TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
Advertisements

PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
________________ PENILAIAN PRESTASI KINERJA DAN PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENHUB.
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SASARAN KERJA PEGAWAI.
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
TUNJANGAN KINERJA DAERAH TUNJANGAN KINERJA DAERAH
KISI-KISI TPP DAN PENGUKURAN KINERJA.
SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
REMUNERASI TENAGA KEPENDIDIKAN Universitas Brawijaya
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
PERGUB NO. 248 THN 2015 Tentang Penyelesaian Pembayaran
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
PERGUB NO. 193 TAHUN 2015 TUNJANGAN KINERJA DAERAH
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA
Sosialisasi Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS BRSDM KP
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Sosialisasi PERKA LIPI 13/2015
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
Evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan absensi elektronik
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Jumat, 29 Maret 2019.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
1.UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Transcript presentasi:

TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah SISTEM PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PNS PEMPROV JATENG 2015 Badan kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah

(Perubahan Instrumen) Latar Belakang Koreksi BPK : Pemberian Tambahan Penghasilan hanya berdasarkan aspek disiplin (ketaatan jam kerja) Pergub Baru TPP (Perubahan Instrumen)

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2015 Tanggal 29 September 2015 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada PNS Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah SE Gubernur Jawa Tengah Nomor 800/08511/2015 Tanggal 15 OKTOBER 2015  

BESARAN STANDAR TAMBAHAN PENGHASILAN Ditetapkan Berdasarkan : TANGGUNG JAWAB  JABATAN Indeks Tambahan Penghasilan  Besaran tertinggi

Berdasarkan Instrumen : KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN Berdasarkan Instrumen : Penilaian Sasaran Kerja Pegawai Penilaian Perilaku Kerja (Kehadiran & Ketaatan Jam Kerja) 3. Penjatuhan Hukuman Disiplin  Sesuai PP 46 /2011 ttg Penilaian Prestasi Kerja PNS Sesuai PP 53/2010 ttg Disiplin PNS

TPP = KINERJA 40% 60% SASARAN KERJA PEGAWAI PERILAKU KERJA Target Angka Kredit Target Kuantitas / Output Target Kualitas / Mutu Target Waktu Target Biaya Orientasi Pelayanan Integritas Komitmen Disiplin Kerjasama Kepemimpinan SASARAN KERJA PEGAWAI 60% PERILAKU KERJA 40%

60% PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN Sesuai Capaian SKP Kode Kriteria Prosentase K.1 Nilai 86 ke atas 100% K.2 Nilai 76 – 85 95% K.3 Nilai 61 – 75 85% K.4 nilai 51 – 60 75% K.5 Nilai 50 ke bawah 50% TPP dari komponen SKP 60% Dikalikan

PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN Sesuai Perilaku Kerja Kode Kriteria Prosentase K.6 Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah -2% per hari K.7 Terlambat / pulang awal -2% per 7,5 jam TPP dari komponen PERILAKU KERJA 40% Dikurangi

PENGURANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN SKP Maks 60% PK Maks 40% Hukuman Disiplin Dikalikan Kode Kriteria Prosentase K.8 Tidak dijatuhi hudis 100% K.9 Hukuman disiplin ringan 90% K.10 Hukuman disiplin sedang 80% K.11 Hukuman disiplin berat 50% 3 bulan 6 bulan 12 bulan

TPP = Standar TPP x (SKP + Perilaku) x Hukdis Rumus Pembayaran TPP : TPP = Standar TPP x (SKP + Perilaku) x Hukdis TPP = Standar TPP x ((60% x K1/K2/K3/K4/K5)+ (40%-(K6+K7)) x K8/K9/K10/K11

YANG DIBERIKAN TPP Berstatus PNS Pemprov Jateng, termasuk : yang diperbantukan/ dipekerjakan / ditugaskan secara penuh di luar instansi Pemprov Jateng; yang melaksanakan tugas belajar ; Calon PNS. PNS instansi lain yang diperbantukan atau dipekerjakan secara penuh di instansi Pemprov Jateng oleh pejabat yang berwenang;

TIDAK DIBERIKAN TPP PNS yang diberhentikan sementara karena dikenakan penahanan, menjadi Pejabat Negara/ Kepala Desa/Anggota KPU/ Anggota Bawaslu /Panwaslu, memasuki masa persiapan pensiun, menerima uang tunggu, menjalani cuti di luar tanggungan negara ; PNS yang mengajukan banding administratif atas penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian sebagai PNS ; PNS yang menjalani cuti sakit lebih dari 6 (enam) bulan. PNS instansi lain yang diperbantukan atau dipekerjakan secara penuh di lingkungan Pemprov Jateng yang telah menerima tambahan penghasilan sejenis dari instansi induknya ;

KETENTUAN PEMBAYARAN TPP TPP diberikan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 13 kali.

KETENTUAN PEMBAYARAN TPP Bagi PNS yang menduduki jabatan Guru : apabila tidak memperoleh tunjangan profesi Guru, maka diberikan TPP penuh sesuai hasil pengukuran kinerja ; apabila memperoleh tunjangan profesi Guru yang lebih kecil dari pada TPP, maka diberikan TPP sebesar selisihnya dan sesuai hasil pengukuran kinerja; apabila memperoleh tunjangan profesi Guru yang lebih besar dari pada TPP, maka tidak diberikan TPP.

KETENTUAN PEMBAYARAN TPP Bagi PNS Pemprov Jateng yang diperbantukan / dipekerjakan / ditugaskan secara penuh di luar instansi Pemprov Jateng, pilih salah satu (yang dinyatakan secara tertulis PNS ybs.) antara TPP dari instansi tempat diperbantukan / dipekerjakan/ ditugaskan atau TPP Pemprov Jateng.

KETENTUAN PEMBAYARAN TPP Bagi PNS yang menjani cuti sakit diberikan tambahan penghasilan paling lama sampai dengan bulan keenam. Bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar : pada semester I diberikan TPP penuh ; pada semester II diberikan TPP berdasarkan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari semester I ; apabila nilai IPK belum diperoleh maka diberikan TPP berdasarkan nilai IPK semester sebelumnya.

Contoh 1 Pelaksana (jabatan fungsional umum) golongan II besaran standar TPP misal Rp 3.500.000,- bulan Oktober 2015 : nilai capaian SKP 50 tidak masuk kerja tanpa alasan sah 20 hari kerja terlambat hadir kumulatif 10 jam hukuman disiplin sedang berupa penurunan pangkat 1 tahun Perhitungan TPP untuk bulan Desember 2015 sbb. : TPP dibayar = (Rp 3.500.000 x ((50%x60%)+(40%-40%-2%)) x 80% = (Rp 3.500.000 x (30%+0%)) x 80% = (Rp 3.500.000 x 30%) x 80% = Rp 1.050.000 x 80% = Rp 840.000,-

Contoh 2 Pejabat fungsional Guru golongan III besaran standar TPP misal Rp 5.250.000,- menerima tunjangan profesi Rp 3.250.000,- dalam bulan Oktober 2015 : capaian SKP 87 tidak masuk kerja tanpa alasan sah 5 hari kerja hukuman disiplin tingkat ringan Besarnya TPP untuk pada bulan Desember 2015 sebagai berikut : Standar TPP = (Rp 5.250,000 - Rp. 3.250.000) = Rp 2.000.000,- TPP dibayar = (Rp 2.000.000 x ((100%x60%)+(40%-10%)) x 90% = (Rp 2.000.000 x (60%+30%)) x 90% = (Rp 2.000.000 x 90%) x 90% = Rp 1.800.000 x 90% = Rp 1.620.000,-

Contoh 5 PNS jabatan Pelaksana gol II besaran standar TPP misal Rp. 3.500.000 Cuti bersalin mulai tanggal 25 September 2015 dan selama bulan Oktober 2015 masih menjalani cuti. Maka capaian SKP pada bulan Oktober 2015 dikategorikan di bawah nilai 50. Sedangkan dari perilaku kerja termasuk tidak masuk kerja secara sah. Perhitungan TPP sebagai berikut : TPP dibayar = (Rp 3.500.000 x ((50%x60%)+(40%-0%)) x 100% = (Rp 3.500.000 x (30%+40%)) x 100% = (Rp 3.500.000 x 70%) x 100% = Rp 2.450.000 x 100% = Rp 2.450.000,-

PENGUKURAN KINERJA Setiap PNS wajib menyusun sasaran kerja pegawai (SKP) untuk tahun berjalan yang dibagi dalam target bulanan, tanpa memperhitungkan target biaya. Setiap akhir bulan atasan langsung melakukan pengukuran kinerja bawahannya selama 1 bulan, meliputi capaian sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. Tatacara penyusunan SKP dan pengukuran kinerja berpedoman pada PP 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Peraturan Ka BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS dengan menggunakan aplikasi yang telah disediakan.

PENGUKURAN KINERJA PNS yang tugas belajar : nilai SKP ditentukan sesuai hasil konversi nilai IPK semester sebelumnya yaitu : IPK 3,00 - 4,00 setara nilai SKP 86 – 100; IPK 2,75 - 2,99 setara nilai SKP 76 – 85; IPK 2,50 - 2,74 setara nilai SKP 61 – 75; IPK 2,00 - 2,49 setara nilai SKP 51 – 60; IPK < 2,00 setara nilai SKP 50 ke bawah. Untuk standar nilai lainnya Indeks Prestasi Kumulatif dikonversi dengan rumus : SKP = (Nilai IPK dicapai : IPK Tertinggi) x 100% nilai perilaku kerja tetap dengan bobot tertinggi (40%).

PENJELASAN PENGGUNAAN APLIKASI SKP Setiap PNS menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahunan. Target dalam SKP Tahunan dituangkan dalam formulir Monitoring Pelaksanaan SKP pada kolom Target (T) dengan membagi ke dalam target bulanan sesuai dengan jadwal/rencana kerja untuk masing-masing kegiatan tugas jabatan. Setiap akhir bulan mengisi formulir Penilaian SKP Bulanan dengan mengisi kolom realisasi output dan secara otomatis mengisi formulir Monitoring Pelaksanaan SKP pada kolom Realisasi (R). Pejabat Penilai memberikan nilai kualitas/mutu untuk setiap kegiatan tugas jabatan.

PEMENUHAN JAM KERJA Untuk pemantauan pelaksanaan hari dan jam kerja Pegawai, setiap SKPD menyediakan absensi manual dan atau absensi elektronik yang terdiri dari : absensi masuk kerja ; absensi pelaksanaan jam kerja.

PEMENUHAN JAM KERJA Setiap atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap kehadiran bawahannya dan dituangkan dalam Catatan Pelaksanaan Jam Kerja (perorangan). Setiap Pegawai yang hadir terlambat atau pulang awal tanpa alasan sah wajib mencatat sendiri dalam formulir catatan pelaksanaan jam kerja (perorangan) dan diketahui oleh atasan dengan membubuhkan paraf.

Jumlah Kurang Jam Kerja CATATAN PELAKSANAAN JAM KERJA PEGAWAI UNIT KERJA : ..................................... NAMA : ..................................... NIP. : ..................................... Tanggal Waktu Hadir Terlambat Waktu Pulang Awal Keterangan/Alasan Jumlah Kurang Jam Kerja Paraf Staf Pimp. 12-10-15 09.00 Jalan macet 2.00 15-10-15 10.00 Ban bocor 3.00 26-10-15 14.00 Mengantar anak 1.30

Yang dimaksud alasan sah adalah alasan yang dapat diterima dengan akal sehat, antara lain karena kondisi yang mendesak, ancaman, keterpaksaan atau kondisi lain di luar kemampuan yang bersangkutan. Sah atau tidaknya alasan tidak masuk kerja ditentukan berdasarkan pertimbangan obyektif atasan langsungnya. PNS yang tidak masuk kerja wajib mendapatkan izin dengan mengajukan permohonan kepada atasan langsung disertai alasan yang sah yang disampaikan secara lisan atau tertulis secara langsung atau melalui media komunikasi.

Jadwal & Mekanisme NO. WAKTU KEGIATAN KETERANGAN 1. Paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya Atasan langsung menyampaikan data (nilai SKP, rekap absensi masuk kerja, rekap absensi jam kerja, hukdis) kepada Umpeg SKPD masing-masing 2. Tanggal 1 sd. 15 bulan berikutnya Umpeg SKPD melakukan inputing data pada aplikasi Instrumen Pengukuran TPP melalui Simpeg Online, selanjutnya dicetak dan ditandatangani oleh masing-masing atasan langsung dan PNS yang bersangkutan 3. Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya Umpeg SKPD menyusun Rekap Instrumen Pengukuran TPP dan disampaikan dengan surat pengantar Pimpinan SKPD ke BKD up. Bidang Doklahta Dilampiri data Instrumen Pengukuran TPP yang TPPnya kurang dari 100%. 4. Tanggal 20 sd. 25 bulan berikutnya Tim pengolah data penggajian BKD melakukan verifikasi data Instrumen Pengukuran TPP Data yang tidak sesuai akan dikonfirmasikan kpd penanggungjawab inputing data SKPD, dan diupdating 5. Tanggal 27 bulan berikutnya sd. tanggal 5 bulan selanjutnya Pengambilan Daftar TPP, bersamaan dengan pengambilan Daftar Gaji.

Roadmap Mekanisme Penghitungan TPP SAAT INI TRANSISI KONDISI YANG DIHARAPKAN (Jan 2014 - Desember 2015) (2016) (2017) Pemberian TPP berdasarkan : - Presensi kehadiran Prestasi Kerja (SKP+Perilaku) Golongan, jabatan dan tanggung jawab Presensi Tempat/lokasi kerja Hukuman Disiplin Kelangkaan profesi Kelas jabatan   Profesi Lokasi kerja Resiko kerja Penghitungan TPP by system Kendala : SDM tidak bisa komputer Kondisi kerja (lokasi) Sistem yang belum terintegrasi

Kondisi Saat Ini Pemberian TPP berdasarkan kehadiran

Print out Rekap Usulan & Instrumen TPP per PNS Transisi Pemberian TPP berdasarkan capaian kinerja Format SKP Print out Rekap Usulan & Instrumen TPP per PNS

Kondisi Yang Diharapkan Pemberian TPP berdasarkan capaian kinerja dengan penggunaan kinerja & absensi online

TERIMA KASIH