PENGERTIAN Fidusia Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. (berasal dari kata Fidus, yaitu “kepercayaan”).
Jaminan Fidusia hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan, yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya.
Benda / Obyek Fidusia adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud yang terdaftar maupun tidak terdaftar (termasuk saham dan surat-surat berharga), yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek (misalnya ruang/bangunan di atas tanah).
PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta Notaris dalam Bahasa Indonesia dan disebut Akta Jaminan Fidusia. Akta Jaminan Fidusia memuat sekurang-kurangnya : a. Identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia. b. Data perjanjian pokok yang dijamin Fidusia. c. Uraian mengenai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia. d. Nilai penjaminan (nilai jaminan menjadi masalah apabila barang tersebut adalah barang inventory/persedian), dan e. Nilai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.
3. Dalam akta harus ditentukan pula utang yang pelunasannya dijamin dengan Fidusia itu berupa: a. Utang yang telah ada. b. Utang yang akan timbul di kemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu, atau c. Utang yang pada saat eksekusi dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi. Pembebanan jaminan atas Benda atau piutang yang diperoleh di kemudian hari tidak perlu dilakukan dengan perjanjian jaminan tersendiri demi untuk efisiensi dan hal ini dipandang penting dari segi komersial.
Apabila dalam perjanjian tidak diperjanjikan lain maka Jaminan Fidusia meliputi: a. hasil dari Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia. b. klaim asuransi dalam hal Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia diasuransikan.
PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA Benda yang difidusiakan wajib didaftarkan di kantor Pendaftaran Fidusia yang berada dalam lingkup tugas Departemen Kehakiman. Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia, menerbitkan dan menyerahkan Sertipikat Jaminan Fidusia kepada Penerima Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pemohon. 3. Perlu dipikirkan bagaimana kalau ada beberapa pendaftaran Fidusia atas benda yang sama dari pendaftar yang sama. Selain itu pula pendaftaran Fidusia atas barang inventory perlu diulang apakah terdapat penggandaan barang tersebut.
4. Dalam Sertipikat Jaminan Fidusia dicantumkan frasa “Berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa” yang mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Catatan : Apakah ada pasal HIR yang dapat digunakan dalam eksekusi Fidusia ini? Tujuan dari pendaftaran adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada penerima dan Pemberi Fidusia serta pihak ketiga yang berkepentingan. Segala keterangan mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang ada pada Kantor Pendaftaran Fidusia terbuka untuk umum.
Melalui sistem pendaftaran ini diatur ciri-ciri yang sempurna dari Jaminan Fidusia sehingga memperoleh sifat sebagai “hak kebendaan” (right in rem) yang menyandang azas “droit de suit”, hak jaminan itu mengikuti bendanya, kecuali terhadap benda persediaan (“inventory goods”). (Catatan : perlu dipikirkan mekanisme kontrol). Catatan : Perlu diterapkan sistem pendaftaran yang modern dan dikomputerisasi semua pendaftar serta terbuka untuk umum
PENGALIHAN JAMINAN FIDUSIA Pengalihan hak atas piutang (cessie) yang dijamin dengan Fidusia mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban Penerima Fidusia kepada kreditur baru. 2. Beralihnya Jaminan Fidusia tersebut harus didaftarkan oleh kreditur baru kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.
HAPUSNYA JAMINAN FIDUSIA Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut: - Hapusnya utang yang dijamin dengan Fidusia - Pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia atau, - Musnahnya benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.
2. Dalam hal musnahnya benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia maka klaim asuransi akan menjadi pengganti Jaminan Fidusia tersebut. 3. Penerima Fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya Jaminan Fidusia dan Kantor Pendaftaran menerbitkan keterangan yang menyatakan Sertipikat Jaminan Fidusia tidak berlaku lagi. => (Semacam Roya pada Hak Tanggungan)
EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA Apabila debitur atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara : pelaksanaan titel eksekutorial oleh Penerima Fidusia tanpa melalui pengadilan. Hal ini dalam praktek sulit untuk dilaksanakan.Perlu diatur bagaimana kalau diperlukan bantuan pengadilan atau polisi. penjualan benda yang menjadi Jaminan Fidusia melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.
c. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan c. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia apabila dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak dengan syarat : - pelaksanaan penjualan dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara terbuka oleh Pemberi dan atau Penerima Fidusia kepada pihak- pihak yang berkepentingan. - diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar.
