ASPEK KEPEGAWAIAN DALAM PENILAIAN ANGKA KREDIT Biro Organisasi dan Kepegawaian 2017
DASAR HUKUM JABATAN FUNGSIONAL Undang-Undang NO. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya Masing-masing.
KUALIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL PER JENJANG JENJANG JABATAN KUALIFIKASI UTAMA kualifikasi profesional tingkat tertinggi. MADYA kualifikasi profesional tingkat tinggi MUDA kualifikasi profesional tingkat lanjutan PERTAMA kualifikasi profesional tingkat dasar PENYELIA tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan PELAKSANA LANJUTAN/MAHIR tugas dan fungsi utama dalam JF keterampilan PELAKSANA/TERAMPIL tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan PEMULA tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan
KRITERIA DALAM PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL Tugas dan fungsinya berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi/Instansi Pemerintah; mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu; dapat disusun dalam suatu jenjang Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi; pelaksanaan tugas yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas profesinya; dan kegiatannya dapat diukur dengan satuan nilai atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan dalam bentuk angka kredit.
PROSES PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL Naskah Akademik Ekspos Uji Beban Kerja Rancangan Permenpan Penetapan Pengolahan & Analisis Uji Beban Kerja
Standar Kebutuhan Angka Kredit Untuk Kenaikan Jabatan Pelaksana Pemula/Pemula II/a 15 Pelaksana/Terampil II/b – II/d 20 P.Lanjutan/Mahir/ Pertama III/a – III/b 50 Penyelia / Muda III/c – III/d 100 Madya IV/a – IV/c 150 Utama IV/d – IV/e 200 6
PERHITUNGAN JAM EFEKTIF 1 TAHUN = 365 HARI CUTI TAHUNAN = 12 HARI 353 HARI HARI MINGGU = 52 HARI 301 HARI HARI LIBUR RESMI = 14 HARI 287 HARI JAM KERJA (KEPPRES 68/1995) = 37 JAM 30 MENIT / MINGGU JAM EFEKTIF = 70% x 37 JAM 30 MENIT = 26 JAM / MINGGU ATAU = 26 JAM : 6 = 4 JAM 33 MENIT / HARI WAKTU EFEKTIF 1 TAHUN = 287 x 4 JAM 33 MENIT = 1.244 JAM (DIBULATKAN 1.250 JAM) Catatan : Tidak termasuk ijin/sakit
STANDAR PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT PER HARI No. Pangkat Konstanta Waktu Penyelesaian Kegiatan per hari Angka Kredit per hari (konstanta x waktu) 1 II/a (Pemula) 4,5 Jam 0,0135 2 II/b – II/d (Trmpl) 0,0180 3 III/a – III/b (Mahir) 0,0450 4 III/c – III/d (Penyelia/Muda) 0,0900 5 IV/a – IV/c (Madya) 0,1350 6 IV/d – IV/e (Utama) 0,180
STANDAR PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT PER HARI No. Jenjang Jabatan Angka Kredit Per Jam Angka Kredit Per Hari ( 4,5 Jam) Angka Kredit Per Bulan Angka Kredit Per Tahun ( 100%) Angka Kredit Per Tahun ( Jika150%) 1 Pemula 0,003 0,0135 0.297 3.564 5.346 2 Terampil 0,004 0,0180 0.396 4.752 7.128 3 Pertama/Mahir 0,01 0,0450 0.99 11.88 17.82 4 Muda/Penyelia 0,02 0,0900 1.98 23.76 35.64 5 Madya 0,03 0,1350 2.97 53.46 6 Utama 0,04 0,180 3.96 47.52 71.28
ILUSTRASI ANGKA KREDIT KTI Karya tulis/karya ilmiah berupa prasaran, tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah (Makalah) = 2,5 Angka Kredit Pertama Setara pelaksanaan kegiatan 56 hari kerja Muda Setara pelaksanaan kegiatan 28 hari kerja Madya Setara pelaksanaan kegiatan 19 hari kerja Utama Setara pelaksanaan kegiatan 14 hari kerja
TARGET ANGKA KREDIT PER TAHUN 25 12,5 5 3,75 PENYELIA MAHIR TERAMPIL PEMULA 50 37,5 UTAMA MADYA MUDA PERTAMA
TERIMA KASIH