KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SDM-ASN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Manajemen Kepegawaian Nasional dan Kebijakan Wasdalpeg
Advertisements

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
PEMBINAAN INTEGERITAS SDM APARATUR
Disampaikan pada acara
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
MARRADONA SEKRETARIS DESDM 12 Agustus (tiga) jenis kompetensi yang perlu dikuasai oleh ASN agar dapat mendorong proses pembangunan nasional, meliputi.
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN RI.
SUPRANAWA YUSUF, S.H., M.P.A. KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN.
RANCANGAN AKTUALISASI NILAI DASAR PROFESI PNS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA TANJUNGBALAI OLEH : SUWANDA PENGATUR MUDA II/a NIP
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Analisis Kesenjangan Jabatan
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
LAYANAN ADM. PERENCANAAN DAN PENGHARGAAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ASN Pendayagunaan Aparatur Negara dan
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA Kabupaten Kendal
Nyi Raden Anita Trikusumawati
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
PELATIHAN REFORM LEADER ACADEMY LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
PEGAWAI BERBASIS URUSAN BERDASARKAN MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Arah kebijakan diklat APARATUR DALAM RANGKA IMPLEMENTASI uu asn
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
STRATEGI DAN ROADMAP PENGEMBANGANNYA
Kebijakan Pengembangan Kompetensi APARATUR SIPIL NEGARA
PPPK Formasi dan Seleksi Pusat Inovasi Kelembagaan dan SDA
PENGUATAN KELEMBAGAAN DAN SDM APIP DALAM MENDUKUNG REFORMASI BIROKRASI
STRATEGI PENGEMBANGAN SMART ASN
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Formasi ASN 2017 Perencanaan Kebutuhan Pegawai ASN Berdasarkan UU No.
Manajemen Umum Kepegawaian
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI
JABTAN FUNGSIONAL TERTENTU
Kebijakan Pengembangan ASN Menuju PROFESIONALISME
BKD Provinsi DKI Jakarta
Kebijakan Pengembangan ASN Menuju PROFESIONALISME
Membangun Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Kompetitif
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENATAAN APARATUR SIPIL NEGARA”
Perencanaan dan Pengadaan ASN
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
KEBIJAKAN DIKLAT DIKLAT APARATUR
POLA PENGEMBANGAN KARIR PEGAWAI
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
RAPAT KOORDINASI KEPEGAWAIAN
PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL
PELATIHAN REFORM LEADER ACADEMY LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL
STANDAR ETIKA PUBLIK Oleh BERE ALI.
Direktorat Kinerja ASN
Direktorat Kinerja ASN
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
1 1 D I K E M E N T E R I A N A G A M A I NYOMAN LASTRA KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROV. BALI.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SDM-ASN Dr. Mariman Darto Kepala PKP2A III LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 7 Juli 2017 PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

My Profile Lahir di Blora, 7 Pebruari 1972 Kepala PKP2A III LAN Samarinda, 2014-sekarang Karya Tulis Ilmiah The Effect of Transformational Leadership, Religiosity, Job Satisfaction, and Organizational Culture on Organizational Citizenship Behavior and Employee Performance in the Regional Offices of National Institute of Public Administration, Republic of Indonesia, European Journal of Business and Management, Vol 7 No. 23 (2015) Peran Organizational Citizenship Behavior (OCB) dalam Peningkatan Kinerja Individu di Sektor Publik : Sebuah Analisis Teoritis dan Empiris, JBA, Vol. 10 No. 1 (2014). Kepemimpinan Transformasional dalam Konteks Perubahan Organisasi di Lembaga Administrasi Negara, JBA, Vol. 9 No. 3 (2013) PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

Buku 2016 Coming Soon … 2017 PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

Para pemimpin belum memimpin dengan tenaga Para pemimpin belum memimpin dengan tenaga. Kebanyakan masih memimpin dengan suara saja. Sesungguhnya, mereka baru mencari pengertian dan menaburkan pengertian itu kepada orang banyak, belum memperhatikan tindakan bagi dirinya sendiri dan orang banyak (KH. Ahmad Dahlan, 1912) PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

Sebuah bangsa yang merdeka dan berdaulat, mutlak memiliki tiga hal : berdaulat di bidang politik, berdikari (berdiri di atas kaki sendiri) di bidang ekonomi dan berkepribadian di bidang budaya (Ir. Soekarno) PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

Masalah ASN Distribusi ASN (PNS) belum merata Kesenjangan kompetensi dan kebutuhan jabatan Rekrutmen PNS bernuansa KKN & Diskriminatif Pengangkatan dalam jabatan belum didasarkan pada Kualifikasi, Kompetensi dan Kinerja Masih ada nilai-nilai Feodalisme, kooptasi dan intervensi politik Pengembangan kompetensi belum menjadi kebutuhan pemenuhan dalam jabatan Sistem karir yang tertutup dan tidak berdasar pada kualifikasi dan kompetensi (tidak sesuai kebutuhan) Penilaian kinerja masih administratif Kurangnya pengawasan dalam pengisian jabatan PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

2012 2013 2014 34 107/175 2015 36 88/168 2016 37 90 /176 Dengan skor sebesar 37 poin, Indonesia menempati urutan ke-90 dari 176 negara.Kenaikan skor CPI Indonesia belum mampu negara tetangga seperti Malaysia (49 poin), Brunei (58 poin) dan Singapura (85 poin). Indonesia hanya berada di atas Thailand (35 poin), Filipina (35 poin), Vietnam (33 poin), Myanmar (28 poin), dan Kamboja (21 poin).

Kesenjangan sosial PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

PERINGKAT DAYA SAING NEGARA ASEAN 2016 Rangking (2016) Skor (1-7) Rangking (2015) Perubahan Singapura 2 5.81 Malaysia 25 5.16 18 -7 Thailand 34 4.64 32 -2 Indonesia 41 4.52 37 -4 Filipina 57 4.36 47 -10 Brunei Darusalam 58 4.35 n/a Vietnam 60 4.31 56 Kamboja 89 3.98 90 1 Laos 93 3.93 83 Myanmar 131 Sumber : WEF (2016) PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

Government Effectiveness Kualitas Pelayanan Publik Kualitas Pelayanan Aparatur Tingkat Kemandirian dari Tekanan Politik Kualitas Rumusan Kebijakan dan Implementasinya Kredibilitas komitmen pemerintah © 2016 Percentile rank among all countries (ranges from 0 (lowest) to 100 (highest) rank)

PERKEMBANGAN GOVERNMENT INDIKATOR Government Effectiveness © 2016 Percentile rank among all countries (ranges from 0 (lowest) to 100 (highest) rank)

PENGANGKATAN CPNS NASIONAL TENAGA HONORER Vs PELAMAR UMUM (2005-2014) Komposisi ASN JUMLAH PNS (BKN) PER JANUARI 2017 JFT Guru 1.675.562 37,43 % JFT Kesehatan 194.515 4,34 % JFT Teknis 448.302 10,02 % JF U (Administrasi) 1.687.089 37,69 % J Struktural 470.529 10,51 % TOTAL PNS 4.475.997 100 % JFU Administrasi = 64% PENGANGKATAN CPNS NASIONAL TENAGA HONORER Vs PELAMAR UMUM (2005-2014) Asal Jumlah Pengangkatan Persentase (%) RasioTerhadap thd Total PNS Tenaga Honorer 1.103.861* 58.8% 24.6% Pelamar Umum 775.884 41.2% 17.3% Sumber: BKN, *Oktober 2016

Pegawai ASN menurut Pendidikan Didominasi Guru (1.319.002 orang) PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

KOMPOSISI PEGAWAI ASN BERDASARKAN JABATAN Persentase

Prosentase Jabatan Teknis terhadap Jabatan Administrasi ASN KORIDOR SULAWESI JABATAN PERSENTASE JABATAN Bidang Pertanian/perkebunan 2.6% Bidang Perikanan 0.3% Bidang Pertambangan/geologi 0.01% KORIDOR KALIMANTAN JABATAN PERSENTASE JABATAN Bidang Perkebunan/Pertanian/ Penyuluh 2% Bidang Industri 0.02% Bidang Pertambangan/geologi 0.04% Pertanian Pangan (Padi, Jagung, Kedelai dan Ubi Kayu), Kakao , Perikanan , Nikel , Minyak dan Gas ,Bumi (Migas) KORIDOR MALUKU PAPUA JABATAN KEBUTUHAN Bidang Perikanan 0.25% Bidang Pertanian/perkebunan 1.2% Bidang Pertambangan 0.03% Minyak dan Gas, Batubara, Kelapa Sawit, Besi Baja, Bauksit, Perkayuan KORIDOR SUMATERA Pertanian Pangan – MIFEE, Tembaga , Nikel, Minyak dan Gas Bumi , Perikanan JABATAN PERSENTASE JABATAN Bidang Perkebunan/Pertanian dan Penyuluh 2.2% Bidang Industri 0.04% Bidang Pertambangan/geologi 0.03% KORIDOR BALI NUSA TENGGARA KORIDOR JAWA JABATAN PERSENTASE JABATAN Pariwisata 0.3% Bidang Perikanan 0.4% Bidang Peternakan 0.2% JABATAN PERSENTASE JABATAN Bidang transportasi 0.1% Bidang Industri 0.25% Kelapa Sawit, Karet , Batu Bara, Perkapalan , Besi Baja, Kawasan Strategis Nasional (KSN) Selat Sunda Makanan-minuman, tekstil, peralatan transportasi, perkapalan, telematika, alutista, Jabodetabek area Pariwisata, Perikanan, Peternakan Sumber: BAPPENAS dan Kementerian PANRB, 2016

MERIT SISTEM SEBAGAI SOLUSI? UU ASN sebagai landasan & Arah baru Kebijakan ASN PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

Definisi ASN PROFESI bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

Jabatan ASN JABATAN : kedudukan yang menunjukkan TUGAS, TANGGUNG JAWAB, WEWENANG, dan HAK seseorang pegawai aparatur sipil dalam suatu satuan organisasi. Jabatan Pimpinan Tinggi (Utama, Madya, Pratama). Jabatan Administrasi (Administrator, Pengawas, Pelaksana) Jabatan Fungsional Keahlian: Utama, Madya, Muda, Pertama, Keterampilan: Pemula, Terampil, Mahir, Penyelia. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

Milestones Pembangunan Nasional dan ASN RPJM 1 (2005-2009) RPJM 2 (2010-2014) Good Governance Reformasi Birokrasi RPJM 4 (2020-2024) RPJM 3 (2015-2019) ASN Merit System ASN Human Capital INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL DAN MAKMUR 2024 Keunggulan kompetitif Ekonomi berbasis SDA SDM berkualitas dan berkemampuan IPTEK PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

GRAND DESIGN PEMBANGUNAN ASN 2015-2024 UU 17/2007 RPJP SMART ASN KEBIJAKAN REFORMASI BIROKRASI UU 5/2014 ASN KEBIJAKAN & PROGRAM Tantangan: Eksternal Globalisasi Internal Mismatch SDMA NAWA CITA PermenPAN 11/2015 ROADMAP RB 2015-2019 (Operasionalisasi Grand Design Reformasi Birokrasi ) Perpres 81/2010 GRAND DESIGN RB 2010-2025 (Rancangan Induk Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Nasional)

Pengembangan Karir MERIT SISTEM sebagai KEBIJAKAN dan MANAJEMEN ASN; Pengembangan karier PNS berdasarkan KUALIFIKASI, KOMPETENSI, KINERJA. Agar memenuhi rasa ADIL dan WAJAR tanpa membedakan latarbelakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

MEMBANGUN SISTEM MERIT ASN Aligning Anjab & ABK thd Renstra K/L/D, serta Audit Kepegawaian Supervisi oleh JPT Madya dan Pratama Menyesuaikan arah pembangunan nasional Sistem pensiun & JHT Sistem kompensasi Mengapresiasi secara layak PENGORGANISASIAN PURNABHAKTI & TERMINASI Rekrutmen berbasis jabatan (diversifikasi tes) & sertifikasi TKD Orientasi & engagement utk setiap penugasan pada jabatan baru Mendapatkan talenta terbaik Talent Mapping, Succession & Career Planning Rotasi nasional (perekat NKRI) Menuju ASN yang dinamis PEREKRUITAN & ORIENTASI PROMOSI & ROTASI 6P KINERJA & AWARDS PENILAIAN PENGEMBANGAN KAPASITAS Performance dialogue Merit & performance based incentives Meningkatkan kinerja berkelanjutan Training Need Analysis (TNA) Diklat, Coaching & Mentoring berbasis kompetensi Mengurangi kesenjangan kompetensi KEBIJAKAN & PROSES SISTEM & INFRASTRUKTUR BUDAYA KERJA & KEPEMIMPINAN

6B ASN VALUES 2019-2024 Beretika Bekerja tuntas Berpikir strategis TRACKING BEST LEADERS AND BEST EMPLOYEES (Internalisasi terhadap 470.529 pejabat struktural) Beretika Bekerja tuntas Berpikir strategis 6B Ps 2, asas kebijakan dan menajamen ASN: kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan, delegasi, netralitas, akuntabilitas, efektif dan efisien, keterbukaan, nondiskriminatif, persatuan dan kesatuan, keadilan dan kesetaraan, dan kesejahteraan. Ps 3, prinsip profesi ASN: nilai dasar; kode etik dan kode perilaku; komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; kompetensi sesuai bidang tugas; kualifikasi akademik; jaminan perlindungan hukum dalam bertugas; dan profesionalitas jabatan. Ps 4, nilai dasar: Pancasila; UUD 1945 dan pemerintahan yg sah; pengabdian pd negara dan rakyat; profesional dan tidak memihak; membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian; lingkungan kerja yg nondiskriminatif; standar etika luhur; mempertanggungjawabkan kinerja kpd publik; kemampuan dlm melaksanakan kebijakan dan program pemerintah; layanan publik yg jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun; mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi; menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama; mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai; mendorong kesetaraan dlm pekerjaan; dan meningkatkan efektivitas pemerintahan yg demokratis sebagai perangkat sistem karir. Ps 5, kode etik dan kode perilaku diarahkan agar pegawai ASN: melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi; cermat dan disiplin; sesuai peraturan perundangan yg berlaku; sesuai perintah atasan atau Pejabat yg Berwenang; melayani dg sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; menjaga kerahasiaan yg menyangkut kebijakan negara; menggunakan kekayaan dan BMN scr bertanggung jawab, efektif, dan efisien; menjaga agar tdk terjadi konflik kepentingan dlm bertugas; memberikan informasi yg benar / tidak menyesatkan terkait kedinasan; tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya utk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau utk orang lain; memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan melaksanakan ketentuan peraturan perUUan mengenai disiplin Pegawai ASN. Berinovasi Berkola- borasi Berkeputusan tegas

Pengembangan Kompetisi Instansi Pemerintah WAJIB menyusun RENCANA PENGEMBANGAN KOMPETENSI TAHUNAN yang dituangkan dalam RKA tahunan instansi.  Perencanaan pengembangan kompetensi untuk mewujudkan profesionalitas ASN dengan mempertimbangkan KEBUTUHAN INDIVIDU pegawai dan KEBUTUHAN ORGANISASI dengan sistem perencanaan yang rasional, holistik (terintegrasi), terarah, efektif dan efisien. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

KURVA PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SK1 SK A SK-1 C SK : standar kompetensi A : Pegawai sudah sesuai dengan standar kompetensi jabatannya  rotasi, pelatihan. B : Pegawai mempunyai kompetensi lebih tinggi dari standar kompetensi  promosi (tallent pool) C : Pegawai mempunyai kompetensi lebih rendah dari standar kompetensi jabatan  pelatihan. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

Jenis Kompetensi ASN TEKNIS, yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan pengalaman bekerja secara teknis; MANAJERIAL, yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan; dan SOSIO KULTURAL, yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

Pengembangan Kompetensi Aparatur PENDIDIKAN PELATIHAN pendidikan formal dengan pemberian tugas belajar pelatihan klasikal: (pelatihan, seminar, kursus, workshop, bimbingan teknis, dan/atau penataran) pelatihan non klasikal (bimbingan di tempat kerja/ coaching dan mentoring ditempat kerja, pelatihan jarak jauh dengan system e-learning, magang, dan pertukaran pegawai) PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

Tanggung Jawab Peng. Kompetensi Manajemen Puncak : Kebijakan & Prosedur Pengendalian Prosedur Diklat Unit Kepegawaian : Menyediakan tenaga terampil Pegawai : Minat kerja lebih baik Minat untuk berkembang Atasan Langsung : Pemberian kesempatan yang cukup Mendorong untuk berkembang TANGGUNG JAWAB PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

Pengembangan Kompetensi Pelatihan Dasar Kader PNS (Gol I/II dan Gol III) CPNS berdasarkan formasi jabatan yang dilamar Pelatihan Kepemimpinan: (I, II, III, IV) Utama, Madya, Pratama, Administrator, dan Pengawas. Pelatihan Teknis Semua ASN dalam Jabatan Pelatihan Fungsional Semua ASN dalam jabatan Fungsional PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

TERIMA KASIH Memenuhi kualifikasi, kompetensi dan kinerja diri syarat wajib bagi Aparatur Sipil Negara memasuki era baru The World Class Bureaucracy PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL