KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Implementasi Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2017 Jakarta, 11 April2017
Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran 2017 Arahan Menteri Keuangan dalam rangka pengendalian belanja K/L (Surat nomor S-153/MK.05/2017 tanggal 27 Februari 2017) Memastikan K/L melaksanakan Belanja dengan efektif, efisien dan optimal serta taat azas, untuk menjamin tercapainya program strategis nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Menjaga kredibilitas pelaksanaan APBN, dengan menjamin ketepatan waktu belanja negara selaras dengan kecukupan penerimaan dan ketersediaan kas Pemerintah
Langkah langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran K/L TA 2017 (Surat nomor S-153/MK.05/2017 tanggal 27 Februari 2017) Melakukan reviu atas perencanaan kegiatan, penyerapan, dan capaian kinerja : 1 Mereviu target capaian output, penyerapan anggaran dan jangka waktu pelaksanaan memperbaiki informasi Rencana Penarikan Dana dan Rencana Penerimaan; memperbaiki Rencana Pelaksanaan Kegiatan untuk pencapaian target kinerja; menyampaikan informasi tersebut kepada BUN/Kuasa BUN (KPPN) Melakukan revisi halaman III DIPA Memastikan rencana pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana penarikan dana pada halaman III DIPA sebagai dasar pencairan dana. Memperhatikan capaian output dan tidak hanya fokus pada penyerapan anggaran Meningkatkan ketertiban penyampaian data kontrak ke KPPN 2 Memastikan data supplier tidak terdapat kesalahan, untuk menghindari proses pembayaran yang gagal dilakukan oleh KPPN. Memastikan penyampaian data perjanjian/kontrak paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/kontrak. Kontrak yang ditandatangani tanggal 3 Januari 2017 sampai dengan tanggal 21 Februari 2017 didaftarkan paling lambat tanggal 28 Februari 2017. Kontrak yang ditandatangani setelah tanggal 21 Februari 2017 didaftarkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah kontrak ditandatangani. Data kontrak yang terlambat diajukan oleh Satker, pendaftaran kontrak dapat diproses setelah memperoleh dispensasi KPPN.
3 4 Memastikan ketepatan waktu penyelesaian tagihan Langkah langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran K/L TA 2017 (Surat nomor S-153/MK.05/2017 tanggal 27 Februari 2017) Memastikan ketepatan waktu penyelesaian tagihan 3 Tidak menunda proses pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai Penyelesaian tagihan terpenuhi sesuai dengan ketentuan, mengendalikan dan mengawasi setiap tagihan. Tagihan s.d tanggal 31 Maret 2017 diselesaikan paling lambat tanggal 27 April 2017. Selanjutnya, tagihan bulan-bulan berikutnya diselesaikan paling lambat 17 hari kerja setelah timbulnya hak tagih. Norma waktu penyelesaian tagihan : Tagihan kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada negara. Proses penyelesaian SPP oleh PPK kepada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja Penerbitan SPM oleh PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak SPP diterima. Memastikan KPPN menerima SPM selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah penerbitan SPM Pengendalian pengelolaan UP / TUP 4 Pengajuan UP agar dilakukan secara rasional sesuai kebutuhan operasional Satker satu bulan. Segera melakukan revolving UP telah mencapai minimal 50%. Apabila memerlukan dana lebih besar dari UP yang dimiliki, : Mempercepat frekuensi Penggantian Uang Persediaan (GUP); Mengajukan TUP sesuai norma, yaitu: Pengajuan TUP disertai dengan rincian penggunaan TUP; TUP habis digunakan dalam 1 (satu) bulan; TUP digunakan untuk kebutuhan yang sangat mendesak dan tidak bersifat LS; Pertanggungjawaban TUP harus sesuai dengan rencana penggunaan TUP; Apabila penggunaan TUP tidak sesuai rencana KPA memberikan penjelasan kepada KPPN. Pengelolaan UP/TUP akan direviu oleh Kanwil DJPB/atau KPPN. dasar pencairan UP/TUP
PETUNJUK TEKNIS Langkah langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran K/L TA 2017 (Surat nomor S-153/MK.05/2017 tanggal 27 Februari 2017) Reviu atas perencanaan kegiatan, penyerapan, dan capaian output Satker Monitoring Penyelesaian Tagihan Monitoring Penyampaian Data Kontrak Pengendalian Pengelolaan Uang Persediaan (UP)/Tambahan Uang Persediaan (TUP)
Reviu atas perencanaan kegiatan, penyerapan, dan capaian output Satker Tiap Triwulan Reviu atas perencanaan kegiatan, penyerapan, dan capaian output Satker Reviu atas rencana kegiatan : 1 KPPN meminta Satker untuk mereviu rencana kegiatan berdasarkan jenis belanja pada DIPA KPPN meminta Satker untuk mereviu rencana kegiatan berdasarkan kategori output pada kertas kerja RKA-KL/POK Reviu atas rencana penyerapan/penarikan dana 2 KPPN dan Satker melakukan reviu deviasi Halaman III DIPA Satker setiap awal Triwulan menggunakan data yang disediakan pada tool ME Budget Execution untuk menilai kesesuaian rencana penarikan dana dengan realisasi Satker. Meminta Satker untuk menyusun perbaikan rencana penyerapan/penarikan dana pada Halaman III DIPA untuk Triwulan selanjutnya. Hasil reviu dan perbaikan rencana penyerapan/penarikan dana antara KPPN dengan Satker agar dituangkan dalam Kertas Kerja Reviu dan Analisis Ringkas Reviu. Reviu atas rencana capaian output 3 KPPN dan Satker melakukan reviu realisasi capaian output sesuai dengan rencana pencairan dana berdasarkan kategori output Satker setiap awal Triwulan, menggunakan data yang disediakan pada tool ME Budget Execution, untuk menilai kesesuaian rencana penyerapan/penarikan dana dengan rencana capaian output Satker Meminta Satker untuk menyusun perbaikan rencana penyerapan/penarikan dana pada Halaman III DIPA akibat penyesuaian rencana capaian output, untuk Triwulan selanjutnya. Hasil reviu dan perbaikan rencana penyerapan/penarikan dana antara KPPN dengan Satker agar dituangkan dalam Kertas Kerja Reviu dan Analisis Ringkas Reviu Pelaksanaan reviu antara KPPN dan Satker dilakukan dalam bentuk pertukaran data melalui media surat elektronik dan media social (email, WA dan sejenisnya), atau rapat koordinasi, focus group discussion, one-on-one meeting, dan/atau bimbingan teknis, di KPPN atau di Satker
Kertas Kerja Reviu
Analisis Ringkas Reviu
Reviu atas perencanaan kegiatan, penyerapan, dan capaian output Satker Direktorat PA KANTOR WILAYAH KPPN SATKER Evaluasi dan Analisis terhadap: realisasi penyerapan menurut jenis belanja; realisasi anggaran menurut kategori output; rencana penyerapan triwulan berikutnya menurut jenis belanja; rencana penyerapan triwulan berikutnya menurut kategori output. Laporan EPA paling lambat Minggu Pertama pada bulan berikutnya paling lambat Minggu Pertama pada bulan berikutnya Kertas Kerja Reviu dan Analisis Ringkas Reviu EVALUASI PELAKSANAAN ANGGARAN (EPA) KPPN dan Satker melakukan reviu koordinasi Kertas Kerja: Rencana Kegiatan; Rencana penyerapan/penarikan dana; rencana capaian output.
Berdasarkan Hasil Reviu.... 1 Meminta Satker agar mengajukan revisi Halaman III DIPA akibat penyesuaian rencana penyerapan/penarikan dana dan rencana capaian output, kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan sesuai dengan mekanisme Revisi DIPA 2 3 Menyampaikan kertas kerja reviu kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan, paling lambat Minggu Pertama pada bulan berikutnya, setelah triwulan berkenaan berakhir. Mulai Triwulan I Tahun 2017, hasil reviu rencana penarikan dana dan capaian output tingkat KPPN agar disampaikan kepada Kanwil paling lambat tanggal 10 pada awal bulan, setelah triwulan periode reviu berakhir 4 Hasil reviu agar digunakan oleh KPPN untuk melakukan monitoring, evaluasi, analisis, bimbingan teknis dan pendampingan pelaksanaan anggaran kepada Satker
Berdasarkan Hasil Reviu tingkat KPPN ..... 1 Meminta agar Satker segera menyampaikan usulan Revisi Halaman III DIPA paling lambat pada minggu pertama bulan berikutnya setelah akhir triwulan periode reviu 2 Melakukan evaluasi terhadap data realisasi penyerapan dan capaian output triwulan sebelumnya, dan analisis terhadap rencana penyerapan/penarikan dana dan capaian output triwulan berikutnya, yang meliputi: Evaluasi terhadap realisasi penyerapan menurut jenis belanja; Evaluasi terhadap realisasi anggaran menurut kategori output; Analisis terhadap rencana penyerapan triwulan-triwulan berikutnya menurut jenis belanja; Analisis terhadap rencana penyerapan triwulan-triwulan berikutnya menurut kategori output 3 Melakukan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (EPA) melalui focus group discussion (FGD), bimbingan teknis, forum diskusi, kunjungan/konsultasi, dan kegiatan sejenis dengan mengundang Satker atau stakeholders terkait. 4 Hasil kegiatan EPA, dituangkan dalam Laporan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (EPA) Triwulanan. 5 EPA Triwulanan agar disampaikan kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran paling lambat pada Minggu ke-3 bulan berikutnya setelah berakhirnya triwulan periode EPA Dalam pelaksanaan revisi DIPA yang berakibat perubahan pada Halaman III DIPA, Kanwil Ditjen Perbendaharaan meneliti kesesuaian rencana penyerapan/penarikan dana Satker menggunakan data pembanding yang disediakan pada tool ME Budget Execution
Monitoring Penyelesaian Tagihan Untuk batas waktu penyelesaian tagihan s.d. tgl. 31 Maret 2017 diselesaikan paling lambat tanggal 27 April 2017. Selanjutnya, tagihan bulan-bulan berikutnya diselesaikan paling lambat 17 hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada negara. BAST INVOICE SPP SPM KPPN 5 HK 5 HK SP2D 2 HK 5 HK 17 Hari Kerja
Monitoring Penyelesaian Tagihan menyampaikan kepada Satker bahwa dalam uraian SPM yang diajukan agar dilengkapi dengan catatan sebagai berikut: Untuk SPM-LS yang ditujukan kepada penyedia barang/jasa, paling kurang memuat: 1 Untuk SPM-UP/GUP/ TUP/PTUP, paling kurang memuat: Nomor dan tanggal SPP 2 3 Untuk SPM-LS yang ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya untuk keperluan belanja pegawai non gaji induk, pembayaran honorarium, dan perjalanan dinas, paling kurang memuat: Nomor dan tanggal SPP; Nomor dan tanggal Perjanjian/Kontrak; dan Nomor dan tanggal Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) atau Berita Acara Serah Terima BAST); Nomor dan tanggal Surat Keputusan/Surat Tugas
Monitoring Penyelesaian Tagihan 1 Memproses SPM yang diajukan Satker sesuai ketentuan yang berlaku, apabila norma penyelesaian tagihan masih dalam batas jangka waktu 17 hari kerja 2 Dalam hal jangka waktu penyelesaian tagihan melebihi 17 hari kerja, KPPN meminta Satker untuk melampirkan Surat Pernyataan SPM melebihi batas waktu, pada saat pengajuan SPM 3 Melaporkan jumlah surat pernyataan pengajuan SPM Satker yang mengalami keterlambatan penyelesaian tagihan, kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan setiap triwulan 4 Dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelesaian tagihan, KPPN dapat melakukan koordinasi dengan Satker terkait permasalahan dalam penyelesaian tagihan 5 Laporan surat pernyataan pengajuan SPM yang penyelesaian tagihannya melebihi batas waktu disampaikan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan paling lambat Minggu Pertama pada bulan berikutnya setelah triwulan berkenaan berakhir.
SURAT PERNYATAAN PENYELESAIAN TAGIHAN LEBIH DARI 17 (TUJUH BELAS) HARI KERJA
FORMAT LAPORAN DAN REKAPITULASI SURAT PERNYATAAN PENGAJUAN SPM YANG PENYELESAIAN TAGIHANNYA MELEBIHI 17 (TUJUH BELAS) HARI KERJA
Monitoring Penyelesaian Tagihan KANWIL DJPB KPPN SATKER KPPN menyampaikan kepada Satker paling lambat Minggu Pertama pada bulan berikutnya setelah triwulan berkenaan berakhir SP2D tagihan diselesaikan paling lambat 17 hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada negara lengkap laporan rekap SPM-UP Nomor dan tanggal SPP Uraian SPM terima SPM-LS PBJ Nomor dan tanggal SPP Nomor dan tanggal Perjanjian/Kontrak Nomor dan tanggal BAPP/BAST uraian tidak lengkap; atau melebihi 17 hari. SPM-LS Bend Nomor dan tanggal SPP Nomor dan tanggal SK/ST KPPN meminta kepada KPA Satker untuk : melengkapi uraian pada SPM; atau melengkapi dengan Surat Pernyataan KPA keterlambatan tagihan melebihi 17 hari. SPM-UP SPM-LS PBJ SPM-LS Bend
Monitoring Penyelesaian Tagihan 1 Berdasarkan laporan surat pernyataan pengajuan SPM yang penyelesaian tagihannya melebihi batas waktu dari KPPN, Kanwil Ditjen Perbendaharaan melakukan analisis dan berkoordinasi dengan kantor wilayah K/L atau Satker bersangkutan terkait permasalahan dalam penyelesaian tagihan. 2 Hasil analisis atas laporan surat pernyataan pengajuan SPM yang penyelesaian tagihannya melebihi batas waktu dan hasil koordinasi dituangkan dalam Laporan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran.
Norma Penyampaian Data Kontrak Kontrak didaftarkan ke KPPN paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak ditandatangani. B Kontrak tanggal 3 Januari 2017 sampai dengan tanggal 21 Februari 2017 (yang seharusnya sudah didaftarkan ke KPPN pada tanggal 28 Februari 2017) dan kontrak tanggal 21 Februari sd tanggal 3 Maret 2017, disampaikan kepada KPPN paling lambat tanggal 10 Maret 2017. C Kontrak yang ditandatangani setelah tanggal 3 Maret 2017, didaftarkan ke KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja. D Terhadap penyampaian data kontrak yang terlambat, KPPN menerapkan ketentuan sebagai berikut : Apabila waktu pendaftaran data kontrak tidak bersamaan dengan waktu pengajuan SPM, maka data kontrak dapat didaftarkan kembali ke KPPN setelah terlebih dahulu mendapat Dispensasi Pendaftaran Data Kontrak dari Kepala KPPN. Apabila waktu pendaftaran data kontrak bersamaan dengan waktu pengajuan SPM, maka data kontrak dapat didaftarkan kembali ke KPPN setelah terlebih dahulu mendapat Dispensasi Pendaftaran Data Kontrak dari Kepala KPPN, dan SPM baru dapat diajukan ke KPPN paling cepat 5 (lima) hari setelah data kontrak terdaftar di KPPN. E Dalam kondisi mendesak, pengajuan SPM yang bersamaan dengan penyampaian data kontrak, dapat dipertimbangkan diproses oleh KPPN dengan melampirkan Surat Pernyataan dari KPA dan mendapat persetujuan Kepala KPPN.
FORMAT SURAT DISPENSASI PENDAFTARAN DATA KONTRAK
SURAT PERNYATAAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Monitoring Penyampaian Data Kontrak KPPN SATKER Proses Data Kontrak Proses Data Kontrak TERLAMBAT SPM dapat diajukan paling cepat 5 (lima) hari kemudian Lebih dari 5 (lima) hari setelah kontrak di tandatangani pengajuan SPM SPM DATA KONTRAK DATA KONTRAK Dispensasi Pendaftaran Data Kontrak dari Kepala KPPN Dispensasi Pendaftaran Data Kontrak dari Kepala KPPN
Monitoring Penyampaian Data Kontrak 1 KPPN melakukan monitoring terhadap pendaftaran data kontrak yang disampaikan oleh Satker 2 KPPN memastikan data supplier yang didaftarkan oleh Satker telah benar dengan mengacu pada data yang pernah dilakukan pembayaran untuk menghindari penolakan pembayaran oleh KPPN. 1 Kanwil Ditjen Perbendaharaan melakukan monitoring, evaluasi dan analisis ketepatan waktu penyampaian data kontrak Satker dalam wilayah kerja masing-masing. 2 Hasil evaluasi dan analisis menjadi bahan koordinasi dengan Satker dalam Evaluasi Pelaksanaan Anggaran dan dituangkan dalam Laporan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran.
Tambahan Uang Persediaan Pengendalian Pengelolaan Uang Persediaan (UP) / Tambahan Uang Persediaan (TUP) UP Uang Persediaan UP harus diajukan secara rasional dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional Satker dalam 1 (satu) bulan. Satker agar segera melakukan revolving UP (penggantian UP) jika penggunaannya telah mencapai minimal 50%. Dalam hal Satker tidak melakukan revolving UP dalam waktu 1 (satu) bulan, maka KPA harus memberikan penjelasan secara tertulis kepada KPPN saat mengajukan SPM-GUP Dalam hal terdapat rencana kegiatan Satker yang memerlukan dana lebih besar dari UP yang dimiliki, maka Satker agar melakukan: 1) Mempercepat frekuensi Penggantian Uang Persediaan (GUP). 2) Mengajukan TUP sesuai norma, yaitu: a) Pengajuan disertai rincian rencana penggunaan TUP; b) TUP habis digunakan dalam 1 (satu) bulan; c) TUP digunakan untuk kebutuhan yang sangat mendesak dan tidak bersifat LS. Mempertanggungjawabkan TUP sesuai dengan rencana penggunaan TUP. Dalam hal penggunaan TUP tidak sesuai dengan rencana, maka KPA harus memberikan penjelasan secara tertulis kepada KPPN saat mengajukan SPM-PTUP. TUP Tambahan Uang Persediaan
Surat Penjelasan Keterlambatan Revolving UP
Surat Penjelasan Ketidaksesuaian Penggunaan Dana TUP
Pertanggungjawaban TUP Pengendalian Pengelolaan Uang Persediaan (UP) / Tambahan Uang Persediaan (TUP) Pengajuan TUP KPPN melakukan scan terhadap rincian rencana penggunaan TUP sebagai arsip untuk dijadikan bahan pengujian SPM-PTUP pada front office KPPN Pertanggungjawaban TUP KPPN meneliti kesesuaian antara penggunaan TUP dengan rencana penggunaan TUP, dengan ketentuan sebagai berikut: pada saat Satker mengajukan SPM-PTUP, petugas front office KPPN mencocokkan kesesuaian realisasi penggunaan TUP dengan rincian rencana penggunaan TUP. pencocokan tersebut dilakukan dengan membandingkan antara ADK SPM-PTUP dengan arsip rincian rencana penggunaan TUP. dalam hal terdapat ketidaksesuaian dengan rencana penggunaan dana TUP dan tidak disertai dengan surat penjelasan mengenai ketidaksesuaian penggunaan pada TUP oleh KPA, KPPN meminta kepada KPA untuk melengkapi SPM-PTUP dengan surat penjelasan
Reviu Pengelolaan UP/TUP Pengendalian Pengelolaan Uang Persediaan (UP) / Tambahan Uang Persediaan (TUP) Reviu Pengelolaan UP/TUP melakukan reviu atas pengelolaan UP/TUP pada Satker mitra kerjanya secara triwulanan, dengan menggunakan data Aplikasi Om-SPAN dan tool ME Budget Execution, yang meliputi: ketepatan waktu pertanggungjawaban; besaran prosentase revolving UP; pengenaan sanksi pemotongan UP; dan/atau frekuensi pertanggungjawaban UP\ melakukan rekapitulasi terhadap SPM-PTUP yang tidak sesuai dengan rencana penggunaan TUP Tindak Lanjut Hasil Reviu Atas hasil reviu pengelolaan UP/TUP dan rekapitulasi terhadap SPM-PTUP yang tidak sesuai dengan rencana penggunaan TUP, KPPN membuat catatan dalam daftar Berdasarkan hasil reviu pengelolaan UP/TUP, KPPN melakukan: Menyampaikan surat teguran kepada satker yang terlambat mengajukan pertanggungjawaban UP/TUP dengan tembusan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Tidak memberikan TUP lagi kepada Satker yang sudah melakukan perpanjangan pertanggungjawaban TUP lebih dari 2 kali
Catatan Pengelolaan UP
Catatan Pengelolaan TUP
Pengendalian Pengelolaan Uang Persediaan (UP) / Tambahan Uang Persediaan (TUP) & KPPN dapat memberikan TUP kepada Satker yang sudah melakukan perpanjangan pertanggungjawaban lebih dari 2 kali, sepanjang telah mendapat ijin pemberian TUP dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Pemberian/penolakan ijin pemberian TUP oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan dilakukan berdasarkan surat permohonan ijin pemberian TUP dari KPPN dan jika diperlukan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan dapat melakukan rapat pembahasan dengan kantor wilayah K/L terkait atau Satker berkenaan
Format Surat Permohonan Ijin Pemberian TUP
Pengendalian Pengelolaan UP/TUP penjelasan secara tertulis dari KPA kepada KPPN SPM-UP SPM-GUP SPM-GUP 1 bulan KPPN SATKER SP2D sesuai cek Scan rincian penggunaan dana tidak sesuai SP2D SP2D SPM-TUP SPM-PTUP Surat Penjelasan dari KPA kepada KPPN Rincian Penggunaan Dana Digunakan dalam waktu 1 bulan Mendesak dan tidak bersifat LS KPPN dapat memberikan TUP kepada Satker yang sudah melakukan perpanjangan pertanggungjawaban lebih dari 2 (dua) kali, sepanjang telah mendapat ijin pemberian TUP dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan
Terima Kasih . . Bagian Keuangan Subbagian Perbendaharaan Kantor Pusat DJBC Jalan Jenderal Ahmad Yani Bypass, Jakarta Timur