Sosialisasi SPT PPh 21 & Kenaikan Lapisan Pajak Puskesmas Kec. Mampang Prapatan
SPT 1770 S Siapa yang wajib mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh 1770S ? WP OP Pegawai (Swasta, PNS, Non PNS), Pensiunan WP OP Pegawai yang juga menerima penghasilan dari dalam negeri lainnya, seperti : deviden, bunga, royalti, hadiah kegiatan WP OP Pegawai yang juga menerima penghasilan yang dipotong pajak final, seperti : bunga deposito, sewa tanah dan atau bangunan, pengalihan atas tanah dan atau bangunan
SPT 1770 SS Siapa yang wajib mengisi & melaporkan SPT Tahunan PPh 1770 SS ? WP OP yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja (Pegawai Swasta, PNS, Pensiunan) Penghasilan bruto tidak melebihi Rp. 60.000.000 setahun
Syarat Pelaporan Menggunakan Efilling EFIN (Electronic Filing Identification Number) Adalah Nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh secara e-Filing. Bagaimana cara mengajukan permohonan untuk memperoleh e-FIN? Permohonan untuk memperoleh e-FIN dapat disampaikan secara: online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (http://efiling.pajak.go.id) 2) langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan menggunakan formulir permohonan memperoleh e-FIN, dengan ketentuan: a. Wajib Pajak harus menunjukkan asli KTP Wajib Pajak & NPWP. b. dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak, harus menunjukkan asli kartu identitas diri kuasa Wajib Pajak dan menyampaikan surat kuasa bermeterai serta fotokopi identitas diri Wajib Pajak.
Cara Pelaporan E-filing
Cara Pelaporan E-filing
Cara Lapor E-filing
Cara Lapor E-filing
Cara Lapor E-filing
Cara Lapor E-filing
Cara Lapor E-filing
KENAIKAN LAPISAN PAJAK Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut: