Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Advertisements

Tata Cara Penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
KEPABEANAN I PUTU AGUS ARJAYA OLEH :
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
(PERUBAHAN PMK NOMOR 253/PMK.04/2013 TENTANG KITE PENGEMBALIAN)
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
DPP dan Faktur Pajak.
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SOSIALISASI DALAM RANGKA IMPLEMENTASI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
REGISTRASI KEPABEANAN
Kementerian Keuangan RI
Acara Sosialisasi kepada Pengguna Jasa Kepabeanan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI
KEBIJAKAN DJBC DALAM RANGKA MENDUKUNG PROSES LOGISTIK
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 22
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
ajustment/opinion/deal
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 29/11/2016.
FAKTUR PAJAK dan NOTA RETUR
Saat dan tempat pajak terutang
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ?
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Mitra Utama yang selanjutnya disebut MITA adalah:
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Sistem Nilai Pebean: Gambaran Singkat
Menjelaskan Proses dan Prosedur Ekspor
KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
EKSPOR IMPOR Kalkulasi Harga Impor.
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
KETENTUAN IMPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG (PMK NOMOR: 203/PMK.04/2017)
BARANG PRIBADI PENUMPANG
Kemudahan Pembayaran Cukai
Sistem Komputer Pelayanan Ekspor
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Pengisian Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Tempat Penimbunan Berikat
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Transcript presentasi:

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI FORMULIR PIB BARU - PER-20/BC/2016 (PERUBAHAN KETIGA P-22/BC/2009)

Kementerian Keuangan RI DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 PERATURAN MENTERI KEUANGAN Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2015 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PER-20/BC/2016 2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

Kementerian Keuangan RI PERUBAHAN FORMULIR PIB 1 2 3 4 5 6 7 8 PER-44/BC/2011 TENTANG PERUBAHAN KEDUA P-22/BC/2009 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR PER-20/BC/2016 TENTANG PERUBAHAN KETIGA P-22/BC/2009 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR 3 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

Kementerian Keuangan RI 1. PERUBAHAN HEADER PIB PIB PENYELESAIAN HILANG TIDAK ADA DOUBLE PIB. PENANGGUHAN DAN IMPOR SEMENTARA DISELESAIKAN DENGAN SKEP PEMBEBASAN, ATAU PENCAIRAN JAMINAN JENIS IMPOR REIMPOR DAN VOORUITSLAG HILANG REIMPOR DAN VOORUITSLAG MERUPAKAN JENIS IMPOR UNTUK DIPAKAI, JUGA MERUPAKAN FASILITAS YANG DIMASUKKAN DI DETAIL BARANG TAMBAHAN JENIS IMPOR GABUNGAN IMPOR UTK DIPAKAI DAN IMPOR SEMENTARA DALAM BEBERAPA KASUS TERDAPAT BARANG IMPOR SEMENTARA YANG DATANG DALAM SATU DOKUMEN DENGAN BARANG IMPOR UTK DIPAKAI PERUBAHAN: JENIS PIB: PENYELESAIAN HILANG JENIS IMPOR: REIMPOR DAN VOORUITSLAG HILANG, TAMBAHAN GABUNGAN 1 & 2 4 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

Kementerian Keuangan RI 2. PENAMBAHAN DATA PENJUAL UNTUK VALIDITAS DATA APABILA TERDAPAT PERBEDAAN ANTARA PIHAK PENGIRIM BARANG DAN PENJUAL BARANG Pengirim barang di luar daerah pabean Sebagai shipper di dokumen pengangkutan (BL, AWB, dll) PE-NGIRIM Pihak yang bertransaksi dengan importir/pemilik Penjual dalam invoice Jika pengirim=penjual, diisi sama dengan pengirim PEN-JUAL 5 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

Kementerian Keuangan RI 3. PERBEDAAN KOLOM IMPORTIR A. IDENTITAS IMPORTIR DIISI DENGAN PILIHAN: NPWP/KTP/PASPOR/LAINNYA APABILA NPWP, TERDAPAT 2 KOLOM ISIAN NPWP YANG TERSEDIA KOLOM NPWP YANG KEDUA DIISI APABILA PERUSAHAAN MELAKUKAN PEMUSATAN PELAPORAN PPN B. STATUS IMPORTIR DIISI PILIHAN: AEO, MITA, ATAU LAINNYA STATUS AKAN DIVALIDASI OLEH SKP/PEJABAT AEO/MITA AKAN MENDAPATKAN FASILITAS/PROSEDUR KHUSUS YANG DIBERIKAN ATAS PIB YANG DIAJUKAN C. APIU/APIP IMPORTIR DICORET SALAH SATU SESUAI DENGAN JENIS API YAG DIMILIKI IMPORTIR DIISI DENGAN NOMOR APIU/APIP A B C 6 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

Kementerian Keuangan RI 4. PERUBAHAN KOLOM 16 dan 17 17. Kolom House/Master BL/AWB Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun dokumen pengangkutan barang impor dari tempat pemuatan barang di Daerah Pabean ke tempat/pelabuhan tujuan akhir pengangkutan barang impor di dalam Daerah Pabean. Dokumen pengangkutan barang dapat berupa Bill of Lading (B/L), Airway Bill (AWB) atau dokumen pengangkutan barang lainnya sesuai moda transportasi yang digunakan. Dalam hal terdapat House BL/AWB dan Master BL/AWB, maka yang wajib diisi adalah nomor dan tanggal House BL/AWB. 16. Kolom Transaksi Perdagangan Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun dokumen yang digunakan dalam transaksi perdagangan barang impor. Jenis transaksi disampaikan dengan menggunakan kode transaksi yang disediakan Dalam hal transaksi menggunakan lebih dari 1 metode perdagangan atau cara pembayaran, kolom diisi dengan transaksi perdagangan atau cara pembayaran lainnya 7 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

Kementerian Keuangan RI PERUBAHAN KOLOM 16: KODE TRANSAKSI PERDAGANGAN NO JENIS TRANSAKSI KODE 1 pembayaran dilakukan dimuka PMK 2 pembayaran kemudian KMD 3 pembayaran dengan Sight Letter of Credit SLC 4 pembayaran dengan Usance Letter of Credit ULC 5 pembayaran dengan Red Clause Letter of Credit RLC 6 pembayaran dilakukan dengan Wesel Inkaso WSI 7 pembayaran dilakukan dengan konsinyasi KON 8 pembayaran dilakukan dengan Interoffice Account IOA 9 transaksi perdagangan dengan imbal dagang IMB 10 transaksi perdagangan atau cara pembayaran lainnya LAI Contoh 1: PIB diajukan untuk barang dengan transaksi imbal dagang sebagaimana perjanjian/kontrak imbal dagang nomor CD-5712 tanggal 15 Agustus 2015. Kolom diisi: Transaksi IMB : No. CD-5712 Tgl. 15-08-2015 Contoh 2: PIB diajukan untuk barang dengan transaksi imbal dagang dan pembayaran kemudian sebagaimana perjanjian/kontrak nomor CAM-2245 tanggal 15 Agustus 2015. Kolom diisi: Transaksi LAI : No. CAM-2245 Tgl. 15-08-2015 8 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

Kementerian Keuangan RI 5. PERUBAHAN KOLOM NILAI PABEAN Diisi pada kolom yang disediakan dengan incoterm  yang digunakan dan nilai barang dalam mata uang sesuai kolom 21 yang tercantum dalam invoice Contoh harga barang dengan incoterm FOB sebesar USD 5.000,00 (kolom 21 sudah diisi USD), maka kolom 23 diisi: FOB 5.000,00 Dalam hal terdapat nilai yang seharusnya dimasukkan dalam nilai barang impor namun pada saat impor belum dapat ditentukan nilainya dan importir melakukan voluntary declaration sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai nilai pabean, importir mencantumkan keterangan “VD” pada kolom yang disediakan Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai pabean barang impor dengan INCOTERM CIF dalam valuta sesuai kolom 21 dan rupiah Contoh nilai CIF ditentukan sebesar USD 5.550,00 dan dalam rupiah Rp 72.150.000,00 9 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

Kementerian Keuangan RI 6. PERUBAHAN KOLOM DETAIL BARANG Fasilitas & No Urut Diisi dengan jenis fasilitas dan nomor urut dokumennya Jika tidak ada fasilitas diisi “tanpa fasilitas” Persyaratan & No Urut Diisi dengan jenis kewajiban lartas atas barang dan nomor urut dokumen pemenuhannya Jita tidak wajib lartas diisi “bukan lartas” Nilai Pabean Diisi dengan jumlah nilai pabean barang Jenis Diisi dengan jenis transaksi yang diberitahukan Nilai yang ditambahkan Perkiraan jumlah nilai yang belum dapat ditentukan Jatuh Tempo Waktu nilai yg ditambahkan dapat ditentukan Spesifikasi wajib, untuk keperluan lartas dan/atau fasilitas 10 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

Kementerian Keuangan RI PERUBAHAN KOLOM 36: KODE JENIS NILAI DIBERITAHUKAN Contoh 1: Impor barang dengan transaksi jual beli senilai USD 120.000,00 (seratus dua puluh ribu United States Dollar) yang sudah termasuk proceeds senilai USD 20.000,00 (dua puluh ribu United States Dollar) Kolom diisi: - 120.000,00 - NTR - NO JENIS NILAI KODE 1 transaksi jual beli NTR 2 transaksi jual beli mengandung proceeds yang nilainya belum dapat ditentukan PRO 3 transaksi jual beli mengandung royalti yang nilainya belum dapat ditentukan ROY 4 transaksi jual beli berdasarkan harga futures (future price), yaitu harga yang baru dapat ditentukan setelah PIB disampaikan FTR 5 bukan transaksi jual beli berupa barang konsinyasi KON 6 bukan transaksi jual beli berupa barang hadiah/promosi/contoh CMA 7 bukan transaksi jual beli berupa barang yang diimpor oleh intermediary yang tidak membeli barang ITM 8 bukan transaksi jual beli berupa barang sewa (leasing) LES 9 bukan transaksi jual beli berupa barang bantuan/hibah HBH 10 bukan transaksi jual beli lainnya BTR Contoh 2: Impor barang dengan transaksi jual beli senilai USD 120.000,00, dengan perjanjian pembeli harus membayar royalti sebesar 2% dari penjualan barang di dalam daerah pabean dan harus membayar proceed sebesar 1% atas penjualan barang impor tersebut di dalam daerah pabean. Royalti harus dibayar pada tanggal 30 November 2015 dan proceed harus dibayar tanggal 31 Desember 2015. Pembeli memperkirakan nilai royalti sebesar USD 10.000,00 dan proceeds USD 5.000,00. Kolom diisi: - 135.000,00 - ROY; PRO - 10.000,00; 5.000,00 - 30-11-2015; 31-12-2015 11 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

Kementerian Keuangan RI SPESIFIKASI WAJIB: TAHAP PERTAMA BARU/BEKAS HS 37-98 BARU BEKAS MUTU HS 28 & 29 MUTU FARMASI MUTU PANGAN MUTU PAKAN TERNAK MUTU LAINNYA LARANGAN/ PEMBATASAN Menjadi F0 Otomasi penelitian lartas Tidak perlu ke Analyzing Point BUKAN LARTAS Tetap menjadi F1 Penelitian dilakukan oleh AP LARTAS OTOMATIS, TIDAK PERLU KE ANALYZING POINT 12 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

Kementerian Keuangan RI 7. PERUBAHAN JENIS PENYELESAIAN PUNGUTAN NEGARA PERUBAHAN: PENAMBAHAN KOLOM BEA MASUK TAMBAHAN (BMT) UNTUK BMAD(S), BMI(S), BMTP(S), DAN/ATAU BMP PENAMBAHAN KOLOM BM KITE YANG DIISI UNTUK PENGGUNA FASILITAS KITE YANG MENDAPAT PENGEMBALIAN BM, UNTUK BM YANG DIBEBASKAN TETAP MASUK KOLOM BM (DIBEBASKAN) KOLOM DITANGGUHKAN MENJADI DITUNDA, SESUAI DENGAN ISTILAH UNDANG-UNDANG DAN PMK PENUNDAAN BM PENAMBAHAN KOLOM TIDAK DIPUNGUT, MISALNYA UNTUK FASILITAS CUKAI DAN PERPAJAKAN PENAMBAHAN KOLOM TELAH DILUNASI, MISALNYA CUKAI DENGAN PELEKATAN PITA CUKAI 13 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

Kementerian Keuangan RI 8. PERUBAHAN PERNYATAAN IMPORTIR/PPJK Pernyataan: a Kebenaran hal-hal yang diberitahukan dalam PIB Keabsahan dokumen pelengkap pabean yang menjadi dasar pembuatan PIB Pernyataan yang mengikat pemberitahu bahwa data dalam PIB dan dokumen dasar pembuatannya sah dan benar Pernyataan: b Pernyataan bersedia menyiapkan barang utk diperiksa pada waktunya Menguasakan kepada TPS utk menyaksikan pemeriksaan apabila tidak dapat menyiapkan barang pada waktunya Mengakomodasi PMK 225/PMK.04/2015 dan Perdirjen PER-12/BC/2016 untuk pemeriksaan fisik 14 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

Kementerian Keuangan RI PERUBAHAN LEMBAR LANJUTAN: 1 PENGISIAN KOLOM 33: Contoh I, fasilitas ATIGA, lartas SNI dan izin Kementan ada: ATIGA (1) SNI (2); Izin Impor Kementan (3) Contoh II, barang kena cukai, tanpa fasilitas, pita cukai telah dilekatkan: tanpa fasilitas BKC (4) (6) (telah dilekati pita cukai) (NPPBKC tidak dilampirkan, jika online dengan SAC) PERUBAHAN: No. Urut digunakan sebagai tanda pemenuhan fasilitas & lartas Dokumen pemenuhan dapat dilampirkan atau tidak CONTOH PENG-GUNAAN 15 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

Kementerian Keuangan RI PERUBAHAN LEMBAR LANJUTAN: 2 (UNTUK BKC) 32a. Spesifikasi Wajib BKC: HT/MMEA/EA SKT/SKM/SPM GOL A/B/C “Merek BKC” 34a. Pungutan Cukai dan PPN BKC: Spesifik/Advalorum 25.000/34% 415.000.000,00 35a. Penjualan Eceran BKC: 16.000,00 box/botol 16/330 35b. Pita Cukai: 100.000 62.500 37.500 16 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

Kementerian Keuangan RI TERIMA KASIH Pertanyaan/Saran mohon dapat disampaikan ke: subdirektorat.impor@gmail.com 17 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI