PETA PERMASALAHAN PENETAPAN PASANGAN CALON DAN POTENSI SENGKETA oleh: Hadar N. Gumay & Juri Ardiantoro
PENYEBAB PASLON TMS DAN POLANYA
RINCIAN PENYEBAB PASLON TMS
PERMASALAHAN DALAM TAHAPAN PENCALONAN
Sengketa TUN Pemilihan Sengketa antara pemilihan dan penyelenggara yang diselesaikan oleh Panwaslu/bawaslu SENGKETA Sengketa TUN Pemilihan
DAERAH YANG BERSENGKETA 1 Provinsi : Kalimantan Selatan 1 Provinsi : Kalimantan Selatan 10 kabupaten : Kepahiang, Tojo unana, Kepulauan Selayar, Banjar, Kotawaringin Timur, Pohuwato, Pemalang, Ketapang, Pesawaran, Pesisir Barat.
SENGKETA DI PANWAS & BAWASLU (12 hari) Menerima & Mengkaji Laporan/ Temuan 24 – 29 Agustus 2015 Mediasi untuk mencapai kesepakatan 30 – 10 September 2015
SENGKETA TUN (64 hari) Pengajuan Gugatan (3 hari) 11– 13 September 2015 Perbaikan Gugatan (3 hari) 14– 16 September 2015 Memeriksa/Memutus Sengketa(21 hari) 17 Sept.– 8 Okt. 2015 Tindak Lanjut Putusan(7hari) 9 - 11 Oktober 2015 Pengajuan Kasasi (7 hari) 8 – 15 Oktober 2015 Memeriksa/Memutus Kasasi (30 hari) 16 Okt.– 14 Nov. 2015 Tindak Lanjut Putusan(7 hari) 15 – 17 November 2015
PERSIAPAN SENGKETA DI PTTUN Surat Keputusan yang menjadi objek sengketa. Seluruh dokumen pendaftaran yang menjelaskan alasan-alasan TMS : koronologis permasalahan & hasil-hasil klarifikasi ke instansi terkait. Menyiapkan jawaban, & saksi-saksi jika diperlukan Berkoordinasi dengan KPU RI untuk mendapatkan arahan yang terkait kebijakan
INDONESIA
Melayani Pemilih Menggunakan Hak Pilihnya www.kpu.go.id Thank You