PENETAPAN TARIF CUKAI dan HARGA DASAR BKC

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SEKILAS GAMBARAN KINERJA
Advertisements

Tata Cara Penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
KEPABEANAN I PUTU AGUS ARJAYA OLEH :
Sosialisasi Ketentuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Minuman Mengandung Etil Alkohol Direktorat Cukai, DJBC.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN NPPBKC UNTUK
FILOSOFI PEMUNGUTAN CUKAI
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU
Pendahuluan PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk.
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 25 Dian Nur Fadhiyah
Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
SOSIALISASI PAKET KEBIJAKAN EKONOMI Hotel Sintesa Peninsula, Manado
Kementerian Keuangan RI
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan Pasal 25
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PPh Pasal 25.
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
CUKAI SEBAGAI ALAT PENGAWASAN PEREDARAN
Pajak Penghasilan Pasal 22
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
ajustment/opinion/deal
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA
Pajak Penghasilan Final
Materi 11.
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
PPh Pasal 25.
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
BAB XII PAJAK LAIN.
Materi 11.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
MATA KULIAH: PERPAJAKAN
KELOMPOK 3 1.RENA RADITYAWATI 2.DHUDY HARIO WINTOKO 3.FELYANA ANNISA 4.YUSUF KRISTIADI RAHMAWAN 5.RATYA BATSYEBA AGUNG PUTRI
Hak dan Kewajiban Pajak
PPh Pasal 25.
KETENTUAN IMPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG (PMK NOMOR: 203/PMK.04/2017)
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
BARANG PRIBADI PENUMPANG
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI CUKAI TEMBAKAU, PENGAWASAN SERTA PENGENDALIANNYA.
PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI
PELUNASAN DAN PENAGIHAN BKC
FASILITAS CUKAI
Kemudahan Pembayaran Cukai
MUTASI BARANG KENA CUKAI
PMK 94/PMK.04/2018 Jakarta, 14 September 2018
Tempat Penimbunan Berikat
Transcript presentasi:

PENETAPAN TARIF CUKAI dan HARGA DASAR BKC BAHAN TAYANG DTSD KEPABEANAN DAN CUKAI REGULER THN 2011 PENETAPAN TARIF CUKAI dan HARGA DASAR BKC Oleh : Surono, S.Sos, MSi REFERENSI : PMK No. 181/PMK.011/2009 jo. PMK No.99/PMK.011/2010 jo. PMK No.190/PMK.011/2010 PMK No. 62/PMK.011/2010

TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR BKC BARANG KENA CUKAI HARGA DASAR HARGA JUAL PABRIK ATAU HARGA JUAL ECERAN NILAI PABEAN + BEA MASUK 1 2 TARIF CUKAI HT TARIF BKC LAINNYA BKC YG DIBUAT DI INDONESIA MMEA 275% 1.150% ATAU 57% 80% ATAU 275% 1.150% BKC YG DIIMPOR ETIL ALKOHOL DPT DIUBAH MENJADI SPESIFIK (JUMLAH Rp./STATUS BKC) ATAU ADVALORUM ATAU PENGGABUNGAN KEDUANYA (DIATUR OLEH MENTERI). PENETAPAN HARGA DASAR DIATUR LEBIH LANJUT OLEH MENTERI HASIL TEMBAKAU PENETAPAN BESARNYA TARIF CUKAI UNTUK SETIAP JENIS BKC DIATUR OLEH MENTERI

CUKAI = TARIF % X HARGA DASAR TARIF ADVALORUM Pungutan Cukai dihitung berdasarkan persentase tertentu yang dikalikan dengan Harga Dasar CUKAI = TARIF % X HARGA DASAR Keuntungan : Mudah mengikuti Perkembangan Harga Pasar Metode Penghitungan dan estimasi penerimaan cukai relatif lebih mudah Kerugian : Mendorong terjadinya disparitas harga Transaksi pasar dengan harga penetapan pemerintah Secara tidak langsung mendorong upaya penghindaran pembayaran cukai

CUKAI = TARIF Rp X JUMLAH SPESIFIK (LITER atau BATANG) TARIF SPESIFIK Pungutan Cukai dihitung berdasarkan Tarif cukai dalam satuan Rupiah yang dikalikan dengan Jumlah Spesifik tertentu CUKAI = TARIF Rp X JUMLAH SPESIFIK (LITER atau BATANG) Keuntungan : Mengurangi disparitas harga Transaksi pasar dengan harga penetapan pemerintah Mempermudah pengawasan terhadap upaya penghindaran cukai Penghitungan dan estimasi penerimaan cukai relatif lebih mudah Kerugian : Kurang mengikuti Perkembangan Harga Pasar

CUKAI = (TARIF % x Harga Dasar) + (Tarif Rp X JUMLAH SPESIFIK) TARIF GABUNGAN Pungutan Cukai dihitung berdasarkan KOMBINASI sistem Tarif cukai advalorum dengan Tarif cukai Spesifik CUKAI = (TARIF % x Harga Dasar) + (Tarif Rp X JUMLAH SPESIFIK) Keuntungan : Penggunaan pada masa transisi kebijakan, untuk mengurangi reaksi penolakan dari market forces Kerugian : Perhitungan dan estimasi peenrimaan cukai relatif lebih sulit

NILAI PABEAN + BEA MASUK: HARGA DASAR HARGA JUAL PABRIK : Harga Penyerahan Pabrik kepada Penyalur atau Konsumen belum termasuk cukai HARGA JUAL ECERAN : Harga Penyerahan kepada konsumen terakhir yang didalamnya sudah termasuk komponen cukai HARGA DASAR NILAI PABEAN + BEA MASUK: Khusus untuk Penghitungan Pungutan Cukai Impor, Apabila Pemerintah tidak menggunakan Harga Dasar berupa HJE

PENETAPAN TARIF CUKAI HT Penetapan Tarif Cukai HT didasarkan atas : Golongan Pengusaha Pabrik HT Batasan HJE per Batang atau Gram yang ditetapkan oleh Menkeu Ditetapkan menggunakan Jumlah dalam Rupiah untuk setiap Satuan Batang atau Gram Hasil Tembakau Penetapan Batasan HJE per Batang /Gram dan Tarif Cukainya  sesuai Lampiran II PMK 190/2010 Ditentukan berdasar : Jenis HT Golongan Pengusaha/Jumlah Produksi Harga Jual Eceran - Yang Masih berlaku - Yang Diberitahukan (apabila Merk Baru) - Yang Mengalami Kenaikan HJE harus dalam Kelipatan Rp. 25,00

BATASAN PRODUKSI UNTUK PENGGOLONGAN PENGUSAHA HT No. URUT JENIS HASIL TEMBAKAU GOLONGAN PENGUSAHA PABRIK BATASAN PRODUKSI (per tahun takwin) 1. SKM I II Lebih dari 2 milyar batang Tidak Lebih dari 2 milyar batang 2. SPM 3. SKT atau SPT III Lebih dari 400 jt batang, tetapi tidak lebih dari 2 milyar batang Tidak lebih dari 400 jt batang 4. SKTF atau SPTF 5. TIS Tanpa Gol. Tanpa Batasan Jumlah Produksi 6. KLM atau KLB 7. CRT 8. HPTL

PENYESUAIAN GOLONGAN PENGUSAHA Dikelompokkan berdasar masing-masing jenis dan jumlah produksi HT Penyesuaian Kenaikan Golongan : Apabila Produksi telah melampaui Batasan Jumlah Produksi sesuai Golongannya Untuk Penurunan Gol  harus diajukan permohonan Apabila Jumlah Produksi Pabrik dalam 1 Tahun Takwim < Batasan Golongannya Dilakukan Dalam Tahun Takwim Berjalan Diajukan Paling Lambat Bulan Januari tahun Takwim Berikutnya sebelum P3C diajukan Hanya diberikan untuk penurunan satu tingkat lebih rendah dari Golongan sebelumnya

CONTOH : Pabrik “A”, jumlah produksi berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) telah melampaui Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang bersangkutan pada tanggal 25 April 2010, maka kepala Kantor: menetapkan Keputusan Penyesuaian Golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau pada tanggal 25 April 2010 dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2010; dan menetapkan Keputusan Penyesuaian Tarif Cukai Hasil Tembakau pada tanggal 25 April 2010 dan keputusan ini mulai diberlakukan mulai tanggal 25 Oktober 2010. Pabrik “B”, jumlah produksi berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) melampaui Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang bersangkutan pada tanggal 25 September 2010, maka kepala Kantor: menetapkan Keputusan Penyesuaian Golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau pada tanggal 25 September 2010 dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2010; dan menetapkan Keputusan Penyesuaian Tarif Cukai Hasil Tembakau pada tanggal 25 September 2010 dan keputusan ini mulai diberlakukan mulai tanggal 31 Desember 2010.

KETENTUAN HJE HASIL TEMBAKAU HJE Merek Baru dari Pengusaha HT atau Importir tidak boleh lebih rendah dari HJE yang masih berlaku atas merek HT yang dimilikinya dalam satuan batang atau Gram khusus untk Jenis HT yang sama Contoh : Pabrik HT PT. ABCD (Gol.I) mengajukan permohonan penetapan Tarif atas merk XY (merk baru) dengan rincian : Jenis SKM, isi per kemasan @ 12 btg. Sebelumnya yang ybs telah memiliki merk-merk rokok, sbb : Merk X, Jenis SKM, isi @ 12 btg, HJE Rp 8.050,- Merk Y, Jenis SKM, isi @ 16 btg, HJE Rp 10.750,- Maka Pengajuan Merk Baru “XY” harus tidak boleh lebih rendah dari Rp. 8.050,-

CONTOH PENETAPAN TARIF CUKAI HT ---(1) Pabrik “PR GG” merupakan pabrik yang sudah lama berdiri, termasuk Pengusaha Pabrik SKM golongan I, mengajukan penetapan tarif cukai atas merek ”C” dengan HJE diberitahukan adalah Rp 8.050 isi 12 batang. Untuk pengajuan tersebut yang bersangkutan melampirkan merek-merek lama yang masih berlaku yang dimilikinya, sebagai berikut : Merek A, SKM, isi @ 16 batang HJE Rp. 10.650,- tarif Rp.310,- Merek B, SKM, isi @ 20 batang, HJE Rp. 13.375,- tarif Rp.310,- PERTANYAAN : Apakah Pengajuan HJE Merk C dapat disetujui ?? Jawab: HJE merek “C” sebesar Rp. 8.050,- bila dibagi 12 hasilnya adalah Rp. 670,83 HJE atas merek “A” : Rp.10.650,- dibagi 16 hasilnya adalah Rp. 665,63 HJE atas merek “B” : Rp. 13.375,- dibagi 20 hasilnya adalah Rp. 668,75 Oleh karena HJE atas merek C telah melebihi batas minimal HJE terendah yang dimilikinya (merek A), maka pengajuan HJE atas merek C dapat disetujui oleh KPPBC setempat.

CONTOH PENETAPAN TARIF CUKAI HT ---(2) Pabrik “XYZ” merupakan pabrik yang sudah lama berdiri, termasuk Pengusaha Pabrik jenis SPM golongan II, mengajukan penetapan tarif cukai atas merek ”C” dengan HJE diberitahukan adalah Rp 6.000 isi 20 batang. Untuk pengajuan tersebut yang bersangkutan melampirkan merek-merek lama yang masih berlaku yang dimilikinya, sebagai berikut : Merek A, SPM, isi @ 20 batang HJE Rp. 6.025,- tarif Rp.200,- Merek B, SPM, isi @ 20 batang, HJE Rp. 6.200,- tarif Rp.200,- PERTANYAAN : Apakah Pengajuan HJE Merk C dapat disetujui ?? Jawab: HJE merek “C” sebesar Rp. 6.000 bila dibagi 20 hasilnya adalah Rp. 300 HJE atas merek “A” : Rp.6.025,- dibagi 20 hasilnya adalah Rp. 301,25 HJE atas merek “B” : Rp. 6.200,- dibagi 20 hasilnya adalah Rp. 310 Oleh karena HJE atas merek masih dibawah batas minimal HJE terendah yang dimilikinya (merek A), maka pengajuan HJE atas merek C tidak dapat disetujui oleh KPPBC setempat. Minimal pengajuan HJEatas Merek “C” adalah Rp. 301,25 per batang

PMK NOMOR: 190/PMK.011/2010 TARIF CUKAI HT Tarif Cukai HT diklasifikaskan menjadi 9 jenis HT, dan dibagi dalam Golongan Pengusaha berdasarkan strata produksi dari Pabrik ybs ; Khusus SKM, SPM, SKTF/SPTF penggolongan Pengusaha Pabrik terbagi menjadi 2 Golongan; Khusus untuk SKT dan SPT, pembagian Golongan terbagi menjadi 3 Golongan; Khusus TIS, KLM/KLB, CRT, HPTL tanpa Golongan; Besarnya tarif cukai HT 2011 ditetapkan berdasarkan tarif spesifik, dan terjadi kenaikan sekitar 0 s.d. Rp. 20,- per batang ; Kenaikan tertinggi terjadi untuk produk SKM DN golongan II layer ke-3 (range HJE min. Rp.374 s/d Rp.380)yaitu sekitar 9,68% (dari Rp.155,-  Rp.170,-) Untuk produk SKT/SPT Gol II layer ke-3 dan GoIII produk DN serta TIS, KLB, KLM, CRT, dan HPTL baik produk DN maupun Impor, tidak mengalami kenaikan.

MEKANISME PENETAPAN TARIF HT MEREK BARU MAKS. 30 HARI DITERIMA DITOLAK PERMOHONAN PENETAPAN TARIF CK HT MEREK BARU Keputusan Penetapan Tarif KPPBC/KPU SRT PENOLAKAN > 30 HARI Permohonan dianggap disetujui + Alasan PENGUSAHA MELAMPIRKAN : 1. Contoh Etiket 2. Daftar Merek yg dimiliki dan masih berlaku 3. Surat Pernyataan PENELITIAN Maks. 10 hari  Tembusan ke Kanwil & Dir. Cukai Kecuali : permohonan untuk penetapan tarif untuk pemeriksaan Lab

Dalam Hal HTP telah melampaui Batasan HJE per batang/gram diatasnya PENYESUAIAN TARIF HT Dalam Hal HTP telah melampaui Batasan HJE per batang/gram diatasnya PENYESUAIAN TARIF dan HJE Dalam Hal HTP atas merek (yang penetapan tarifnya telah berada pada layer tertinggi di kelasnya) telah melampaui 5% dari HJE Bandrol PENYESUAIAN HJE Direktur Cukai memberitahukan kepada Pengusaha Apabila kondisi diatas diketahui berdasarkan hasil monitoring terhadap suatu wilayah dan dalam periode tertentu

TARIF DAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU DALAM NEGERI PMK NOMOR: 190/PMK.011/2010 No. Pengusaha Pbrk Batasan HJE Tarif Cukai Jenis Golongan Per Btg   > Rp. 660 Rp. 325 I > Rp. 630 s.d. Rp.660 Rp. 315 1 SKM Min. Rp.600 s.d. Rp.630 Rp. 295 > Rp. 430 Rp. 245 II > Rp.380 s.d. Rp.430 Rp. 210 Min. Rp.374 s.d. Rp.380 Rp. 170 > Rp. 600 > Rp. 450 s.d. Rp.600 2 SPM Min. Rp.375 s.d. Rp.450 > Rp. 300 Rp. 215 > Rp.254 s.d. Rp.300 Rp. 175 Min. Rp.217 s.d. Rp.254 Rp. 110

