MERANCANG KONTRAK OUTSOURCING Mukti Fajar ND muktifajar_umy@yahoo.com 081 2294 2781
TAHAP TAHAP KONTRAK OUTSOURCING Menentukan Jenis Pekerjaan (bukan tenaga kerja) Melakukan studi banding dan studi kelayakan tentang proyek yang akan dikerjakan Pertimbangkan nilai kemanfaatan jangka panjangnya dan dampak strategisnya Buat rancangan anggaran dan biaya Konsultasikan dengan ahlinya Membuka Pendaftaran,Pelelangan Umum/ Terbatas atau penunjukan langsung
Lanj.. Pelajari Curriculum Vitae perusahaan penyedia/rekanan yang akan bekerjasama Lakukan Legal Audit Ketentuan perundangan terkait Perijinan yang diperlukan Status hukum perusahaan rekanan Status tanah proyek, dll Jaminan Perbankan atau asuransi HAKI dan transfer teknologi
Lanj…. Negosiasi dan perancangan draft kontrak Pelaksanaan Kontrak Pengawasan dan masa pemeliharaan Serah terima pekerjaan
KONTRAK Adalah perbuatan hukum (perikatan) antara 2 pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam bentuk tertulis
MACAM MACAM PERJANJIAN ( KUHPerd ) Jual Beli Tukar Menukar Sewa Menyewa Melakukan Pekerjaan Pengangkutan Persekutuan Penghibahan Penitipan Barang Pinjam meminjam Untung Untungan Penanggungan Utang Perdamaian dll
Hal yang perlu dihindari Identitas Pekerja Upah dan tunjangan Pangkat dan jabatan Promosi Pensiun /pesangon/phk dll (yang terkait dengan perjanjian perburuhan)
ASAS ASAS HUKUM KONTRAK ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK : Para pihak mempunyai kebebasan menentukan isi perjanjian sejauh tidak melanggar perundangan , kepatutan dan kesusilaan ASAS PUCTA SUNT SERVANDA: Semua perjanjian yang dibuat secara sah menjadi undang undang/hukum bagi mereka yang membuatnya ASAS KONSENSUALISME : Perjanjian itu lahir sejak adanya kesepakatan (consensus) ASAS IKTIKAD BAIK Perjanjian harus dibuat tanpa adanya paksaan dan penyalahgunaan situasi
SYARAT SAHNYA KONTRAK SYARAT SUBYEKTIF SYARAT OBYEKTIF KESEPAKATAN KECAKAPAN SYARAT OBYEKTIF SUATU HAL TERTENTU SEBAB YANG HALAL
ANATOMI KONTRAK Judul Pembukaan Komparisi / Para pihak Premise / Sebab / Dasar Syarat syarat / Isi Perjanjian Except clause Penutup
Judul Judul harus mencerminkan jiwa dari perjanjian Ditulis dalam bentuk singkat dengan bahasa baku Untuk perjanjian tertentu ada penomoran
Contoh : Perjanjian Penyaluran Barang Perjanjian Pemasaran Perjanjian Penyediaan Fasilitas Tekhnologi Informasi Perjanjian Layanan Keamanan
Pembukaan Merupakan awal akta Yang menunjukaan tanggal dan tempat terjadinya perjanjian
Contoh : Pada hari ini,Senin , tanggal 25 bulan Juli tahun 2005 , bertempat di Yogyakarta, Kami yang bertanda tangan dibawah ini ; Pada hari ini Senin 25 Juli 2005 ,di Yogyakarta, oleh dan antara ;
Komparisi Adalah bagian yang menyebutkan nama para pihak dalam perjanjian Mencantumkan identitas yang menjelaskan kedudukan dan kewenangan para pihak
Contoh 1: Tuan Badu ,Jabatan Manajer Personlia, yang bertindak untuk dan atas nama PT BUMN , Berkantor di Jalan Malioboro No 1 Yogyakarta , selanjutnya disebut sebagai Pihak Pengguna Tuan Joko , jabatan direktur yang bertindak untuk dan atas nama PT Suka Ria bertempat tinggal di Jalan Pandu No 19 Yogyakarta, selanjutnya disebut sebagai Pihak Penyedia
Contoh 2: Nama : Tuan Gajah Jabatan : Manajer Pemasaran Alamat : Jalan Kotabesar No 3 Jakarta dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari dan karena itu bertindak untuk dan atas nama PT AMAN SAJA dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama Nama : Tuan Diponegoro Jabatan : Building Manajer, Alamat : Jalan Monas No 1 Jakarta, Dalam hal ini bertindak sebagai Kuasa dan karena itu bertindak untuk dan atas nama PT Ekstra dan selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua
Premise / Sebab Pengantar akta yang menjelaskan maksud dan tujuan dari para pihak Berisi alasan ataupun dasar pertimbangan adanya perjanjian Disebut juga sebagai konsideran atau latar belakang lahirnya perjanjian Catt: Untuk kondisi tertentu kontrak perlu mencantumkan presmise, mis : perpanjangan kontrak , rekontraktual dll
Contoh 1 Para pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut : Bahwa Pihak Pertama merupakan perusahaan yang sudah lama bergerak dibidang distribusi dan pengangkutan barang yang berkantor pusat di ……… Bahwa Pihak Kedua adalah perusahaan manufaktur yang memproduksi sepatu merk KAKIKU Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah melakukan study kelayakan atas proyek penditribusian sepatu KAKIKU di wilayah Pulau Jawa dan Sumatra Selajutnya kedua belah pihak telah setuju dan sepakat untuk melangsungkan kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut
Contoh 2 Sebelumnya Para Pihak menerangkan Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati No: 55 tanggal 20 Mei 2005 tentang Pembangunan Gedung Pencakar Langit yang akan diselenggarakan mulai tanggal 10 Juni 2005 , menunjuk Pihak Pertama sebagai Panitia Pembangunan Bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Panitia Pembangunan Gedung Pencakar Langit , tertanggal 30 Mei 2005, Pihak Pertama telah menunjuk Pihak Kedua sebagai pihak penyedia angkutan proyek Selajutnya kedua belah pihak telah setuju dan sepakat untuk melangsungkan kerjasama Penyediaan Angkutan Proyek Pembangunan Gudung Pencakar Langit dengan ketentuan sebagai berikut
ISI KONTRAK Mencantumkan segala hal dan pokok yang dianggap perlu, Sebagai pernyataan kehendak para pihak yang tertuang dalam pernyataan tertulis Menjelaskan dengan detail mengenai objek perjanjian. Menjelaskan tentang hak dan kewajiban para pihak serta uraian lengkap mengenai prestasi
Lanj,,, Dijelaskan dengan bahasa yang sederhana dan satu tafsir ( Jangan Interpretatif ) Ketentuan dan syaratnya harus bisa dilaksanakan dalam praktek (practicable) Semakin detail semakin bagus Harus memperhatikan asas-asas perjanjian
ISI KONTRAK OUTSOURCING Pokok Pekerjaan Rumusan Pekerjaan (SOP) Jaminan Pekerjaan Tenaga Kerja ( Jumlah, Kualifikasi dan Klasifikasi) Nilai Kontrak / Imbalan Jasa Cara Pembayaran Wanprestasi/cidera janji Perlindungan Pekerja (Keselamatan, Kesehatan, Jaminan sosial) Penyelesaian Sengketa
Isi Perjanjian Kerja ( UU Ketenagakerjaan ) Nama dan Status perusahaan Nama, Jenis kelamin, umur, alamat pekerja Jabatan , jenis pekerjaan Tempat pekerjaan Besarnya upah Hak – hak para pihak ( perlindungan , kesejahteraan, tunjangan, waktu kerja dll)
UNSUR UNSUR KONTRAK UNSUR ESSENSIAL Suatu hal pokok mengenai objek perjanjian yang harus dicantumkan dalam perjanjian agar perjanjian menjadi sah Misal : Barang/jasa yang dijual belikan beserta harganya , Jenis pekerjaan yang diborongkan dan biayanya
UNSUR NATURALIA Ketentuan hukum umum sebagai syarat yang dicantumkan dalam perjanjian Misal : Cara pembayaran ; waktu dan tempat penyerahan ; biaya angkutan ; cara pengerjaan , pemasangan dll
UNSUR AKSIDENTALIA Ketentuan yang tidak disyaratkan oleh undang undang namun dianggap perlu bagi para pihak untuk tekhnis pelaksanaan Misal : penyerahan kwitansi ; nama bank dan nomor rekening ; presensi kehadiran dan bukti pendukung perjanjian lainnya
Pasal 1 Jenis Pekerjaan Bahwa Pihak Pertama akan Menggunakan Jasa Pihak Kedua dalam pelayanan jasa keamanan . Bahwa Jasa Keamanan tersebut meliputi penyediaan tenaga kerja beserta peralatan pengamanannya Bahwa Jasa Keamanan tersebut dilakukan pada seluruh area gedung PT BUMN di jalan Metro No 2 Jakarta
Masa Kontrak ( Lamanya Pekerjaan ) Pasal 2 Masa Kontrak ( Lamanya Pekerjaan ) Bahwa perjanjian penyedian jasa pelayanan keamanan ini berlaku untuk masa kontrak 1 (satu) tahun dimulai tanggal 1 Agustus 2005 sampai dengan 31 Juli 2006 Bahwa lamanya pekerjaan dapat diperpanjang dengan kesepakatan kedua belah pihak dengan kontrak baru yang akan dilakukan selambat lambatnya 1(satu) bulan sebelum habis masa kontrak
Nilai Kontrak Adalah sejumlah nilai yang disepakati sebagai harga transaksi barang atau pelayanan suatu jasa yang dibayarkan sesuai dengan perjanjian
Upah Adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja atau undang undang termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluargannya atas suatu pekerjaan /jasa yang dilakukan
Nilai Kontrak (Imbalan Jasa) Pasal 3 Nilai Kontrak (Imbalan Jasa) Bahwa Kontrak penyediaan jasa keamanan ini mewajibkan pihak pertama untuk membayar imbalan jasa pada pihak kedua sebesar Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah)
Lanj… Nilai Kontrak pekerjaan tersebut adalah sebesar: Rp. 871.599.000,- (Delapan ratus tujuh puluh satu juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
CARA PEMBAYARAN Di awal pekerjaan Di waktu selesainya pekerjaan Berdasarkan waktu yang ditentukan Berkala (Termin)
Pasal 4 Cara Pembayaran Bahwa imbalan jasa akan diberikan oleh pihak pertama pada pihak kedua tiap bulannya per tanggal 25 selama 12 (dua belas ) kali. Bahwa Pihak Pertama akan membayarkan secara giral melalui Bank XYZ ke rekening Pihak Kedua sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) setiap bulannya Bahwa cara pembayaran ini akan dilakukan berdasarkan syarat syarat yang termuat dalam ketentuan pihak bank
Pasal 5 Rumusan Pekerjaan Bahwa Pihak Kedua melakukan pekerjaan jasa layanan keamanan dengan waktu kerja 24 jam per hari, 7 hari per minggu selama 1 tahun masa kontrak tanpa hari libur Bahwa teknis pelaksanaan dan tata cara kerja pihak kedua akan diatur dalam Standard Operating Prosedure yang merupakan satu kesatuan dengan Kontrak ini
Pasal 6 Tenaga Kerja Bahwa pihak kedua dalam pelayanan jasa keamanan ini akan menyediakan tenaga kerja sebanyak 9 (sembilan) personil yang bertugas secara bergantian yang terbagi dalam 3 kelompok , yang masing masing kelompok berjumlah 3 (tiga) personil Bahwa pihak kedua menyediakan dan atau akan mengganti tenaga kerja yang telah memenuhi kualifikasi sebagai berikut: Berbadan sehat Berumur antara 25 tahun sampai 45 tahun Memiliki sertikasi keahlian dibidang layanan keamanan Memiliki kemampuan beladiri
Keamanan dan Keselamatan Kerja Pasal 7 Keamanan dan Keselamatan Kerja Bahwa Pihak Kedua bertanggung jawab atas segala kelengkapan kerja bagi personil dalam menunjang keamanan dan keselamatan kerja Bahwa Pihak Kedua berkewajiban untuk memberikan jaminan asuransi jiwa bagi personil yang ditugaskan pada pihak pertama Bahwa segala resiko yang menimpa personil karena menjalankan pekerjaan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua Bahwa pihak pertama berhak memberikan peringatan demi keselamatan personil
Pasal 8 Jaminan Pekerjaan Bahwa pihak kedua diwajibkan melakukan pekerjaan jasa keamanan sesuai dengan Standard Operating Prosedure (SOP) yang ditetapkan kedua belah pihak Bahwa segala kerugian pihak pertama yang timbul akibatkan tidak dilakukanya pekerjaan sesuai SOP menjadi tanggung jawab pihak kedua Bahwa kerugian tersebut diatas harus diganti oleh pihak kedua dalam bentuk barang atau uang
Except Clause Biasanya mengenai hal hal yang tidak dikehandaki Perlu diatur karena mungkin saja terjadi Diperlukan ketentuan yang jelas dan dapat dilaksanakan dengan mudah Sebagai tempat untuk memasukkan pasal pasal pelengkap lainnya
Force Majeure / Overmacht Suatu keadaan diluar kekuasaan yang menyebabkan tidak dapat dipenuhinya prestasi Misalnya : Gangguan cuaca; gempa bumi; kecelakaan;huru hara; Hal hal yang tak dapat diduga sebelumnya
Keadaan Memaksa (overmacht) Pasal 9 Keadaan Memaksa (overmacht) Bahwa dalam perjanjian ini apabila terjadi Kerugian ataupun kegagalan yang disebabkan karena suatu kejadian diluar kekuasaan (overmacht) seperti halnya gempa bumi, banjir, huru hara, sabotase, kecelakaan pengangkutan, maka keterlambatan tersebut tidak dikenakan sebagai kesalahan bagi pihak yang bersangkutan
WANPRESTASI Suatu keadaan dimana salah satu pihak karena kelalaian tidak memenuhi prestasi yang diperjanjikan Macam : Tidak dipenuhi prestasi sama sekali Dipenuhi hanya sebagian Dipenuhi tetapi terlambat Melakukan yang dilarang oleh perjanjian
Pasal 10 Sanksi – Sanksi Bahwa apabila pihak kedua lalai menempatkan personilnya dalam waktu jam kerja , maka akan dikenai sanksi berupa denda sebesar 1 % (satu persen) setiap harinya dan maksimal sebesar 5 % dari nilai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang akan diperhitungkan dengan pembayaran pihak pertama pada bulan berikutnya Bahwa apabila pihak pertama lalai melakukan pembayar kepada pihak kedua sesuai tanggal yang disepakati dan terbukti bukan karena kesalahan pihak bank, maka pihak pertama dikenai sanksi berupa denda sebesar 1 % (satu persen ) setiap hari keterlambatan dan maksimal sebesar 5 % dari nilai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah ) yang akan diperhitungkan dengan pembayaran pihak pertama pada bulan berikutnya
Penyelesaian Sengketa Pasal 11 Penyelesaian Sengketa Bahwa apabila timbul sengketa dari kontrak ini maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah Bahwa apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berjalan maka para pihak sepakat menggunakan Arbitrase dengan para Arbiter yang di sepakati masing masing pihak
Penyelesaian Sengketa Pasal 11 Penyelesaian Sengketa Bahwa apabila timbul sengketa dari kontrak ini maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah Bahwa apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berjalan maka para pihak sepakat mengajukan ke Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta Bahwa selama proses penyelesaian sengketa belum mendapatkan kekuatan hukum tetap, maka para pihak tetap berkewajiban menjalankan sesuai yang tertuang dalam kontrak tersebut
Keseluruhan Menjelaskan bahwa yang diatur dalam perjanjian ini adalah satu kesatuan yang utuh termasuk pula lampiran lampiran nya Menyatakan tidak boleh ditafsirkan secara terpisah pisah Bisa pula dimasukan ketentuan peralihan jika terdapat rangkaian perjanjian sebelumnya
Keseluruhan Perjanjian Pasal 12 Keseluruhan Perjanjian Bahwa perjanjian ini beserta lampiran lampirannya merupakan suatu kesatuan dari perjanjian yang berisi keseluruhan perjanjian antara para pihak, serta menggantikan membatalkan semua perjanjian sebelumnya yang berkenan dengan hal pokok perjanjian
Penutup Kata atau kalimat yang menyatakan bahwa perjanjian ini dibuat dalam rangkap dan bermaterai yang cukup Apabila dipembukaan belum dicantumkan waktu dan tempat, maka bisa di tuliskan di penutup Alangkah baiknya menyebutkan jumlah saksi
Penutup Demikian perjanjian ini dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dalam keadaan sadar , dibuat rangkap 2 , bermaterai cukup , masing masing pihak mendapatkan satu dan mempunyai kekuatan hukum yang sama yang ditanda tangani para pihak dengan dihadiri oleh saksi saksi Yogyakarta, 25 Juli 2005 Para Pihak Pihak Pertama Pihak Kedua Saksi Saksi Saksi Pertama Saksi Kedua
CONTOH KONTRAK OUTSOURCING
TUGAS BUATLAH DRAFT KONTRAK OUTSOURCING DI UNIT KERJA ANDA KERJAKAN SECARA BERKELOMPOK
TAMAT SELAMAT MENCOBA