UU PAJAK PENGHASILAN NO. 38 TAHUN 2008 akuntansi pajak AKTIVA TETAP DAN PENYUSUTAN AKTIVA TETAP PASAL 11 , 11A UU PAJAK PENGHASILAN NO. 38 TAHUN 2008
Definisi (PSAK 16) Aset berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun lebih dahulu, yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain atau untuk tujuan administratif dan diharapkan untuk digunakan lebih dari satu periode. Kecuali tanah, semua jenis aset tetap mempunyai umur terbatas
Pembelian aset tetap 1. Pembelian dalam negeri Contoh : pada tanggal 1 Jan 2009, PT. Sisi membeli kendaraan operasinal sebesar Rp 200.000.000 belum termasuk PPN 10%. Jurnal yang dibuat o/ PT. Sisi, adalah : a. Jika PT. Sisi adalah PKP Kendaraan Rp200 jt PPN Masukan Rp 20 jt Kas/Bank Rp 220 jt b. Jika PT. Sisi Bukan PKP : Kendaraan Rp 220 jt
Pembelian aset tetap (lanjutan) 2. Impor dari luar negeri : 1 Jan 2009, PT. Sisi mengimpor komputer dari Taiwan dengan nilai impor sebesar Rp 150 jt dan PPN sebesar 10%. Jurnal yang dibuat o/ PT.Sisi adalah : a. Jika PT. Sisi adalah PKP yang mempunyai API : Peralatan Kantor Rp 150 jt PPN Masukan Rp 15 jt PPh psl 22 dbyr dmuka Rp 3,75 jt* Kas/Bank Rp 168,75 jt *) 2,5% x Rp 150 jt
Pembelian aset tetap (lanjutan) b. PT. Sisi non-PKP yang mempunyai API : Peralatan Kantor Rp 165 jt PPh psl 22 dbyr dmuka Rp 3,75 jt Kas/Bank Rp168,75 jt c. PT. Sisi adalah PKP yg tdk mempunyai API : Peralatan Kantor Rp150 jt PPN Masukan Rp 15 jt PPh psl 22 dbyr dmukaRp 11,25 jt* Kas/Bank Rp 176,25 jt *) 7,5% x Rp 150 jt
Pembelian aset tetap (lanjutan) d. PT. Sisi non PKP dan tidak mempunyai API Peralatan kantor Rp 165 jt PPh psl 22 dbyr dmuka Rp 11,25 jt Kas/Bank Rp 176,25 jt
Penyusutan Aktiva Tetap Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun tidak boleh dibebankan sekaligus, melainkan melalui penyusutan atau amortisasi . Harta Berwujud yang tidak dapat disusutkan Rumah milik perusahaan (bukan daerah terpencil ) yang ditempati pegawai merupakan pemberian kenikmatan, sehingga tidak dapat disusutkan kecuali pegawai yang menempati diberikan tunjangan perumahan sebesar biaya penyusutan rumah tersebut Lili Syafitri--D-7134 17/10/2017 22:46:5617/10/2017 22:46:56
Metode dan Tarif Penyusutan (AktivaTetap Berwujud) Pasal 11 (6) UU no Metode dan Tarif Penyusutan (AktivaTetap Berwujud) Pasal 11 (6) UU no. 36 tahun 2008 Kelompok Harta Masa Manfaat Tarif Penyusutan Garis Lurus Saldo Menurun Bukan Bangunan : Kelompok 1 Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok 4 Bangunan : Permanen Tidak Permanen 4 tahun 8 tahun 16 tahun 20 tahun 10 tahun 25% 12,5% 6,25% 5% 10% 50% -
Metode dan Tarif Amortisasi ( Aktiva Tetap Tidak Berwujud) Pasal 11A (6) UU no. 36 tahun 2008 Kelompok Harta Tak Berwujud Masa Manfaat Tarif Penyusutan Garis Lurus Saldo Menurun Kelompok 1 Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok 4 4 tahun 8 tahun 16 tahun 20 tahun 25% x HP 12,5% 6,25% 5% 50% x NSB 25% 10%
Cara Menghitung Penyusutan Fiskal Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk harta berwujud yang diperoleh setelah tanggal 1 Januari 2001, sedangkan untuk sebelumnya dimulai pada tahun saat digunakan aktiva tersebut.
Cara Menghitung Penyusutan Fiskal 3. Dengan persetujuan Direktur Jendral Pajak (KPP), WP dapat memulai penyusutan sejak harta tersebut digunakan atau menghasilkan (bulan produksi komersial) 4. Dasar penyusutan fiskal adalah harga perolehan tanpa dikurangi taksiran nilai residu 5. Penyusutan fiskal dilakukan perjenis aktiva tetap
Penyusutan Alat-alat Kecil Small tools /perlengkapan yang sama atau sejenis dapat disusutkan dalam satu golongan, misal sendok untuk usaha hotel, pembebanan biaya dapat berdasarkan jumlah pengantian atau pembelian baru
Dapat dibebankan sebagai biaya pada tahun pengeluaran Perlakuan PPh atas Pengeluaran/Biaya perolehan Perangkat Lunak (Software) Komputer a. Perangkat Lunak Komputer adalah semua program yang dapat digunakan pada sistem operasi komputer atas biaya pengeluaran dan up grade berupa program aplikasi umum : Dapat dibebankan sebagai biaya pada tahun pengeluaran Dikapitalisasi pada harga perolehan komputer, pembebanannya melalui penyusutan fiskal (kel 1)
Perlakuan PPh atas Pengeluaran/Biaya perolehan Perangkat Lunak (Software) Komputer b. Program aplks khusus (kel 1) adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi, pekerjaan, kegiatan usaha tertentu, misalnya perbankan, asuransi, rumah sakit dsb, pembebanannya melalui penyusutan fiskal kelompok 1 Penyusutan komputer, printer, scanner, dan sejenisnya, yang diperoleh sebelum 8 April 02, disusutkan berdasarkan kel 2 (April 02), dan sesudahnya disusutkan kelompok 1.
Penyusutan Kendaraan Sedan 1. Kendaraan sedan atau yang sejenis termasuk juga kendaraan jenis minibus sepanjang digunakan untuk seorang pegawai tertentu karena jabatannya atau pekerjaannya, dan penggunaannya full time baik untuk kepentingan perusahaan maupun keperluan pribadi dan keluarga pegawai yang bersangkutan. Atas biaya pemeliharaan kendaraan dan perbaikan rutin termasuk pengeluaran rutin untuk pembelian atau pemakaian bahan bakar, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan (deductible) sebesar 50% 2. Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan (deductible) sebagai 50% melalui penyusutan fiskal kel 2 3. Yang dimiliki sebelum tanggal 18 April 2002, dihitung Nilai Sisa Buku Fiskal Kel.2 tanggal 30 April 2002, 50% nya dapat dibebankan sebagai biaya peruahaan melalui penyuutan fiskal
Penyusutan Fiskal merupakan Penyusutan Dipercepat Masa manfaat penyusutan fiskal lebih pendek dibandingkan masa penyusutan komersial mengakibatkan pada awal tahun investasi, penyusutan fiskal lebih besar dibanding penyusutan komersial, laba fiskal lebih kecil dibandingkan laba komersial dan PPh terhutang menurut fiskal lebih kecil dari beban PPh menurut akuntansi, dengan PSAK No. 46 akan dibukukan dalam Kewajiban Pajak Tangguhan (Deffered Tax Liabilities)
Penjualan asset tetap Sebuah mobil boks yang diperoleh perusahaan pada tanggal 12 Juli 2007 dengan harga Rp 48.000.000. estimasi masa manfaat mobil boks menurut akuntansi adalah 6 tahun, sedangkan menurut pajak adalah 8 tahun. Pada tanggal 31 Desember 2008, mobil boks tersebut dijual dengan harga Rp 40.000.000. metode penyusutan menurut akuntansi dan pajak adalah garis lurus tanpa nilai residu. Diminta : 1. hitunglah laba atau rugi atas penjualan mobil boks, baik secara akuntansi maupun pajak 2. Buatlah jurnal atas penjualan aset tersebut 3. Hitunglah besarnya koreksi fiskal pada saat pengisian SPT
pembahasan 1. laba atau rugi penjualan mobil boks : (Rp000) Keterangan Akuntansi Pajak Harga perolehan 48.000 48.000 Akumulasi penyusutan (12.000) (8.500) Nilai buku 36.000 39.500 Harga pasar 40.000 40.000 Laba penjualan aset 4.000 500 Akumulasi penyusutan : Akuntansi Rp 48.000.000 : 6 x 18/12 = Rp 12.000.000 Perpajakan Rp 48.000.000 : 8 x 17/12 = Rp 8.500.000
2. Jurnal penjualan mobil boks Kas/Bank Rp44.000.000 Akum penyust kend Rp12.000.000 Kendaraan Rp48.000.000 PPN 16D Rp 4.000.000 Laba penjualan kend Rp 4.000.000 Sesuai pasal 16D UU PPN atas penyerahan aset o/ PKP yang menurut tujuan semula aset tersebut tidak untuk diperjualbelikan terutang PPN, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. PPN 16 D Rp 4.000.000 Kas/Bank Rp 4.000.000
Contoh penjualan aset tetap impor PT. Asia adalah PKP yang mempunyai API. Pada tanggal 17 Maret 2007, PT. Asia mengimpor sebuah mesin dengan harga faktur sebesar $10.000. Biaya asuransi dan biaya angkut masing-masing sebesar 2% dan 4 % dari harga faktur. Tarif bea masuk dan bea masuk tambahan masing-masing sebesar 20% dan 10% dari CIF. Mesin tersebut juga dikenakan PPN 10%. Kurs MenKeu pada saat itu adalah $1 = Rp 10.000. Selain itu perusahaan juga mengeluarkan biaya pelatihan untuk operator mesin tersebut sebesar Rp 22.200.000, termasuk biaya untuk teknisi dari Taiwan selama melatih operator mesin tersebut. Menurut akuntansi, mesin tersebut mempunyai estimasi umur 5 tahun, sementara estimasi umur menurut pajak adalah 4 tahun. Metode penyusutan, baik menurut akuntansi maupun pajak, adalah metode garis lurus. Pada tanggal 31 Desember 2008 perusahaan memutuskan untuk menjual aset tetapnya dengan harga Rp 100.000.000.
Contoh penjualan aset tetap impor Diminta : 1. Buatlah jurnal yang dibuat PT Asia untuk perolehan aset tetap 2. Buatlah jurnal penyusutan aset tetap pada akhir tahun 2007 oleh perusahaan dan tentukan besarnya koreksi fiskal yang harus dilakukan 3. Hitunglah laba atau rugi atas penjualan aset tetapnya, baik secara akuntansi maupun pajak 4. Buatlah jurnal atas penjualan aset tetap tersebut 5.Tentukan besarnya koreksi fiskal yang harus dilakukan
Pembahasan 1. jurnal perolehan aset tetap Harga faktur (cost) $ 10.000 Biaya asuransi (insurance) : 2% x $10.000 = 200 Biaya angkut (freight) : 4% x $10.000 = 400 CIF (cost, insurance, freight) = $ 10.600 CIF dalam Rupiah : $10.600 x Rp 10.000 = Rp106.000.000 Bea masuk : 20% x Rp106.000.000 = Rp 21.200.000 Bea masuk tambahan : 10% x Rp 106.000.000 = Rp 10.600.000 Nilai impor mesin = Rp137.800.000 Biaya pelatihan = Rp 22.200.000 Harga Perolehan mesin = Rp160.000.000
Jurnal perolehan aset tetap Mesin Rp 160.000.000 PPN Masukan Rp 13.780.000 PPh 22 dibyr dmk Rp 3.445.000 Kas/Bank Rp 177.225.000 PPN Masukan = 10% x Rp137.800.000 = Rp 13.780.000 PPh psl 22 = 2,5% x Rp 137.800.000 = Rp 3.445.000
2. Jurnal penyusutan mesin akhir tahun 2007 Beban peny mesin Rp 26.666.667 Akum peny – mesin Rp 26.666.667 Bbn pnyst mesin (akt) = Rp160 jt : 5 x 10/12 = Rp 26,67 jt Bbn pnyst mesin (pjk) = Rp 160 jt : 4 x 9/12 = Rp 30 jt Atas perbedaan pengakuan besarnya laba penjualan aset yang terjadi antara akuntansi dan pajak, maka perusahaan tidak perlu membuat jurnal penyesuaian. Perbedaan pengakuan besarnya laba penjualan aset tersebut menimbulkan beda tetap/beda permanen antara pajak dan akuntansi. Oleh karena itu, perusahaan harus melakukan koreksi negatif pada rekonsiliasi fiskal saat pengisian SPT sebesar Koreksi negatif = Rp 26.666.667 – Rp 30.000.000 = Rp 3.333.333
3. Laba / Rugi penjualan mesin Keterangan Akt Pjk Harga perolehan Akumulasi penyusutan Nilai buku Harga pasar (rugi) laba penjualan aset 160.000.000 (56.000.000) 104.000.000 100.000.000 (4.000.000) (70.000.000) 90.000.000 10.000.000 Akum penyusutan mesin menurut : Akuntansi = Rp160.000.000/5 x 21/12 = Rp 56.000.000 Perpajakan = Rp 160.000.000/4 x 21/12 = Rp70.000.000
4. Jurnal penjualan mesin Tanggal Keterangan D K 31 Des’08 Kas/bank Akumulasi penyusutan mesin Rugi penjualan mesin Mesin PPN 16 D 110.000.000 56.000.000 4.000.000 -- 160.000.000 10.000.000 Sesuai pasal 16D UU PPN atas penyerahan aset o/ PKP yang menurut tujuan semula aset tersebut tidak untuk diperjualbelikan terutang PPN, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. PPN 16 D Rp 10.000.000 Kas/Bank Rp 10.000.000
Koreksi positif = Rp 70.000.000 – Rp 56.000.000 5. Koreksi fiskal Atas perbedaan pengakuan besarnya laba atau rugi penjualan aset yang terjadi antara akuntansi dan pajak, maka perusahaan tidak perlu membuat jurnal penyesuaian. Perbedaan pengakuan besarnya laba penjualan aset tersebut menimbulkan beda tetap/beda permanen antara pajak dan akuntansi. Oleh karena itu, perusahaan harus melakukan koreksi positif pada rekonsiliasi fiskal saat pengisian SPT sebesar Koreksi positif = Rp 70.000.000 – Rp 56.000.000 = Rp 14.000.000
Sebuah gedung dibeli tanggal 1 Jan 2000 dengan harga Rp 600. 000. 000 Sebuah gedung dibeli tanggal 1 Jan 2000 dengan harga Rp 600.000.000. estimasi masa manfaat gedung tersebut menurut akuntansi adalah 30 tahun, sedangkan menurut pajak 20 tahun. Beban penyusutan gedung Rp 20 jt Akum Penyusutan gedung Rp 20 jt Menurut pajak penyusutan gedung adalah 5%xRp 600 jt = Rp 30 jt. atas perbedaan perhitungan tsb, perusahaan tdk perlu membuat jurnal penyesuaian. Perbedaan estimasi masa manfaat tsb menimbulkan beda waktu/temporer antara pajak dan akuntansi. Dengan demikian, perusahaan harus melakukan koreksi negatif pada rekonsiliasi fiskal saat pengisian SPT Tahunan badan Rp 10.000.000.