السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
PENGELOLAAN LAYANAN BIMBINGAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH
Bismillahirrohmaanirrohiem
RAMBU-RAMBU PENYELENGGARAAN KKG DAN MGMP
1. Latar Belakang-1 1UU Sisdiknas No.20 Thn 2003 (Pasal 34 ) Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah dan.
STANDAR PEMBIAYAAN SMP
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
EVALUASI DIRI SEKOLAH/MADRASAH (EDS/M)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
TATA KELOLA SEKOLAH LABORATORIUM UPI
ISU-ISU PRIORITAS DI BIDANG KELEMBAGAAN KOPERASI DAN UKM
PEMBEKALAN PROGRAM QUALITY ASSURANCE LPMP SULAWESI SELATAN 2009.
Tugas dan Peranan Guru Dalam Pembelajaran
INFORMASI LOMBA TATA KELOLA BOS
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Guru Besar FKIP – UNS Surakarta
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
PANDUAN PEMBENTUKAN MUSYAWARAH KERJA PENGAWAS SEKOLAH (MKPS) DAN KELOMPOK KERJA PENGAWAS SEKOLAH (KKPS) DIREKTORAT TENAGA KEPENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL.
INSTRUMEN PEMETAAN MUTU DI SATUAN PENDIDIKAN
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Pola Pembinaan Implementasi KTSP SMP.
PELAKSANAAN DALAM PENGELOLAAN PEMENUHAN SNP
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Sesi 4 Peran Serta Masyarakat dan Transparansi
RAMBU-RAMBU PENYELENGGARAAN KKG DAN MGMP
MENUJU SEKOLAH ADIWIYATA TIM PEMBINA ADIWIYATA PROPINSI JAWA TIMUR
Disampaikan pada acara silaturahmi Forum Pembelajaran Klaster 2
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
AD & ART KOMITE SEKOLAH Dinas Pendidikan DKI Jakarta 23 Februari 2009
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LEBAK
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
Kementerian Pendidikan Nasional 2012
Keuangan Sekolah/Madrasah
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
Selama Perkuliahan Berlangsung,
DEWAN PENDIDIKAN Managemen Pendidikan.
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
LPKS-Maimun Abdul Hanan
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERAN PENGENDALIAN INTERNAL DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SELAYANG PANDANG RENCANA KERJA RA (RKRA). LANDASAN HUKUM Penyusunan RKJM adalah sebagai berikut : 1.UU Nomor 20 / 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEBIJAKAN FORUM DATA JAWA TIMUR 2018
PEMBERDAYAAN DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH UNTUK MENDUKUNG PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI KABUPATEN BLITAR oleh: Dewan Pendidikan Kabupaten Blitar.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEUANGAN LEMBAGA KEMAHASISWAAN
Tata Kelola Keuangan Sekolah
1 PELATIHAN SPMI UNTUK FASILITATOR PMP DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2016.
Sosialiasi hibah DAN BANSOS TAHUN 2019
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Transcript presentasi:

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Dewan Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Bojonegoro 26 Oktober 2016

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA ADMINISTRASI KOMITE SEKOLAH/MADRASAH DALAM PP NOMOR 17 TAHUN 2010 Disampaikan pada : Rapat Kerja Komite Sekolah/Madrasah dengan Dewan Pendidikan Kab. Bojonegoro

BAGAIMANA PERKEMBANGAN PENDIDIKAN DI INDONESIA Mulai tahun 2017 ini sebagian urusan pendidikan telah dikembalikan dari Pemda Kab/Kota ke Propinsi; Sesuai dengan UU Sisdiknas, Mendikbud bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan; Setiap warga negara berhak untuk mendapat -kan layanan pendidikan; Masyarakat berhak untuk mendapat layanan pendidikan yang bermutu;

Lanjutan ............ Sering terjadi Perubahan Struktur Organisasi Pusat/Daerah; Sekolah/Satuan Pendidikan telah tersebar di seluruh Kabupaten/Kota; Perlu peningkatan manajemen Sekolah/Madrasah agar lebih efektif, efisien dan menjadi sekolah yang bermutu; Perlu adanya peran serta masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pendidikan bermutu, transparan dan akuntabel.

“PENDIDIKAN BERMUTU” SEPERTI APA YANG DIHARAPKAN MASYARAKAT

TUNTUTAN GLOBAL KETRAMPILAN SISWA DI ABAD 21 Inovatif & Kreatif Multi Bahasa Berpikir Kritis Pemecahan Masalah ICT Komunikasi BERDAMPAK PADA CARA PEMBELAJARAN GURU DAN PEMENUHAN FASILITAS BELAJAR DI SEKOLAH

Agenda Global Pembelajaran di Abad 21 Supaya mampu bersaing dan sejahtera pada abad yang baru, kita perlu belajar lebih banyak dan belajar dengan cara yang berbeda (Teknik, Metode, Sarana, IT) Siswa memasuki abad yang baru akan mengahadapi resiko yang lebih banyak dan situasi yang penuh ketidakpastian Maka siswa memerlukan pengetahuan yang lebih banyak dan menguasai ketrampilan yang lebih dibandingkan generasi sebelumnya. Shaeffer, Dykstra, Irvine, Pigozzi, & Torres, 2000

APA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH KOMITE SEKOLAH RAPAT PENGURUS KOMITE SEKOLAH ( DIALOG AKTIF ) SALAH SATU SD DI BOJONEGORO

Keprihatinan Pendidikan …

Partisipasi masyarakat RELATIF RENDAH (Komite Sekolah/Madrasah) kurang terlibat dalam perencanaan sekolah

SEBAGIAN orang tua kurang peduli dengan pendidikan anaknya (3 Pelajar di Bojonegoro dinikahkan di usia sekolah/SLTP)

Pemahaman orang tua tentang pentingnya perkembangan karakter dan mental anak RENDAH/KURANG, ortu cenderung lebih mementingkan perkembangan akademik.

Sebagian besar sekolah belum memiliki buku pedoman pengelolaan Komite Sekolah/Madrasah sebagai arah penyusunan program kerja dan pelaksanaan program kerja komite

Hubungan kemitraan antara KELUARGA, SEKOLAH dan MASYARAKAT (komite) belum terlaksana dengan baik, interaksi cenderung satu arah

PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM BAHASA UNDANG UNDANG Masyarakat menjadi sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan [Pasal 188 (2)] Masyarakat mempunyai peran dalam bentuk: (a) Penyediaan sumber daya pendidikan, (b) Penyelenggaraan satuan pendidikan, (c) Penggunaan hasil pendidikan, (d) Pengawasan penyelenggaraan pendidikan, (e) Pengawasan pengelolaan pendidikan, Pemberian pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada pemangku kepentingan pendidikan pada umumnya; dan/atau Pemberian bantuan atau fasilitas kepada satuan pendidikan dan/atau penyelenggara satuan pendidikan.

Indikator sehat/tidaknya Organisasi Komite Sekolah/Madrasah Tata Organisasi dan Manajemen Komite yang Sehat. Memiliki AD/ART Mekanisme re-Organisasi berjalan sesuai periodisasi, personalnya menjabat sesuai periode. Terlibat langsung dalam penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan program sekolah Aktif dalam peningkatan mutu pendidikan khususnya dalam pengembangan infra struktur dan sarana penunjang sekolah. Mempertanggung jawabkan anggaran secara transparan pada pihak pihak terkait. Memiliki pedoman pengelolaan Organisasi Komite Sekolah

Tata Organisasi dan Manajemen Komite yang Kurang Sehat. Memiliki AD/ART Mekanisme re Organisasi berjalan sesuai periodisasi, tetapi personalnya sudah menjabat lebih 4 periode Kurang Terlibat langsung dalam penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan program sekolah Kurang Aktif dalam peningkatan mutu pendidikan khususnya dalam pengembangan infra struktur dan sarana penunjang sekolah. Kurang Mempertanggung jawabkan anggaran secara transparan pada pihak pihak terkait. Memiliki pedoman pengelolaan Organisasi Komite Sekolah

Tata Organisasi dan Manajemen Komite yang Tidak Sehat. Tidak memiliki AD /ART Mekanisme re Organisasi tidak dilakukan sesuai periodisasi, dan personalnya sudah menjabat lebih 5 periode Tidak Terlibat dalam penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan program sekolah Tidak aktif dalam peningkatan mutu pendidikan khususnya dalam pengembangan infra struktur dan sarana penunjang sekolah. Tidak mempertanggung jawabkan anggaran secara langsung karena diambil alih Yayasan / Sekolah. Tidak memiliki pedoman pengelolaan Organisasi Komite Sekolah

PENGURUS KOMITE SEKOLAH/MADRASAH Jumlah Maksimal 15 orang terdiri atas : Orangtua peserta didik paling banyak : 50% Tokoh masyarakat paling banyak : 30% Pakar pendidikan yang relevan paling banyak : 30%

PROSES PEMILIHAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH Pemilihan anggota Komite Sekolah/Madrasah dipilih oleh rapat orangtua/wali peserta didik satuan pendidikan; Ketua dan Sekretaris Komite Sekolah/Madrasah dipilih dari dan oleh anggota KOMITE secara musyawarah mufakat atau pemungutan suara; SK Komite Sekolah/Madrasah ditetapkan olah Kepala Sekolah

PENDANAAN KOMITE SEKOLAH/MADRASAH Pendanaan Komite Sekolah DAPAT BERSUMBER dari: Pemerintah Pemerintah Daerah Masyarakat (Masyarakat Lingkungan Sekolah) Bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau Sumber lain yang sah

KELENGKAPAN ADMINISTRASI YANG HARUS ADMIN KOMITE SEKOLAH KELENGKAPAN ADMINISTRASI YANG HARUS DICUKUPI OLEH KOMITE SEKOLAH