FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
PERTEMUAN #5 FAKTUR PAJAK
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
Pengusaha Kena Pajak.
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
DPP dan Faktur Pajak.
Faktur pajak dan nota retur
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK TERAPAN A-B TERPADU
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
IN HOUSE TRAINING PERPAJAKAN–seri PPN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
Akuntansi PPN Anang Mury Kurniawan
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
FAKTUR PAJAK STANDAR.
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PPN Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM Pajak Penjualan Barang Mewah
PPN 40.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 22
LOKAKARYA PERPAJAKAN–seri PPN
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
Materi Program Brevet Terpadu A-B
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
Memahami SPT, pernyetoran, dan pelaporan pajak
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
FORMULIR 1107 (Per-146/PJ/2006 tgl )
CONTOH SOAL.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 29/11/2016.
FAKTUR PAJAK dan NOTA RETUR
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Saat dan tempat pajak terutang
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
Penetapan dan Ketetapan Pajak
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Inisiasi 4 TUTORIAL TATAP MUKA PAJA3232 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)
PPN.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
OBJEK PPN Disusun oleh : Nasirin
Faktur pajak bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
PPN & PPn BM (PENGERTIAN UMUM)
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
Direktorat Peraturan Perpajakan I
Transcript presentasi:

FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010 Perdirjen-13/PJ/2010 SE-42/PJ/2010

SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK Per-13/PJ/2010 ■ 1. Saat penyerahan BKP dan/atau JKP 2. Saat penerimaan pembayaran, dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP 3. Saat penerimaan pembayaran per termijn, dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan 4. Saat lain yang diatur dengan PMK tersendiri → Saat PKP Rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut PPN dikecualikan dari ketentuan tersebut : PKP dapat membuat hanya 1 faktur pajak (FP Gabungan) yang meliputi seluruh penyerahan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yangsama selama 1 bulan (dibuat paling lambat akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP)

PENGADAAN SERTA BENTUK & UKURAN FORMULIR FAKTUR PAJAK ■ 1. Pengadaan FP dilakukan oleh PKP sendiri, dengan bentuk dan ukuran sebagaimana Lampiran I A dan I B. 2. Paling sedikit setiap penerbitan FP dibuat 2 lembar : Lembar ke-1 Untuk pembeli BKP/penerima JKP Lembar ke-2 Arsip PKP yang menerbitkan FP Dalam dibuat lebih dari 2 lembar, peruntukkannya harus dinyatakan dengan jelas.

nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP 2. PERSYARATAN FORMAL, YAKNI KETERANGAN YANG HARUS TERCANTUM DALAM FAKTUR PAJAK SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 13 AYAT (5) UU PPN 1. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP 2. nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP 3. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga 4. PPN yang dipungut 5. PPn BM yang dipungut 6. KODE, NOMOR SERI, dan tanggal pembuatan FP 7. nama dan tandatangan yang berhak menandatangani FP Dalam hal diperlukan, PKP dapat menambahkan keterangan lain, selain tsb. di atas.

KEWAJIBAN SEBELUM MENERBITKAN FP ■ menyampaikan pemberitahuan secara tertulis, Lampiran VIA pejabat yang berhak menandatangani FP disertai spesimen tandatangan √ dapat ditunjuk lebih dari 1 pejabat, termasuk pejabat di tempat kegiatan usaha yang dipusatkan → disampaikan paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan menandatangani FP dalam hal PKP OP tidak mempunyai struktur organisasi, dapat memberikan kuasa kepada pihak lain disertai Surat Kuasa Khusus, Lampiran VII saat yang diberi kuasa mulai menandatangani FP dalam hal terjadi perubahan pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani FP, wajib disampaikan pemberitahuannya dengan menggunakan Lampiran VIB sejak bulan pejabat/kuasa pengganti mulai menandatangani FP KEWAJIBAN SEBELUM MENERBITKAN FP

