KONSEP PENGAWASAN PEREDARAN BARANG PELANGGARAN HKI DI KAWASAN PABEAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
EKSISTENSI SMALL CLAIM COURT DALAM SISTEM HUKUM ACARA PERDATA
Advertisements

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
PENGADILAN PAJAK.
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
Pedoman Sertifikasi Halal
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
KPPBC TMP TANJUNG EMAS Ruang Aula Lantai IV Kamis, 23 Februari 2017
REGISTRASI KEPABEANAN
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
Kementerian Keuangan RI
Acara Sosialisasi kepada Pengguna Jasa Kepabeanan
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Daerah Perbatasan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
REGISTRASI KEPABEANAN (untuk PENGGUNA JASA)
ajustment/opinion/deal
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Presiden dan DPR.
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA
UU REPUBLIK INDONESIA NO
I. PENDAHULUAN Mengapa HaKI Penting
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
ajustment/opinion/deal
KOMNAS HAM.
Penegakan HAKI di Indonesia
Wewenang Pemeriksaan :
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
BARANG PRIBADI PENUMPANG
Universitas Gadjah Mada
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
PENGANTAR KEPABEANAN Yusi Riza S.ST Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Permohonan Pendaftaran Desain Industri
Seluk beluk pendaftaran merek internasional melalui Madrid Protokol
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
KEMENTERIAN KESEHATAN
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
Tempat Penimbunan Berikat
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
KEMENTERIAN KESEHATAN
Transcript presentasi:

KONSEP PENGAWASAN PEREDARAN BARANG PELANGGARAN HKI DI KAWASAN PABEAN DIREKTORAT PENINDAKAN DAN PENYIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

BACKGROUND Indische Trief Wet Stbl tahun 1873 nomor 35; Rechten Ordonnantie Stbl tahun 1882 nomor 240, Tarief Ordonantie Stbl tahun 1910 Nomor 628 HUKUM KOLONIAL UU No. 10 th. 1995 – berlaku 1 April 1996 UU No. 17 th. 2006 – berlaku 15 Nov 2006 HUKUM NASIONAL UU No. 7 th. 1994 Undang-undang Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization WTO TRIPS Agreement 1996 Member States Must Have A Customs IP Border Protection System

LATAR BELAKANG Pada prinsipnya pengawasan terhadap lalu-lintas barang antar negara di wilayah NKRI adalah kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan termasuk terkait penegakan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di kawasan pabean sebagaimana diatur dalam Bab X, Bagian Kedua Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang perubahan UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu Pengendalian Impor atau Ekspor Barang Hasil Pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual. Peran DJBC dalam pengawasan pelanggaran HKI di kawasan Pabean akan berpengaruh besar terhadap persepsi publik nasional maupun internasional atas penegakan hukum HKI di Indonesia. Sebagian besar barang pelanggaran HKI berasal dari impor, penegakkan hukum yang kuat di kawasan pabean akan membuka peluang pasar industri dalam negeri. Melindungi investasi untuk sektor produksi di Indonesia dari serbuan produk-produk sejenis yang melanggar HKI. Melindungi konsumen dalam negeri dari dampak negatif barang bajakan karena dibawah standar, seperti aspek kemanan, kesehatan, kenyamanan, penipuan mutu/kualitas, daya tahan dan lingkungan. Oleh PBB dan komunitas internasional pelanggran HKI dikategorikan sebagai tindak kejahatan, sehingga pemerintah harus serius menegakkan peraturan HKI, untuk menjaga kredibilitas dan reputasi pemerintah RI dimata Internasional. Reputasi Indonesia dalam penegakan hukum pelanggaran HKI di mata internasional sangat memprihatinkan, kategori Priority Watchlist

PROSPEK PERLINDUNGAN HKI DI INDONESIA Perusahaan pemegang HKI (Branded) akan terdorong untuk tertib membayar pajak untuk nilai barangnya yang tinggi, hal ini dapat membantu meningkatkan penerimaan Negara dari BM dan PDRI. Barang palsu/bajakan dari Luar Negeri tidak mendapat tempat di pasar Indonesia. Industri dari PMA, PMDN s/d UMKM di dalam negeri dapat menguasai pasar domestik karena terbendungnya banjir barang bajakan impor. Investor barang-barang industri dari sektor elektronika, otomotive, mesin, spare part, produk tekstil, kosmetika, obat, pestisida dll akan tertarik membuka pabrik di Indonesia karena adanya proteksi HKI dari serbuan barang palsu dari luar negeri.

