UNIVERSITAS MEDAN AREA JENIS-JENIS KONTRAK MHD. YUSRIZAL ADI S,SH.MH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MEDAN AREA MEDAN 2016
Pengertian Kontrak Istilah kontrak dalam bahasa Inggris, Contracts Istilah kontrak dalam bahasa Belanda “ Overeenkomst” Landasan Hukum yakni Pasal 1313 KUHPerdata Pasal 1313 Menyatakan bahwa “ perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”
Definis perjanjian pada Pasal 1313 KUHPerdata adlah: Tidk jelas, karena setiap perbuatan dpt disbut perjanjian Tidak tampak asas konsensualisme Bersifat dualism Untuk mencari kejelasan perjanjian menurut Pasal 1313, maka diperlukan sebuah Doktrin ( Teori Lama) tentang perjanjian. Menurut teori lama, perjanjian adalah “ perbuatan hukum berdasrkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum”
Unsur-Unsur Perjanjian menurut Teori Lama Adanya perbuatan hukum Persesuaian pernyataan kehendak dari beberapa orang Persesaian kehendak harus dipublikasikan/dinyatakan Perbuatan hukum terjadi karena kerja sama antara dua orang atau lebih Pernyataan kehendak ( wilsverklaring) yang sesuai harus saling bergantung satu sama lain Kehendak ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum Akibat hukum itu untk kepentingan yang satu atas beban yang lain atau timbal balik Persesuaian kehendak harus dengan mengingat peraturan perundang-undangan
Menurut Teori Baru dari Van Dunne. Perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum” Teori baru tersebut tidak hanya melihat perjanjian semata-mata tetpai juga harus diliat perbuatan sebelumnya atau yang mendahuluinya. Ada tiga tahap dlam membuat perjanjian menurut teori baru, yaitu: Tahap pracontractual yaitu adanya penawaran dan penerimaan Tahap contractual yaitu adanya persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak Tahap post contractual yaitu pelaksanaan perjanjian
Menurut L. Knapp dan Nathan M. Crystal, “Kontrak adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih tidak hanya memberikan kepercayaa, tetapi secara bersama saling pengertian untuk melakukan sesuatu pada masa mendatang oleh seseorang atau keduanya dari mereka” Pendapat diats tidak mengkaji definisi kontrak, tetapi ia juga menentukan unsur-unsur yg harus dipenuhi supaya transaksi dapat disebut kontrak.
Ada tiga unsur Kontrak, yakni: The agreement fact between the parties ( adanya kesepakatan tentang fakta antara kedua belah pihak) The agreement as written ( persetujuan dibuat secara tertulis) The set of rights and duties created by ( 1) and (2) “adanya orang berhak dan berkewajiban untuk membuat : (1) kesepakatan , (2) persetujuan tertulis “
Di dalam praktiknya, kontrak tidak hanya dibuat oleh satu orang, tetapi juga badan hukum, yang merupakan subjek hukum. Menurut Salim, Kontrak adalah: “ hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain dalam bidang harta kekayaan, dimana subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subjek hukum yang lain, berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah disepakati”
Unsur-Unsur yang tercantum dalam Pengertian Kontrak diatas, adalah: Adanya hubungan hukum Adanya Subjek Hukum Adanya Prestasi Dibidang Harta Kekayaan
JENIS-JENIS KONTRAK Pembagian Jenis kontrak, dalam praktiknya belum ada satu kesatuan pandangan antara para ahli hukum. Pembagian jenis kontrak dapat dilihat dari: Kontrak menurut Sumbernya kontrak menurut Namanya Kontrak menurut bentuknya Kontrak menurut aspek kewajiban Kontrak menurut aspek larangannya
1. Kontrak Menurut Sumber Hukumnya (Dikemukakan oleh Sudikno Mertukusumo) Merupakan penggolongan kontrak yang didasarkan tempat kontrak tersebut ditemukan. Kontrak menurut sumbernya terbagi atas: Perjanjian yg bersumber dari hukum keluarga ( seperti perkawinan) Perjanjian yg bersumber dr kebendaan yaitu berhubungan dgn peralihan benda (misl. Peralihan hak milik) Perjanjian obligatoir yaitu perjanjian yg menimbulkan kewajiban; Perjanjian yg bersumber dari hukum acara, yg disebut dengan bewijsovereenkomst; Perjanjian yg bersumber dari hukum public ( publieck rechtelijke oveenkomst)
