BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH E-KINERJA M. DONI SUPRIJANTO, SH., MM BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI
Aplikasi yang berbentuk Web Based yang dapat diakses melalui Internet Apakah E-Kinerja Itu? Aplikasi penilaian kinerja yang mencatat kegiatan seluruh pegawai saat menjalankan tugas. Aplikasi yang berbentuk Web Based yang dapat diakses melalui Internet Aplikasi yang membantu memonitor dan mengukur kinerja pegawai
Penilaian Prestasi Kerja PNS HARAPAN PP 53 / 2010 Disiplin PNS PNS Masuk dan Mentaati Jam Kerja PNS Bekerja Secara Profesional PNS PP 46 / 2011 Penilaian Prestasi Kerja PNS UU Nomor 5 Tahun 2014 ASN FAKTA PPPK Masih ada PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah Masih ada PNS yang tidak bekerja pada jam kerja Belum ada tindak lanjut pembinaan dan sanksi dari atasan sesuai PP 53 Tahun 2010 PP masih belum terbit
SOLUSI?? Pembinaan Disiplin (PP 53 Tahun 2010) Penilaian Prestasi Kerja PNS (PP 46 Tahun 2011) TPP 60% Prestasi Kerja PNS 20% Presensi / Kehadiran 20% Jabatan / Eselon Pembinaan Karier SOLUSI?? Absensi Fingerprint Online Mencatat Kehadiran PNS (Datang dan Pulang) Aplikasi E-Kinerja Mencatat / Mendokumentasikan Kinerja Harian PNS
Penilaian Prestasi Kerja PNS PP Nomor 53 Tahun 2010 Disiplin PNS Setiap PNS Wajib Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja (Perbup 1 Tahun 2015) Mencapai Sasaran Kerja Pegawai yang Ditetapkan Memberikan Pelayanan yang Sebaik-baiknya Kepada Masyarakat PP Nomor 46 Tahun 2011 Penilaian Prestasi Kerja PNS Capaian SKP 25% - 50% Dikenai Sanksi Hukuman Disiplin Sedang Capaian SKP Dibawah 25% Dikenai Sanksi Hukuman Disiplin Berat
Manajemen Berbasis Kinerja PP 53 TAHUN 2010 PP 46 TAHUN 2011 PNS PROFESIONAL SIABJO & E-KINERJA PERBUP 1 TAHUN 2015 Manajemen Berbasis Kinerja
LATAR BELAKANG UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 23 huruf (e) Pegawai ASN wajib melaksanakan Tugas Kedinasan dengan Penuh Pengabdian, Kejujuran, Kesadaran dan Tanggung jawab. PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pasal 3 bahwa setiap PNS/CPNS wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja. PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS Setiap PNS wajib menyusun SKP di awal tahun yang berisi rencana kerja dan target yang akan dicapai selama 1 tahun Setiap PNS akan dinilai prestasi kerjanya di akhir tahun (SKP dan Perilaku Kerja)
KENAPA MENGGUNAKAN E-KINERJA? SEBELUM MENGGUNAKAN SETELAH MENGGUNAKAN PNS tidak mengetahui kinerja sehari- hari (bahkan hanya datang dan pulang) PNS banyak melakukan kegiatan yang tidak mendukung visi organisasi pemerintah Pekerjaan PNS banyak dibebankan pada orang tertentu saja Pimpinan tidak dapat memonitor Kinerja PNS bawahannya / Organisasi Organisasi selalu merasa kekurangan pegawai, karena kinerja seluruh PNS yang ada tidak optimal PNS mengetahui apa yang dikerjakan setiap hari, dan tercatat dalam aplikasi PNS melakukan kegiatan yang tertata dan sesuai dengan kebutuhan organisasi Pekerjaan pada suatu organisasi akan dikerjakan secara merata oleh seluruh PNS Pimpinan dapat memonitor kinerja PNS bawahannya / organisasi Beban pekerjaan organisasi akan terlihat dengan jelas.
WAKTU DAN JAM KERJA PEGAWAI Jam Kerja adalah jumlah menit keseluruhan pegawai dalam satu hari kerja. Dalam 1 hari kerja, pegawai maksimal melakukan pekerjaan selama 8 jam 15 menit (495 menit) untuk hari Senin – Kamis. Dan 3 jam 30 menit (270 menit) untuk hari Jum’at. Menit yang dientrykan dalam aplikasi E-Kinerja tidak dapat melebihi menit yang telah ditentukan. Jika ada kelebihan jam kerja (bukan merupakan kegiatan lembur) dapat dientrykan pada hari berikutnya sampai batas maksimal jam kerja hari berikutnya.
BAGAIMANA DENGAN PNS DENGAN 6 HARI KERJA? Kedepan Aplikasi akan dapat
SIAPAKAH YANG DAPAT MEMONITOR KINERJA MASING-MASING PNS ATASAN PEGAWAI (PEJABAT PENILAI) KINERJA PEGAWAI YANG TERENTRY DALAM SISTEM ATASAN PEJABAT PENILAI DAN KEPALA SKPD BKD - SEKDA BUPATI KEDIRI
KEGIATAN YANG DIHITUNG OLEH SYSTEM DAN SEBAGAI ACUAN DALAM PENGHITUNGAN KINERJA, ADALAH KEGIATAN YANG TELAH DISETUJUI. Harap diperhatikan waktu entry kegiatan dan persetujuan oleh atasan. Jangan sampai melebihi bulan berikutnya
PENGGUNA APLIKASI Pengguna dalam aplikasi ini adalah seluruh PNS yang ada pada Pemerintah Kabupaten Kediri, baik itu pejabat fungsional umum, pejabat fungsional tertentu, pejabat eselon dan pimpinan satuan kerja. Setiap PNS berkewajiban untuk mengentry kegiatan / pekerjaan yang sudah dikerjakan sehari-hari kedalam aplikasi ini dan menghasilkan kinerja yang dapat diukur. Kinerja yang dientry harus dapat dipertanggungjawabkan dan dinilai oleh atasan. Atasan yang dimaksud dalam hal ini adalah atasan langsung dari pegawai tersebut yang telah ditentukan menurut ketentuan yang berlaku. Penilaian kegiatan yang dilakukan oleh atasan ini dapat berupa persetujuan atau penolakan.
TAMPILAN APLIKASI E-KINERJA
GRAFIK KINERJA Garis ini menginformasikan batas perolehan maksimal dalam satu hari Garis ini menginformasikan perolehan maksimal waktu efektif bekerja Garis ini menginformasikan perolehan menit sebelum di setujui atasan Garis ini menginformasikan perolehan menit setelah di setujui atasan Garis ini menginformasikan batas perolehan minimum Catatan : Sesuai Permendagri No 12 2008 Tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Penentuan waktu bekerja bagi pegawai ASN adalah 75% waktu efektif dan 25% waktu boros
MENGGUNAKAN APLIKASI E-KINERJA Mengakses Aplikasi Buka Browser Internet (Chrome / Mozilla) Masukkan Alamat http://ekinerja.kedirikab.go.id Login Menggunakan NIP / Username yang telah ditentukan Menu Aplikasi Memahami Fungsi-Fungsi Menu yang ada dalam Aplikasi Menentry Mengentry Kinerja ke dalam Aplikasi (Seluruh Pegawai) Menilai (Menyetujui / Menolak) kegiatan pegawai (Atasan Pegawai) Hasil Kinerja Hasil Kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan Terjalin Komunikasi antara Atasan dan Bawahan
KETERANGAN FORM KEGIATAN Jenis Kegiatan Secara Global Jenis Kegiatan Secara Spesifik Menerangkan Kegiatan Yang Dilakukan Diisi jika kegiatan ada catatan tersendiri Hasil Output Dari Kegiatan Jumlah Output Lama Pengerjaan
KEGIATAN DI SETUJUI ATAU DI TOLAK
MENGUBAH KINERJA EDIT DAN HAPUS Tombol akan tampil selama kegiatan belum disetujui atau ditolak oleh atasan
PENILAIAN KINERJA BAWAHAN Menu Penilaian Kinerja hanya dapat diakses oleh pegawai yang memiliki bawahan
MEMILIH BAWAHAN (PEGAWAI YANG DINILAI) MELIHAT BAWAHAN PEGAWAI TERPILIH MEMILIH PEGAWAI YANG DINILAI
MENYETUJUI KEGIATAN PEGAWAI Tombol mengubah menit Tombol persetujuan dan Penolakan
PERUBAHAN DATA PEGAWAI Perubahan data pegawai hanya bisa dilakukan dengan masuk sebagai Kasubag Kepegawaian, atau admin terpilih jika Kasubag Kepegawaian dalam SKPD tersebut tidak ada (Kosong). Perubahan data pegawai meliputi Nama, Pangkat, Jabatan, Atasan Pegawai, dan Eselon. Perubahan antar SKPD hanya dapat dilakukan oleh Admin Pusat (BKD) Jika Atasan Pegawai berbeda SKPD, maka perubahan atasan dilakukan oleh Admin Pusat (BKD)
LIST PEGAWAI DALAM PENGOLAHAN DATA