BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Advertisements

HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
e-performance ENTRY NILAI
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
TUNJANGAN KINERJA DAERAH TUNJANGAN KINERJA DAERAH
PERGUB No. 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS SKPD/Unit Kerja
Penilaian Prestasi Kerja PNS Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
KISI-KISI TPP DAN PENGUKURAN KINERJA.
Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi E-Kin
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Aplikasi E-Kinerja Kantor Regional I Yogyakarta 2016
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik (e-PUPNS)
SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang–Undang.
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
K E M E N T E R I A N P E R T A N I A N Kementerian Pertanian
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Sistem Informasi Kehadiran Pegawai (SIKAP) Institut Teknologi Bandung
Tata Cara Pengisian Perilaku (SKP) Tahun 2016
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN KABID. PENGEMBANGAN PEGAWAI
DASAR HUKUM Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Perka BKN no.19 Tahun 2015 Tentang PUPNS Surat edaran Kepala Badan Kepegawaian.
PRANATA KOMPUTER A. GANESWARA WISNU PUTRO S.Kom
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM
SISTEM INFORMASI PRESENSI PEGAWAI
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
Petunjuk Penghitungan Indeks Profesionalitas ASN
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
IMPLEMENTASI PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS (PPDS) DAN PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS (PPDGS) DI KABUPATEN.
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
INPASSING Pranata Komputer.
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
TATA CARA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) ARSIPARIS
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
S I M P E G SELAMAT DATANG PESERTA RAPAT KOORDINASI
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PANDUAN APLIKASI KINERJA
ANALIS KEPEGAWAIAN MUDA BKD KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2015
REVIEW PENYUSUNAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
Sosialisasi PERKA LIPI 13/2015
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
Evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan absensi elektronik
E arly W arning S ystem Menggunakan SMS Gateway
Implementasi Aplikasi E-Kinerja
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Jumat, 29 Maret 2019.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Bahan materi “Sosialisasi Kebijakan Analisa jabatan Analisa Beban Kerja, Evaluasi jabatan, penataan pegawai, dan Tambahan Penghasilan Pegawai” 8 Januari.
UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019
Contoh penyusunan skp.
FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) BIDANG KEPEGAWAIAN TINGKAT KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA TAHUN 2019 MATERI : TENAGA HONORER/KONTRAK/NON PNS CUTI.
Transcript presentasi:

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH E-KINERJA M. DONI SUPRIJANTO, SH., MM BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI

Aplikasi yang berbentuk Web Based yang dapat diakses melalui Internet Apakah E-Kinerja Itu? Aplikasi penilaian kinerja yang mencatat kegiatan seluruh pegawai saat menjalankan tugas. Aplikasi yang berbentuk Web Based yang dapat diakses melalui Internet Aplikasi yang membantu memonitor dan mengukur kinerja pegawai

Penilaian Prestasi Kerja PNS HARAPAN PP 53 / 2010 Disiplin PNS PNS Masuk dan Mentaati Jam Kerja PNS Bekerja Secara Profesional PNS PP 46 / 2011 Penilaian Prestasi Kerja PNS UU Nomor 5 Tahun 2014 ASN FAKTA PPPK Masih ada PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah Masih ada PNS yang tidak bekerja pada jam kerja Belum ada tindak lanjut pembinaan dan sanksi dari atasan sesuai PP 53 Tahun 2010 PP masih belum terbit

SOLUSI?? Pembinaan Disiplin (PP 53 Tahun 2010) Penilaian Prestasi Kerja PNS (PP 46 Tahun 2011) TPP 60% Prestasi Kerja PNS 20% Presensi / Kehadiran 20% Jabatan / Eselon Pembinaan Karier SOLUSI?? Absensi Fingerprint Online Mencatat Kehadiran PNS (Datang dan Pulang) Aplikasi E-Kinerja Mencatat / Mendokumentasikan Kinerja Harian PNS

Penilaian Prestasi Kerja PNS PP Nomor 53 Tahun 2010 Disiplin PNS Setiap PNS Wajib Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja (Perbup 1 Tahun 2015) Mencapai Sasaran Kerja Pegawai yang Ditetapkan Memberikan Pelayanan yang Sebaik-baiknya Kepada Masyarakat PP Nomor 46 Tahun 2011 Penilaian Prestasi Kerja PNS Capaian SKP 25% - 50% Dikenai Sanksi Hukuman Disiplin Sedang Capaian SKP Dibawah 25% Dikenai Sanksi Hukuman Disiplin Berat

Manajemen Berbasis Kinerja PP 53 TAHUN 2010 PP 46 TAHUN 2011 PNS PROFESIONAL SIABJO & E-KINERJA PERBUP 1 TAHUN 2015 Manajemen Berbasis Kinerja

LATAR BELAKANG UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 23 huruf (e) Pegawai ASN wajib melaksanakan Tugas Kedinasan dengan Penuh Pengabdian, Kejujuran, Kesadaran dan Tanggung jawab. PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pasal 3 bahwa setiap PNS/CPNS wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja. PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS Setiap PNS wajib menyusun SKP di awal tahun yang berisi rencana kerja dan target yang akan dicapai selama 1 tahun Setiap PNS akan dinilai prestasi kerjanya di akhir tahun (SKP dan Perilaku Kerja)

KENAPA MENGGUNAKAN E-KINERJA? SEBELUM MENGGUNAKAN SETELAH MENGGUNAKAN PNS tidak mengetahui kinerja sehari- hari (bahkan hanya datang dan pulang) PNS banyak melakukan kegiatan yang tidak mendukung visi organisasi pemerintah Pekerjaan PNS banyak dibebankan pada orang tertentu saja Pimpinan tidak dapat memonitor Kinerja PNS bawahannya / Organisasi Organisasi selalu merasa kekurangan pegawai, karena kinerja seluruh PNS yang ada tidak optimal PNS mengetahui apa yang dikerjakan setiap hari, dan tercatat dalam aplikasi PNS melakukan kegiatan yang tertata dan sesuai dengan kebutuhan organisasi Pekerjaan pada suatu organisasi akan dikerjakan secara merata oleh seluruh PNS Pimpinan dapat memonitor kinerja PNS bawahannya / organisasi Beban pekerjaan organisasi akan terlihat dengan jelas.

WAKTU DAN JAM KERJA PEGAWAI Jam Kerja adalah jumlah menit keseluruhan pegawai dalam satu hari kerja. Dalam 1 hari kerja, pegawai maksimal melakukan pekerjaan selama 8 jam 15 menit (495 menit) untuk hari Senin – Kamis. Dan 3 jam 30 menit (270 menit) untuk hari Jum’at. Menit yang dientrykan dalam aplikasi E-Kinerja tidak dapat melebihi menit yang telah ditentukan. Jika ada kelebihan jam kerja (bukan merupakan kegiatan lembur) dapat dientrykan pada hari berikutnya sampai batas maksimal jam kerja hari berikutnya.

BAGAIMANA DENGAN PNS DENGAN 6 HARI KERJA? Kedepan Aplikasi akan dapat

SIAPAKAH YANG DAPAT MEMONITOR KINERJA MASING-MASING PNS ATASAN PEGAWAI (PEJABAT PENILAI) KINERJA PEGAWAI YANG TERENTRY DALAM SISTEM ATASAN PEJABAT PENILAI DAN KEPALA SKPD BKD - SEKDA BUPATI KEDIRI

KEGIATAN YANG DIHITUNG OLEH SYSTEM DAN SEBAGAI ACUAN DALAM PENGHITUNGAN KINERJA, ADALAH KEGIATAN YANG TELAH DISETUJUI. Harap diperhatikan waktu entry kegiatan dan persetujuan oleh atasan. Jangan sampai melebihi bulan berikutnya

PENGGUNA APLIKASI Pengguna dalam aplikasi ini adalah seluruh PNS yang ada pada Pemerintah Kabupaten Kediri, baik itu pejabat fungsional umum, pejabat fungsional tertentu, pejabat eselon dan pimpinan satuan kerja. Setiap PNS berkewajiban untuk mengentry kegiatan / pekerjaan yang sudah dikerjakan sehari-hari kedalam aplikasi ini dan menghasilkan kinerja yang dapat diukur. Kinerja yang dientry harus dapat dipertanggungjawabkan dan dinilai oleh atasan. Atasan yang dimaksud dalam hal ini adalah atasan langsung dari pegawai tersebut yang telah ditentukan menurut ketentuan yang berlaku. Penilaian kegiatan yang dilakukan oleh atasan ini dapat berupa persetujuan atau penolakan.

TAMPILAN APLIKASI E-KINERJA

GRAFIK KINERJA Garis ini menginformasikan batas perolehan maksimal dalam satu hari Garis ini menginformasikan perolehan maksimal waktu efektif bekerja Garis ini menginformasikan perolehan menit sebelum di setujui atasan Garis ini menginformasikan perolehan menit setelah di setujui atasan Garis ini menginformasikan batas perolehan minimum Catatan : Sesuai Permendagri No 12 2008 Tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Penentuan waktu bekerja bagi pegawai ASN adalah 75% waktu efektif dan 25% waktu boros

MENGGUNAKAN APLIKASI E-KINERJA Mengakses Aplikasi Buka Browser Internet (Chrome / Mozilla) Masukkan Alamat http://ekinerja.kedirikab.go.id Login Menggunakan NIP / Username yang telah ditentukan Menu Aplikasi Memahami Fungsi-Fungsi Menu yang ada dalam Aplikasi Menentry Mengentry Kinerja ke dalam Aplikasi (Seluruh Pegawai) Menilai (Menyetujui / Menolak) kegiatan pegawai (Atasan Pegawai) Hasil Kinerja Hasil Kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan Terjalin Komunikasi antara Atasan dan Bawahan

KETERANGAN FORM KEGIATAN Jenis Kegiatan Secara Global Jenis Kegiatan Secara Spesifik Menerangkan Kegiatan Yang Dilakukan Diisi jika kegiatan ada catatan tersendiri Hasil Output Dari Kegiatan Jumlah Output Lama Pengerjaan

KEGIATAN DI SETUJUI ATAU DI TOLAK

MENGUBAH KINERJA EDIT DAN HAPUS Tombol akan tampil selama kegiatan belum disetujui atau ditolak oleh atasan

PENILAIAN KINERJA BAWAHAN Menu Penilaian Kinerja hanya dapat diakses oleh pegawai yang memiliki bawahan

MEMILIH BAWAHAN (PEGAWAI YANG DINILAI) MELIHAT BAWAHAN PEGAWAI TERPILIH MEMILIH PEGAWAI YANG DINILAI

MENYETUJUI KEGIATAN PEGAWAI Tombol mengubah menit Tombol persetujuan dan Penolakan

PERUBAHAN DATA PEGAWAI Perubahan data pegawai hanya bisa dilakukan dengan masuk sebagai Kasubag Kepegawaian, atau admin terpilih jika Kasubag Kepegawaian dalam SKPD tersebut tidak ada (Kosong). Perubahan data pegawai meliputi Nama, Pangkat, Jabatan, Atasan Pegawai, dan Eselon. Perubahan antar SKPD hanya dapat dilakukan oleh Admin Pusat (BKD) Jika Atasan Pegawai berbeda SKPD, maka perubahan atasan dilakukan oleh Admin Pusat (BKD)

LIST PEGAWAI DALAM PENGOLAHAN DATA