TATACARA PENGISIAN, BERKAITAN DENGAN PENERBITAN FP ■ dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri FP (Lampiran III) a. Kode √ 2 digit Kode transaksi 1 digit Kode status 3 digit Kode Cabang b. Nomor Seri → 2 digit Tahun penerbitan 8 digit Nomor Urut TATACARA PENGISIAN, BERKAITAN DENGAN PENERBITAN FP

Kode transaksi Kode Cabang Th. Penerbitan Nomor Urut Kode Status Nomor Seri FP Kode FP

Tidak dipakai Untuk penyerahan kepada selain Pemungut PPN dan bukan merupakan penyerahan yang menggunakan Kode Transaksi 04 s/d 09 Untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah Untuk penyerahan kepada Pemungut PPN lainnya Untuk penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain kepada selain Pemungut PPN Kode transaksi 01 02 03 04 05 Tidak dipakai

Untuk penyerahan lainnya kepada selain Pemungut PPN selain penyerahan yang menggunakan Kode Transaksi 01 s/d 04 Untuk penyerahan yang PPN atau PPN & PPn BM-nya Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN Untuk penyerahan yang PPN atau PPN & PPn BM-nya Dibebaskan Untuk penyerahan aktiva Pasal16D 06 07 08 09

● normal 1 penggantian Kode Status

♦ mengubah peruntukan Kode Cabang yang telah dipergunakan ● 000 untuk kantor pusat atau untuk PKP yang tidak melakukan pemusatan PPN terutang 001 dst. ditentukan secara berurutan dilaporkan dengan menggunan Lampiran IVA paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penggunaan Kode Cabang tidak diperbolehkan : ♦ mengubah peruntukan Kode Cabang yang telah dipergunakan ♦ mempergunakan kembali Kode Cabang yang telah dihentikan Pengurangan/penambahan Kode Cabang dilaporkan dengan menggunan Lampiran IVB paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah : ■ bulan diterbitkannya FP, dalam hal penambahan kancab ■ terjadinya pengurangan kancab Kode Cabang

Nomor Seri FP ▀ Tahun Penerbitan Nomor Urut ● dibuat secara berurutan dari 00000001 s/d 99999999 tanpa membedakan Kode Transaksi, Kode Status, dan mata uang yang digunakan dimulai dari awal tahun kalender, Kecuali bagi PKP baru yang dikukuhkan setelah awal tahun kalender dalam hal dalam tahun kalender ybs. telah mencapai 99999999, penerbitan FP dimulai lagi dari 00000001 (dilaporkan dengan menggunakan Lampiran V, paling lambat akhir bulan berikut setelah nomor dari 00000001 yang baru digunakan

diterbitkan Faktur Pajak Pengganti (PER - 13/PJ/2010) TATA CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK YANG CACAT, RUSAK, SALAH DALAM PENGISIAN, ATAU SALAH DALAM PENULISAN diterbitkan Faktur Pajak Pengganti (PER - 13/PJ/2010)

Atas permintaan PKP pembeli BKP / penerima JKP atau atas kemauan sendiri, PKP penjual atau pemberi JKP membuat Faktur Pajak Pengganti terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan Faktur Pajak Pengganti dilampiri dengan Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian

Pada Faktur Pajak Pengganti dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang yang diganti Faktur Pajak yang diganti Kode dan Nomor Seri : Tanggal Faktur Pajak Pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada : Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti (dengan mencantumkan nilai setelah penggantian) dan Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Pengganti, dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN dan PPn BM (untuk menjaga urutan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP )

TATA CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK YANG HILANG (PER - 13/PJ/2010)

PKP Penjual atau Pemberi JKP ■ PKP Penjual atau pemberi JKP dapat mengajukan permohonan tertulis untuk meminta copy dari Faktur Pajak yang hilang kepada PKP pembeli atau penerima JKP dengan tembusan kepada KPP di tempat PKP penjual atau pemberi JKP dikukuhkan dan kepada KPP di tempat PKP pembeli atau penerima JKP dikukuhkan. Berdasarkan permohonan dari PKP Penjual atau pemberi JKP , PKP pembeli atau penerima JKP membuat copy dari arsip Faktur Pajak, untuk dilegalisir oleh KPP tempat PKPpembeli atau penerima JKP dikukuhkan. Copy dibuat dalam rangka 2 (dua), yaitu : Lembar ke-1 : diserahkan ke PKP pembeli atau penerima JKP melalui PKP penjual atau pmberi JKP Lembar ke-2 : arsip KPP ybs.

