KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BINTEK KAMPANYE, PEMBENTUKAN KPPS DAN TUNGRA PEMILIHAN BUPATI GARUT TAHUN 2013 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut.
Advertisements

KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPK
PENYELENGGARAAN PEMILU KEPALA DAERAH SERENTAK
BIMTEK PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PPS
LATAR BELAKANG Pada tahun 2015 akan diselenggarakan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak di beberapa daerah yaitu 9 provinsi dan 224 kabupaten.
Sosialisasi Standard Operating Procedures (SOP) Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Oleh : Nur Syarifah, SH, LLM Kepala Biro Sekretariat.
Se-Kecamatan Peso 09 Juni 2015 BIMTEK PPS PENCALONAN PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULUNGAN 2015.
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
Pikada Serentak Jawa Timur 2018 & Pemilu Legislatif & Presiden 2019
PERATURAN KPU TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEROLEHAN SUARA PKPU Nomor 11 Tahun 2015; dan PKPU Nomor 15 Tahun 2016.
PENYELENGGARAAN PEMILU
Pemutakhiran Data Pemilih dalam
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
COKLIT & PEMUTAKHIRAN DATA & DAFTAR PEMILIH Bimtek Mutarlih PPK & PPS
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
PERATURAN KPU TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
PROSEDUR DAN MEKANISME PENGADAAN KAP
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
PELAPORAN DANA KAMPANYE
UJI PUBLIK PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
PENCALONAN Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017
PROSEDUR DAN MEKANISME PENCALONAN PILKADA 2017
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN/PPK
Kewenangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh; Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua.
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
BIMTEK MUTARLIH (PELAKSANAAN COKLIT) PILGUB JATENG 2013 BAGI PPS
KEBIJAKAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,
PELATIHAN SAKSI TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH TAHUN.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
ARIEF BUDIMAN, S.S., S.IP., MBA.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
POTENSI MASALAH PEMUNGUTAN & REKAPITULASI SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
Dr. FERRY KURNIA RIZKIYANSYAH, S.IP., M.Si
ALUR KERJA PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
ALUR KERJA PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PEMETAAN MASALAH DALAM PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
PESERTA PEMILIHAN Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta.
HABIB M. ROHAN KPU KAB. JEMBER
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
Disampaikan oleh kpu KAB. KARANGANYAR
BIMBINGAN TEKNIS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
TERKAIT VERIFIKASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
Petunjuk Teknis Monitoring dan Pemeriksaan Kerja PPDP
logistik PEMILIHAN 2017 Pemetaan Masalah Logistik
Laras asri salatiga 2-4 Maret 2018
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
REKAPITULASI DAN PENETAPAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
MEKANISME DAN PERSYARATAN PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA Oleh : Anggota KPU.
MANAGEMENT PEMANTAU PEMILIHAN PILKADA KOTA MALANG 2018
Anggota KPU Provinsi Jatim
Transcript presentasi:

KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Kodifikasi PKPU Mutarlih Tujuan: untuk mempermudah memahami PKPU yang mengatur tentang Pemutakhiran Data Pemilih secara lebih padu Merupakan Kodifikasi dari: PKPU Nomor 4 Tahun 2015 PKPU Nomor 8 Tahun 2016

ISU STRATEGIS DAN PERUBAHAN PERATURAN kpu NO ISU STRATEGIS RANCANGAN PKPU 1. Pasal 7 perlu ditambahkan ayat yang mengatur pelaksanaan sinkronisasi DP4 dengan DPT terakhir. Selain itu pada ayat (4), istilah “pertimbangan” diganti menjadi “bahan” agar tidak ditafsirkan bahwa KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat menggunakan hasil sinkronisasi selain hasil sinkronisasi dari KPU Pasal 7 (3) Sinkronisasi data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara menambahkan Pemilih pemula, mutasi dan meninggal ke dalam daftar Pemilih pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir. (4) KPU menyampaikan hasil analisis DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil sinkronisasi DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai bahan dalam melakukan pemutakhiran. 2. Penambahan pengaturan untuk Pemilih yang tercantum dalam formulir Model A.A-KWK (yaitu Pemilih yang telah memenuhi syarat tapi belum terdaftar dalam data Pemilih) Pasal 10 (7) Dalam hal Pemilih yang tercantum dalam daftar Pemilih pada formulir Model A.KWK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan formulir Model AA.KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a: belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan; atau b. tidak dapat ditemui secara langsung oleh PPDP untuk dilakukan Coklit terhadap Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan, Pemilih atau keluarganya dapat menunjukkan Kartu Keluarga kepada PPDP sebagai dasar Coklit.

LANJUTAN . . . NO ISU STRATEGIS RANCANGAN PKPU Lanjutan…… (8) Dalam hal terdapat Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PPDP mencatat Pemilih tersebut ke dalam formulir Model ...., dengan memberikan keterangan: tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan; atau belum dapat dipastikan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan. 3. Pengaturan formulir laporan hasil Coklit oleh PPDP Pasal 10 PPDP mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ke dalam formulir Model ..... . 4. Tanda pengenal untuk petugas resmi PPDP PPDP dalam melakukan kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib menggunakan tanda pengenal dari KPU/KIP Kabupaten/Kota.

LANJUTAN . . . NO ISU STRATEGIS RANCANGAN PKPU 5. Penjelasan atau pendefinisian kegunaan formulir Model AB-KWK Pasal 11 (2) PPS dalam menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh PPDP dengan membuat softcopy terhadap Pemilih yang tidak memenuhi syarat, Pemilih baru, perbaikan data Pemilih yang berbasis TPS, dengan menggunakan formulir Model A.B-KWK. 6. KPU/KIP Kabupaten/Kota perlu melakukan pemeriksaan terhadap daftar Pemilih dari PPK dengan mengacu pada DP4 Pasal 13 (3) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pengecekan terhadap Pemilih dalam Model A.C3-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mengacu pada DP4. 7. Perlu pengaturan tentang koordinasi antara KPU dengan Kemendagri terkait dengan respon Disdukcapil terhadap data Pemilih dalam Model AC-KWK Pasal 15 Dalam hal dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat tidak dapat memberikan seluruh data dan informasi mengenai data Pemilih yang masuk dalam formulir Model A.C3-KWK, KPU/KIP Kabupaten/Kota melaporkan kepada KPU. KPU menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melakukan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan dalam negeri untuk melakukan pengecekan terhadap data Pemilih yang ada dalam formulir Model A.C3-KWK.

LANJUTAN . . . NO ISU STRATEGIS RANCANGAN PKPU (3) KPU menyampaikan hasil pengecekan yang dilakukan bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota. (4) KPU/KIP Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan berkoordinasi dengan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat untuk penerbitan Surat Keterangan. 7. Format softcopy salinan daftar Pemilih diubah dari format PDF menjadi format Excel atau CSV, demi mempermudah proses pengawasan oleh pengawas Pemilihan dan Tim Paslon Pasal 13 (13) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dalam bentuk softcopy dengan format excel atau Comma Separated Values (csv) kepada Tim Kampanye Pasangan Calon tingkat kecamatan, Tim Kampanye Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota, Panwas Kecamatan dan Panwas Kabupaten/Kota. Pasal 19 (11) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dalam bentuk softcopy dengan format excel atau Comma Separated Values (csv) kepada Tim Kampanye Pasangan Calon tingkat kecamatan, Tim Kampanye Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota, Panwas Kecamatan dan Panwas Kabupaten/Kota.

LANJUTAN . . . NO ISU STRATEGIS RANCANGAN PKPU 8. Pengawasan KPU/KIP Kabupaten/Kota terhadap kinerja PPDP dalam melakukan Coklit. Pasal 28 KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan sampel paling kurang 5% (lima persen) dari jumlah TPS di kabupaten/kota. Mekanisme pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam petunjuk teknis KPU.

TERIMA KASIH