TARIF DAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU DALAM NEGERI. PMK NOMOR: 190/PMK.011/2010   > Rp. 590 Rp. 235 I > Rp. 550 s.d. Rp.590 Rp. 180 3 SKT / Min. Rp.520 s.d. Rp.550 Rp. 155 SPT > Rp. 379 Rp. 110 II > Rp.349 s.d. Rp.379 Rp. 100 Min. Rp.336 s.d. Rp.349 Rp. 90 III Min. Rp.234 Rp. 65  4 SKTF/ SPTF > Rp. 660 Rp. 325 > Rp. 630 s.d. 660 Rp. 315 Min. Rp.600 s.d. Rp.630 Rp. 295 > Rp. 430 Rp. 245 > Rp.380 s.d. Rp.430 Rp. 210 Min. Rp.374 s.d. Rp.380 Rp. 170

TARIF DAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU DALAM NEGERI. PMK NOMOR: 190/PMK.011/2010   > Rp. 250 Rp. 21 5 TIS Tanpa > Rp. 149 s.d. Rp.250 Rp. 19 Gol. Min. Rp.40 s.d. Rp.149 Rp. 5 6 KLB Tanpa Gol. Rp. 25 Min. Rp.180 s.d. Rp.250 Rp. 18 7 KLM Min. Rp.180 Rp. 17 > Rp.100.000 Rp. 100.000 8 CRT > Rp. 50.000 s.d. Rp.100.000 Rp. 20.000 > Rp. 20.000 s.d. Rp.50.000 Rp. 10.000 > Rp. 5.000 s.d. Rp.20.000 Rp. 1.200 Min. Rp.275 s.d. Rp.5.000 Rp. 250 9 HPTL Min. Rp.275 Rp. 100

TARIF DAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU IMPOR PMK NOMOR: 190/PMK.011/2010

TARIF CUKAI & HARGA DASAR MMEA/EA PMK NOMOR: 62/PMK.011/2010 Tarif Cukai MMEA dibagi dalam tiga golongan berdasarkan kadar Etil Alkohol yang terkandung dalam minuman tersebut (Golongan A, B dan C) Besarnya tarif cukai MMEA dan Konsentrat yang mengandung Etil Akohol ditetapkan berdasarkan tarif spesifik Sebelum memproduksi atau mengimpor MMEA, Pengusaha Pabrik/Importir wajib mengajukan permohonan penetapan tarif MMEA kepada Kepala KPPBC yang mengawasi dgn menggunakan formulir yang ditetapkan dalam PMK 62/PMK.011/2010 Penetapan atas Tarif MMEA oleh Kepala KPPBC didasarkan atas kadar etil alkohol yang terkandung didalam MMEA tersebut.

MEKANISME PENETAPAN TARIF MMEA MAKS. 5 HARI KERJA DITERIMA DITOLAK PERMOHONAN PENETAPAN TARIF CK MMEA Keputusan Penetapan Tarif SRT PENOLAKAN KPPBC/KPU > 5 HARI Permohonan dianggap disetujui + Alasan IMPORTIR PENGUSAHA MELAMPIRKAN : Contoh Etiket/label Contoh Produk * FC Hasil Uji kadar EA dari instansi yang berwenang FC sertifikat telah terdaftar dari BPOM Kalkulasi HJE Daftar Rincian Jenis dan N.A MMEA Label/etiket/brosur untuk informasi kemasan eceran FC sertifikat telah terdaftar dari BPOM Kalkulasi HJE PENELITIAN Tembusan ke Kanwil & Dir. Cukai * Kecuali produk yang pernah diajukan

KALKULASI HJE PRODUKSI DALAM NEGERI

TARIF CUKAI MMEA DAN EA (SESUAI PMK 62/PMK.011/2010) GOLONGAN MMEA KADAR (%) TARIF CUKAI/Liter DALAM NEGERI IMPOR A …s/d 5% Rp. 11.000,- Rp. 11.000,- B > 5% s/d 20% Rp30.000,- Rp. 40.000,- C > 20% Rp. 75.000,- Rp. 130.000,- ETIL ALKOHOL Berapapun RP.20.000,- Rp.20.000,- KONSENTRAT MENGADUNG ETIL ALKOHOL ) -- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,-