■ Legalisir diberikan oleh KPP tempat PKP pembeli atau penerima JKP dikukuhkan setelah meneliti asli arsip Faktur Pajak dan SPT Masa PPN PKP pembeli atau penerima JKP KPP tempat PKP penjual atau pemberi JKP dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas SPT Masa PPN PKP Penjual atau pemberi JKP untuk meyakinkan bahwa Faktur Pajak yang dilaporkan hilang tersebut sudah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran

PKP Pembeli atau Penerima JKP ■ PKP pembeli atau penerima JKP dapat mengajukan permohonan tertulis untuk meminta copy dari Faktur Pajak yang hilang kepada PKP penjual atau pemberi JKP dengan tembusan kepada KPP di tempat PKP pembeli atau penerima JKP dikukuhkan dan kepada KPP di tempat PKP penjual atau pemberi JKP dikukuhkan. Berdasarkan permohonan dari PKP pembeli atau penerima JKP , PKP penjual atau pemberi JKP membuat copy dari arsip Faktur Pajak yang disimpan, untuk dilegalisir oleh KPP di tempat PKP penjual atau pemberi JKP dikukuhkan. Copy dibuat dalam rangkap 2 (dua), yaitu : Lembar ke-1 : diserahkan ke PKP penjual atau pemberi JJKP melalui PKP pembeli atau penerima JKP Lembar ke-2 : arsip KPP ybs.

■ Legalisir diberikan oleh KPP tempat PKP penjual atau pemberi JKP dikukuhkan setelah meneliti asli arsip Faktur Pajak dan SPT Masa PPN dari PKP penjual atau pemberi JKP KPP tempat PKP pembeli atau penerima JKP dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas SPT Masa PPN PKP pembeli atau penerima JKP untuk meyakinkan bahwa Faktur Pajak yang dilaporkan hilang sudah dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP (PER - 13/PJ/2010)

Faktur Pajak dibatalkan Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak dibatalkan (didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan pembatalan transaksi, berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan terjadi pembatalan transaksi) PKP Penjual yang membatalkan Faktur Pajak mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke KPPtempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke KPP tempat PKP Pembeli dikukuhkan.

Dalam hal PKP Penjual belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan, ● Dalam hal PKP Penjual belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan, PKP Penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM Dalam hal PKP Penjual telah melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka PKP Penjual harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara tetap melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN

maka PKP Pembeli harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN ● Dalam hal PKP Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut sebagai Faktur Pajak Masukan, maka PKP Pembeli harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara tetap melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM

Pengembalian BKP : pengembalian BKP sebagian maupun seluruhnya dibuat Nota Retur (65/PMK.03/2010)

Pengembalian BKP : pengembalian BKP sebagian maupun seluruhnya Pembeli BKP harus membuat Nota Retur pada saat BKP dikembalikan, paling sedikit harus mencantumkan : ● nomor urut nota retur nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan nama, alamat, dan NPWP Pembeli BKP nama, alamat, NPWP PKP Penjual BKP jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan PPN atau PPN dan PPn BM atas BKP yang dikembalikan, tanggal pembuatan nota retur nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur

KPP tempat Pembeli terdaftar paling sedikit dibuat rangkap 2 : Dalam hal Pembeli bukan PKP, Nota Retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 : lembar ke-1 untuk PKP Penjual BKP lembar ke-2 untuk arsip Pembeli lembar ke-3 Untuk KPP tempat Pembeli terdaftar