KONDISI SAAT INI

ALUR PROSES PENANGGUHAN SEMENTARA BARANG EXIM DI KAWASAN PABEAN SKEMA JUDICIAL Juru Sita PN Surat Penetapan KAWASAN PABEAN Dit. P2 Kantor BC Surat Penetapan Segera Pembayar Sewa Penyelesaian Dispute? Otoritas Siapa? Pemberitahuan Max 1 Hari Domain HAKI Pengadilan Niaga Penangguhan (max 10 hari) Pmks Brsm (Identifikasi) Tindak Lanjut (Tindakan HK) Syarat + Jaminan Status Brg : BHP Brg Bukti Sita Jaminan Instrumen Pab atau non Pab Y Plgrn N Pemilik Barang STOP Pemilik/ Pemegang Hak Merek (Pemohon) Plgrn Non Pidana Plgrn Pidana Tindak Lanjut Tindak Lanjut PERMA NO 4 TAHUN 2012

PERMASALAHAN Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan penegakan hukum HKI di kawasan seperti diamanahkan UU 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan Pabean sampai sekarang belum ada Proses penyelesaian perkara melalui Skema Judicial berdasarkan Perma No. 4 tahun 2012 terlalu berliku dan memberatkan pelaku usaha atau Right Holder. Permasalahan Perma 04/ 2012 : Perlu menunggu penetapan pengadilan untuk pemeriksaan fisik padahal DJBC berdasarkan UU Kepabeanan sudah memiliki kewenangan pemeriksaan fisik Perlu memanggil jurusita ketika pemeriksaan fisik Waktu yang hanya 10 hari Pengadilan Niaga hanya ada di 5 kota besar DKI Jakarta, Medan, Semarang, Surabaya dan Makassar Proses sidang yang panjang sampai diperolehnya putusan pengadilan Besarnya Jaminan yang dapat memberatkan IP Holder sehingga dapat mengurungkan niatnya untuk melakukan proses hukum Pemegang hak sulit melaporkan untuk penangguhan karena tidak memiliki data dan informasi barang (kedatangan kapal, nomor kontainer, dll) Best Practice Internasional lebih mendorong penyelesaian ex-officio dibandingkan Judicial Indonesia belum ada sistem recordation, yaitu mekanisme pendaftaran IP Holder ke Customs untuk mendapat IP Protection dari Customs. Sampai dengan saat ini belum ada kegiatan penindakan di bidang HKI oleh DJBC

KONDISI YANG DIHARAPKAN BEST PRACTICE DARI CHINA

INTERNATIONAL BEST PRACTICE China = recordal dan penangguhan sementara – sering diterapkan dalam penindakan barang ekspor; Thailand = recordal dan penangguhan sementara – diterapkan dalam penindakan barang impor dan ekspor; Philippines = recordal dan penangguhan sementara ‑ diterapkan dalam penangkapan barang impor; Malaysia = recordal dan penangguhan sementara ‑ diterapkan dalam penindakan barang impor; Singapore = tidak menggunakan sistem recordal dan penangguhan sementara, tapi cukup sering menegah barang palsu/bajakan; Vietnam = recordal dan penangguhan sementara ‑ diterapkan dalam penindakan barang impor;

INTERNATIONAL BEST PRACTICE CONTOH PENEGAKKAN HUKUM HKI DI CHINA CHINA MERUPAKAN NEGARA SUMBER BARANG PELANGGARAN HKI TERBESAR DI DUNIA CUSTOMS’ DETENTION IN 2012 Detention % Commodity Total 15,690 93,117,335 Export 15,000 96 % 92,905,848 98 % Import 690 4 % 211,487 2 %

ADANYA SISTEM RECORDATION Customs HQ Port Customs Customs networks internet IPR holders

PROSEDUR BERDASARKAN RECORDATION

SKEMA YANG DISARANKAN Recordasi data dari pemegang hak ke database Bea Cukai secara online; Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap barang palsu dan bajakan; Penerapan Manajemen Risiko dan Informasi terkait produk; Bea Cukai dapat melakukan penahanan sementara barang impor/ekspor; Proses verifikasi yang cepat melalui data foto dan ciri khas; Barang dapat segera ditetapkan untuk dikeluarkan atau ditangguhkan; Tidak selalu memerlukan proses pengadilan perdata

PROSES RECORDATION DI CHINA CUSTOMS HKI direkam secara terpusat pada data base China Customs, meliputi pendaftaran TM, Copyright, Patent. Persyaratannya adalah Surat Kuasa, copy sertifikat pendaftaran hak, dan copy dari sertifikat perusahaan. Aplikasi online di website China Customs: http://202.127.48.151/applyrecord/ Pemegang hak menyediakan daftar perusahaan yang berwenang melakukan ekspor barang tersebut Pemegang hak memberikan foto barang asli sebagai referensi China Customs Hasil perekaman akan dapat dilihat oleh seluruh pelabuhan di China Pemegang hak memiliki password untuk update data online Pemegang hak mendaftarkan contact person atau agent Tidak ada batas waktu pemegang hak selama IP registrationnya valid dan selalu diperbarui

PEMERIKSAAN BERDASARKAN RECORDATION

PEMERIKSAAN BERDASARKAN RECORDATION

1 4 3 2 PROSEDUR PEMERIKSAAN EX-OFFICIO Recording IPR in Customs HQ by IPR holders 4 Investigation and Confiscation by Customs 3 IPR holders applying to detain the goods within 3 working days 2 Suspending release of suspected goods by Customs

HASIL PENEGAHAN PELANGGARAN MERK

HASIL PENEGAHAN PELANGGARAN MERK

HASIL PENEGAHAN CONFUSING MARK ATAU PLESETAN MERK

HASIL PENEGAHAN BARANG BAJAKAN (PELANGGARAN HAK CIPTA)

PROSEDUR BERDASARKAN PERMOHONAN IPR HOLDER (JUDICIAL) 1 IPR holders applying to Port Customs 4 Disposing goods according to Court’s decisions 3 IPR holders bring case to courts and apply for preliminary Injections 2 Port Customs detain suspected goods

HASIL PELANGGARAN PATENT

PROSEDUR PENYITAAN SEDERHANA (PAKET ATAU BARANG BAWAAN PENUMPANG) 1 Abandon of fake by the owner 3 Customs confiscation and penalty 2 If not abandon, be detained by Customs

HASIL PENEGAHAN BERDASARKAN MODA PENGIRIMAN Post Express Sea Air Lorry Rail Luggage Detention 9,820 2,260 1,931 686 393 101 501 Commodity (Kg) 187,255 359,265 86,398,682 323,207 3,735,685 863,078 1,250,163 Value 17,611,549 3,510,629 301,759,023 9,468,041 28,877,932 4,091,111 10,371,269

HASIL PENEGAHAN DARI BARANG KIRIMAN POS ATAU JASA TITIPAN COUNTERFEIT MEDICINE BRANDED ITEM

HASIL PENEGAHAN KIRIMAN LABEL YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK PEMALSUAN Case of fake logo HASIL PENEGAHAN KIRIMAN LABEL YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK PEMALSUAN Dikirim secara terpisah dari barangnya Pembuatan barang palsu di negara tujuan atau barang akan dikirim sendiri tanpa label

KERJASAMA G TO G & G TO B

KERJASAMA KERJASAMA DENGAN LEMBAGA PEMERINTAH DITJEN HKI : Penyusunan Peraturan, PP, PMK, PDG; Pertukaran Data Pelanggaran dan Penanganan Perkara KEMENDAG : Penyusunan peraturan dan pertukaran data BPOM : Pengawasan Obat, Kosmetika dan Makanan Palsu KEMENPERIN : Penyusunan Peraturan Dan Pertukaran Data POLRI : Penegakan Hukum Dan Pertukaran Data KERJASAMA DENGAN NEGARA LAIN CHINA, USA, AUSTRALIA, EU & ASEAN : Capacity building, perumusan regulasi, pertukaran data pelanggaran dan study kasus KERJASAMA DENGAN LEMBAGA INTERNASIONAL WIPO, WCO, INTERPOL, : Pertukaran data, capacity building dan pengungkapan kasus KERJASAMA DENGAN PRAKTISI & PIHAK PELAKU USAHA Praktisi Hukum, Advokat dan Konsultan terkait HKI : Perumusan Regulasi dan Proses Perkara Asosiasi perusahaan IPR Holder : Capacity building, updating Informasi, penanganan perkara dan proses pemusnahan barang pelanggaran HKI Asosiasi Industri dan Perdagangan : KADIN untuk menggalang dukungan pengawasanHKI

KERJASAMA CUSTOMS DENGAN IPR HOLDER, PEMUSNAHAN BARANG DENGAN PENGHANCURAN

KERJASAMA CUSTOMS DENGAN LEMBAGA SOSIAL & IPR HOLDER, PEMUSNAHAN BARANG DENGAN DISUMBANGKAN PADA ACARA AMAL

CONTOH KASUS HASIL KERJASAMA ANTAR NEGARA JOINT INVESTIGATION & CD CHINA CUSTOMS & US ICE & US CBP March 26, 2013, Shanghai Customs detected a shipment of fake analeptic and notify the case to local police. Police decided to operate a controlled delivery of the medicine with U.S. authority. Shanghai Customs released the medicine and arranged shipping them to U.S.A. May 1, 2013, Chinese police and U.S. ICE decided to operate actions of arrest. In the action, a person was arrested in U.S.A. and 6 persons arrested in China. A organized international crime was cracked down and the total value was over 218,000,000 yuan. March 15, 2013,Customs in Guangzhou delivered 600 counterfeited Nokia, Motorola and Blackberry to CBP and gave rise to an arrest of a criminal offender who engaged in selling counterfeits in U.S.A.

REKOMENDASI Perumusan segera Peraturan Pemerintah Pengendalian Impor atau Ekspor Barang Hasil Pelanggaran HKI sebagaimana diamanahkan pasal 64 Undang-Undang No.17 tentang Kepabeanan. Perumusan Peraturan terkait penerapan sistem Rekordasi melalui PP, PMK ataupun PDG. Perumusan Peraturan penerapan skema ex-officio dalam penegakkan hukum kegiatan Impor atau Ekspor Barang Hasil Pelanggaran HKI . Perlu dilakukan pendekatan dan diskusi yang lebih intensif dengan dunia usaha, antara lain KADIN, Advocat, Asosiasi-asosiasi perdagangan dan industri serta instansi terkait lainnya khususnya Ditjen HKI untuk dapat merumuskan aturan hukum dan skema penanganan perkara HKI sesuai dengan harapan semua pihak yang berkompeten. Perlu penguatan kelembagaan unit yang menangani HKI dalam struktur organisasi DJBC baik di pusat, wilayah dan kantor pelayanan. Perlu kerjasama dengan institusi kepabeanan negara lain, lembaga internasional, IPR Holder untuk meningkatkan kompetensi petugas DJBC dan pertukaran data/informasi.

DJBC SEDANG MENYUSUN REGULASI HKI DENGAN PENEKANAN PADA : PERATURAN PEMERINTAH : Pelaksanaan pasal 54-63 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Penegakkan hukum objek HKI selain Merk dan Hak Cipta Pelaksanaan kewenangan Pejabat BC karena Jabatan (Ex-Officio) PERATURAN MENTERI KEUANGAN : Aturan Pelaksanaan pasal-pasal dalam PP tentang Pengendalian Impor/Ekspor Pelanggaran HKI, dengan titik berat : Objek HKI, bagaimana penegakkan hukum terkait Merk, Hak Cipta dan selain Merk & Hak Cipta. Pengaturan kewenangan Pejabat BC karena Jabatan (Ex-Officio) Pengaturan sistem rekordasi PERATURAN DIREKTUR JENDERAL : Aturan Pelaksanaan pasal-pasal dalam PMK tentang Pengendalian Impor/Ekspor Pelanggaran HKI dengan titik berat : Tatalaksana proses perkara HKI : mekanisme penangguhan, pemeriksaan, jaminan dan pemusnahan Mekanisme pengajuan, syarat dan proses rekordasi Pembentukan Struktur organisasi DJBC yang menangani HKI

PROGRESS REPORT RPP HKI 19 Sep 2007 30 Okt 2014 21 Okt 2014 Penyampaian RPP HKI dari Menteri Keuangan ke Menteri Hukum dan HAM (S-431/MK.01/2007) 12 Sep 2014 Dit P2 mengundang untuk melakukan pembahasan RPP HKI di internal DJBC (Und-08/BC5.1/2014) RPP HKI 18 Agst 2011 DJHKI meminta RPP HKI untuk segera diselesaikan (HKI.HI.01.05-02) 06 Okt 2014 Dit P2 menyampaikan RPP HKI ke Dit PPKC (ND-763/BC.5/2014) 30 Okt 2014 Dit P2 menyampaikan permintaan masukan atas RPP HKI kepada 10 instansi/ kementerian (S-1441/BC.5/2014) 21 Okt 2014 Dit P2 mengundang Pembahsan Antar Kementerian RPP HKI dihadiri oleh 6 perwakialan instansi (Und-162/BC5/2014) 29 April 2015 Usulan RPP sudah masuk Prolegnas & Menkeu menerbitkan KMK 537 ttg Panitia Antar Kementerian RPP Pengendalian Impor Ekspor Barang Pelanggaran HKI 9 Des 2014 Dit P2 menyampaikan kembali RPP HKI ke Dit PPKC (ND-923/BC.5/2014) 28 Nov 2014 Dit PPKCmemberikan tanggapan atas RPP HKI ke Dit P2 (ND-1101/BC.8/2014) 03 Juni 2015 Rapat I Pembahasan Antar Kementerian RPP Pengendalian Impor Ekspor Barang Pelanggaran HKI 4-5 Feb 2015 Pembahasan finalisasi RPP HKI antara Dit. PPKC, Dit. P2, dan Dit.Kepab Intl (UND- /BC.8/2015)

RPP RPMK RENCANA TINDAK LANJUT PAK RPP HK April - Ags 2015 PEMBH. KUMHAM Ags - Nop 2015 PENETAPAN RPP Des 2015 Pembentukan TIM PAK RPP HKI yang anggotanya teridir dari lintas Kemen/ instansi untuk menyusun draft final RPP Pembahasan RPP HKI hasil PAK di Kementerian Hukum dan HAM dan disampaikan ke Presdien melalui Setneg Penetapan RPP menjadi PP HKI oleh Presiden, pengundangan dalam Lembaran Negara, dan dilakuakn sosialisasi RPP PEMB. DI DJBC Jan – Maret 2016 PEMB. DI ROKUM Maret – Mei 2016 PENETAPAN RPMK Mei 2016 RPMK Penyusunan oleh Dit P2 dan pembahasan RPMK HKI oleh unit unit terkait di DJBC Pembahasan RPMK HKI atas draft yang disampaiakn DJBC kemudian disampaikan ke Men. Keuangan Penetapan PMK oleh Men.Keu pengundangan dalam Berita Negara, dan dilakuakn sosialisasi

RANCANGAN PP TENTANG PENGENDALIAN IMPOR/ EKSPOR BARANG YANG DIDUGA MELANGGAR HKI

Ruang Lingkup RPP Merek * Hak Cipta * Patent dan Patent Sederhana 1 Merek * 2 Hak Cipta * 3 Patent dan Patent Sederhana 4 Desain Industri 5 Tata letak sirkuit terpadu 6 Varietas tanaman 7 Indikasi Geografis

ALUR PROSES PENANGGUHAN SEMENTARA Recordation DGIP Right Holder Customs Recon PENANGGUAHAN SEMENTARA(EX-OFFICIO) examination intelligence analysis Information Right Holder suspension decision Inspection dispute resolution infringement statement letter Imp/Eks Right Holder no infringement Release

Penyelesaian Sengketa Pemegang hak yag telah menyatakan tindakan hukum/lainnya atau telah melakukan tindakan hukum berupa : MENGAJUKAN DELIK ADUAN SERAH TERIMA BB KE PENYIDIK/PPNS PIDANA SERAH TERIMA BRNG SJ KE JURU SITA Putusan SJ dalam masa PS MENGAJUKAN GUGATAN KE PN MENGAJUK SITA JAMINAN PERDATA Putusan SJ setelah masa PS atau ditolak PENGHENTIAN PS Peru dibahas untuk biaya yang timbul pada saat serah terima BB ke penyidik/PPNS Ke luar dari KP harus ada dokumen PENGHENTIAN PS ADR

Pengecualian Ketentuan Penangguhan Sementara tidak diberlakukan terhadap barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan yang tidak dimaksudkan untuk tujuan komersial.

KONSEP YANG PERLU DIDORONG DARI HASIL KUNJUNGAN DI BELANDA JAKARTA, 15 JUNI 2015 DITJEN. BEA DAN CUKAI, KEMENKEU

LATAR BELAKANG Penegeakan Hukum pelanggaran HKI di Indonesia khususnya di border terkendala berbeagai Faktor sebagai berikut : RPP HKI dikawasan Pabean belum ada Berdasarkan ketentuan hukum yang ada di UU Kepabeanan, kewenangan ex-officio hanya samapai dengan penangguhan sementara, proese selanjutnya harus ke Pengadilan Niaga Proses di Pengadilan Niaga tidak efisien karena proesesnya lama, keterbatasn jumlah Pengadilan Niaga hanya ada 5 kota besar Saat ini sedang ada pembahasan RUU Merek, yang merupakan momentum penting untuk mendorong proses penegakah hukum pelanggaran Merek secara ideal di Kawasan Pabean Best Practice Internatioanl diengara negara antara lain : USA, Eropa (Belanda), Jepang, bahkan China sendiri sebagai negara sumber terbesar pembajakan, telah menerapkan penegakn hukum HKI secara kuat dan serius mulai dari unit kerja khusus penanganan HKI, pendeteksian dini, pemeriksaan, penegahan, penyitaan, sampai dengan pemusnahan atau tujuan lain.

POIN-POIN MASUKAN UNTUK RUU MEREK Penegakan hukum atas pelanggaran Merek di Kawasan Pabean dilaksanakan berdasarkan penetapan hakim (judicial) atau kewenangan jabatan Pejabat Bea dan Cukai (ex-officio). Penegakan hukum atas pelanggaran Merek di Kawasan Pabean berdasarkan kewenangan jabatan Pejabat Bea dan Cukai (ex-officio) dilakukan dalam hal Pejabat Bea dan Cukai dapat menentukan adanya pelanggaran merek. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai tidak dapat menentukan pelanggaran merek atas suatu barang di kawasan pabean, maka penyelesaian perkara atas pelanggaran Merk tersebut dilakukan berdasarkan penetapan hakim melalui sidang pengadilan niaga (judicial). Tindakan ex-officio dilakukan berdasarkan bukti yang cukup melalui informasi pada sistem rekordasi (perekaman). Tindakan ex-officio meliputi penangguhan pengeluaran, pemeriksaan, penegahan, penyitaan dan pemusnahan atau tindakan lain atas persetujuan pemegang merk atas barang yang dinyatakan sebagai pelanggaran merek.

Tindakan ex-officio yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dilanjutkan dalam hal pemegang merk siap untuk bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dengan adanya tindakan ex-officio (mis :biaya yang timbul saat penyitaan s/d pemusnahan dan gugatan dari pemilik barang) Dalam hal pemegang merk tidak dapat memenuhi tanggung jawab atas tindakan hukum ex-officio Pejabat Bea dan Cukai maka atas barang tersebut dikembalikan kepada pemilik barang. (tgjwb pemegang merk diatur dalam pp) Dalam hal Pemilik Barang menyatakan keberatan atas tindakan ex-officio Pejabat Bea dan Cukai dalam menetapkan barang miliknya sebagai barang pelanggaran merk, maka Pejabat Bea dan Cukai menghentikan tindakan ex-officio dan proses penyelesaian perkara terhadap barang tersebut dilakukan di luar skema penyelesaian ex-officio. Dalam hal Pemilik barang yang tidak mengajukan keberatan sampai dengan waktu yang ditetapkan dianggap menyetujui tindakan ex-officio Pejabat Bea dan Cukai.

Pemilik Merk dapat melakukan tindakan hukum di luar skema tindakan ex-officio Pejabat Bea dan Cukai berupa aduan tindak pidana, gugatan perdata, atau alternative penyelesaian sengketa. Dalam hal Pemilik Merek mengajukan aduan tindak pidana maka Pejabat Bea dan Cukai menghentikan tindakan ex-officio dan atas barang yang diduga pelanggaran Merek di serah terimakan kepada Penyidik. Pemilik Merek yang mengajukam aduan tindak pidana, harus menyediakan tempat/gudang yang memadai untuk menimbun barang yang diduga pelanggaran Merek dengan persetujuan dan pengawasan penyidik. Dalam hal Pemilik Merek mengajukan gugatan perdata, maka Pejabat Bea dan Cukai menghentikan tindakan ex-officio dan mengembalikan barang kepada Pemilik Barang, pengeluaran atas barang tersebut dari kawasan pabean berlaku sepenuhnya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Dalam hal Pemilik Merek mengajukan alternative penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resoultion), maka Pejabat Bea dan Cukai menghentikan tindakan ex-officio dan mengembalikan barang kepada Pemilik Barang, pengeluaran atas barang tersebut dari kawasan pabean berlaku sepenuhnya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Dalam hal pemilik merk tidak mengajukan tindakan hukum dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan barang kepada Pemilik Barang, pengeluaran atas barang tersebut dari kawasan pabean berlaku sepenuhnya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Dalam hal barang sengketa merk point 13, 14 dan 15 di kawasan pabean tidak diselesaikan kewajiban pabeannya, maka penyelesaian terhadap barang tersebut berlaku sepenuhnya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Dalam hal point 9 pemegang merk tidak melakukan tindakan hukum sehingga berakibat barang sengketa merk tidak diurus di kawasan pabean maka penyelesaian atas barang tersebut berlaku sepenuhnya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan selanjutnya rekordasi (perekaman) untuk perlindungan merk atas nama Pemilik Merek tersebut dibekukan sampai dengan waktu yang ditetapkan. (diatur dlm PP) Dalam hal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan atas barang pelanggaran merk yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya ditetapkan sebagai barang milik negara dan selanjutnya ditetapkan untuk dilelang atau disumbangkan untuk kegiatan sosial maka atas barang tersebut dikecualikan dari segala gugatan merk. Dalam keadaan tertentu ataupun force mejeur (misalnya: kongesti atau dwelling time sangat tinggi atau bencana di kawasan pabean), Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk mengeluarkan barang yang diduga merupakaan pelanggaran Merek setelah dipenuhi kewajiban kepabeanan dengan memberitahukan kepada Pemilik Merek.

Dalam hal point 19 Pejabat Bea dan Cukai dilarang memberitahukan adanya dugaan pelanggaran merk kepada Pemilik Barang. Pengecualian penegakan hukum atas pelanggaran Merek di Kawasan Pabean untuk barang-barang bukan tujuan komersial. (ketentuan batas komersial diatur dalam pp) Pejabat Bea dan Cukai dikecualikan dari tuntutan ganti rugi ataupun pidana atas tindakan ex-officio yang dilakukan sesuai ketentuan. Dalam hal terhadap barang pelanggaran merk ditetapkan untuk dimusnahkan, tatacara pemusnahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.