HUKUM INTERNASIONAl Oleh : Nurul Hikmah.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Subyek Hukum Internasional
Advertisements

HUKUM INTERNASIONAL Oleh Setyo widagdo, SH
Sumber Hukum Internasional
Subjek Hukum Internasional (2)
Sabtu, 07 Mei UU No. 30 Th 1999 Ttg Arbitrase dan APS 1. Pasal 1 angka 10 “Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa.
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
TO PKn OPEN LESSON Bersama Musyahadah XI IPS SMAN 4 PASURUAN.
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAl Oleh : Nurul Hikmah.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
Hukum internasional PENGERTIAN : Hukum Internasional :
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL
SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL & PERKEMBANGANNYA
Mahkamah Pengadilan Internasional
Pengantar Hukum Indonesia (PHI)
Asas-asas Hukum Internasional
PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL AKIBAT PERBEDAAN HUKUM INTERNASIONAL DGN KETENTUAN HUKUM LAIN.
Hukum Internasional.
HUKUM INTERNASIONAL.
Sumber Hukum Internasional
ANGGOTA: ANGGI JANTI T Y (02) DHINA WINDY A (09) MUHAMMAD IRSYAD S (19) ZUHROUL FAUZIATUL U (32) XI IPA 2 Kelompok 7.
HUKUM INTERNASIONAl Oleh : Nurul Hikmah.
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
PENGERTIAN, TEORI DAN KARAKTERISTIK HI
PENGERTIAN UMUM HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL Oleh : Riyadi, S.Pd, MM.
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Subyek Hukum Ekonomi Internasional
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
MASYARAKAT DAN HUKUM INTERNASIONAL
Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Internasional
HUKUM PERDATA.
Sumber Sumber Hukum Internasional
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
OLEH : SITI HAMIDAH, S.H., MM & AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
Subyek Hukum Internasional
Pengakuan Negara / State Recognition
Pert Hukum internasional.
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
OLEH : SITI HAMIDAH, S.H., MM & AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
Hukum Internasional dalam HDI
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL Subyek Hukum Internasional Kamis, 22 Maret 2007
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Hukum Internasional 10/03/12.
PERANAN HUKUM INTERNASIONAL
Subyek Hukum Internasional
HUKUM INTERNASIONAL Pada hakikatnya keberadaan hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum.
HUKUM INTERNASIONAL (PENDAHULUAN)
HUKUM INTERNASIONAL.
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL.
KELOMPOK 2 : 1.Muh.Sofyan Hasyim 2.Andi Fharadyba Haris
SUBJEK HUBUNGAN INTERNASIONAL
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Pengakuan Negara / State Recognition
HUKUM INTERNASIONAL.
RINGKASAN SOAL UJIAN. Pertimbangan dlm pengangkatan Sekjend: Bagi Calon Sekjen: - memenuhi syarat kewibawaan dlm jabatan. - tidak berasal dr anggota tetap.
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa
SUBYEK HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Transcript presentasi:

HUKUM INTERNASIONAl Oleh : Nurul Hikmah

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, Hukum internasional (publik)  keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara. Hukum perdata internasional  keseluruhan kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara

Istilah yang digunakan: International law Public international law Law of nations Inter state law Transnational law  istilah ini digunakan oleh pakar yang tidak setuju pada pembagian hukum internasional public dan hukum internasional perdata. Yaitu prinsip dan kaidah yang mengatur hubungan hukum antara subjek-subjek hukum dan bersifat lintas batas negara.

Sifat Hukum Internasional Sifatnya koordinatif bukan sub-ordinatif Hubungan internasional yang diatur oleh hukum internasional dilandasi oleh persamaan kedudukan antar anggota masyarakat bangsa-bangsa. Tidak ada badan supranasional ataupun pemerintahan dunia (world government) yang memiliki kewenangan membuat dan memaksakan berlakunya aturan internasional.

Tidakkah PBB merupakan badan supranasional ?

PBB Organisasi terbesar dengan anggota hampir 200 negara Mengurus masalah politik, ekonomi, keamanan & hukum Dipimpin oleh SEKJEN Memiliki Mahkamah Internasional International Law Commission (ILC)

Perwujudan Hukum Internasional bilateral trilateral regional multilateral universal

Eksistensi Hukum Internasional Austin : - bukan hukum sesungguhnya - menurutnya utk dikatakan sebagai hukum harus memenuhi dua unsur : > badan legislatif > aturan yang dipaksakan - positif morality

Oppenheim : - menurutnya, really law memenuhi tiga syarat: adanya aturan hukum, adanya masyarakat internsional, adanya jaminan pelaksanaan dari luar (external power). - menurutnya hukum internasional adalah hukum yang lemah (weak law)

Para pakar HI modern menyatakan bahwa hukum internasional adalah hukum yang sesungguhnya bukan sekedar positive morality. Bilamana HI merupakan kaidah moral  tidak ada external power  kesadaran subjek hukum.

Pengakuan masy. Internasional trhadap Hi sbg hukum Dari pendapat Dixon: 1. HI bnyk dipraktekkan oleh pejabat2 LN, foreign offices, pengadilan nasional dan organisasi internasional 2. negara2 yg melanggar HI dlm praktek tdk mengatakan bhw mrk melanggar hukum krn HI tdk mengikat mrk. 3. Mayoritas negara mematuhi HI

4. Adanya lembaga2 penyelesaian hukum sprt arbritase dan berbagai pengadilan internasional yg menggunakan argumentasi2 hukum dlm penyelesaian sengketa yg ditanganinya 5. Dlm praktek HI dpt diterima kedalam hukum nasional negara2. tidak ada satu negarapun dlm membuat hukum nasionalnya tanpa melihat kaidah HI yg ada.

daSAR MENGIKATNYA hi Menurut aliran dalam HI 1. hukum alam 2.positivisme 3.modern

Hukum Internasional, Negara Maju, dan Negara Berkembang HI meskipun mengalami perkembangan namun masih etnosentris, berpihak pada kepentingan negara-negara barat dan negara-negara maju. Hukum bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sbg alat untuk mencapai suatu kepentingan.

Pemanfaatan HI sbg instrumen politik menrt. Hikmahanto : Pengubah konsep Sarana Intervensi urusan domestik Alat penekan

SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL Oleh: Nurul Hikmah

Dalam HI ada 2 pasal yg mencantumkan sec tertulis sumber hukum dlm arti formil : 1. konvensi Den Haag XII tgl 18 okt 1907  mendirikan Makamah Internsn Perampasan kapal di laut (Internasional Prize Court). 2. pasal 38 Piagam Mahkamah Internasnl Permanen tgl 16 des 1920 yg kmd diterima berlakunya piagam PBB tgl 26 jun 1945

Perjanjian Internasional (treaty) Pasal 38 ayat 1 : dlm mengadili perkara yg diajukan, Mahkamah Internasional akn mempergunakan: Perjanjian Internasional (treaty) Kebiasaan Internasional (Internasional Custom) Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) Sumber hukum tambahan Keputusan badan organisasi dan lembaga internasional

treaty Menurut Konvensi wina Pasal 2 1969, Perjanjian Internasional (treaty) didefinisikan sebagai: “Suatu Persetujuan yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah terdiri dari satu instrumen atau lebih dan apapun nama yang diberikan.”

Konvensi Wina 1969  dapat digunakan trhdp sengketa mengenai perjanjian yg dibentuk negara dg negara dan bentuknya tertulis. Konvensi Wina 1986  utk sengketa yg pihaknya bukan negara melainkan organisasi internasional.

International customary law (Hukum Kebiasaan Internasional) Men. Dixon: hukum yang berkembang dari praktek/ kebiasaan negara-negara. Merupakan sumber hukum tertua dalam HI HI tumbuh dan berkembang melalui kebiasaan negara-negara.

Hukum kebiasaan internasional berbeda dengan hukum adat istidat (usage) atau kesopanan internasional (international community) ataupun persahabatan (friendship) Praktek negara-negara yang tidak diterima sebagai hukum kebiasaan mrp kesopanan internasional

Praktek suatu negara mrp hukum kebiasaan / kesopanan / adat ? Memenuhi dua unsur hukum kebiasaan intenasional secara kumulatif a. Unsur faktual  adanya praktek umum negara, berulang-ulang dan dlm jangka waktu lama b. Unsur psikologis  bersifat abstrak dan subjektif

2. Perubahan hukum kebiasaan internasional  Suatu hukum kebiasaan baru (new customary law) dapat menggantikan hukum kebiasaan lama  bila ada praktik negara yang bertentangan dg hukum kebiasaan yg sudah ada  di dukung oleh opinio jurist

3. Hubungan antara hukum kebiasaan dengan perjanjian internasional

SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL

Kecakapan hukum bagi subjek HI Mampu menuntut hak-haknya d dpn pengadilan Menjadi subjek dari bbrp kewajiban HI Mampu membuat perjanjian internasiona yg sah Memiliki imunitas dari yurisdiksi pengadilan domestik

subjek HI: Negara Organisasi Internasional INGO Individu Tahta suci (vatikan) Palang Merah Internasional Belligerent Perusahaan Transnasional Organisasi bangsa yang memperjuangkan haknya

1. negara Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 tentang hak dan kewajiban negara merupakan konvensi regional kawasan Amerika yg senantiasa mjd rujukan pertanyaan kapan suatu kesatuan (entitas) dikatakan sbg negara.

KaRAKTERISTIK NEGARA “PASAL 1 KONVENSI MONTEVIDEO 1933” Wilayah negara (Defined Territory) Penduduk (Permanent Population) Pemerintah (Government) Kemampuan melakukan hubungan dg neg lain

2. 0rganisasi internasional Baru diakui sbg subjek HI yg berhak menyandang hak dan kewajibannya sejak keluarnya advisory opinion MI dalam kasus Repration Case 1949. Kasus ini bermula dari tertembaknya Pangeran Bernadotte dari Swiss oleh tentara Israel, saat menjalankan tugas sbg mediator PBB di Timur Tengah.

Men PBB: Israel tlh gagal utk mencegah tjdnya pembunuhan dan menghukum pembunuh shg PBB menuntut ganti rugi berdasarkan HI. Apakah PBB memiliki legal personality dan legal capacity utk menuntut kerugian pada israel.

MI dalam advisory opinion nya  secara de jure dan de facto cukup PBB yg memiliki legal personality dan legal capacity utk bertindak di depan hukum mewakili kepentinan PBB juga kepentingan korbannya. legal personality dan legal capacity  hal yang sangat penting dimiliki oleh organisasi internasional agar dpt menjalankan fungsinya.

Karakteristik Organisasi internasional: Adanya perjanjian yg di bentuk oleh negara-negara Memiliki sekretariat tetap

International legal capacity yg hrs dimiliki OI Mampu membuat perjanjan internsnl dg subjek2 HI Memiliki property atas nama sendiri Dpt melakukan perbuatan hukum atas nama anggota2nya Dpt menuntut dan dituntut di pengaadilan Internasionl

Organisasi tidaklah sebebas negara, krn setiap putusannya melibatkan persetujuan negara2 angotanya. Pd dasarnya organisasi internasional dan subjek-subjek lain non negara  subjek derivatif  subjek turunan yg keberadaannya atas kehendak negara.

Convention on the Recognition of the legal Personality of INGO 1986 adlh contoh instrumen hukum yg mencoba utk menetapkan status hukum INGO. Kovensi ini dibentuk dan ditandatangani oleh negara- negara anggota The Council of Europe yg mengakui dan menyadari semakin besarnya peran INGO dalam hubungan internasional.

4. INGO / NGO’s Organisasi privat internasional. Th 1945 organisasi ini semakin besar. Organisasi ini bergerak di berbagai bidang sprt berbagai layanan hukum, psikiater, save the children (KB), pekerja sosial, perlindungan satwa langka, dll.

5. individu Case Concerning Competence of the Courts of Danzig tahun 1928. Dlm kasus ini mahkamah internasional melalui PJIC menyimpulkan bahwa “pada dasarnya perjanjian yg tlh disepakati tidak menimbulkan hak dan kwjbn bg individu kecuali apbl para pihak perjanjian bermaksud demikian”.

Individu memiliki international personality, mampu menyandang hak dan kewajiban yg diberikan HI padanya. Para ahli HI menyatakan bhw dibuatnya berbagai konvensi HAM menunjukkan keseriusan HI menempatkan individu sbg subjek HI, namun keberadaan konvensi2 akn kurang berarti tnpa di sertai penguatan hak individu utk mengaukn tuntutan ats nama dirinya ke pengadilan internasional.

6.Tahta suci (vatikan) Peninggalan sejarah jaman dahulu ketika itu Paus bukan hanya sbg kepala gereja Roma ttp jg memiliki kkuasaan dunia. Tahta suci mrp subjek hukum yg kedudukannya sejajar dg negara.

7. Palang merah internasional Berkedudukan di Swiss. Kedudukannya tdk lepas dari perannya yg besar dlm memberikan pertolongan korban perang dunia I dan II. Walaupun sbg orgnss non pemerintah, organisasi ini tlh mmbrkn kontribusi yg besar pd pembentukan konvensi jenewa 1949.

8. belligerent