DASAR HUKUM UU KEPABEANAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
Advertisements

TATALAKSANA KEPABEANAN DIBIDANG IMPOR
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
PEMERIKSAAN PPN Dasar Hukum : Pasal 29 UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
TATA LAKSANA PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN PENGELUARAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN.
SOSIALISASI DALAM RANGKA IMPLEMENTASI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
REGISTRASI KEPABEANAN
Kementerian Keuangan RI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Acara Sosialisasi kepada Pengguna Jasa Kepabeanan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
REGISTRASI KEPABEANAN (untuk PENGGUNA JASA)
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
Materi 10.
ajustment/opinion/deal
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERIKSA
KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ?
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENYIDIKAN.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
SENGKETA PAJAK.
Mitra Utama yang selanjutnya disebut MITA adalah:
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
ajustment/opinion/deal
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Wewenang Pemeriksaan :
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Hak dan Kewajiban Pajak
Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan
KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
BARANG PRIBADI PENUMPANG
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
Tata CARa penagihan kepabeanan dan cukai
Sistem PDE / EDI
Sistem Komputer Pelayanan Ekspor
MUTASI BARANG KENA CUKAI
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
Tata cara pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tps Pengusaha TPS di KPPT (kawasan pelayanan pabean terpadu) menyampaikan BC.
Tempat Penimbunan Berikat
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Transcript presentasi:

PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR (PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR: PER-12/BC/2016)

DASAR HUKUM UU KEPABEANAN PASAL 3 UU NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UU NOMOR 17 TAHUN 2006 PERATURAN MENTERI KEUANGAN PMK NOMOR 139/PMK.04/2007 TENTANG PEMERIKSAAN PABEAN DI BIDANG IMPOR SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PMK NOMOR 225/PMK.04/2015 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-12/BC/2016 TENTANG PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR

DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK OLEH PEJABAT PEMERIKSA FISIK RUANG LINGKUP MERAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK KUNING (periksa dokumen) BARANG IMPOR OLEH PEJABAT PEMERIKSA FISIK HIJAU (tenpa pemeriksaan)

Tujuan Pemeriksaan Fisik DALAM RANGKA MENETAPKAN KLASIFIKASI DAN NILAI PABEAN DENGAN BENAR MENEMUKAN ADANYA BARANG YANG TIDAK DIBERITAHUKAN MENEMUKAN ADANYA URAIAN BARANG YANG TIDAK JELAS/TIDAK BENAR MENEMUKAN KESALAHAN PEMBERITAHUAN NEGARA ASAL BARANG KEPENTINGAN LAIN DALAM RANGKA PEMENUHAN KEWAJIBAN PABEAN ANTARA LAIN UNTUK KEPERLUAN PERPAJAKAN ATAU PEMENUHAN KETENTUAN LARANGAN DAN PEMBATASAN

TEMPAT PEMERIKSAAN FISIK TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA (TPS) ATAU TEMPAT LAIN YANG DIPERLAKUKAN SAMA DENGAN TPS TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (TPB) TEMPAT PENIMBUNAN PABEAN (TPP) TEMPAT LAIN YANG BERFUNGSI SEBAGAI TEMPAT PENIMBUNAN PABEAN (TPP)

PEMERIKSAAN FISIK DENGAN PEMINDAI PETI KEMAS OLEH PEJABAT PEMERIKSA FISIK OLEH ANALIS PEMINDAI DENGAN MENGGUNAKAN PEMINDAI PETI KEMAS a. barang yang diimpor oleh importir berisiko rendah yang terkena pemeriksaan acak; b. barang yang pengeluarannya ditetapkan jalur merah namun hanya terdiri dari 1 (satu) jenis barang dan 1 (satu) pos tarif, yang berdasarkan pertimbangan dari Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan pabean dapat diperiksa dengan pemindai Peti Kemas; c. barang dalam Peti Kemas berpendingin; d. barang yang berdasarkan analisis intelijen ditetapkan untuk diperiksa melalui pemindai Peti Kemas; e. barang peka udara; atau f. barang lainnya yang berdasarkan pertimbangan Pejabat Bea dan Cukai dapat dilakukan pemeriksaan melalui pemindai Peti Kemas.

TINGKAT PEMERIKSAAN FISIK RISK MANAGEMENT 10 % barang yang diimpor oleh importir dengan tingkat risiko rendah 30 % barang yang diimpor oleh importir dengan tingkat risiko menengah dan tinggi DITETAPKAN OLEH SKP DALAM HAL: Pemeriksaan Fisik ditemukan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan dokumen yang digunakan sebagai dasar Pemeriksaan Fisik; hasil analisis tampilan pemindai Peti Kemas terdapat indikasi ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang dengan dokumen yang digunakan sebagai dasar Pemeriksaan Fisik berdasarkan pada keahlian (professional judgement) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani analisis pemindaian Peti Kemas; Pemeriksaan Fisik karena jabatan; terdapat informasi intelijen; dan/atau barang Impor dalam bentuk curah PEMERIKSAAN MENDALAM PEJABAT PEMERIKSA FISIK

TATACARA PEMERIKSAAN FISIK (1) DOKUMEN DASAR PEMERIKSAAN FISIK DAFTAR KEMASAN (PACKING LIST) PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK 1 (SATU) ORANG PEJABAT PEMERIKSA FISIK UNTUK 1 (SATU) PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR LEBIH DARI 1 (SATU) ORANG PEJABAT PEMERIKSA FISIK UNTUK 1 (SATU) PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR Dalam hal pelaksanaan Pemeriksaan Fisik membutuhkan pengetahuan teknis tertentu, Pejabat Pemeriksa Fisik dapat meminta bantuan pihak lain Pihak lain adalah pihak internal ataupun eksternal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memiliki pengetahuan teknis yang diperlukan PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK MEMILIKI TINGKAT KESULITAN YANG TINGGI PENAMBAHAN JUMLAH PEJABAT PEMERIKSA FISIK DILAKUKAN OLEH PEJABAT BEA DAN CUKAI YANG MENANGANI PELAYANAN PABEAN

TATACARA PEMERIKSAAN FISIK (2) PEMERIKSAAN BARANG IMPOR DALAM PETI KEMAS dalam hal Peti Kemas berjumlah 5 (lima) atau kurang: 10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah kemasan yang diberitahukan, untuk tingkat Pemeriksaan Fisik 10% (sepuluh puluh persen); atau 30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah kemasan yang diberitahukan, untuk tingkat Pemeriksaan Fisik 30% (tiga puluh persen). dalam hal jumlah Peti Kemas lebih dari 5 (lima): 10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah Peti Kemas yang diberitahukan dengan jumlah minimal 1 (satu) Peti Kemas, untuk tingkat Pemeriksaan Fisik 10% (sepuluh puluh persen); atau 30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah Peti Kemas yang diberitahukan dengan jumlah minimal 1 (satu) Peti Kemas, untuk tingkat Pemeriksaan Fisik 30% (tiga puluh persen). Penentuan nomor Peti Kemas yang akan diperiksa dilakukan oleh SKP. PEMERIKSAAN BARANG IMPOR TIDAK MENGGUNAKAN PETI KEMAS 10% (sepuluh puluh persen) dari seluruh jumlah kemasan yang diberitahukan, untuk tingkat Pemeriksaan Fisik 10% (sepuluh puluh persen); 30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah kemasan yang diberitahukan, untuk tingkat Pemeriksaan Fisik 30% (tiga puluh persen).

TATACARA PEMERIKSAAN FISIK (3) TINGKAT PEMERIKSAAN KATEGORI KEMASAN JUMLAH KEMASAN DIPERIKSA KETERANGAN 10 % (SEPULUH PERSEN) PETI KEMAS ≤ 5 PETI KEMAS 10 PERSEN DARI JUMLAH PETI KEMAS DENGAN MINIMAL 2 KEMASAN KEMASAN YANG DIPERIKSA MINIMAL 2 KEMASAN DALAM HAL HANYA TERDAPAT 1 KEMASAN YANG DIPERIKSA HANYA 1 KEMASAN > 5 PETI KEMAS 10 PERSEN DARI JUMLAH PETI KEMAS DENGAN MINIMAL 1 PETI KEMAS SESUAI JUMLAH KEMASAN 10 PERSEN DARI JUMLAH KEMASAN DENGAN MINIMAL 2 KEMASAN 30 % (TIGA PULUH PERSEN) 30 PERSEN DARI JUMLAH PETI KEMAS DENGAN MINIMAL 2 KEMASAN 30 PERSEN DARI JUMLAH PETI KEMAS DENGAN MINIMAL 1 PETI KEMAS 30 PERSEN DARI JUMLAH KEMASAN DENGAN MINIMAL 2 KEMASAN MENDALAM PEMERIKSAAN DILAKSANAKAN SAMPAI DIPENUHINYA TUJUAN PEMERIKSAAN FISIK

TATACARA PEMERIKSAAN FISIK (4) PETI KEMAS PEMERIKSAAN KEMASAN TINGKAT PEMERIKSAAN JUMLAH PETI KEMAS YANG DI PERIKSA 10 % 1 s/d 5 10 Persen dari Kemasan minimal 2 kemasan 6 s/d 10 1 PETI KEMAS 11 s/d 20 2 PETI KEMAS 21 s/d 30 3 PETI KEMAS dst 30 % 30 Persen dari Kemasan 6 7 s/d 9 10 s/d 13 4 PETI KEMAS TINGKAT PEMERIKSAAN JUMLAH KEMASAN JUMLAH YANG DI PERIKSA 10 % 1 1 KEMASAN 2 s/d 20 2 KEMASAN 21 s/d 30 3 KEMASAN 31 s/d 40 4 KEMASAN Dst 30 % 2 s/d 6 7 s/d 9 10 s/d 13 dst

TATACARA PEMERIKSAAN FISIK (5) INSTANSI LAIN ketentuan di bidang Impor yang mempersyaratkan pemeriksaan fisik dilakukan oleh pejabat dari instansi lain, pemeriksaan fisik dapat dilakukan bersama-sama dengan Pejabat Pemeriksa Fisik tingkat Pemeriksaan Fisik sesuai ketentuan tingkat pemeriksan CONTOH BARANG Pejabat Pemeriksa Fisik dapat mengambil contoh barang dan/atau meminta dokumen tentang spesifikasi produk yang diperiksa Pengambilan contoh dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik

PROSES PEMERIKSAAN FISIK 6 5 PKB IP IMPORTIR/ PPJK 1 PIB 2 SKP IMPOR PENGUSAHA TPS PEMERIKSA BARANG 3 3 7 SPJM TEMBUSAN TEMPAT PERIKSA FISIK 4 BARANG IMPOR MENYIAPKAN 8 BARANG IMPOR PKB DISERAHKAN PALING LAMBAT PUKUL 12.00 HARI (KERJA) BERIKUTNYA DALAM HAL BATAS WAKTU TIDAK DIPENUHI, DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK BERSAMA PENGUSAHA TPS ATAS RESIKO DAN BIAYA IMPORTIR PEMERIKSAAN FISIK DILAKSANAKAN PALING LAMBAT 1 (SATU) JAM SEJAK PKB DISAMPAIKAN LHP DAN BAP 9

KETERANGAN PROSES PEMERIKSAAN FISIK NO. URAIAN KETERANGAN 1 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dibuat oleh Importir atau PPJK yang dikuasakannya - 2 PIB dikirim secara elektronik ke SKP Impor (CEISA) 3 Dalam hal Importasi ditetapkan melalui jalur merah, SKP Impor (CEISA) mengirimkan respon Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) kepada Importir dengan menembuskan SPKM kepada Pengusaha TPS lokasi penimbunan barang impor 4 Importir atau PPJK yang dikuasakan menyiapkan barang untuk dilakukan Pemeriksaan Fisik di tempat pemeriksaan 5 Importir atau PPJK yang dikuasakan melaporkan kesiapan barang Impor yang akan diperiksa Dilakukan paling lambat Pukul 12.00 hari (kerja) berikutnya sejak SPJM 6 Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan instruksi pemeriksaan untuk selanjutnya disampaikan kepada Pejabat Pemeriksa Fisik 7 Pejabat Pemeriksa Fisik menerima instruksi pemeriksaan, PIB dan/atau daftar kemasan (packing list) 8 Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan Pemeriksaan Fisik bersama dengan Importir, PPJK dan/atau Pengusaha TPS Dilakukan paling lambat 1(satu) jam sejak PKB 9 a Pejabat Pemeriksa Fisik menuangkan hasil pemeriksaan pada LHP dan merekamnya pada SKP Impor b Pejabat Pemeriksa Fisik membuat membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik barang dan meminta importir atau PPJK yang dikuasakannya atau pengusaha TPS untuk menandatanganinya 14

TANGGUNG JAWAB PEMERIKSAAN FISIK Pejabat Pemeriksa Fisik bertanggung jawab hanya terhadap jumlah dan jenis barang yang dilakukan Pemeriksaan Fisik Pejabat Pemeriksa Fisik membubuhkan paraf pada kemasan barang yang telah diperiksa

PENUTUP Dengan berlakunya Perdirjen Pemeriksaan Fisik Barang Impor, maka: a. Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor; dan b. Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-05/BC/2003 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Barang Impor; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

TERIMAKASIH