Proses kebijakan publik dalam pembangunan
Lahirnya Kebijakan Publik NEGARA Unsur organisasi di dalam perspektif ini adalah 'Negara', sedang unsure manajemen adalah 'Pemerintahan'. Negara dipandang sebagai suatu wadah atau organisasi dalam arti statis. Unsur ini memerlukan mesin penggerak yang dapat mendinamisasikannya. Unsur dinamis itu adalah mana jemen, yang di dalam sistem kenegaraan lebih dikenal sebagai pemerintahan. Dalam perspektif ini bertemunya unsur negara dan pemerintahan akan menghasilkan sebuah ketentuan, peraturan atau hukum yang lazim disebut kebijakan publik. -- Kebijakan Publik -- Pemerintahan
Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
Jadi kebijakan publik memiliki kaitan dengan proses pembangunan nasional : Perencanaan pembangunan jangka panjang (RPJP), Rencana pembanguna jangka menengah (RPJM), Rencana kerja pembangunan (RKP) serta APBN/D berkaitan dengan kebijakan publik yang dikuatkan dengan undang-undang atau perda
Dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 Bab II Pasal 4 d Menyatakan bahwa perencanaan pembangunan bertujuan untuk mengoptimalkan partipasi masyarakat. Dengan demikian, Undang-Undang tersebut telah menjamin bahwa dalam setiap langkah perencanaan pembangunan baik ditingkat pusat maupun daerah partisipasi masyarakat wajib untuk didengar dan dipertimbangkan oleh pemerintah. Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 merupakan salah satu bentuk kebijakan publik yang beorientasi pada pencapaian tujuan pembangunan di Indonesia.
Konsep Pembangunan Pembangunan nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan negara (UU No. 25 Tahun 2004). Tujuan Pembangunan nasional sesungguhnya merupakan rangkaian upaya pembangunan berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara sebagaimana dalam pembukaan UUD 1945 alinea
PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL Th 2010-2014 Reformasi Birokrasi dan tata kelola Pendidikan Kesehatan Penanggulangan Kemiskinan Ketahanan Pangan Infrastruktur Iklim investasi dan iklim usaha Energi Lingkungan hidup dan penglolaan bencana Daerah tertinggal, terdepan dan terluar konflik Kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi
PROSES KEBIJAKAN PUBLIK PELAKSANAAN PERENCANAAN PENGEVALUASIAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN EVALUASI FORMULASI
TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN Penyusunan Rencana Penetapan Rencana Pengendalian Pelaksanaan Rencana Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Penyusunan Rencana Menyiapkan rancangan rencana pembangunan yang bersifat menyeluruh, dan terukur. Mulai dari anggaran, teknologi, peralatan pendukung, sumber daya manusia. Setiap Instansi Pemerintah menyiapkan rancangan rencana kerja kurun waktu 1 tahun dan 5 tahun Partisipasi dan keterlibatan masyarakat dlm perencanaan pembangunan Dilakuan melalui Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) Musrenbang yaitu forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah
Penetapan Rencana Penetapan rencana menjadi produk hukum sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakannya Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan: rencana pembangunan jangka panjang; rencana pembangunan jangka menengah; dan rencana pembangunan tahunan.
Pengendalian Pelaksanaan Rencana Perlu dilakuakn pengawasan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan. Pengawasan internal dan eksternal terhadap pogram pembangunan Dilakukan oleh pimpinan Kementrian/Lembaga/SKPD Dihimpun dan dianalisis oleh Menteri/Kepala Bappeda hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan. Evaluasi dilakukan berdasarkan indikator dan kinerja mencakup input (masukan), output (keluaran), result (hasil), benefit (keuntungan), dan impact (dampak) Kementrian/Lembaga/SKPD wajib melaksanakan evaluasi kinerja pembangunan yang terkait dengan fungsi dan tanggungjawabnya
Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional KETERANGAN WAKTU RPJP Nasional Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 20 tahun RPJM Nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 5 tahun RKP Rencana Kerja Pemerintah 1 tahun Renstra-KL Rencana Strategis Kementrian/Lembaga Renja-KL Rencana Kerja Kementrian/Lembaga
Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah KETERANGAN WAKTU RPJP Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 20 tahun RPJM Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 5 tahun RKPD Rencana Kerja Pemerintah Daerah 1 tahun Renstra-SKPD Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Renja-SKPD Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
PENANGGGUNGJAWAB DOKUMEN PERENCANAAN PENGANGGUNG JAWAB PENGESAHAN RPJP Nasional Menteri (Pimpinan Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS) UU RPJM Nasional Menteri PP RKP RPJP Daerah Kepala Bappeda Perda RPJM Daerah Perkada RKPD Renstra-KL Pimpinan Kementrian/Lembaga Permen Renja-KL Renstra-SKPD Kepala SKPD Peraturan Kepala SKPD Renja-SKPD
Skala Prioritas dan Strategi Setiap RPJM 2005-2009 Diarahkan untuk menata kembali dan membangun Indonesia di segala bidang yang ditujukan untuk menciptakan Indonesia yang aman dan damai, yang adil dan demokratis, dan yang tingkat kesejahteraan rakyatnya meningkat. RPJM 2 2010-2014 Ditujukan untuk lebih memantapkan penataan kembali Indonesia di segala bidang dengan menekankan pada upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia termasuk pengembangan kemampuan iptek serta penguatan daya saing perekonomian. RPJM 3 2015-2019 Ditujukan untuk lebih memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pencapaian daya saing kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia berkualitas serta kemampuan iptek yang terus meningkat RPJM 4 2020-2024 Ditujukan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing.
Referensi Buku Abdulwahab, Solichin. 2006 Reformasi Birokrasi dan Demokratisasi kebijakan Publik.. Malang PLaCIDs Bratakusumah,Deddy Supriyady, Riyadi. 2003. Perencanaan pembangunan daerah. Jakarta PT Gramedia. Eny, Haryati. 2006. Modul 004 Kebujakan Publik.Jakarta. Komunitas Indonesia untuk Demokrasi Nugroho D Riant. 2007. Analisis Kebijakan. Jakarta. PT Elex Media Komputindo.