KETENTUAN PIDANA Dalam UU ini dimuat ketentuan pidana bagi para pelanggar Undang Undang Fidusia. Minimum 1 tahun penjara dan maksimum 5 tahun penjara dan denda minimum Rp. 10 juta, maksimum Rp. 100 juta Komentar : Terlalu berat untuk debitur kecil.
KETENTUAN PERALIHAN Dalam Ketentuan Peralihan dinyatakan bahwa pembebanan benda yang dijadikan Jaminan Fidusia yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang Jaminan Fidusia tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang tersebut. Disamping itu diberikan batasan waktu selama 60 hari terhitung sejak berdirinya Kantor Pendaftaran Fidusia untuk menyesuaikan kecuali mengenai kewajiban pembuatan akta Jaminan Fidusia dengan akta Notaris. Dalam hal telah lewat waktu 60 hari tidak dilakukan penyesuaian maka perjanjian Jaminan Fidusia tersebut bukan merupakan agunan atas kebendaan sebagaimana dimaksud dalam UU tentang Jaminan Fidusia.
TATA CARA PEMBEBANAN, PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN BIAYANYA 1. Pembebanan Benda Jaminan Fidusia dilakukan dengan: Akta Notaris Dalam Bahasa Indonesia Disebut Akta Jaminan Fidusia 2. Alasan pembebanan Jaminan Fidusia dibuat secara Notariil Akta otentik - bukti yang sempurna Larangan fidusia ulang (Ps. 17)
3. Akta Jaminan Fidusia memuat sekurang-kurangnya: a. hari, tanggal dan waktu/jam pembuatan akta b. identitas Pemberi dan Penerima Fidusia yang meliputi : Nama lengkap Agama Tempat tinggal/tempat kedudukan Tempat dan tanggal lahir Jenis kelamin Status perkawinan Pekerjaan c. Data perjanjian pokok yaitu : Macam perjanjian dan Utang yang dijamin dengan fidusia
d. Uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia : Identifikasi Benda tersebut Penjelasan surat bukti kepemilikannya Bagi benda inventory/benda dalam persediaan yang selalu berubah-ubah dan atau tidak tetap : Jenis benda Merk benda dan Kualitas benda Nilai penjaminan Nilai benda yang menjadi objek jaminan fiducia
4. Hal-hal lain yang perlu ditegaskan dalam Akta Jaminan Fidusia a. Macam utang yang pelunasannya dijamin dengan Fidusia i Utang yang telah ada ii Utang yang akan timbul di kemudian hari/kontijen yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu misalnya : Utang yang timbul dari pembayaran yang dilakukan oleh kreditor untuk kepentingan debitor dalam rangka pelaksanaan garansi bank. iii Utang yang pada saat eksekusi dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi misalnya : Utang bunga atas pinjaman pokok dan biaya lainnya yang jumlahnya dapat ditentukan kemudian.
b. Siapa yang menerima jaminan Fidusia i. Satu Penerima Fidusia ii. Lebih dari satu Penerima Fidusia apabila dalam rangka pembiayaan kredit konsorsium iii. “kuasa” dari Penerima Fidusia : orang yang mendapat kuasa khusus dari Penerima Fidusia untuk mewakili kepentingannya dalam penerimaan Jaminan Fidusia dari Pemberi Fidusia. iv. “wakil” dari Penerima Fidusia : orang yang secara hukum dianggap mewakili Penerima Fidusia dalam penerimaan jaminan Fidusia, misalnya : Wali Amanat dalam mewakili kepentingan pemegang obligasi
c. Jenis Benda Jaminan Fidusia : i. satu jenis Benda atau ii. lebih dari satu satuan jenis Benda yang telah ada dan yang diperoleh kemudian Apabila ada kekecualian Jaminan Fidusia juga meliputi : i. Hasil dari Benda yang menjadi objek jaminan Fidusia ii. Klaim asuransi dalam hal benda yang menjadi objek jaminan Fidusia diasuransikan.
