Hukum - Perancangan Kontrak Kelas B
KONTRAK PERKULIAHAN Toleransi waktu perkuliahan : 30 menit Presensi Kejujuran Simulasi, tugas individu, tugas kelompok Komponen penilaian : UTS : 35 % UAS : 35 % Tugas : 30 %
Literatur : Badrulzaman, Mariam Darus, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung. H.S., Salim, 2003, Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta. Mertokusumo, Sudikno, 1991, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta. Muljadi, Widjaja, 2003, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Rajawali Pers, Jakarta. Soepratignja, Paulus J., 2007, Teknik Pembuatan Kontrak, Penerbit Universitas Atma Jaya, Yogyakarta Soeroso, 2010, Perjanjian di Bawah Tangan Pedoman Praktis Pembuatan dan Aplikasi Hukum, Sinar Grafira, Jakarta. Subekti, R., 1987, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta. Suhardana, F.X., 2009, Contract Drafting Kerangka Dasar dan Teknik Penyusunan Kontrak, Penerbit Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.
Peristilahan Kontrak sama dengan perjanjian obligatoir Kontrak sama dengan perjanjian tertulis Perjanjian tertulis sama dengan akta Jadi antara istilah kontrak, perjanjian dan akta pada prinsipnya sama
Fungsi kontrak 1. Sebagai alat bukti adanya hubungan hukum 2. Sebagai alat mengantisipasi konflik dikemudian hari Catatan: Kontrak/perjanjian letaknya di dalam Hukum Perdata/privat, sehingga akibatnya adalah wanprestasi dan ganti rugi
Pengertian perjanjian Pasal 1313 KUH Perdata : “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengkatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih” Terlalu luas sekaligus tidak lengkap
Terlalu luas : Tidak lengkap : Kalimat “suatu perbuatan” seolah-olah di dalamnya termasuk juga berbagai macam perbuatan : a.perbuatan melawan hukum b.zaakwarneming Tidak lengkap : Karena seolah-olah hanya satu pihak saja yang megikatkan diri (perjanjian sepihak)
Prof. Subekti, S.H.: Perjanjian adalah sesuatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo Perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak/ lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Dalam suatu perjanjian kedua belah pihak sepakat untuk menentukan peraturan / kaedah /hak dan kewajiban yang mengikat mereka untuk ditaati / dijalankan.
Lahirnya Perjanjian Perjanjian lahir : dengan tercapainya kata sepakat atas suatu hal tertentu di antara para pihak. Apakah perjanjian yang lahir tersebut sah?
Syarat sahnya perjanjian Perjanjian sah jika memenuhi syarat : Adanya kata sepakat Kecakapan para pihak Suatu hal tertentu Sebab yang halal
Syarat 1 dan 2 disebut sbg syarat subyektif perjanjian Syarat 3 dan 4 disebut sebagai syarat objektif
1. Adanya kata sepakat Sepakat adalah pertemuan antara dua kehendak Mengenai hal-hal pokok dalam perjanjian Persesuaian kehendak antara (bertemunya “penawaran” dan “penerimaan”) Dinyatakan dalam keadaan bebas (Pasal 1321 KUH Perdata)
Cacat kehendak Kekhilafan (dwaling) Paksaan (dwang) Error in persona Error in substansia Paksaan (dwang) Menimbulkan rasa takut fisik, psikis Menimbulkan ancaman bagi harta
Penyalahgunaan keadaan Penipuan (bedrog) Ada keterangan palsu Ada tipu muslihat Penyalahgunaan keadaan Salah satu pihak dalam keadaan terjepit Salah satu pihak dalam kesulitan keuangan Adanya hubungan atasan dengan bawahan Salah satu pasien yang membutuhkan pertolongan dokter Adanya klausula eksonerasi
2. Kecakapan Para Pihak Kecakapan adalah mampu melakukan perbuatan secara mandiri dengan akibat hukum yang lengkap Pada asasnya setiap orang cakap untuk membuat perjanjian Pengecualian: Belum dewasa Di bawah pengampuan Badan Hukum selalu dianggap cakap untuk melakukan perbuatan hukum
3. Suatu hal tertentu Objek perjanjian harus tertentu Setidak-tidaknya dapat ditentukan Objeknya dapat berupa barang yang akan ada Objek harus benda dalam perdagangan Tidak bertentangan dengan UU, kesusilaan, dan ketertiban umum dimungkinkan
4. Suatu sebab (kausa) yang halal Sebab (kausa) adalah sesuatu yang menjadi tujuan perjanjian Suatu sebab adalah halal jika tidak bertentangan dengan UU, keteritban umum, dan kesusilaan
ASAS-ASAS PERJANJIAN Asas konsensualisme Asas kebebasan berkontrak Asas pacta sunt servanda Asas kepribadian Asas itikad baik
1. Asas konsensualisme Berhubungan dengan saat lahirnya suatu perjanjian. Perjanjian lahir sejak saat tercapainya kata sepakat antara para pihak yang mengadakan perjanjian. Kata sepakat mengenai hal – hal pokok yang menjadi obyek perjanjian. Pengecualian: Perjanjian formal; Perjanjian riil.
2. Asas kebebasan berkontrak Bebas mengadakan atau tidak mengadakan perjanjian; Bebas mengadakan perjanjian dengan siapapun; Bebas menentukan bentuk perjanjian yang dibuatnya; Bebas menentukan isi & syarat perj. yang dibuatnya; Bebas mengadakan pilihan hukum. YANG MEMBATASI: UU, ketertiban umum dan kesusilaan.
3. Asas pacta sunt servanda Asas ini berhubungan dengan akibat suatu perjanjian; Para pihak harus mentaati perjanjian seperti halnya mentaati undang – undang; Perjanjian tidak dapat ditarik tanpa persetujuan pihak lain; Pihak ketiga (termasuk hakim) harus menghormati perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak.
4. Asas itikad baik Berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian. Itikad Baik Subyektif, yaitu kejujuran seseorang dalam melakukan suatu perbuatan hukum, yaitu sikap batin seseorang pada waktu diadakan perbuatan hukum. Itikad Baik Obyektif yaitu suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Pelaksanaan suatu perjanjian harus didasarkan pada norma kepatutan dalam masyarakat.
5. Asas kepribadian Asas ini berhubungan dengan subyek yang terikat dalam suatu perjanjian; Pasal 1315 jo 1340 ayat (1) KUH Perdata; Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak– pihak yang membuatnya. Pengecualiannya: Adanya janji untuk kepentingan pihak ketiga, yang dinyatakan dengan tegas di dalam perjanjian (Pasal 1317 KUH Perdata).
Macam akta Akta otentik Dibuat dalam bentuk yang ditentukan UU; Dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum; Dibuat di dalam wilayah jabatannya. Akta di bawah tangan Akta yang isinya disusun bersama oleh para pihak. Tanpa campur tangan pejabat umum.
Pre-test Apa yang saudara ketahui tentang : Wanprestasi Somasi Overmacht Risiko
Wanprestasi dan Overmacht Terlaksana Tidak terlaksana : Wanprestasi atau Overmacht / force majeur
WANPRESTASI Keadaan di mana si berutang (debitur) tidak melakukan sesuai dg apa yg telah diperjanjikannya tidak terpenuhinya prestasi karena adanya kesalahan debitur Wanprestasi >> prestasi yg buruk
Wujud wanprestasi: tidak memenuhi prestasi sama sekali; memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya; memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai dengan isi perjanjian; Melakukan sesuatu yg menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Sanksi wanprestasi Ganti rugi Pemecahan/pemutusan perjanjian Peralihan risiko (1237) Membayar biaya perkara, bila sampai diperkarakan (Prof. Soebekti)
Tuntutan kreditur (Ps 1267) Pemenuhan perjanjian Pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi Pemutusan perjanjian Pemutusan perjanjian disertai ganti rugi Ganti rugi
Tangkisan debitur yang dituduh wanprestasi Terjadinya keadaan memaksa (overmacht) Tidak berprestasi karena kreditur juga tidak berprestasi (exeptio non adimpleti contractus) Kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi (rechtsverwerking)
Terjadinya wanprestasi (1328) Untuk menentukan debitur wanprestasi, harus dilakukan somasi (teguran) terlebih dahulu kepada debitur Somasi adalah suatu teguran dari kreditur mengenai kapan debitur selambat-lambatnya harus berprestasi Bentuk somasi : suatu akta yang berisi peringatan agar debitur segera melaksanakan kewajibannya,mengenai kapan selambat-lambatnya debitur harus memenuhi kewajibannya (prestasi) Fungsi somasi : Sebagai tagihan Untuk menentukan kapan debitur wanprestasi
Somasi tidak diperlukan jika Adanya batas waktu (fataal termijn) dalam perjanjian Prestasi yg diperjanjikan adalah tidak berbuat sesuatu Debitur mengakui dirinya wanprestasi Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali Debitur terang-terangan menolak untuk berprestasi Telah ditentukan oleh UU (Ps 1626)
Ganti rugi Unsur-unsur : Biaya-biaya kerugian Bunga Segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak kerugian Kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur Bunga Kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur
Overmacht / force majeur Suatu keadaan tak terduga di luar kemampuan manusia yang menyebabkan debitur tidak dapat berprestasi dan debitur tidak dapat dipersalahkan Akibat adanya overmacht>>risiko
Macam-macam overmacht 1. Overmacht absolut (ojektif) : >>overmacht yang benar-benar tidak dapat diatasi 2. Overmacht relatif (subyektif) : >>overmacht yang sesungguhnya dapat diatasi, tetapi dengan pengorbanan yang besar
risiko Siapa yang harus menanggung kerugian yang timbul tanpa adanya kesalahan debitur Asas umum risiko : Perjanjian sepihak : risiko ditanggung oleh kreditur Perjanjian timbal balik : risiko ditanggung oleh kedua belah pihak
Struktur/ Anatomi akta di bawah tangan Judul Akta Awal akta Komparisi Premisse Akta Isi Akta Akhir Akta
Judul Akta Untuk Perjanjian bernama Untuk Perjanjian jenis baru Contoh: Perjanjian Jual Beli Perjanjian Sewa beli Perjanjian Sewa Guna Usaha Perjanjian Kerjasama Antara ........ Nota Kesepahaman / MoU Nota Kerjasama
Bagian ini berisi tentang penyebutan hari dan tanggal dibuatnya akta Awal Akta Bagian ini berisi tentang penyebutan hari dan tanggal dibuatnya akta Contoh : Pada hari ini Jum’at, tanggal dua puluh tiga Januari tahun dua ribu sebelas (23-1-2011) ditandatangani perjanjian antara:
Awal Akta Pada hari ini Jumat, tanggal 21 (dua puluh satu) bulan Februari tahun 2011 (dua ribu sebelas) di Yogyakarta telah di tandatangani perjanjian antara:
Komparisi ØPihak yang menandatangani akta ØKontrol terhadap syarat subjektif ØPenyebutan kewenangan bertindak Contoh : 1. Perjanjian ini ditandatangani antara: N a m a : Tuan Anggit Perdana U m u r : 52 Tahun Pekerjaan : Pedagang Alamat : Jalan Hasanuddin No. 50 Balikpapan Selanjutnya disebut Pihak Pertama Dan N a m a : Tuan Bambang Kusuma Pekerjaan : Guru SMU Negeri I Balikpapan Alamat : Jalan Mulawarman 20 Balikpapan Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Contoh Komparisi sederhana untuk dirinya sendiri: Tuan Dendy Trendi, SH. Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta Pusat, jalan Perwira No.9; selanjutnya disebut Pihak Pertama; Tuan Ferry Jengki, Perancang Mode, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, jalan Modeling No.3; selanjutnya disebut Pihak Kedua;
Rumuskan judul akta,awal akta dan komparisi utk skenario sbb : Saudara bermaksud mengadakan perjanjian sewa-menyewa sebuah ruko di Jl. Nusa Indah No.6 utk keperluan usaha saudara, dalam hal ini saudara bertindak sbg penyewa. Pemilik ruko bernama Tn. Syahroni berprofesi sbg pengusaha, umur 50 thn, domisili di Jl. Kenanga No. 109 Yogyakarta DIY
Skenario 2 Saudara bermaksud membuat perjanjian jual beli yg dituangan dlm suatu akta dg Ny. X (silakan dirumuskan sedemikian rupa shg dlm komparisi terpenuhi syarat subyektif perjanjian dan kewenangan bertindak)
Komparisi sbg kuasa Perjanjian ini ditandatangani antara: N a m a : Tuan Anggit Pedana U m u r : 52 Tahun Pekerjaan : Pedagang Alamat : Jalan Hasanuddin No. 50 Balikpapan Dalam hal ini bertindak berdasarkan surat kuasa di bawah tangan bermeterai cukup, oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Tuan Eko Nugroho, pedagang, alamat di Jalan Mawar 15 Balikpapan, Selanjutnya disebut Pihak Pertama Dan Nama : Tuan Tukul Martukul Umur : 37 Tahun Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil Alamat : Jalan Sultan Agung No. 13 Medan Selanjutnya disebut Pihak Kedua
atau Pola Komparisi sebagai Kuasa; Tuan ___(nama)___, pekerjaan ________bertempat tinggal di ____________, dalam hal ini bertindak berdasarkan ___(surat kuasa)____, sebagai kuasa dari dan karena itu untuk dan atas nama ____(pemberi kuasa)____ selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak Pertama;
Komparisi dalam bertindak sebagai diri sendiri dan kuasa Tuan _______, pekerjaan_______, bertempat tinggal di____________, dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri dan berdasarkan kuasa yang termuat dalam surat kuasa di bawah tangan bermaterai cukup tertanggal __________, untuk dan atas nama Tuan _________, pekerjaan__________, bertempat tinggal di___________, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Anak di bawah kekuasaan orang tua Tuan___________, umur___________, pekerjaan_____________, bertempat tinggal di_____________, dalam hal ini bertindak sebagai bapak yang menjalankan kekuasaan orang tua dan karena itu untuk dan atas nama anaknya di bawah umur yang bernama__________, pelajar, yang bertempat tinggal di__________, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA
Anak di bawah perwalian Perjanjian ini ditandatangani antara : Nama : Tuan Sandi Sundoro Umur : 43 Tahun Pekerjaan : Pegawai swasta Dalam hal ini bertindak sebagai Bapak dan Wali menurut hukum dari oleh karenanya untuk dan atas nama anak di bawah umur Kencana Putra, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Dan ............................................., selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
atau Tuan________, pekerjaan________, bertempat tinggal di_________, Jakarta, dalam hal ini bertindak seagai orang tua yang hidup terlama, dengan demikian sebagai wali demi undang-undang dan karena itu untuk dan atas nama anaknya yang masih di bawah umur yang bernama________, pelajar yang bertempat tinggal di Jakarta dengan alamat yang sama, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Komparisi sbg pengampu Tuan________, umur________, pekerjaan________, bertempat tinggal di __________, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri________ tertanggal 20-01-2011 ( dua puluh Januari dua ribu sebelas) nomor__________ diangkat sebagai pengampu dan karena itu bertindak untuk dan atas nama Tuan _________, tidak bekerja, yang bertempat tinggal di _________, yang berada di bawah pengampuan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri_________ tertanggal 15-12-2010 ( lima belas Desember dua ribu sepuluh) nomor_________, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Komparisi sebagai wakil N a m a : Tuan Bambang Kusuma Jabatan : Direktur PT. Abadi Jaya Alamat : Jalan Mulawarman 20 Balikpapan Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan Pasal 10 Anggaran Dasar PT. Abadi Jaya yang telah diumumkan dalam Berita Negara RI tanggal 1 April 1999 No. 333, oleh karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. Abadi Jaya yang berkedudukan di Balikpapan tersebut, Selanjutnya disebut Pihak Kedua
atau Pola Komparisi sebagai Wakil; Tuan ___(nama)___, pekerjaan _________bertempat tinggal di ____________, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya sebagai ___(direktur, ketua)____, dari dan karena itu untuk dan atas nama ____(nama Badan Hukum)____ selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak Pertama;