PERAN PENTING SERTIFIKAT HALAL DALAM HALAL GLOBAL MARKET LPPOM MUI Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia LPPOM MUI Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan & Kosmetika Majelis Ulama Indonesia PERAN PENTING SERTIFIKAT HALAL DALAM HALAL GLOBAL MARKET SERTIFIKASI HALAL DAN JAMINAN PRODUK HALAL Ir. Muti Arintawati, M. Si Dr. Lukmanul Hakim, M. Si Vice Director of LPPOM MUI Director of LPPOM MUI Delivered in Indonesia Shari’a Islamic Festival 2016 Surabaya, 5th October 2016 Delivered in SEMINAR SEHARI Jakarta, November 17th 2016
LPPOM MUI Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia INTRODUCTION
KEPUASAN/KEBUTUHAN KONSUMEN LPPOM MUI Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia PARADIGMA HALAL PARADIGMA PRODUK: FIT for human consumption SAFE for human consumption HALAL for muslim consumption KEPUASAN/KEBUTUHAN KONSUMEN
POTENSI PASAR PRODUK HALAL LPPOM MUI Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia POTENSI PASAR PRODUK HALAL Proyeksi Permintaan Produk Halal US$ 2 Triliun (2013) - 3,7 Triliun (2019) Laju Pertumbuhan 9,5% US$ 200 Juta Ekspor Produk Halal US$ 1,1 Miliar Ekspor Produk Halal US$ 2,8 Miliar Permintaan Produk Halal US$ 5 Miliar Ekspor Produk Halal US$ 400 Miliar Total transaksi produk pangan halal di Asia (Masyarakat Ekonomi Syariah) (Sumber: Global State of Islam Economic)
SEKTOR PASAR PRODUK HALAL LPPOM MUI Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia SEKTOR PASAR PRODUK HALAL Sumber: Halal Industry Development Corporation
LPPOM MUI Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia DEMOGRAFI INDONESIA Negara Agraris Terbesar di Dunia 2 juta km2 - Populasi Muslim Terbesar di Dunia 88% total penduduk - + 204 juta muslim (Jan 2016) - Konsumsi Pangan Halal dan Haram - Tidak semua dapat dikonsumsi -
RISKAN KONTAMINASI = JAMINAN PRODUK HALAL LPPOM MUI Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia RISKAN KONTAMINASI = JAMINAN PRODUK HALAL
KEBIJAKAN HALAL DI INDONESIA LPPOM MUI Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia KEBIJAKAN HALAL DI INDONESIA
LPPOM MUI Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia UU No.33/2014 Jaminan Produk Halal Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. (halal adalah mandatory) MUI tetap menjalankan tugasnya di bidang Sertifikasi Halal sampai dengan BPJPH dibentuk. BPJPH harus dibentuk paling lambat (3) tiga tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Peraturan Pelaksanaan Undang Undang ini harus ditetapkan paling lama (2) dua tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Kewajiban bersertifikat halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 mulai berlaku (5) lima tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
IN HALAL CERTIFICATION LPPOM MUI Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia WHO PLAY ROLE IN HALAL CERTIFICATION MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) Memiliki dua badan otoritas dalam Sertifikasi Halal di Indonesia: LPPOM MUI - Perspektif Ilmiah LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetik) adalah lembaga dibawah MUI untuk menjalankan fungsi MUI dalam melindungi konsumen muslim dalam mengkonsumsi produk pangan, obat, dan kosmetik. MUI FATWA COMMITTEE – Perspektif Syariah Komisi Fatwa adalah salah satu komisi dalam MUI yang memberikan pendapat hukum Islam resmi mengenai status hukum pada kasus tertentu. Anggota Komisi Fatwa mewakili organisasi Islam di Indonesia. Pembentukan fatwa (syariah penghakiman) merupakan keputusan kolektif (ijma jama'i) melalui Komisi Fatwa MUI, bukan oleh Mufti (individu).
Otoritas dalam ijin pencantuman Logo Halal LPPOM MUI Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia WHO PLAY ROLE IN HALAL LABELLING BPOM RI Otoritas dalam ijin pencantuman Logo Halal PERUSAHAAN/INDUSTRI COMPANY LPPOM MUI Fatwa Committee MUI HALAL CERTIFICATE HALAL LOGO ON PACKAGING BPOM RI
LPPOM MUI Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia LPPOM MUI MILESTONE 1988 Fat Pig Issue 1989 LPPOM MUI didirikan (6 Januari) 2012 HAS 23000 (16 Januari) CEROL SS23000 (24 Mai) 2014 HALO LPPOM MUI, Pro HALAL MUI (11 Januari) 2015 QR CODE untuk Restoran (14 Januari) 2016 HALAL MUI untuk IOS & Android, HAS 23106 & 23202 HALAL LABTM (KAN Certified : ISO 17025)
LPPOM MUI Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia LPPOM MUI DI INDONESIA LPPOM MUI tersebar di 33 Provinsi Total Auditor: 957 Terdiri dari: 867 Auditor LPPOM MUI Provinsi 90 Auditor LPPOM MUI Pusat
America - USDA, Australia - DAFF, New Zealand - MPI, Europe - EU LPPOM MUI Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia JARINGAN LPPOM MUI Standardisasi halal, pengembangan industri halal, dan promosi halal. ASEAN MABIMS IMT GT Menstandarkan aspek syariah dan teknologi sertifikasi halal. WHFC Kerjasama melalui Indonesia Chamber of Commerce, Industry, and Agriculture (ICCIA). OIC Kerjasama dengan negara import di Indonesia America - USDA, Australia - DAFF, New Zealand - MPI, Europe - EU
PROSEDUR SERTIFIKASI HALAL LPPOM MUI Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia PROSEDUR SERTIFIKASI HALAL
STANDAR SERTIFIKASI HALAL LPPOM MUI LPPOM MUI Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia STANDAR SERTIFIKASI HALAL LPPOM MUI HUKUM ISLAM Halal dan Haram pada Pangan, Obat, dan Kosmetik LPPOM MUI Komisi Fatwa MUI Fatwa MUI pada KONSEP SISTEM JAMINAN HALAL (HAS) Pada Industri HAS 23000 Sebagai Standar Sertifikasi Halal HAS 23000 : Persyaratan Sertifikasi Halal HAS 23103 : Pedoman Jaminan Halal Sistem Kriteria Pemotongan Hewan HAS 23201 : Persyaratan Bahan Pangan Halal HAS 23101 : Pedoman Pemenuhan Kriteria HAS dalam Pengolahan Industri Pedoman Pemenuhan Kriteria Manual HAS dalam Pengolahan Industri HAS 23102 : Pedoman Pemenuhan Kriteria HAS dalam Restoran HAS 23104 : Pedoman Pemenuhan Kriteria HAS dalam Katering HAS 23106 : Pedoman Pemenuhan Kriteria HAS dalam Layanan Logistik HAS 23202 : Persyaratan Bahan Obat-Obatan Halal
SISTEM JAMINAN HALAL (HAS) LPPOM MUI Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia 11 KRITERIA SISTEM JAMINAN HALAL (HAS) Kebijakan Halal Tim Manajemen Halal Pelatihan dan Edukasi Bahan Produk Fasilitas Produksi Prosedur Tertulis untuk Aktivitas Kritis Mampu Telusur Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria Audit Internal Kaji Ulang Manajemen
LPPOM MUI Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia PROSEDUR SERTIFIKASI HALAL BPOM 1. 2. 3. 4. 5. Perusahaan mendaftarkan Sertifikasi Halal pada LPPOM MUI LPPOM MUI mengaudit Perusahaan LPPOM MUI melaporkan hasil audit pada MUI untuk mendapatkan Fatwa Halal MUI mengeluarkan Fatwa Halal LPPOM MUI mengeluarkan Sertifikat Halal Perusahaan mendapatkan ijin pencantuman logo halal dari BPOM
PROSEDUR REGISTRASI ONLINE LPPOM MUI Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia PROSEDUR REGISTRASI ONLINE
KEUNGGULAN PROSES SERTIFIKASI HALAL LPPOM MUI Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia KEUNGGULAN PROSES SERTIFIKASI HALAL Memiliki standar kriteria yang telah dipublikasikan dalam buku HAS 23000 Didukung oleh ahli yang kompeten dalam bidangnya Layanan SMS Sistem registrasi online : Cerol SS-23.000
KEUNGGULAN PROSES SERTIFIKASI HALAL LPPOM MUI Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia KEUNGGULAN PROSES SERTIFIKASI HALAL (Cont.) Dukungan fasilitas laboratorium halal (certified by KAN:ISO 17025) Informasi produk tersertifikasi halal tersedia melalui aplikasi
STATISTIK SERTIFIKASI HALAL MUI LPPOM MUI Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia STATISTIK SERTIFIKASI HALAL MUI
TOP 10 - PRODUK TERSERTIFIKASI MUI LPPOM MUI Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia TOP 10 - PRODUK TERSERTIFIKASI MUI No Product of Group Total 1 Flavor, Seasoning and Fragrance 17030 2 Restaurant 5159 3 Noodles, Pasta and Processed Products 4553 4 Beverage and Beverage Ingredients 3477 5 Oil, Fat and Processed Products 3463 6 Snack 3368 7 Cosmetic 2374 8 Spices, Seasoning and Condiments 2054 9 Plant and Processed Plant Products 2040 10 Bakery 1869 Sumber: (LPPOM MUI, 2016) Data per Oct 2016
TOP 10 – NEGARA TERSERTIFIKASI MUI LPPOM MUI Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia TOP 10 – NEGARA TERSERTIFIKASI MUI No. Negara Perusahaan Sertifikat Halal Produk 1. Indonesia 713 1001 50969 2. China 250 284 3787 3. Malaysia 37 50 921 4. India 29 40 953 5. Korea 19 25 201 6. Thailand 17 267 7. Singapura 12 1846 8. Vietnam 8 11 420 9. Filipina 7 10 100 10. Jepang 4 83 Sumber: (LPPOM MUI, 2016) Data per Oct 2016
PROSEDUR SERTIFIKASI HALAL (FUTURE) LPPOM MUI Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia PROSEDUR SERTIFIKASI HALAL (FUTURE)
Pihak yang Terlibat dalam Sertifikasi Halal LPPOM MUI Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia IKHTISARIAH UU BARU Pihak yang Terlibat dalam Sertifikasi Halal 1. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Terlibat pula dalam pembuatan label halal 2. Majelis Ulama Indonesia (MUI) 3. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) 4. Industri (Komunitas Bisnis)
LPPOM MUI Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia PROSEDUR SERTIFIKASI HALAL Perusahaan mendaftar kepada BPJPH BPJPH menyerahkan proses audit pada LPH LPH mengaudit perusahaan LPH melaporkan hasil kepada BPJPH BPJPH menyerahkan hasil kepada MUI MUI mengeluarkan Fatwa Halal kepada BPJPH BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal dan Label Halal kepada perusahaan (1 (2 (3 (4 (5 (6 (7
LEMBAGA PEMERIKSA HALAL (LPH) LPPOM MUI Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia LEMBAGA PEMERIKSA HALAL (LPH) 1. Pasal 12 ayat (1) : Pemetintah dan/atau komintas dapat mendirikan LPH 2. Pasal 13 ayat (1) dan (2) : Ayat (1) : Untuk mendirikan LPH mengacu pada Pasal 12, persyaratan: Memiliki kantor dan peralatan sendiri; Memiliki akreditasi dari BPJPH; Memiliki Auditor Halal sedikitnya tiga (3) orang; dan Memiliki laboratorium atau perjanjian kerjasama dengan with lembaga lain yang memiliki laboratorium. Ayat (2) : Dalam kasus LPH mengacu pada paragraf (1) didirikan oleh komunitas, LPH harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum.
LPPOM MUI Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia PERAN MUI Setelah UU JPH No. 33/2014 1. Bersama dengan BPJPH, MUI membuat standar untuk Jaminan Produk Halal (JPH) (pasal 6 dan7): a. Sertifikasi Auditor Halal (article 10 (1)a) b. Penetapan Kehalalan Produk (article 10 (1)b, (2)) c. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (article 10 (1)c)
LPPOM MUI Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia PERAN MUI (Cont.) Setelah UU JPH No. 33/2014 5. MUI masih melaksanakan tugasnya pada Sertifikasi Halal hingga BPJPH dibentuk (pasal 59 and 60) 6. Melakukan pelatihan, pembinaan, dan bimbingan kepada perusahaan internal audit (pasal 63) 7. Memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta dalam penyelenggaraan JPH (pasal 54)
LPPOM MUI Assessment Institution of Foods, Drugs & Cosmetics Indonesian Council of Ulama HALAL MUI INFO ACCESSIBILITY Real Time Halal Info through : Website (www.Halalmui.org) Social media Contact center Mobile (BB, Android, IOS) Halal Product Data access through: Online and hardcopy (website, halal journal, halal directory, mobile APPS, apps)
LPPOM MUI Assessment Institution of Foods, Drugs & Cosmetics Indonesian Council of Ulama TERIMA KASIH INFORMASI: Gedung Global Halal Center, Jl. Pemuda No.5 Bogor 16161, Indonesia Telp.: 62-251-8358748 (Hunting) Fax.: 62-251-8358747 Email: info@halalmui.org services@halalmui.org