5. Pendaftaran Jaminan Fidusia a. Tujuan Pendaftaran : i. Melahirkan Jaminan Fidusia bagi Penerima Fidusia ii. Kepastian terhadap kreditor lain mengenai benda yang telah dibebani jaminan Fidusia iii. Memberikan hak yang didahulukan terhadap kreditor lain iv. Memenuhi asas publisitas - terbuka untuk umum b. Tempat pendaftaran : Kantor Pendaftaran Fidusia di tempat kedudukan Pemberi Fidusia.
Catatan : pertama kali didirikan di Jakarta dengan wilayah kerja seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Dalam lingkup tugas Departemen Kehakiman bukan institusi yang mandiri atau unit pelaksanaan teknis. Pembentukan untuk daerah lain di Ibukota Propinsi berdasarkan Keppres sesuai UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Yang wajib mendaftar : Penerima Fidusia, Kuasanya atau wakilnya. Letak Benda yang didaftar : dalam wilayah RI dan diluar wilayah RI. e. Biaya pendaftaran akan ditentukan dengan Peraturan Pemerintah
Tata Cara Permohonan Pendaftaran a. Penerima Fidusia sendiri/kuasanya wakilnya mengajukan permohonan Kantor Pendaftaran Fidusia dengan melampirkan Pernyataan Pendaftaran Fidusia yang memuat : 1. Identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia meliputi Nama lengkap; Agama; Tempat tinggal /Tempat kedudukan; Tempat dan tanggal lahir; Jenis kelamin; Status perkawinan; Pekerjaan. 2. Tanggal dan nomor Akta Jaminan Fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang memuat Akta Jaminan Fidusia.
3. Data perjanjian pokok yaitu macam perjanjian dan utang yang dijamin dengan Fidusia. Uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia : - identifikasi benda tersebut - penjelasan surat bukti kepemilikannya khusus untuk benda inventory: jenis, merek & kualitas benda. 5. Nilai Penjaminan 6. Nilai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia
b. Kantor Pendaftaran Fidusia - Mengecek data yang tercantum dalam Pernyataan Pendaftaran Fidusia dan tidak melakukan penilaian kebenaran data yang tercantum dalam Pernyataan Pendaftaran Fidusia. - Mencatat Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. - Menerbitkan dan menyerahkan “Sertipikat Jaminan Fidusia” yang mencantumkan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” kepada Penerima Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
Pendaftaran Perubahan dalam “Sertipikat Jaminan Fidusia” a. Penerima Fidusia, wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan tersebut kepada Kantor Pendaftaran Fidusia dengan melampirkan Pernyataan Perubahan Fidusia yang memuat hal-hal yang diubah.
b. Kantor Pendaftaran Fidusia : - Mencatat perubahan dalam Buku Daftar Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan perubahan. - Menerbitkan Pernyataan Perubahan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari “Sertpikat Jaminan Fidusia”.
8. Hapusnya Jaminan Fidusia Jaminan Fidusia hapus karena : a. Hapusnya utang yang dijamin dengan Fidusia b. Pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia atau c. Musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dengan ketentuan dalam hal benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tersebut diansuransikan maka klaim asuransi akan menjadi pengganti objek Jaminan Fidusia tersebut.
Ketiga alasan yang menjadi dasar hapusnya Jaminan Fidusia adalah sesuai dengan sifat ikutan dari Jaminan Fidusia, maka adanya Jaminan Fidusia tergantung pada adanya piutang yang dijamin pelunasannya. Apabila piutang hapus karena hapusnya utang atau pelepasan utang maka dengan sendirinya Jaminan Fidusia yang bersangkutan menjadi hapus.
9. Tindak lanjut hapusnya Jaminan Fidusia a. Penerima Fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya Jaminan Fidusia dengan melampirkan : - Pernyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan hak atau musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. - Bukti keterangan dari kreditor dalam hal hapusnya utang karena pelunasan utang. - Bukti keterangan dari instansi yang berwenang yang diketahui kreditor dalam hal Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia musnah.
- Mencoret pencatatan Jaminan dari Buku Daftar Fidusia b. Kantor Pendaftaran Fidusia - Mencoret pencatatan Jaminan dari Buku Daftar Fidusia - Menerbitkan surat keterangan yang menyatakan Sertipikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi.
Kedudukan Perjanjian Jaminan Fidusia yang dibuat sebelum berlakunya UU ini : Harus disesuaikan substansinya dan didaftar dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak berdirinya Kantor Pendaftaran Fidusia kecuali kewajiban dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Indonesia. Jika lewat 60 hari tidak disesuaikan dan didaftarkan bukan merupakan Jaminan Fidusia yang dimaksud UU ini.
