PEMERINTAH KOTA SEMARANG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Advertisements

Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
________________ PENILAIAN PRESTASI KINERJA DAN PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENHUB.
Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandung
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
TUNJANGAN KINERJA DAERAH TUNJANGAN KINERJA DAERAH
KISI-KISI TPP DAN PENGUKURAN KINERJA.
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015
SKPP SK Pensiun ( Pensiun, Duda/Janda, Mutasi ) Legalisir Kepsek
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Bagaimana Gaji PNS Indonesia ?
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM INFORMASI PRESENSI PEGAWAI
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
PERGUB NO. 248 THN 2015 Tentang Penyelesaian Pembayaran
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
PERGUB NO. 108 TAHUN 2016 TUNJANGAN KINERJA DAERAH
PERGUB NO. 193 TAHUN 2015 TUNJANGAN KINERJA DAERAH
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Manajemen Sumberdaya Aparatur
Manajemen Sumberdaya Aparatur
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
Sosialisasi Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS BRSDM KP
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
Sosialisasi PERKA LIPI 13/2015
WORKSHOP KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH KABUPATEN PACITAN TGL. 04 – 09 – 2018.
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
Rapat Koordinasi Sistem Informasi Manajemen Absensi Elektronik SAE
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
REVIEW PEMBAYARAN GAJI DAN TUNJANGAN
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
Evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan absensi elektronik
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Jumat, 29 Maret 2019.
Bahan materi “Sosialisasi Kebijakan Analisa jabatan Analisa Beban Kerja, Evaluasi jabatan, penataan pegawai, dan Tambahan Penghasilan Pegawai” 8 Januari.
UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Transcript presentasi:

PEMERINTAH KOTA SEMARANG PETUNJUK PENGAJUAN USULAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI (TPP) TAHUN ANGGARAN 2017 PEMERINTAH KOTA SEMARANG TAHUN 2017

DASAR HUKUM Peraturan Walikota Semarang Nomor 139 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2017. Keputusan Walikota Semarang Nomor 840/1170 Tahun 2016 Tanggal 30 Desember 2016 .

TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI ADALAH PENGHARGAAN / INSENTIF BERUPA UANG YANG DIBERIKAN KEPADA PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SEMARANG BERDASARKAN PADA KETENTUAN DAN KRITERIA YANG BERLAKU

KRITERIA PEMBERIAN TPP PEMBERIAN TPP BERDASARKAN KRITERIA : Penilaian Prestasi Kerja PNS yang terdiri dari Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja; dan Pertimbangan Obyektif lainnya Penilaian Prestasi Kerja PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan dengan bobot kinerja : Nilai Prestasi Kerja = 86 Keatas, Penerimaan TPP 100 % Nilai Prestasi Kerja = 76-85, Penerimaan TPP 95% Nilai Prestasi Kerja = 61-75, Penerimaan TPP 85 % Nilai Prestasi Kerja = 51-60, Penerimaan TPP 75 % Nilai Prestasi Kerja = 50 Kebawah, Penerimaan TPP 0% Pertim bangan Obyektif lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf b meliputi kehadiran, izin, cuti, apel, dan upacara

PNS/CPNS YANG TIDAK BERHAK MENERIMA TPP Masa persiapan pensiun/bebas tugas; Penerima uang tunggu; Tersangka dan ditahan; Terdakwa atau terpidana; Tugas belajar yang sudah mendapat tunjangan belajar; Cuti di luar tanggungan Negara; Diperbantukan/dipekerjakan pada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Lain; Cuti besar; Cuti bersalin anak yang ketiga dan seterusnya; PNS Yang diberhentikan Sementara; PNS yang diberhentikan dari jabatan organik; PNS Guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi/sertifikasi;

PNS/CPNS YANG TIDAK BERHAK MENERIMA TPP Menerima insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah; Tingkat capaian Penilaian Prestasi Kerja bulanan dibawah 50%; Tidak masuk bekerja tanpa keterangan yang sah selama 5 hari atau lebih dalam 1 bulan; Pejabat Penilai yang tidak melakukan penilaian Prestasi Kerja Tahunan tahun 2016 terhadap bawahan/PNS yang menjadi tanggung jawabnya; Tidak membuat/mengumpulkan SKP Tahunan dan bulanan pada bulan berjalan dan baru akan mendapatkan TPP apabila telah mengumpulkan pada bulan tersebut.

TPP tidak diberikan dengan ketentuan: tidak diberikan selama 3 (tiga) bulan kepada CPNS yang sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan; tidak diberikan selama 1 (satu) bulan kepada PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan; tidak diberikan selama 2 (dua) bulan kepada PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang; tidak diberikan selama 4 (empat) bulan kepada PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; tidak diberikan selama 1 (satu) bulan kepada PNS dan CPNS yang melakukan kecurangan dalam pelaksanaan presensi dengan alat finger print maupun secara manual. Contoh : Presensi Pringer Print harus tampak wajah yang bersangkutan apabila tidak terlihat wajah yang bersangkutan dianggap tidak sah. “Penghentian pemberian TPP terhitung sejak Keputusan Hukuman Disiplin ditetapkan”.

PEMOTONGAN TPP Pemotongan 1% bagi PNS yang tidak hadir mengikuti apel dan atau upacara tanpa keterangan yang sah.g(menikah, u Pemotongan 2,5% per hari kerja bagi PNS yang mengambil Cuti alasan penting (menikah, menunggu keluarga yang sakit, haji, umroh, perjalan rohani) dll. Pemotongan 5% per hari kerja bagi PNS yang tidak masuk kerja. Pemotongan 5% bagi yang tidak mengikuti rapat kedinasan yang dipimpin oleh Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah tanpa keterangan yang sah bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah dan Camat. Pemotongan 5% bagi PNS yang telah menggunakan presensi elektronik/Finger Print berlaku ketentuan, bilamana terlambat masuk kerja atau pulang lebih awal dari ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan, kekurangan jam kerjanya akan dihitung secara komulatif dan dikonversikan 5(lima) jam sama dengan 1(satu) hari tidak masuk kerja dan jika melebihi berlaku kelipatannya. Pemotongan 50% bagi PNS yang mengambil Cuti Sakit lebih dari 15 (lima belas) hari sampai dengan 1,5 (satu setengah) tahun.

Mekanisme pengajuan dokumen dan pembayaran TPP Untuk pengajuan dan pembayaran TPP Tahun 2017, bagi setiap PNS dan CPNS Wajib dilampiri dokumen : Penilaian Prestasi Kerja Tahun 2016 SKP Tahunan 2017 Point a dan b khusus untuk pengajuan usulan TPP bulan Januari 2017 SKP Bulanan Tahun 2017 Prestasi Kerja PNS Bulanan Tahun 2017 Untuk point b, d, dan e disusun melalui aplikasi e-Kinerja Kota Semarang (e- kin.semarangkota.go.id) Rekapitulasi kehadiran pegawai selama 1 (satu) bulan Daftar perhitungan TPP berdasarkan penilaian persentase komponen disiplin dan kinerja selama 1 (satu) bulan Daftar pembayaran TPP selama 1 (satu) bulan Data dukung penunjang berupa daftar hadir harian, rekapitulasi daftar hadir apel dan atau upacara yang disahkan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah surat ijin, surat keterangan sakit dari dokter, surat cuti, surat tugas, surat keputusan hukuman disiplin, dan keterangan lainnya ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan

ALUR PENGAJUAN TPP Pegawai Membuat SKP melalui Aplikasi e-Kinerja Pimpinan langsung memeriksa SKP dan memberikan nilai perilaku kerja melalui aplikasi e-Kinerja Admin OPD Mencetak SKP dan perilaku Kerja melalui Aplikasi e-Kinerja Admin OPD Mencetak absensi yg menggunakan mesin fingerprint Admin OPD menginputkan alasan tidak masuk , ijin dan sebagainya di aplikasi e-TPP . Setelah selesai, valid usulan TPP dan di cetak Hasil Cetak usulan TPP yang telah di sahkan oleh Kepala OPD di kirim ke BKD beserta SKP dan Data dukung Usulan TPP yang kirim ke BKD akan di periksa oleh BKD Apabila tidak ada perbaikan , akan di validasi oleh BKD selanjutnya cetak pembayaran dan dikirim ke BPKAD Kembali ke OPD apabila ada perbaikan usulan

BESARNYA TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL/CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SEMARANG TAHUN ANGGARAN 2017 NO PEJABAT / PEGAWAI BESARNYA TPP PER BULAN 1 Sekretaris Daerah Kota Semarang Rp. 22.500.000,- 2 Asisten Rp. 17.500.000,- 3 Eselon II.b. Rp. 15.000.000,- 4 Direktur RSUD 5 Eselon III.a. Rp. 9.750.000,- 6 Eselon III.b. Rp. 9.000.000,- 7 Eselon IV.a. Rp. 6.200.000,- 8 Ka.Puskesmas 9 Eselon IV.b. Rp. 5.000.000,- 10 Eselon V.a. Rp. 4.800.000,- 11 JFT (Pengawas Pemerintahan/Auditor Madya) Rp. 8.000.000,- 12 JFT Gol IV Rp. 4.500.000,- 13 JFT (Pengawas Pemerintahan/Auditor Muda) 14 JFT Gol III Rp. 4.000.000,- 15 JFT (Pengawas Pemerintahan/Auditor Pertama) 16 JFT Gol II Rp. 3.000.000,- 17 JFU Golongan IV 18 JFU Golongan III 19 JFU Golongan II 20 JFU Golongan I Rp. 2.500.000,- 21 CPNS Golongan III 22 CPNS Golongan II Rp. 2.000.000,- 23 Guru Golongan IV (Yang Belum Bersertifikasi) Rp. 2.700.000,- 24 Guru Golongan III (Yang Belum Bersertifikasi) Rp. 2.450.000,- 25 Guru Golongan II (Yang Belum Bersertifikasi)