السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Dewan Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Bojonegoro 26 Oktober 2016
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA ADMINISTRASI KOMITE SEKOLAH/MADRASAH DALAM PP NOMOR 17 TAHUN 2010 Disampaikan pada : Rapat Kerja Komite Sekolah/Madrasah dengan Dewan Pendidikan Kab. Bojonegoro
BAGAIMANA PERKEMBANGAN PENDIDIKAN DI INDONESIA Mulai tahun 2017 ini sebagian urusan pendidikan telah dikembalikan dari Pemda Kab/Kota ke Propinsi; Sesuai dengan UU Sisdiknas, Mendikbud bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan; Setiap warga negara berhak untuk mendapat -kan layanan pendidikan; Masyarakat berhak untuk mendapat layanan pendidikan yang bermutu;
Lanjutan ............ Sering terjadi Perubahan Struktur Organisasi Pusat/Daerah; Sekolah/Satuan Pendidikan telah tersebar di seluruh Kabupaten/Kota; Perlu peningkatan manajemen Sekolah/Madrasah agar lebih efektif, efisien dan menjadi sekolah yang bermutu; Perlu adanya peran serta masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pendidikan bermutu, transparan dan akuntabel.
“PENDIDIKAN BERMUTU” SEPERTI APA YANG DIHARAPKAN MASYARAKAT
TUNTUTAN GLOBAL KETRAMPILAN SISWA DI ABAD 21 Inovatif & Kreatif Multi Bahasa Berpikir Kritis Pemecahan Masalah ICT Komunikasi BERDAMPAK PADA CARA PEMBELAJARAN GURU DAN PEMENUHAN FASILITAS BELAJAR DI SEKOLAH
Agenda Global Pembelajaran di Abad 21 Supaya mampu bersaing dan sejahtera pada abad yang baru, kita perlu belajar lebih banyak dan belajar dengan cara yang berbeda (Teknik, Metode, Sarana, IT) Siswa memasuki abad yang baru akan mengahadapi resiko yang lebih banyak dan situasi yang penuh ketidakpastian Maka siswa memerlukan pengetahuan yang lebih banyak dan menguasai ketrampilan yang lebih dibandingkan generasi sebelumnya. Shaeffer, Dykstra, Irvine, Pigozzi, & Torres, 2000
APA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH KOMITE SEKOLAH RAPAT PENGURUS KOMITE SEKOLAH ( DIALOG AKTIF ) SALAH SATU SD DI BOJONEGORO
Keprihatinan Pendidikan …
Partisipasi masyarakat RELATIF RENDAH (Komite Sekolah/Madrasah) kurang terlibat dalam perencanaan sekolah
SEBAGIAN orang tua kurang peduli dengan pendidikan anaknya (3 Pelajar di Bojonegoro dinikahkan di usia sekolah/SLTP)
Pemahaman orang tua tentang pentingnya perkembangan karakter dan mental anak RENDAH/KURANG, ortu cenderung lebih mementingkan perkembangan akademik.
Sebagian besar sekolah belum memiliki buku pedoman pengelolaan Komite Sekolah/Madrasah sebagai arah penyusunan program kerja dan pelaksanaan program kerja komite
Hubungan kemitraan antara KELUARGA, SEKOLAH dan MASYARAKAT (komite) belum terlaksana dengan baik, interaksi cenderung satu arah
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM BAHASA UNDANG UNDANG Masyarakat menjadi sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan [Pasal 188 (2)] Masyarakat mempunyai peran dalam bentuk: (a) Penyediaan sumber daya pendidikan, (b) Penyelenggaraan satuan pendidikan, (c) Penggunaan hasil pendidikan, (d) Pengawasan penyelenggaraan pendidikan, (e) Pengawasan pengelolaan pendidikan, Pemberian pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada pemangku kepentingan pendidikan pada umumnya; dan/atau Pemberian bantuan atau fasilitas kepada satuan pendidikan dan/atau penyelenggara satuan pendidikan.
Indikator sehat/tidaknya Organisasi Komite Sekolah/Madrasah Tata Organisasi dan Manajemen Komite yang Sehat. Memiliki AD/ART Mekanisme re-Organisasi berjalan sesuai periodisasi, personalnya menjabat sesuai periode. Terlibat langsung dalam penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan program sekolah Aktif dalam peningkatan mutu pendidikan khususnya dalam pengembangan infra struktur dan sarana penunjang sekolah. Mempertanggung jawabkan anggaran secara transparan pada pihak pihak terkait. Memiliki pedoman pengelolaan Organisasi Komite Sekolah
Tata Organisasi dan Manajemen Komite yang Kurang Sehat. Memiliki AD/ART Mekanisme re Organisasi berjalan sesuai periodisasi, tetapi personalnya sudah menjabat lebih 4 periode Kurang Terlibat langsung dalam penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan program sekolah Kurang Aktif dalam peningkatan mutu pendidikan khususnya dalam pengembangan infra struktur dan sarana penunjang sekolah. Kurang Mempertanggung jawabkan anggaran secara transparan pada pihak pihak terkait. Memiliki pedoman pengelolaan Organisasi Komite Sekolah
Tata Organisasi dan Manajemen Komite yang Tidak Sehat. Tidak memiliki AD /ART Mekanisme re Organisasi tidak dilakukan sesuai periodisasi, dan personalnya sudah menjabat lebih 5 periode Tidak Terlibat dalam penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan program sekolah Tidak aktif dalam peningkatan mutu pendidikan khususnya dalam pengembangan infra struktur dan sarana penunjang sekolah. Tidak mempertanggung jawabkan anggaran secara langsung karena diambil alih Yayasan / Sekolah. Tidak memiliki pedoman pengelolaan Organisasi Komite Sekolah
PENGURUS KOMITE SEKOLAH/MADRASAH Jumlah Maksimal 15 orang terdiri atas : Orangtua peserta didik paling banyak : 50% Tokoh masyarakat paling banyak : 30% Pakar pendidikan yang relevan paling banyak : 30%
PROSES PEMILIHAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH Pemilihan anggota Komite Sekolah/Madrasah dipilih oleh rapat orangtua/wali peserta didik satuan pendidikan; Ketua dan Sekretaris Komite Sekolah/Madrasah dipilih dari dan oleh anggota KOMITE secara musyawarah mufakat atau pemungutan suara; SK Komite Sekolah/Madrasah ditetapkan olah Kepala Sekolah
PENDANAAN KOMITE SEKOLAH/MADRASAH Pendanaan Komite Sekolah DAPAT BERSUMBER dari: Pemerintah Pemerintah Daerah Masyarakat (Masyarakat Lingkungan Sekolah) Bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau Sumber lain yang sah
KELENGKAPAN ADMINISTRASI YANG HARUS ADMIN KOMITE SEKOLAH KELENGKAPAN ADMINISTRASI YANG HARUS DICUKUPI OLEH KOMITE SEKOLAH