KETENTUAN PIDANA Berbeda dengan ketentuan pidana biasanya berlaku menurut perkembangan, pada saat ini ketentuan pidana yang diterapkan dalam UU Jaminan Fidusia adalah seperti halnya dalam UU Tindak Pidana Ekonomi yaitu pidana penjara dan pidana denda alternatif.
PERNYATAAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DEPARTEMEN KAHAKIMAN DAN HAK AZASI MANUSIA RI. DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM NSTD PERNYATAAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH RI. NO. 86 TAHUN 2000 PEMBERI FIDUSIA PENERIMA FIDUSIA Nama : Alamat : Pekerjaan : Jaminan Fidusia ini diberikan untuk menjamin pelunasan utang PEMBERI FIDUSIA sejumlah R p.*………………….(………………………………………….) Berdasarkan perjanjian ………………………………………………………………………….. Dengan nilai penjaminan sejumlah Rp.* ……………………….. (……………………………..) OBYEK JAMINAN FIDUSIA JENIS OBYEK BUKTI HAK NILAI OBYEK ** Dengan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Akta tanggal ……….Nomor……….yang dibuat Notaris …………….. Berkedudukan …………………… yang telah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Pelaksanaannya. Pemohon/Kuasanya, *** ( ……………………….) Dibukukan dan diberikan Sertipikat Fidusia tanggal ………………………….jam………………. Nomor ………………………… (diisi oleh petugas) NIP Rp. ** Dilanjutkan dengan lampiran apabila tidak mencukupi *** coret salah satu Dibuat rangkap 3 : Lembar 1 untuk pemohon Lembar 2 untuk berkas Lembar 3 untuk arsip Catatan : Tanda terima ini berlaku setelah diberi nomor dan ditandatangani oleh yang berwenang
PERNYATAAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DEPARTEMEN KAHAKIMAN DAN HAK AZASI MANUSIA RI. DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM STD PERNYATAAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH RI. NO. 86 TAHUN 2000 OBYEK JAMINAN FIDUSIA JENIS OBYEK BUKTI HAK NILAI OBYEK
KESULITAN-KESULITAN DALAM PRAKTEK UNTUK MELAKSANAKAN EKSEKUSI FIDUSIA SEBELUM UU FIDUSIA Obyek Fidusia berada dalam penguasaan Debitur (Pasal 1977 BW (Bezit Qeldt Als Volkomen Titel) Obyek Fidusia dititipkan / dialihkan / berada di bawah penguasaan “Pihak Ketiga” (Kompleks TNI, Konstrad, Kopassus) Solusi PENDAFTARAN 3. TIDAK DAPAT DIAMBIL SECARA PAKSA
PENGAMBILAN SECARA PAKSA MENGAKIBATKAN Gugatan perbuatan melanggar hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) Gugatan Eigen Richting Main Hakim Sendiri Tuntutan Pidana Perbuatan yang tidak menyenangkan
ANTISIPASI ATAS EFEKTIFITAS EKSEKUSI FIDUSIA 1. PARATE EKSEKUSI A. Gugatan 1365 KUHPerdata, tuntutan Pidana B. Dapat dianggap “menggerogoti” kewenangan Ketua Pengadilan
2. Penjualan Benda Yang Menjadi Obyek Fidusia Untuk mencegah terulangnya hambatan eksekusi, ketentuan harus lebih dipertegas siapa yang dimaksud dengan pihak yang berkepentingan dan apa hak yang dipunyai oleh mereka. 3. Right to Repossess Penerima Fidusia berhak untuk mengambil benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang, tetapi tidak dijelaskan siapa yang berwenang, apakah Pengadilan, Polisi, Satpam Bank atau Kantor Lelang.
Kewajiban harus diikuti dengan sanksi sehingga dapat diharapkan Debitur akan menyerahkan barang jaminan secara sukarela kepada Bank. Debitur terpaksa harus melalui suatu gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri dengan meminta agar barang-barang yang menjadi obyek Jaminan Fidusia itu disita terlebih dahulu.
Pihak Kreditur memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri agar putusan atas perkara tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar byvoorraad), namun dalam praktek sulit dilaksanakan karena memerlukan izin dari Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Penerima Fidusia/Kreditur harus prepare untuk menerima resiko digugat oleh Debitur karena alasan melakukan tindakan main hakim sendiri (eigen richting) dan melakukan perbuatan melanggar hukum berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata, dan juga harus siap dituntut pidana.
Ilustrasi 1 : Pemberi Fidusia sudah diberikan hak untuk mengambil barang yang menjadi obyek Fidusia. Ilustrasi 2 : Apabila Hakim mempergunakan pasal 21 UU Fidusia berikut penjelasannya sebagai pertimbangan hukum, maka putusan akan berbeda karena Bank pada dasarnya berhak untuk membatasi proses penjualan dengan mensyaratkan adanya izin dari Bank.
Lembaga Parate Eksekusi Dalam praktek pelaksanaan pasal 6 UUHT tetap memerlukan fiat eksekusi dari Pengadilan Negeri karena hal-hal sebagai berikut : 1. Melindungi pemegang Hak Tanggungan (HT) dari gugatan-gugatan Debitur dan/atau pemberi HT dengan alasan pemberi HT telah melakukan perbuatan melanggar hukum (vide 1365 KUH Perdata) dan juga dituntut pidana melakukan tindakan yang tidak menyenangkan atau memasuki perkarangan Debitur secara tidak sah. 2. Untuk menjaga kewibawaan peradilan sebagai pelaksana eksekusi perdata sesuai dengan pasal 33 UU Pokok Kehakiman No. 14 tahun 1970, karena parate eksekusi tersebut dianggap “menggerogoti” kewenangan Ketua Pengadilan Negeri.
Permohonan eksekusi pengosongan barang jaminan tindak lanjut dari lelang tersebut ditolak Ketua Pengadilan Negeri dengan alasan bahwa lelang dilaksanakan tanpa fiat eksekusi, jadi pemenang lelang harus mengajukan gugatan ulang sampai didapatnya putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Keputusan Mahkamah Agung RI (MARI) tanggal 30 Januari 1986 No Keputusan Mahkamah Agung RI (MARI) tanggal 30 Januari 1986 No. 3201K/Pdt/84 yang membatalakan putusan Pengadilan Tinggi dan menyatakan penjualan lelang berdasarkan parate eksekusi yang telah dilakukan tanpa melalui Ketua Pengadilan Negeri adalah perbuatan melawan hukum dan lelang yang bersangkutan adalah batal. Ketentuan lebih lanjut mengenai eksekusi Sertipikat Fidusia misalnya dengan menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan pengecualian dari pasal 33 UU Pokok Kehakiman.
1. Para penegak hukum khususnya instansi Peradilan Hal-hal yang harus ditindaklanjuti dan memerlukan perhatian dari semua pihak terkait : 1. Para penegak hukum khususnya instansi Peradilan Sampai sejauh mana mampu ikut mensosialaisasikan UU Fidusia dan tidak lagi menganggap Penerima Fidusia dalam melaksanakan parate eksekusi berarti mengambil alih atau menggerogoti wewenang Ketua Pengadilan Negeri sebagai pemimpin eksekusi perdata, tetapi seyogyanya menganggap ini bersifat pengecualian. 2. Para Debitur Memiliki itikad baik 3. Pihak Ketiga Tidak bersikap gegabah
Para Pembentuk UU UU yang dibuat harus memenuhi syarat-syarat yuridis, filosofis dan sosiologis agar tidak terjebak dalam sistem targetisme. UU harus bersifat “kaidah umum”, bukan hanya bersifat pesan sponsor dan perjuangan-perjuangan interest dari kelompok tertentu dengan dalih atas nama UU. 5. Diperlukan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan perundang-undangan lain untuk dapat berlaku secara efektif.
Eksekusi Putusan Pengadilan Atas Perintah dan dipimpin oleh KPN Eksekusi berdasarkan Titel Eksekutorial Eksekusi Akta Notariil Berdasarkan Pasal 224 HIR Fiat Pengadilan Eksekusi Selain Putusan Pengadilan dan Grosse Acte Eksekusi Dalam Hukum Perdata Eksekusi Akta Berdasarkan Titel Eksekutorial Tanpa Fiat Pengadilan Parate Executie Tanpa Fiat Pengadilan Eksekusi Tanpa Titel Eksekutorial Penjualan di bawah tangan