ASPEK KEPEGAWAIAN DALAM PENILAIAN ANGKA KREDIT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SUDIN DIKMEN JAKARTA UTARA. 1. Undang-Undang no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 2. Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional.
Advertisements

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Disampaikan pada acara
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
Sistem Online Kepegawaian
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
Pranata Laboratorium Pendidikan
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pegawai Negeri Sipil
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Bagaimana Gaji PNS Indonesia ?
JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
UJI PETIK JABATAN FUNGSIONAL
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
Pegawai Negeri Sipil Peluang dan Tantangan
DAN JABATAN FUNGSIONAL
Manajemen Umum Kepegawaian
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
Tabel Yang harus Dilihat Sebelum Menilai dan Memutuskan Dapat /apa TDK
PENILAIAN KINERJA GURU
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
INPASSING Pranata Komputer.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
100.
waktu sajian 90 menit (2 JP)
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Keterkaitan PUBLIKASI ILMIAH dan KARYA INOVATIF dengan P K B.
Jurnal.
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (PERAWAT) Erni Kurniati
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
Dinas Kesehatan kab jember DINAS KESEHATAN KAB JEMBER
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
Biodata Nama : Rr. Sri Sukarni Katam Watiningsih,M.Pd.
PENILAIAN KINERJA JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER PENDIDIK KLINIS DAN
Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Bogor, November 2017.
KENAIKAN JABATAN/PANGKAT GURU
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGKA KREDIT
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
Biro Sumber Daya Manusia
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
(Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru.
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
REGULASI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI (JFP) BARU
WORKSHOP Penyusunan Formasi dalam rangka Inpassing
Biro Sumber Daya Manusia 2019
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
This presentation uses a free template provided by FPPT.com Oleh : A. S. PUDJOHARSOYO SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG ARAH.
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU
Transcript presentasi:

ASPEK KEPEGAWAIAN DALAM PENILAIAN ANGKA KREDIT Biro Organisasi dan Kepegawaian 2017

DASAR HUKUM JABATAN FUNGSIONAL Undang-Undang NO. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya Masing-masing.

KUALIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL PER JENJANG JENJANG JABATAN KUALIFIKASI UTAMA kualifikasi profesional tingkat tertinggi. MADYA kualifikasi profesional tingkat tinggi MUDA kualifikasi profesional tingkat lanjutan PERTAMA kualifikasi profesional tingkat dasar PENYELIA tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan PELAKSANA LANJUTAN/MAHIR tugas dan fungsi utama dalam JF keterampilan PELAKSANA/TERAMPIL tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan PEMULA tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan

KRITERIA DALAM PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL Tugas dan fungsinya berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi/Instansi Pemerintah; mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu; dapat disusun dalam suatu jenjang Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi; pelaksanaan tugas yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas profesinya; dan kegiatannya dapat diukur dengan satuan nilai atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan dalam bentuk angka kredit.

PROSES PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL Naskah Akademik Ekspos Uji Beban Kerja Rancangan Permenpan Penetapan Pengolahan & Analisis Uji Beban Kerja

Standar Kebutuhan Angka Kredit Untuk Kenaikan Jabatan Pelaksana Pemula/Pemula II/a 15 Pelaksana/Terampil II/b – II/d 20 P.Lanjutan/Mahir/ Pertama III/a – III/b 50 Penyelia / Muda III/c – III/d 100 Madya IV/a – IV/c 150 Utama IV/d – IV/e 200 6

PERHITUNGAN JAM EFEKTIF 1 TAHUN = 365 HARI CUTI TAHUNAN = 12 HARI 353 HARI HARI MINGGU = 52 HARI 301 HARI HARI LIBUR RESMI = 14 HARI 287 HARI JAM KERJA (KEPPRES 68/1995) = 37 JAM 30 MENIT / MINGGU JAM EFEKTIF = 70% x 37 JAM 30 MENIT = 26 JAM / MINGGU ATAU = 26 JAM : 6 = 4 JAM 33 MENIT / HARI WAKTU EFEKTIF 1 TAHUN = 287 x 4 JAM 33 MENIT = 1.244 JAM (DIBULATKAN 1.250 JAM) Catatan : Tidak termasuk ijin/sakit

STANDAR PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT PER HARI No. Pangkat Konstanta Waktu Penyelesaian Kegiatan per hari Angka Kredit per hari (konstanta x waktu) 1 II/a (Pemula) 4,5 Jam 0,0135 2 II/b – II/d (Trmpl) 0,0180 3 III/a – III/b (Mahir) 0,0450 4 III/c – III/d (Penyelia/Muda) 0,0900 5 IV/a – IV/c (Madya) 0,1350 6 IV/d – IV/e (Utama) 0,180

STANDAR PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT PER HARI No. Jenjang Jabatan Angka Kredit Per Jam Angka Kredit Per Hari ( 4,5 Jam) Angka Kredit Per Bulan Angka Kredit Per Tahun ( 100%) Angka Kredit Per Tahun ( Jika150%) 1 Pemula 0,003 0,0135 0.297 3.564 5.346 2 Terampil 0,004 0,0180 0.396 4.752 7.128 3 Pertama/Mahir 0,01 0,0450 0.99 11.88 17.82 4 Muda/Penyelia 0,02 0,0900 1.98 23.76 35.64 5 Madya 0,03 0,1350 2.97 53.46 6 Utama 0,04 0,180 3.96 47.52 71.28

ILUSTRASI ANGKA KREDIT KTI Karya tulis/karya ilmiah berupa prasaran, tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah (Makalah) = 2,5 Angka Kredit Pertama Setara pelaksanaan kegiatan 56 hari kerja Muda Setara pelaksanaan kegiatan 28 hari kerja Madya Setara pelaksanaan kegiatan 19 hari kerja Utama Setara pelaksanaan kegiatan 14 hari kerja

TARGET ANGKA KREDIT PER TAHUN 25 12,5 5 3,75 PENYELIA MAHIR TERAMPIL PEMULA 50 37,5 UTAMA MADYA MUDA PERTAMA

TERIMA KASIH