2. Kontrak Menurut Namanya Penggolongan ini berdasarkan pd nama perjanjian yang tercantum di dalam Pasal 1319 KUHPerdata. Di dalam Pasal 1319 KUHPerdata Hanya disebutkan dua Macam Kontrak yaitu : Kontrak Nominaat ( Bernama) Kontrak Innominaat ( Tidak bernama)
A. Kontrak Nominaat adalah Kontrak yang dikenal dalam KUHPerdata, misalnya: Jual Beli; Tukar Menukar; Sewa menyewa; Persekutuan perdata Hibah Penitipan barang Pinjam pakai Pinjam meminjam Pemberian kuasa Penanggunangan hutang perdamaian
B. Kontrak Innominaat Kontrak Innominaat adalah kontrak yang timbul, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Jenis kontrak ini belum dikenal dalam KUHPerdata. Misalnya: Leasing; Beli sewa Francishe Kontrak Rahim ( kontrak surogasi) Joint Venture Kontrak karya Keagenan Production sharing Kontrak Terapeutik
3. Kontrak Menurut Bentuknya Dapat dibagi dalam dua bentuk: Kontrak Lisan; Kontrak yang dibuat cukup dengan lisan/percakapan diantara kedua belah pihak ( Pasal 1320 KUHPerdata) Kontrak Tertulis Kontrak yang dbuat oleh para pihak dalam bentuk tulisan. Hal ini dpt dilihat pd perjanjian hibah yg harus dilakukan dgn akta notaris (Pasal 1682 KUHPerdata). Kontrak tertulis dibagi ke dalam : Kontrak dlm bentuk akta dibawah tangan; Kontrak dlm bentuk akta notaris
4. Kontrak Berdasarkan Hak dan Kewajibannya Kontrak berdasarkan hak dan kewajibannya disebut juga dgn kontrak Timbal Balik Kontrak timbal balik adalah perjanjian yang dilakukan para pihak menimbulkan hak dan kewajiban-kewajiban pokok seperti pada jual beli dan sewa menyewa. Perjanjian timbal balik dibagi dalam: Kontrak Timbal balik sempurna Kontrak timbal balik Tidak sempurna/Sepihak
5. Kontrak Berdasarkan Pada Keuntungan salah satu pihak Penggolongan ini didasarkan atas pd keuntungan salah satu pihak dan adanya prestasi dari pihak lainnya. Perjanjian ini dibagi dalam : Perjanjian Cuma-Cuma Perjanjian dgn alas hak yang membenani Perjanjian Cuma-Cuma merupakan perjanjian yang menurut hukum hanyalah menimbulkan keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya, Pemberian Hadian, dan Pinjam Pakai Perjanjian dgn alas hak yang membenani merupakan perjanjian yang dsamping prestasi pihak yg satu senantiasa ada prestasi (kontra) dari pihak lain yg menurut hukum saling berkaitan, misl. Si A menjanjiakn kepd si B Suatu Jumlah tertentu jika Si B menyerahkn benda kpd si A
6. Perjanjian Berdasarkan Sifatnya Penggolongan ini didasrkan pd hak kebendaan dan kewajiban yang ditimbulkan dari adanya perjanjian tersebut. Perjanjian menurut sifatnya dibagi: Perjanjian Kebendaan ( Zakelijke overeenkomst) Perjanjian Obligatoir Perjanjian Pokok Perjanjian Accesoir
Perjanjian Kebendaan : perjanjian yang ditimbulkan hak kenendaan, diubah atau dilenyapkan, hal demikian untuk memenuhi perikatan. misalnya: Perjanjian/kontrak pembenanan jaminan dan penyerahan hak milik Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban dari para pihak Perjanjian pokok : perjanjian yang utama Perjanjian accesoir: perjanjian tambahan, misl: perjanjian pembenan hak tanggungan atau fidusia
7. Perjanjian Dari Aspek Larangannya Perjanjian ini merupakan perjanjian yang dari aspek larangangannya tidak perkenankan para pihak untuk membuat perjanjian tersebut karena bertentangan dgn undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Misalnya: Perjanjian praktek monopoli usaha Perjanjian jual beli narkotika Perjanjian jual beli perdagangan manusia
Di dalam Hukum Kontrak Amerika serikat, dikenal pula jenis kontrak/perjanjian berdasarkan pd metodenya ( black law dictionary), didasarkn pd suatu cara (metode) untuk menentukan kesepakatan dan tindakan simbolik lainya dlm pelaksanaan perjanjian. Perjanjian berdasarkan metodenya dibagi atas: Perjanjian pasti ( certain) dan penuh risiko / berbahaya ( hasardoz) Perjanjian Komutatif dan berdiri sendiri Perjanjian Konsensual dan nyata
Perjanjian pasti dilakukan tergantung dari kemauan para pihak atau kapan atau suatu kegiatan dilakukan,perjanjian ini dilakukan setelah kata sepakat/kesepatakan para pihak Perjanjian penuh risiko, yaitu perjanjian yang dilakukan tanpa adanya kemuan dan pembicaraan yg khusus sebelumnya Perjanjian Komutatif ialah perjanjian tergantung dari apa yang dilakukan, diberikan atau setelah ada perjanjian sebelumnya dengan para pihak. Perjanjian berdiri sendiri ialah dilakukan setelah ada tindakan saling pengertian dan pertimbangan sebelumnya Perjanjian konsensual adalah suatu perjanjian yang dilakukan atas dasar persetujuan bersama antara para pihak, tanpa formalitas lain atau tindakan simbolik yg menjelaskan secara detail tentang tanggungjawab tersebut Perjanjian nyata adalah suatu perjanjian yang dapat dilaksanakan secara nyata oleh para pihak
SYARAT-SYARAT SAHNYA KONTRAK MENURUT KUHPERDATA ( CIVIL LAW) Pasal 1320 KUHPerdata, Adanya kesepakatan kedua belah pihak Adanya kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum Adanya objek Adanya kausa yang halal
MENURUT HUKUM KONTRAK AMERIKA Ada 4 syarat Sah Kontrak, yakni: Adanya Offer ( Penawaran) dan Acceptance ( penerimaan) Metting of minds ( persesuaian kehendak) Consideration ( prestasi) Competent paries and legal subject matter (kemampuan hukum para pihak dan pokok persoalan yang sah).
BENTUK-BENTUK KONTRAK Bentuk Kontrak, dibedakan atas: Bentuk Lisan Tertulis Bentuk Lisan adalah Perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam wujud lisan ( cukup kesepakatan saja) Bentuk tertulis adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tulisan
Ada 3 Bentuk Perjanjian tertulis: Perjanjian dibawah tangan yang ditandangani oleh para pihak yang bersangkutan saja. Perjanjian ini hanya mengikat para pihak dalam perjanjian tetapi tidak memiliki kekuatan mengikat pihak ketiga. Perjanjian dengan saksi notaris untuk melegalisir tanda tangan para pihak Perjanjian yang dibuat dihadapan dan oleh notaris dalam bentuk akta notariel. akta notaris, adalah akta yg dibuat dihadapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk itu. Misl: notaris, camat, PPAT
Di dalam Hukum Kontrak Amerika, kontrak menurut bentuknya dibagi atas: Informal Contract yaitu kontrak yang dibuat dalam bentuk yang lazim atau formal Formal contract yaitu perjanjian yang memerlukan bentuk atau cara-cara tertentu. Formal contract dibagi atas: contracts underseal yaitu kontrak dlm bentuk akta autentik Recognizance yaitu acknowledgement atau pengakuan di muka pengadilan Negotiable instrument, yaitu berita acara negosiasi
INTERPELASI DALAM KONTRAK Untuk melakukan penafsiran dalam kontrak, harus memandang dari aspek: Jika kata-katanya dalam kontrak memberikan berbagai penafsiran maka diselidiki maksud para pihak yang membuat perjanjian/kontrak (Pasal 1343 KUHPerdata) Jika suatu perjanjian memberikan memberikan penafsiran maka harus diselidiki pengertian yang memungkinkan perjanjian itu dpat dilaksanakan (Pasal 1344 KUHPerdata) Jika kata-kata dlm perjanjian diberikan dua macam pengertian maka harus dipilih pengertian yg saling selaras dengan sifat perjanjian (Pasal 1345 KUHPerdata), apabila terjadi keragu-raguan maka harus ditafsirkan mengenai kebiasaan dalam negeri atau di tempat dibuatnya perjanjian (Pasal 1346 KUHPerdata) Jika ada keragu-raguan, perjanjian harus ditafsirkan atas kerugian orang yang meminta diperjanjikan sesuatu hal, dan untuk keuntungan orang yang mengiakt dirinya (Pasal 1349 KUHPerdata)
AKIBAT HUKUM KONTRAK Akibat Hukum dalam kontrak adalah Akibat hukum suatu kontrak pada dasarnya lahir dari adanya hubungan hukum dari suatu perikatan, yaitu dalam bentuk hak dan kewajiban. Pemenuhan hak dan kewajiban inilah yang merupakan salah satu bentuk dari pada akibat hukum suatu kontrak. Kemudian, hal dan kewajiban ini tidak lain adalah hubungan timbale balik dari para pihak, maksudnya, kewajiban di pihak pertama merupakan hak bagi pihak kedua, begitu pun sebaliknya, kewajiban di pihak kedua merupakan hak bagi pihak pertama. Dengan demikian, akibat hukum di sini tidak lain adalah pelaksanaan dari pada suatu kontrak itu sendiri.
Menurut Pasal 1339 KUH Perdata, suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan dalam perjanjian, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan (diwajibkan) oleh kepatutan, kebiasaan, dan undang- undang. Dengan demikian, setiap perjanjian diperlengkapi dengan aturan-aturan yang terdapat dalam undang-undang, dalam adat kebiasaan (di suatu tempat dan suatu kalangan tertentu), sedangkan kewajiban-kewajiban yang diharuskan oleh kepatutan (norma-norma kepatutan) harus juga diindahkan.
Pasal 1338 ayat (3) tersebut, hakim diberikan kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan suatu perjanjian, jangan sampai pelaksanaan itu melanggar peraturan atau keadilan. Ini berarti, hakim itu berkuasa untuk menyimpan dari isi perjanjian menurut hurufnya, manakala pelaksanaan menurut huruf itu akan bertentangan dengan itikad baik. Jika Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata tersebut dapat dipandang sebagai suatu syarat atau tuntutan kepastian hukum (janji itu mengikat), ayat ketiga ini harus kita pandang sebagai suatu tuntutan keadilan
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang dimaksudkan di atas adalah yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Hal ini berarti bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak sebagai mana undang-undang dan perikatan ini hanya berlaku bagi para pihak perjanjian saja (Pasal 1340 KUH Perdata).
PEMBATALAN KONTRAK Alasan yang kuat diperbolehkan oleh undang-undang untuk membatalkan perjanjian ialah (Hardijan Rusli): Pasal 1553 ayat (2) KUH Perdata yang memperbolehkan si penyewa memilih, apakah ia akan meminta pengurangan harga sewa atau meminta pembatalan sewa apabila terjadi barang yang disewakan musnah sebagian. Pasal 1688 KUH Perdata yang memperbolehkan menarik kembali suatu hibah apabila: a. Tidak dipenuhi syarat-syarat dalam perjanjian hibah itu
b. Si penerima hibah telah bersalah melakukan kegiatan yang bertujuan mengambil jiwa si penghibah atau suatu kejahatan lain terhadap di penghibah; c. Si penerima hibah menolak memberikan tunjangan nafkah setelah si penghibah jatuh miskin.
FUNGSI KONTRAK kontrak adalah suatu kesepakatan yang diperjanjikan (promissory agree ment) di antara 2 (dua) atau lebih pihak yang dapat menimbulkan memo difikasi, atau menghilangkan hubungan hukum. kontrak sebagai suatu perjanjian, atau serangkaian perjanjian di mana hukum memberikan ganti rugi terhadap wanprestasi terhadap kontrak tersebut, atau terhadap pelaksanaan kontrak tersebut oleh hukum dianggap sebagai suatu tugas.
Fungsi Kontrak kontrak dapat diartikan sebagai suatu media atau piranti perikatan yang sengaja dibuat secara tertulis sebagai suatu alat bukti bagi para pihak yang berkepentingan.
Kontrak tersebut merupakan media atau piranti yang dapat menunjukkan apakah suatu perjanjian dibuat sesuai dengan syarat-syarat sahnya suatu perjanjian. Kontrak tersebut sengaja dibuat secara tertulis untuk dapat saling memantau di antara para pihak, apakah prestasi telah dijalankan atau bahkan telah terjadi suatu wanprestasi. Kontrak tersebut sengaja dibuat sebagai suatu alat bukti bagi mereka yang berkepentingan, sehingga apabila ada pihak yang di rugikan telah memiliki alat bukti untuk mengajukan suatu tuntutan ganti rugi kepada pihak lainnya.
TAHAPAN TERJADINYA KONTRAK KUH Perdata tidak menyebutkan secara eksplisit kapan suatu kontrak mulai berlaku dan bagaimana tahap-tahap terjadinya kontrak. Pasal 1320 KUH Perdata hanya menyatakan kontrak eksis berdasarkan consensus para pihak dan tidak member penjelasan rinci kapan suatu kontrak mulai eksis setelah melalui tahapan-tahapan pembentukannya lahirnya suatu kontrak menimbulkan hubungan hukum perikatan dalam bentuk hak dan kewajiban. Pemenuhan hak dan kewajiban inilah yang merupakan akibat hukum suatu kontrak.
Untuk menyusun suatu kontrak yang baik dan fungsional, diperlukan persiapan atau perencanaan yang sungguh-sungguh, matang, dan melalui diskusi atau pembicaraan awal yang tidak mengikat. Para pihak yang terlibat dalam kontrak harus menyiapkan waktu khusus yang dianggap cukup untuk membicarakan maksud dan tujuan pengadaan kontrak dengan bahasa/terminology yang dipahami para pihak.
Tahapan penyusunan kontrak biasanya dilakukan dalam tiga tahap, yaitu pra-penyusunan kontrak, tahap penyusunan kontrak, dan tahap pasca penandatanganan kontrak.
Tahapan Pra-Penyusunan Kontrak Sebelum suatu kontrak disusun, para pihak perlu memperhatikan hal-hal menyangkut catatan awal. Resume pembicaraan awal, dan pokok-pokok yang telah dijadikan dan terdapat titik temu dalam negosiasi (perundingan) pembuatan kontrak awal. Mengingat pra-penyusunan kontrak merupakan landasan kontrak final maka setiap kesepakatan ada baiknya dituangkan dalam nota kesepahaman atau lazim disebut Memorandum of Understanding (MoU)
Negosiasi Negosiasi merupakan sarana bagi para untuk mengadakan komunikasi dua arah yang dirancang demi mencapai kesepakatan sebagai akibat adanya perbedaan pandangan atau tafsir terhadap suatu hal yang berkaitan dengan kerangka kontrak. Biasanya, saat negosiasi inilah masing-masing pihak melemparkan penawarannya terhadap yang lain hingga tercapai kesepakatan. Dalam praktik, proses negosiasi ini ada kalanya singkat dan langsung masuk pada intisari yang diperjuangkan (contoh, kontrak sewa motor di antara teman sekantor), tetapi ada kalanya a lot, baik karena belum bertemu keinginan soal harga, soal kondisi objek kontrak, soal pembayaran, dan soal risiko barang atau asuransi.
Demi suksesnya proses negosiasi maka para pihak perlu memiliki persiapan yang matang menyangkut hal-hal berikut. Menguasai konsep atau rancangan kontrak bisnis atau untuk subjek yang akan diperjanjikan; Menguasai peraturan perundang-undangan yang melingkupi apa yang diperjanjikan; Mengidentifikasi poin-poin yang berpotensi menjadi masalah; Percaya diri dan tidak mudah menyerah.
Pembuatan Nota Kesepakatan (MoU) Sebelum menyusun nota kesepakatan, para pihak perlu melakukan identifikasi diri apakah sudah memenuhi ketentuan perundangundangan, seperti cakap hukum, tentang objek, dan tempat domisili yang jelas dari masing-masing pihak. Biasanya, masalah ini tidak ditelusuri secara teliti, terutama diantara mereka yang awalnya saling mengenal. Layaknya jargon perusahaan yang telah kita kenal, “teliti barang sebelum membeli”, hal ini juga berlaku dalam proses negosiasi, yaitu posisi hukum dari objek yang akan diperjanjikan. Posisi hukum dari objek kontrak harus jelas identitasnya, tempat berada, kondisi fisik, dan kedudukan hukumnya (misalnya apakah barang tersebut terikat gadai atau tidak).
Setelah negosiasi selesai dilakukan, tahapan pra-kontrak membuat Nota Kesepakatan (MoU) yang merupakan pencatatan atau penyusunan pokok- pokok persetujuan hasil negosiasi awal dalam bentuk tertulis. Walaupun belum merupakan suatu kontrak, nota kesepakatan (MoU) mempunyai peran sebagai pegangan untuk melakukan negosiasi lanjutan atau sebagai dasar pembuatan kontrak. Perlu diperhatikan bahwa yang terpenting dalam pembuatan nota kesepakatan adalah mencantumkan poin-poin penting atau “kata kunci” dalam pembicaraan negosiasi yang sedang dilakukan. Penulis nota kesepakatan (MoU) sebaiknya ikut terlibat dalam negosiasi atau mendapat dokumen tertulis atau rincian yang lengkap dari hasil negosiasi. Memang diakui bahwa nota kesepakatan (MoU) sebenarnya tidak dikenal dalam hukum konvensional Indonesia, tetapi sering dilakukan, terutama pada kontrak proyek-proyek besar dan mahal. Dari segi hukum, nota kesepakatan (MoU) dianggap sebagai kontrak yang setengah jadi atau simple, tidak disusun secara formal, dan dianggap sebagai pembuka suatu kesepakatan atau merupakan kontrak pendahuluan yang kurang jelas sanksi hukumnya.