Harga Satuan Menurut Faktur Pajak (Rp) No Urut Macam dan jenis BKP Kuantum* Harga Satuan Menurut Faktur Pajak (Rp) Harga Jual BKP (Rp) Pembeli BKP Nama : Alamat NPWP Kepada Penjual   Jumlah Harga Jual BKP yang dikembalikan PPN yang diminta kembali PPnBM yang diminta kembali .................................20..... (.........................................) Lembar ke-1: untuk PKP Penjual Lembar ke-2: untuk Pembeli Lembar ke-3: untuk KPP tempat Pembeli terdaftar (dalam hal Pembeli bukan PKP) *) khusus untuk retur BKP tidak berwujud, kolom ini tidak perlu diisi.

dibuat Nota Pembatalan (65/PMK.03/2010) Pembatalan JKP : pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan dibuat Nota Pembatalan (65/PMK.03/2010)

Pembatalan JKP : pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan Penerima JKP harus membuat Nota Pembatalan pada saat JKP dibatalkan, paling sedikit harus mencantumkan : ● nomor nota pembatalan; nomor, kode seri dan tanggal Faktur Pajak dari JKP yang dibatalkan nama, alamat, dan NPWP Penerima JKP nama, alamat, NPWP Pajak PKP Pemberi JKP jenis jasa dan jumlah penggantian JKP yang dibatalkan PPN atas JKP yang dibatalkan tanggal pembuatan nota pembatalan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan

KPP tempat Pembeli terdaftar paling sedikit dibuat rangkap 2 : Dalam hal Pembeli bukan PKP, Nota Retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 : lembar ke-1 untuk PKP Pemberi JKP lembar ke-2 untuk arsip Pembeli lembar ke-3 Untuk KPP tempat Pembeli terdaftar

FAKTUR PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANG ECERAN (PER - 58/PJ/2010, SE - 137/PJ/2010)

PKP PE : PKP yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak : ● melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang, dan pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak atau pembeli langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya

nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh PKP PE paling sedikit harus memuat keterangan : ■ nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut, dan kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak (Kode dan nomor seri Faktur Pajak dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP PE)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud berupa: ♦ bon kontan faktur penjualan segi cash register Karcis kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis Bentuk, ukuran formulir dan Pengadaannya oleh PKP PE

Faktur Pajak dibuat paling sedikit dalam 2 rangkap yang Lembar ke-1 pembeli Barang Kena Pajak Lembar ke-2 untuk arsip Pengusaha Kena Pajak

PENGEMBALIAN BKP ATAU PEMBATALAN JKP YANG FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHANNYA TIDAK MENCANTUMKAN IDENTITAS PEMBELI ATAU PENERIMA JASA (SE - 131/PJ/2010) nota retur atas pengembalian BKP atau nota pembatalan atas pembatalan penyerahan JKP yang Faktur Pajak atas penyerahannya tidak mencantumkan identitas Pembeli atau Penerima Jasa, tidak dapat dipergunakan sebagai pengurang Pajak Keluaran bagi PKP Penjual atau Pemberi JKP

DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK PER - 67/PJ/2010 PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ./2010 Pasal 1 DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut b. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu c. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak d. Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi

e. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri f. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan g. Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik h. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud i. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak

j. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. k. Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Perusahaaan Air Minum l. Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perusahaan perantara efek m. Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perbankan

Pasal 2 Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a s/d huruf h, huruf k, huruf l, dan huruf m paling sedikit harus memuat : ● Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan Jumlah satuan barang apabila ada Dasar Pengenaan Pajak Jumlah Pajak yang terutang (kecuali dalam hal ekspor)

Pasal 3 (1) (2) Dokumen tertentu memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (2) PKP yang membuat dokumen tertentu yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan *)

Pasal 4 Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b sampai dengan huruf g, huruf k, huruf l, dan huruf m merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak (2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan nama pihak yang melakukan impor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud.

Pasal 4 Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 14 ayat (1) e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksuddalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain : 1. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya ;atau 2. identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran

Pasal 14 ayat (1) e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksuddalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain : 1. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya ;atau 2. identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran

Pasal 14 ayat (1) e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksuddalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain : 1. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya ;atau 2. identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran

Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan perubahannya nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak