FIQIH Mawaris Rian Hidayat, S.Pd.I urgensi definisi hibah-wasiat rukun

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

HUKUM PERSEORANGAN ADAT
HUKUM WARIS ISLAM I MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM
HUKUM WARIS ISLAM II MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA
BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK
MAWARIS/FARAID . Pengertian Mawaris : Harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli warisnya Faraid : Bagian-bagian yang telah ditetapkan oleh syarak.
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
SEBAB-SEBAB MENERIMA WARISAN (أسباب الميراث)
MAWARIS Irma indriani Irwan Anwar Panji Suryo Rizky K
M A W A R I S HARTA YANG DIWARISKAN KEPADA AHLI WARIS HENDAKNYA DIBAGIKAN SECARA ADIL SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM AJARAN ISLAM.
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
Hukum Mawaris dalam Islam
Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
أصحاب العصابة الحلقة : الرابعة.
MAWARIS.
FIKIH MAWARIS Oleh: Oneng Nurul Bariyah
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Bagian Ahli Waris menurut KHI
FIQH JENAZAH & FIQH MAWARITS.
Materi Pertemuan V Keutamaan Mewaris.
Penggolongan ahli waris
BAGIAN WARISAN UNTUK SAUDARA
KULIAH KE-6 HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA
Bagian Waris Cucu Yang Orang Tuanya Meninggal Terlebih Dahulu
FARO’IDL (ILMU WARIS) Waris, secara bahasa adalah pindahnya se- suatu dari seseorang kepada orang lain atau dari satu kaum kepada kaum yang lain. Sedangkan.
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
ILMU MAWARIS MK FIQH 3 BAB MAWARIS.
WARIS (الْمَوَارِيْثُ / الْفَرَائِضُ)
BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU
Membangun Keluarga Islami Disusun oleh: Umar Wijaksono Program Studi S1 Teknik Elektro Universitas Pendidikan Indonesia 2012.
AYAT-AYAT HUKUM KEWARISAN ISLAM
HUKUM KEWARISAN ISLAM FARIDA .P.
Hukum Waris Islam SMA Negeri 2 Balikpapan Mohammad Rozi Mulai.
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
MAWARIS 4. Ahli Waris Warisan 2. Sebab –sebab manjadi Ahli Waris
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETA KONSEP EVALUASI.
DZAWIL AL- FURUDH DAN BAGIAN-BAGIANNYA
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Asas-asas Hukum Kewarisan Dalam Islam
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Assalamualaikum.wr.wb.
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SOAL LATIHAN HUKUM KEWARISAN PERDATA
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
Penggolongan ahli waris
Pendidikan Agama Islam Kels XII SMA ISLAM AL IZHAR PONDOK LABU.
KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
ASSALAMU’ALAIKUM WR,. WB.! REFLEKSIKAN!!!!!!!!!!
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
MADRASAH ALIYAH UNGGULAN DARUL ULUM STEP – 2 IDB JOMBANG JAWA TIMUR
Ashabul Furudh Berjumlah 10 (Sepuluh) Orang ;
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB..
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Prodi Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah UIN Maliki Malang 2015
HADANAH. HADANAH Pengertian Hadanah Hadhanah → hadhnuash-sabhiy : mengasuh atau memelihara anak Terminologis : menjaga anak yang belum bisa mengatur.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
PENGURUSAN HARTA DALAM PERUNDANGAN ISLAM
Faraidh.
Mereka mempunyai 3 hukum: 1-Mahjub: a-Jika pewaris mempunyai bapa
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Adik Beradik Lelaki/Perempuan Seibu
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Kalkulator waris. Seorang laki2 meninggal dunia meninggalkan harta Ahli warisnya 1 orang anak laki-laki 2 orang anak perempuan 1 orang istri.
Transcript presentasi:

FIQIH Mawaris Rian Hidayat, S.Pd.I urgensi definisi hibah-wasiat rukun syarat mencegah urutan kerja waris laki-laki waris perempuan yang bukan waris furudhul muqadharah ashabah hijab-mahjub cara menghitung waris mawaris di Indonesia study kasus hikmah contoh soal Rian Hidayat, S.Pd.I

mengapa kita WAJIB belajar ilmu faraidh? ancaman neraka perintah mempelajari وَمَن يَعْصِ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ Dan orang yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya (hukum waris), niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka kekal di dalamnya. Baginya siksa yang menghinakan.(QS. An-Nisa' : 14) mengapa kita WAJIB belajar ilmu faraidh? perintah mengajarkan تَعَلَّمُوا الفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْه فَإِنَّهُ يُنْسَى وَهُوَ أَوَّلُ مَا يُنْزَعُ مِنْ أمَّتِي Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah. Karena dia setengah dari ilmu dan dilupakan orang. Dan dia adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku". (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim) URGENSI banyak dilupakan dicabut pertama kali mencegah perpecahan sesungguhnya mudah

berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain bahasa PENGERTIAN berpindahnya hak kepemilikan harta legal dan syar'i istilah dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup

PERBEDAAN WARIS HIBAH WASIAT WAKTU PELAKSANA PENERIMA HUKUM HITUNGAN ditetapkan sebelum wafat diserahkan setelah wafat dibagi setelah wafat dibagi sebelum wafat PELAKSANA ahli waris pemilik harta pemilik harta PENERIMA ahli waris ahli waris + bukan bukan ahli waris HUKUM membagi waris = wajib menghibahkan = sunnah berwasiat = sunnah HITUNGAN sesuai ilmu faraidh terserah pemilik harta maksimal = 1/3

muwarrits pewaris pemilik harta yang wafat RUKUN waris ahli waris penerima harta warisan mauruts warisan harta yang dibagi waris

muwarrits sudah wafat ahli waris masih hidup tidak adanya mawani’ SYARAT PEWARISAN ahli waris masih hidup tidak adanya mawani’

pembunuhan MENCEGAH PEWARISAN perbedaan agama perbudakan

pemilahan harta muwarrits milik pihak lain harta bersama pemilahan harta muwarrits milik pihak lain rumah sakit memandikan biaya pengurusan jenazah mengkafani menyolatkan URUTAN KERJA menguburkan pembayaran hutang/zakat pelaksanaan wasiat maksimal 1/3 pembagian waris

AHLI WARIS LAKI-LAKI (15 orang) 1. Anak laki-laki 2. Cucu laki-laki dan anak laki-laki dan terus ke bawah 3. Bapak 4. Kakek dari bapak dan terus ke atas 5. Saudara laki-laki sekandung 6. Saudara laki-laki sebapak AHLI WARIS LAKI-LAKI (15 orang) 7. Saudara laki-laki seibu 8. Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung 9. Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak 10. Paman yang sekandung dengan bapak Ket: No. 1-13 berdasarkan pertalian darah. Jika 15 orang itu ada maka yang dapat menerima hanya anak laki-laki, suami, dan bapak, yang lain terhijab. 11. Paman yang sebapak dengan bapak 12. Anak laki paman yang sekandung dengan bapak 13. Anak laki paman yang sebapak dengan bapak 14. Suami 15. Laki-laki yang memerdekakan pewaris

AHLI WARIS PEREMPUAN (10 Orang) Keterangan no 1-8 berdasarkan pertalian darah. Jika 10 orang itu ada, maka yang mendapat warisan hanya 5 orang, yaitu istri, anak perempuan, ibu, cucu perempuan, dan saudara perempuan kandung. 1. Anak perempuan 2. Cucu perempuan dari anak laki-laki 3. Ibu 4. Nenek dari ibu AHLI WARIS PEREMPUAN (10 Orang) 5. Nenek dari bapak 6. Saudara perempuan kandung 7. Saudara perempuan bapak Jika 25 ahli waris ada, maka yang bisa menerimanya hanya 5 orang, yaitu suami atau istri, ayah, ibu, anak laki – laki, dan anak perempuan. 8. Saudara perempuan seibu 9. Istri 10. Wanita yang memerdekakan si pewaris

BUKAN AHLI WARIS (10 Orang) anak angkat – anak asuh anak tiri mantan suami – mantan istri keponakan perempuan BUKAN AHLI WARIS (10 Orang) keponakan dari saudara perempuan mertua – menantu saudara ipar cucu dari anak perempuan paman bibi jalur ibu saudara lain ayah lain ibu

Ahli Waris = 22 pihak (dari total 23, yang satu org, menjadi pewaris [alm]) ibunya ibu أم أم 21 ibunya ayah أم أب 8 ayahnya ayah أب أب 7 Jalur C ibu أم 6 ayah أب 5 paman seayah-ibu عم شقيق 15 paman seayah عم لأب 16 sepupu laki ابن عم شقيق 17 sepupu laki ابن عم لأب 18 Jalur F sdr/i seibu أخ/أخت لأم 22 istri زوجة 3 suami زوج 4 sdri seayah-ibu أخت شقيقة 10 sdr seayah-ibu أخ شقيق 9 sdr seayah أخ لأب 11 sdri seayah أخت شقيقة 12 ALM keponakan laki-laki ابن 13 keponakan laki-laki ابن 14 Jalur B Jalur D Jalur G anak pr بنت 2 anak laki ابن 1 Jalur A Jalur E cucu pr بنت ابن 20 cucu laki ابن ابن 19

Ahli Waris Terdekat Jalur C Jalur F ALM Jalur B Jalur G Jalur D ibunya ibu أم أم 21 ibunya ayah أم أب 8 ayahnya ayah أب أب 7 Jalur C ibu أم 6 ayah أب 5 paman seayah-ibu عم شقيق 15 paman seayah عم لأب 16 sepupu laki ابن عم شقيق 17 sepupu laki ابن عم لأب 18 Jalur F sdr/i seibu أخ/أخت لأم 22 istri زوجة 3 suami زوج 4 sdri seayah-ibu أخت شقيقة 10 sdr seayah-ibu أخ شقيق 9 sdr seayah أخ لأب 11 sdri seayah أخت شقيقة 12 ALM Jalur B keponakan laki-laki ابن 13 keponakan laki-laki ابن 14 Jalur G Jalur D anak pr بنت 2 anak laki ابن 1 Jalur E Jalur A cucu pr بنت ابن 20 cucu laki ابن ابن 19

KESIMPULAN PENERIMA WARIS almarhum anak cucu termasuk ahli waris KESIMPULAN PENERIMA WARIS tertutupnya posisi ahli waris tidak terhijab (terhalangi) karena adanya ahli waris lain sehingga tidak menerima waris

(Bagian tertentu Ahli Waris) FURUDHUL MUQADDARAH (Bagian tertentu Ahli Waris)

Furudhul Muqaddarah ialah ketentuan kadar bagi masing-masing ahli waris. ½ 1/3 ¼ Furudhul Muqaddarah 1/6 1/8 2/3 Zawil Furud: Ahli waris yang perolehan harta warisannya sudah ditentukan oleh dalil Al-Quran dan hadis (lihat QS An-Nisa [4]: 8, 11,12, 33, dan 176).

1/2 1/4 Anak perempuan tunggal Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki Saudara perempuan tunggal yang sekandung 1/2 Saudara perempuan tunggal yang sebapak, apabila saudara perempuan yang sekandung tidak ada. Suami apabila istrinya tidak mempunyai anak, atau cucu (laki-laki ataupun perempuan) dari anak laki-laki. Suami apabila istrinya mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki. 1/4 Istri (seorang atau lebih) apabila suaminya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki

Istri (seorang atau lebih) apabila suami mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki 1/8 Dua orang anak perempuan atau lebih apabila tidak ada anak laki-laki. Dua orang cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki apabila anak perempuan tidak ada (dikiaskan kepada anak perempuan) 2/3 Dua orang saudara perempuan atau lebih yang sekandung (seibu sebapak) Dua orang saudara perempuan atau lebih yang sebapak

Ibu, apabila anaknya yang meninggal (muwarrits) tidak mempunyai anak atau cucu, atau dia tidak mempunyai saudara-saudara (laki-laki atau perempuan) yang sekandung, yang sebapak atau yang seibu 1/3 Dua orang saudara atau lebih (laki-laki atau perempuan) yang seibu apabila tidak ada anak atau cucu atau anak.

Bapak atau kakek, apabila ada anak atau cucu Ibu, apabila ada anak atau cucu atau ada dua orang saudara (lebih) Nenek, seorang atau lebih, bila tidak ada ibu. Seorang saudara seibu, baik laki-laki maupun perempuan. 1/6 Cucu perempuan, seorang atau lebih, apabila ada anak perempuan, tetapi bila anak perempuannya lebih dari seorang, maka cucu perempuan tidak mendapat bagian apa-apa. Saudara perempuan yang sebapak (seorang atau lebih) apabila saudaranya yang meninggal itu mempunyai seorang saudara perempuan kandung. ITU SEMUA DISEBUT ZAWIL FURUDH. ANGKA BAGIANNYA DISEBUT FURUDHUL MUQADHARAH.

Zawil Furudh 1/3 bila tdk ada anak. 1/6 jika ada anak ibunya ibu أم أم 21 ibunya ayah أم أب 8 ayahnya ayah أب أب 7 Jalur C 1/3 bila tdk ada anak. 1/6 jika ada anak Ashobah jika tdk ada anak, 1/6 jika ada anak ibu أم 6 ayah أب 5 paman seayah-ibu عم شقيق 15 paman seayah عم لأب 16 sepupu laki ابن عم شقيق 17 sepupu laki ابن عم لأب 18 ¼ jika td ada anak. 1/8 jika ada anak ½ jika tdk ada anak. ¼ jika ada anak Jalur F sdr/i seibu أخ/أخت لأم 22 istri زوجة 3 suami زوج 4 sdri seayah-ibu أخت شقيقة 10 sdr seayah-ibu أخ شقيق 9 sdr seayah أخ لأب 11 sdri seayah أخت شقيقة 12 ALM Jalur B keponakan laki-laki ابن 13 keponakan laki-laki ابن 14 Jalur G Jalur D ½ jika tunggal. 2/3 bila berdua atau lebih. Bisa ashobah juga anak pr بنت 2 anak laki ابن 1 Ashobah stlh dibagi bagian yang lain. Jalur E Jalur A cucu pr بنت ابن 20 cucu laki ابن ابن 19

ASHOBAH (Sisa Harta)

Ashobah Bilghair (dengan orang lain) Ashobah: Ahli waris yang bagian penerimaannya tidak ditentukan, tetapi menerima dan menghabiskan sisanya. Apabila yang meninggal tidak mempunyai ahli waris yang mendapat bagian tertentu (zawil furud), maka harta peninggalan itu sepenuhnya diserahkan kepada ashobah. Ashobah Binafsih (sendiri) ASHOBAH Ashobah Bilghair (dengan orang lain) Ashoh Ma’alghair (bersama orang lain)

Ashobah Binafsih 4 10 3 9 5 6 1 7 8 11 12 2 Jalur C Jalur F ALM ibunya ibu أم أم 21 ibunya ayah أم أب 8 ayahnya ayah أب أب 7 4 10 Jalur C 3 ibu أم 6 ayah أب 5 paman seayah-ibu عم شقيق 15 paman seayah عم لأب 16 9 sepupu laki ابن عم شقيق 17 sepupu laki ابن عم لأب 18 5 6 Jalur F sdr/i seibu أخ/أخت لأم 22 istri زوجة 3 suami زوج 4 sdri seayah-ibu أخت شقيقة 10 sdr seayah-ibu أخ شقيق 9 sdr seayah أخ لأب 11 sdri seayah أخت شقيقة 12 ALM Jalur B keponakan laki-laki ابن 13 keponakan laki-laki ابن 14 1 7 8 11 Jalur G 12 Jalur D anak pr بنت 2 anak laki ابن 1 Jalur E Jalur A cucu pr بنت ابن 20 cucu laki ابن ابن 19 2

1. Anak laki-laki Ashobah yang berhak mendapat semua harta atau semua sisa secara otomatis, diatur menurut susunan sebagai berikut: 2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan terus ke bawah asal saja pertaliannya masih terus laki-laki 3. Bapak 4. Kakek (datuk) dari pihak bapak dan terus ke atas, asal saja pertaliannya belum putus dari pihak bapak 5. Saudara laki-laki sekandung ASHOBAH BINAFSHI 6. Saudara laki-laki sebapak 7. Anak saudara laki-laki kandung 8. Anak saudara laki-laki sebapak 9. Paman yang sekandung dengan bapak 10. Paman yang sebapak dengan bapak 11. Anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak 12. Anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak 13. Laki-laki atau perempuan yang memerdekakan (budak)

Ashobah Bilghair dan Ma’al Ghair ibunya ibu أم أم 21 ibunya ayah أم أب 8 ayahnya ayah أب أب 7 Jalur C ibu أم 6 ayah أب 5 paman seayah-ibu عم شقيق 15 paman seayah عم لأب 16 sepupu laki ابن عم شقيق 17 sepupu laki ابن عم لأب 18 Jalur F B B B B sdr/i seibu أخ/أخت لأم 22 istri زوجة 3 suami زوج 4 sdri seayah-ibu أخت شقيقة 10 sdr seayah-ibu أخ شقيق 9 sdr seayah أخ لأب 11 sdri seayah أخت شقيقة 12 ALM M Jalur B keponakan laki-laki ابن 13 keponakan laki-laki ابن 14 M Jalur G B B Jalur D anak pr بنت 2 anak laki ابن 1 M Jalur E Jalur A B B Bilghair cucu pr بنت ابن 20 cucu laki ابن ابن 19 Ma’al Ghair M

Ahli waris yang menjadi Ashobah dengan sebab ditarik oleh ahli waris tertentu dari ashobah binafsihi. Anak laki-laki dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi asabah dengan ketentuan bahwa untuk laki-laki mendapat bagian dua kali lipat perempuan. Cucu laki-laki dari anak laki-laki dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi asabah ASHOBAH BILGHAIR Saudara laki-laki sekandung juga dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi asabah Saudara laki-laki sebapak juga dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi asabah

Ashobah bersama orang lain. Hanya terdapat 2 macam, yaitu: Saudara perempuan sekandung apabila ahli warisnya saudara perempuan sekandung (seorang atau lebih) dan anak perempuan (seorang atau lebih) atau saudara perempuan sekandung dan cucu perempuan (seorang atau lebih), maka saudara perempuan menjadi Asabah Ma’alghair. Sesudah ahli waris yang lain mengambil bagian masing-masing, sisanya menjadi bagian saudara perempuan tsb ASHABAH MA’ALGHAIR Saudara perempuan sebapak apabila ahli waris saudara perempuan sebapak (seorang atau lebih), atau saudara perempuan sebapak dan cucu perempuan (seorang atau lebih), maka saudara perempuan menjadi Asabah Ma’alghair. Jadi, saudara perempuan sekandung/sebapak dapat menjadi Asabah Ma’alghair apabila mereka tdk mempunyai saudara laki. Akan tetapi, apabila mereka mempunyai saudara laki maka kedudukannya berubah menjadi Asabah Bilghair (saudara perempuan menjadi asabah karena ada saudara laki-laki)

HIJAB-MAHJUB

Hijab: Ahli waris yang lebih dekat dapat menghalangi ahli waris yang lebih jauh sehingga ahli waris yang lebih jauh tidak dapat menerima, atau bisa menerima, tapi bagiannya menjadi kurang. Hijab Hirman: Ahli waris yang lebih dekat dapat menghalangi ahli waris yang lebih jauh, sehingga ahli waris yang lebih jauh tidak mendapat sama sekali. (contoh: kakek terhalang bapak; cucu terhalang anak) HIJAB Hijab Nuqsan (mengurangi): ahli waris yang lebih dekat dapat menghalangi ahli waris yang lebih jauh sehingga yang lebih jauh bagiannya berkurang. (contoh: jika jenazah meninggalkan anak, suami mendapat ¼, dan jika tdk meninggalkan anak mendapat ½) almarhum anak cucu

Mahjub (terhalang): Ahli waris yang lebih jauh terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat sehingga sama sekali tidak dapat menerima, atau dapat menerima tapi bagiannya berkurang. Mahjub dapat menerima waris, namun sekalinya menerima hal itu dapat batal karena: Tidak beragama islam. Murtad dari agama islam Membunuh Menjadi hamba

Hijab Mahjub Jalur C Jalur F ALM Jalur B Jalur G Jalur D Jalur E ibunya ibu أم أم 21 ibunya ayah أم أب 8 ayahnya ayah أب أب 7 Jalur C ibu أم 6 ayah أب 5 paman seayah-ibu عم شقيق 15 paman seayah عم لأب 16 sepupu laki ابن عم شقيق 17 sepupu laki ابن عم لأب 18 Jalur F sdr/i seibu أخ/أخت لأم 22 istri زوجة 3 suami زوج 4 sdri seayah-ibu أخت شقيقة 10 sdr seayah-ibu أخ شقيق 9 sdr seayah أخ لأب 11 sdri seayah أخت شقيقة 12 ALM Jalur B keponakan laki-laki ابن 13 keponakan laki-laki ابن 14 Jalur G Jalur D anak pr بنت 2 anak laki ابن 1 Jalur E Jalur A cucu pr بنت ابن 20 cucu laki ابن ابن 19

CARA MENGHITUNG WARISAN

AM hanya terbatas pada 7 macam = 2, 3, 4, 6, 8, 12, dan 24 Dalam Ilmu Fara’id untuk memudahkan hitungan angka-angka pecahan tahapan pertama menentukan “Asal Masalah (AM)”, dalam ilmu matematika “asal masalah” sama dengan “Kelipatan Persekutuan Terkecil (KPK)” AM hanya terbatas pada 7 macam = 2, 3, 4, 6, 8, 12, dan 24

CONTOH SOAL [1] AM = 12 IBU = 1/3 = 4/12 ISTRI = ¼ = 3/12 JUMLAH HARTA AYAH = ASHOBAH = 5/12 12/12 IBU = 4/12 x 960.000 = 320.000 ISTRI = 3/12 x 960.000 = 240.000 AYAH = 5/12 x 960.000 = 400.000 12/12 960.000 AYAH ? IBU ? ISTRI ? JUMLAH HARTA Rp. 960.000 AYAH = ashobah IBU = 1/3 ISTRI = 1/4

CONTOH SOAL [2] SUAMI ? IBU ? KAKEK ? JUMLAH HARTA: Rp. 2.400.000 KAKEK = ashobah AM = 6 SUAMI = ½ = 3/6 x 2.400.000 = 1.200.000 IBU = 1/3 = 2/6 x 2.400.000 = 800.000 KAKEK = Ashabah = 1/6 x 2.400.000 = 400.000 6/6 2.400.000

CONTOH SOAL [3] Istri (janda) ? Istri (janda) = 1/8 Anak laki-laki ? Cucu laki-laki ? Ibu ? Ayah ? JUMLAH HARTA: Rp. 50.000.000 Istri (janda) = 1/8 Anak laki-laki = ashobah binnafsi Cucu laki-laki = mahjub Ibu = 1/6 Ayah = 1/6 AM = 24 Istri = 1/8 = 3/24 x 50juta = 6.250.000 Ibu = 1/6 = 4/24 x 50juta = 8.333.333 Ayah = 1/6 = 4/24 x 50juta = 8.333.333 Anak laki-laki = ashobah = 13/24 x 50juta = 27.083.333 24/24 50.000.000

LATIHAN [1] Ada seorang perempuan (istri) meninggal dunia, ahli warisnya adalah bapak, ibu, dua anak laki-laki, dan satu anak perempuan. Harta peninggalannya sebanyak Rp18.000.000.-. Berapa bagian masing-masing? Jawaban: Bapak 1/6 Ibu 1/6 Anak laki-laki (ashobah binnafsi), anak pr (ashobah bilghair) AM = 6 Bapak 1/6 = 1/6 x 18jt = 3.000.000 Ibu 1/6 = 1/6 x 18jt = 3.000.000 2 Anak laki-laki: Ashobah [2 ; 2 bagian) = 9.600.000 Anak Peremuan: Ashobah Bilghair = 2.400.000 Jumlah = 18.000.000

Seorang meninggal dunia, ahli warisnya terdiri dari seorang anak laki-laki, seorang anak pr dan seorang istri. Meninggalkan harta warisan 100 juta siap dibagi, berapa bagian masing-masing ahli waris? Jawaban: Anak laki-laki (asobah binnafsi) Anak Perempuan (asobah bilghair) Istri = 1/8 AM = 8 Istri 1/8 x 100juta = Rp 12.500.000 Anak laki (2 bagian) = Rp 58.333.333 Anak pr (1 bagian) = Rp 29.166.666 Rp 100.000.000 Latihan 2

Seorang suami meninggal dunia, meninggalkan ahli waris seorang istri (janda), 2 anak laki-lak dan 3 anak perempuan. Harta peninggalan Rp. 50.000.000,- mempunyai utang Rp. 15.000.000,- biaya pemakaman Rp. 3.000.000,- berapa bagian masing2 ahli waris? Jawab: Total harta yang dibagi: Rp 32.000.000,- Istri 1/8 2 anak laki (ashobah binnafsi) 3 anak pr (asobah bilghair) AM = 8 Istri 1/8 x 32juta = 4.000.000 2 anak laki-laki (2;2) = 16.000.000 (untuk 2 orang) 3 anak prmpuan (1;1;1) = 12.000.000 (untuk 3 orang) 32.000.000 Latihan 3

LATIHAN [4] Seorang pewaris meninggalkan harta warisan berupa sebidang tanah seluas 4000 m2 (tinggal dibagikan kepada ahli waris). Ahli waris terdiri dari: 4 org anak laki-laki, 2 orang saudara laki-laki sekandung, dan 3 orang paman (saudara laki-laki ayah pewaris). Berapakah bagian masing-masing ahli waris? Jawaban: 4 anak lelaki = ashobah = 4000m2 ; 4 2 saudara laki-laki sekandung = mahjub = 0 3 orang paman = mahjub = 0

LATIHAN 5 Total harta almarhum Rp 1.550.000.000 Jika seseorang meninggal dunia, meninggalkan harta berjumlah 3 buah rumah (masing-masing seharga Rp. 150.000.000,-), sebidang tanah seluas 500 meter. (permeter harganya Rp. 500.000,-), simpanan uang di Bank Rp. 300.000.000,- dan uang tunai Rp. 750.000.000,-. Ahli warisnya terdiri dari: isteri, 2 (dua) orang anak laki-laki, 3 (tiga) orang anak perempuan, 3 (tiga) orang cucu laki-laki dan 5 (lima) orang cucu perempuan (semua cucu dari anak perempuannya), seorang saudara laki-laki dan 2 (dua) orang sauara perempuan, serta ibunya. Namun sebelum meninggal, ia berwasiat (di hadapan para ahli warisnya) agar sebuah rumahnya diberikan kepada sebuah Yayasan, dan 2 (dua) orang pembantunya diberi masing-masing Rp. 25.000.000,-. Berapakah masing-masing ahli waris memperoleh harta waris? Jawab: Langkah Pertama; pastikan dulu jumlah harta yang bisa dibagi: 1. dua rumah senilai 300.000.000 (yang satunya sudah diwasiatkan) 2. tanah 500m senilai 250.000.000 3. simpanan di bank senilai 300.000.000 4. uang tunai senilai 700.000.000 (setelah dipotong wasiat untuk pembantunya) Total harta almarhum Rp 1.550.000.000

Langkah Kedua, pastikan siapa ahli warisnya yang berhak: Isteri 2 (dua) orang anak laki-laki 3 (tiga) orang anak perempuan 3 (tiga) orang cucu laki-laki 5 (lima) orang cucu perempuan Seorang saudara laki-laki 2 (dua) orang sauara perempuan Ibu Langkah Kedua, pastikan siapa ahli warisnya yang berhak: Isteri dapat 1/8 karena ada anak 2 (dua) orang anak laki-laki (ashobah binnafsi) 3 (tiga) orang anak perempuan (ashobah bilghair) Ibu dapat 1/6 karena ada anak AM = 24 Mahjub oleh anak laki-laki Bukan ahli waris Mahjub oleh anak laki-laki Mahjub oleh anak laki-laki

Penyelesaian akhir Isteri 1/8 Ibu 1/6 2 (dua) orang anak laki-laki (ashobah binnafsi) 3 (tiga) orang anak perempuan (ashobah bilghair) AM = 24 Total harta almarhum Rp 1.550.000.000 Istri 1/8 x 24 = 3/24 x 1.550juta = 193.750.000 Ibu 1/6 x 24 = 4/24 x 1.550juta = 258.333.500 1.550.000.000 – 452.083.500 = 1.097.916.500 : 7 = 156.845.500/bagian 2 anak lk [2:2] = 156.845.500 x 4 = 627.382.000 (untuk 2 org) 3 anak pr [1:1:1] = 156.845.500 x 3 = 470.536.500 (untuk 3 org) 452.083.500

AUL Jumlah bagian ahli waris lebih besar dari pada “ASAL MASALAH” (AM) Misal AM: 24, total bagian ahli waris: 27 Maka “Asal Masalah” kita naikkan menjadi 27, dengan akibat bahwa bagian ahli waris menjadi berkurang dari ketentuan semula.

Contoh Aul AM : 24 AYAH: 1/6 + A = 4/24 IBU: 1/6 = 4/24 ISTRI: 1/8 = 3/24 2 ANAK PR: 2/3 = 16/24 Jumlah = 27/24 Dari perhitungan tersebut, terlihat bahwa AM lebih kecil yaitu 24 dari pada bagian ahli waris yaitu 27, jika ada kasus seperti ini maka AM harus di AUL, yakni disamakan dengan bagian ahli waris.

Contoh Kasus Aul Seseorang meninggal dunia, meninggalkan harta warisan Rp 36 juta dan ahli warisnya terdiri dari: ibu, suami (duda), dan dua saudara seibu. Bagaimana pembagiannya? Jawab: Ibu = 1/3 Suami ½ 2 saudara seibu 1/3 AM = 6 Ibu = 2/6 x 36 jt = Rp 12 juta Suami = 3/6 x 36 jt = Rp 18 juta 2 saudara = 2/6 x 36 jt = Rp 12 juta 7/6 Rp 42 juta. Minus 6 juta. 2/7 10.285.714. 3/7 15.428.571 2/7 10.285.714. Rp 36.000.000 7/7

Latihan Kasus Aul Seorang istri meninggal dunia dengan ahli waris: SUAMI, AYAH, IBU, 4 ANAK PR. Jumlah harta yang ditinggalkan Rp.60.000.000. Jawab: || Suami ¼ || Ayah 1/6 || Ibu 1/6 || 3 Anak pr 2/3 || AM = 12 Suami = ¼ = 3/12 x 60 Jt = 15.000.000 Ayah = 1/6 = 2/12 x 60 Jt = 10.000.000 Ibu = 1/6 = 2/12 x 60 Jt = 10.000.000 3 anak pr = 2/3 = 8/12 x 60 Jt = 40.000.000 Jumlah = 15/12 =75.000.000 3/15 12.000.000 2/15 8.000.000 2/15 8.000.000 8/15 32.000.000 15/15 60.000.000

Radd AM: 6 Ibu: 1/6 = 1/6 = 4 Cucu pr: 2/3 = 4/6 = 5/6 = di radd: 5 Kebalikan dari “AUL” adalah “RADD” Jumlah bagian ahli waris kurang dari Asal Masalah, sehingga ada sisa harta. Contoh : Ibu: ? 4 org cucu pr : ? AM: 6 Ibu: 1/6 = 1/6 = 4 Cucu pr: 2/3 = 4/6 = 5/6 = Ada sisa harta 1/6 am di radd, Jadi: IBU: 1/5 x harta CUCU: 2/5 x harta 1/5 4/5 5/5

Contoh Soal Radd Seorang meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris Ibu, Sdr pr kandung, dan Sdr lk seibu. Harta warisan 10 juta. Jawab: || Ibu 1/6 || Sdr pr kandung ½ || Sdr lk seibu 1/6 || AM = 6 Ibu 1/6 = 1/6 x 10juta = 1.666.666 Sdr pr kandung ½ = 3/6 x 10juta = 5.000.000 Sdr lk seibu 1/6 = 1/6 x 10juta = 1.666.666 5/6 = 8.333.332 (msh sisa) 1/5 2.000.000 6.000.000 3/5 1/5 2.000.000 5/5 Rp 10.000.000

Harta bersama / gono -gini Dalam KHI Pasal 96 ayat (1) : “Apabila terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang lebih lama hidup “ Pembagian harta bersama Am = 12 Harta = Rp. 960.000.000 Harta = Rp.960.000.000 / 2 = Rp. 480.000.000 •Ayah: A= 5/12 x 480 jt = 200 juta •Ibu: 1/3 = 4/12 x 480 jt = 160 juta •Istri: ¼ = 3/12 x 480 jt = 120 juta Maka bagian istri = 120.000.000 + 480.000.000 = 600.000.000

MAWARIS DI INDONESIA Menurut hukum adat, harta peninggalan itu terdiri dari: Harta benda yang diberikan oleh orang tua pada waktu mereka masih hidup Harta yang diwariskan sewaktu orang tua masih hidup, tetapi penyerahannya dilakukan setelah ayah tau ibu wafat Hukum adat yang sesuai dengan hukum Islam: Islam mengikut sertakan kaum wanita sebagai ahli waris sebagaimana kaum pria. Islam membagi harta warisan kepada segenap ahli waris secara demokratis dan adil.. Hukum adat yang tidak sesuai dengan ajaran Islam Apabila pembagiannya hanya berdasarkan nafsu atau ketidakadilan, seperti halnya karena memilih – milih atau terpaksa memberikan warisan karena adanya paksaan dari ahli waris.

HIKMAH MAWARIS Memelihara kelanjutan harta benda , dari satu generasi ke generasi lain Menegakkan nilai-nilai perikemanusiaan, jebersamaan, dan demokratis di antara manusia Menghindarkan perpecahan antar keluarga karena pembagian harta warisan yang tidak adil Memelihara harta peninggalan dengan baik Memperhatikan anak yatim

Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin.