Upaya Pengaturan Pengelolaan Sumber Daya Hayati Berkelanjutan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
Advertisements

Metode Komersialisasi
DISTRIBUSI By : Van Moekrie Tulang
Zonasi : Memulihkan kondisi sumberdaya perikanan
PENANGKAPAN IKAN DENGAN BAHAN PELEDAK DAN BERACUN DISUSUN OLEH: NAMA: ROBIATUN DEVITA NIM: E1A PRODI: PENDIDIKAN BIOLOGI FAKULTAS KEGURUAN DAN.
Kebijakan dan Peraturan Perikanan
Aspek Manfaat dan Biaya dalam Perikanan
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN KABUPATEN BANDUNG BARAT
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
PERENCANAAN PEMANFATAN LAHAN; ZONASI LAHAN & PERWILAYAHAN KOMODITAS
BADAN LEGISLASI DPR RI JAKARTA, 25 APRIL 2016
Learning Session BRSDMKP
KEBIJAKAN PERDAGANGAN DI NEGARA-NEGARA BERKEMBANG DAN MAJU
VISI dan MISI PEMBANGUNAN NASIONAL 2015 – 2019
Perekonomian Indonesia
PROSPEK DAN ARAH PENGEMBANGAN AGRIBISNIS UNGGAS
Membongkar Mafia Ekspor Timah Ilegal Indonesia
PERMASALAHAN KEPENDUDUKAN DAN CARA PENANGGULANGANNYA
Materi Rakor Program Kerja KPMD Tahun Anggaran 2016
PROSPEK DAN ARAH PENGEMBANGAN AGRIBISNIS UNGGAS
Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
Riset Kelautan dan Perikanan 2014 s.d. 2019
Kuliah 2 ARTI DAN PERAN AMDAL.
AUDITA NUVRIASARI, SE, MM
1 MODUL PERKULIAHAN SESI 2 JELANG TENGAH SEMESTER (UTS)
Industrialisasi Perikanan untuk Kesejahteraan Masyarakat
PERMASALAHAN DAN STRATEGI PENGEMBANGAN KOTA
Pangan adalah kebutuhan yang paling mendasar dari suatu negara
KOMPLEKSITAS PENGELOLAAN PERBATASAN
Proses Manajemen Bencana
LITERATUR YANG WAJIB DI BACA (DIPUNYAI?)
KEDUDUKAN dan RUANG LINGKUP
Kebijakan pembinaan dan pengawasan mutu hasil perikanan
Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
ASAS PENGELOLAAN KONSERVASI
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
BAHAN AJAR EKONOMI Kelas X Semester 2.
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
Dikutip dari berbagai sumber
Oleh : ZULFAHRIZAL STP, M.Si 24 Desember 2009
Perekonomian Indonesia
UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2010
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
DINAMIKA SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT PESISIR (PERUBAHAN SOSIAL)
Universitas Esa Unggul
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
Penangkapan ikan di lokasi 5 ‘no-take zone’ dalam KKPD Misool menurun
PRINSIP DASAR MANAJEMEN BENCANA
PENGANTAR EKONOMI MAKRO
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN KEBUMEN
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Peraturan undang-udang TENTANG PERIKANAN
PEMBANGUNAN PERIKANAN
SANKSI ADMINISTRATIF LINGKUNGAN HIDUP
PENDAHULUAN DAN PENGANTAR FISIOTERAPI DISASTER
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENGHADAPI MASALAH EKONOMI
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
EKONOMI MIKRO dan EKONOMI MAKRO STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR MATERI PEMBELAJARAN.
KEDUDUKAN & RUANG LINGKUP
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
INDONESIA MENUJU POROS MARITIM DUNIA Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki potensi untuk menjadi Poros Maritim Dunia.
Program Pemberdayaan Nelayan SEBAGAI USULAN ATAS DISKUSI PERIHAL POTENSI YANG HASIL LAUT YANG MELIMPAH RUAH.
Disampaikan pada Apresiasi dan Pembinaan Teknis bagi Tenga Pendamping Teknologi (TPT) Tahun 2008.
KANTOR Jl. Ciawitali No. 44 Cimahi Telp. [022] BANDARA HUSEIN BANDUNG Jl. Padjadjaran No. 156 Telp. [022]
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TERPADU
Transcript presentasi:

Upaya Pengaturan Pengelolaan Sumber Daya Hayati Berkelanjutan Penegakan Hukum Preventif dalam upaya Perlindungan Pemanfaatan Sumber Daya Lobster Berkelanjutan Bayu Vita Indah Yanti Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan Badan Riset Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Disampaikan pada saat Learning Session Juli 2017

Indonesia Kaya akan SDH Pendahuluan Indonesia Kaya akan SDH SDKP Lobster Kebijakan Pemanfaatan SDKP Tangkap Budidaya Lobster Benih masih bersumber dari tangkap alam Belum ada teknologi pembenihan Sebelum 2015 Terjadi kenaikan harga benih lobster untuk ekspor  tingginya permintaan pasar  terdapat kenaikan harga benih lobster ±600% Terjadi Perubahan Pola Usaha Penangkapan Benih Lobster makin banyak penangkap benih lobster; Terdapat ancaman terhadap SD Lobster yang benih nya ditangkap secara tidak terkendali (belum ada aturan pembatasan) Adanya perubahan mata pencaharian di masyarakat (seperti TKI, penjahat menjadi penangkap benih lobster)

Pendahuluan Sesudah 2015 Ada kebijakan terkait pemanfaatan benih lobster untuk ekspor Tujuan aturan ini baik (lihat PERMEN KP No.1 Th.2015 ttg Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan; PERMEN KP No.56 Th.2016 ttg Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara RI)  agar SD Lobster bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan

Permasalahan Bagaimana aspek hukum (legal aspect) dapat menanggulangi kemungkinan permasalahan yang timbul sebagai akibat diterapkannya kebijakan PERMEN KP No.1 Th.2015 dan PERMEN KP No.56 Th.2016 terkait pelarangan penangkapan dan pengeluaran benih lobster ?

Permasalahan tersebut harus diatasi Temuan dan Analisis Dampak adanya Perubahan Kebijakan Pemanfaatan SD Lobster : Hilangnya mata pencaharian kehilangan pendapatan, terjadinya pengangguran, meningkatnya kriminalitas  tetap adanya Penangkapan Lobster secara ilegal (bisa dilihat dari data BKIPM yang kerap menggagalkan penyelundupan benih lobster) Jika melihat pada Permintaan Pasar ekspor, jika masih banyak yang berusaha melakukan penyelundupan benih lobster, berarti permintaan pasar cukup tinggi  black market Jika ada black market, kemungkinan ada potensi kerusakan sumber daya, hilangnya potensi pendapatan negara (daerah maupun pusat) Permasalahan tersebut harus diatasi

Tinjauan Aspek Hukum Upaya Hukum Represif Penegakan hukum setelah dilakukannya TP Pemidanaan melahirkan konsekuensi penggunaan budget negara Penerimaan negara tidak ada, operasional pengawasan tetap membutuhkan budget negara Keterbatasan Budget, SDM, sarpras Pengawasan SOB Masyarakat berkurang, karena merasa tidak diuntungkan

Tinjauan Aspek Hukum Upaya Hukum Preventif Penegakan hukum sebelum adanya TP - pencegahan Bentuk Upaya Hukum : Sosialisasi Peraturan di Masyarakat Pengaturan Tata Niaga  memiliki nilai lebih dari hanya upaya sosialisasi

Tinjauan Aspek Hukum Pengaturan Tata Niaga  memiliki nilai lebih dari sekedar upaya sosialisasi (kasus : Benih Lobster) Adanya peluang potensi penerimaan negara, mengingat peminat benih lobster Indonesia cukup banyak di luar negeri SOB Masyarakat terhadap keberlanjutan keberadaan sumber daya benih lobster dapat dibangun, karena mereka merasa diuntungkan dengan mendapatkan penghasilan dari penjualan benih lobster tersebut Jika Tata Niaga Benih Lobster diatur resmi oleh negara, black market dapat diatasi, maka potensi kerusakan sumber daya dan potensi kehilangan pendapatan negara dapat diatasi

Konsep Tata Niaga Benih Lobster Nelayan Penangkap Benih Lobster Pedagang Pengumpul di Desa Eksportir di Daerah Selisih harga dari nelayan sampai dengan ke eksportir Peluang Pendapatan Nelayan Meningkat Peluang Pendapatan Desa (BUMDes) Peluang Pendapatan Daerah dan Pusat Membentuk Pasar Legal Benih Lobster Kuota Penangkapan (Nelayan) Kuota Ekspor (Eksportir)

Kesimpulan dan Implikasi Kebijakan Peraturan telah dibuat Ancaman Pidana terhadap pelanggaran Implementasi Banyaknya Pelanggaran Keberlanjutan Pemanfaatan SD Lobster Pengaturan Tata Niaga Benih Lobster Kuota Penangkapan Benih Ukuran tertentu yang diperjualbelikan Kuota Ekspor Benih Penegakan Hukum Preventif Model Penegakan Hukum Preventif dalam Upaya Mendukung Perlindungan Pemanfaatan Sumber Daya Lobster Berkelanjutan

Terimakasih & Selamat Hari Koperasi