Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 22 ( PPh 22) PPh 22 pajak dibayar dimuka atas transaksi rekanan pemerintah dan pajak atas import barang. Pemungut PPh 22: Bank Devisa dan DJ Bea Cukai atas import barang DJ Anggaran, Bendaharawan ditingkat Pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah yang melakukan pembayaran atas pembelian barang BUMN,BUMND BI, BULOG,PT TELKOM, PLN, PT GARUDA, PT INDOSAT, PT Krakatau Steel, Pertamina, dan bank- bank BUMN. Badan usaha yang bergerak dibidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh KPP atas hasil produksinya dalam negeri. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan yang ditunjukan oleh Kepala KPP atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau eksport mereka dari pedagang dan pengumpul. Objek Pemungutan PPh Pasal 22: 1. Import Barang 2. Pembayaran ata pembelian barang yang dilakukan Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat pusat dan Daerah 3. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan Badan Usaha milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yg dananya dari belanja negara dan daerah. 4. Penjualan hasil produksi didalam negeri yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak dibidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif. 5. Penjualan hasil produksi yang dilakukan oleh Pertamina dan badan usaha selain pertamina yang bergerak dibidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas. ‘12 Akuntansi Perpajakan Irwan M.Si 1 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id
negara RI yg dilakukan oleh TNI. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimport dan digunakan oleh perusahaan Angkutan Udara Nasional. Kerata api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimport dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia. Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah negara RI yg dilakukan oleh TNI. 3. Import sementara semata-mata untuk dieksport kembali. 4. Pembayaran oleh bendaharawan pemerintah beban APBD / APBN atas pembelian barang jasa yang nilainya paling banyak Rp 1.000.0000. 5.Pembayaran oleh bendaharawan pemerintah (beban APBN/APBD) atas pembelian bahan bakar, minyak, telepon, gas, air PAM, benda-benda POS. 6. Emas batangan yang diproses untuk menghasilkan emas untuk tujuan eksport. 7. Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial olej Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara. 8.Impor kembali (re-import) atas barang-barang yang telah dieksport atau barang yang diimport kembali untuk perbaikan, pengerjaan, dan pengujian sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan oleh Dirjen Bea Cukai. 9. Pembayaran untuk pembelian gabah dan atau beras oleh BULOG. Tarif Pasal 22: Atas import: Tidak ada API= 7, 5% x Nilai Import. Ada API = 2,5 % x Nilai Import. Atas Pembelian Barang yang dibiayai dgn APBN dan APBD PPh Pasal 22 = 1,5 % x Harga Pembelian . ‘12 Akuntansi Perpajakan Irwan M.Si 3 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id
Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan dari Pedagang Pengumpul: PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau eksport (yg terdaftar sebagai wajib pajak) wajib dipungut oleh industri yang bergerak dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan dari Pedagang Pengumpul: PPh Pasal 22 = 1,5 % x Harga Pembelian PPh psl 22 yang dipungut oleh Pertamina dan Badan Usaha Selain Pertamina ; Atas penebusan premium, solar, premix/super, SPBU swastanisasi adalah 0,3 % dari Penjualan: PPh Pasal 22 = 0, 3 % x Penjualan Atas penebusan premium, solar, premix/super, SPBU Pertamina adalah 0,25 % dari Penjualan PPh Pasal 22= 0,25 % x Penjualan Atas penjualan minyak tanah, gas, LPG dan Pelumas adalah 0,3 % dari Penjualan PPh Pasal 22 = 0,3 % x Penjualan Catatan: Pemungut PPh Psl 22 ini bersifat final atas penyerahan/penjualan hasil produksi kpd penyalur/agennya. Sedangkan penjualan kepada pembeli lainya (misalnya pabrikan) pemungutnya tidak bersifat final, sehingga PPh 22 nya dapat diperhitungkan sbg kredit pajak. Contoh 1: Import atas barang dagang Perhitungan PPh 22: Harga faktur barang dagang US $ 100.000,- ( Cost) Biaya Asuransi (insurance) Biaya Angkut (freihgt) US $ 2.000,- ( 2 % x US $ 100.000) 5.0000,- (5% X US $ 100.000) ‘12 Akuntansi Perpajakan Irwan M.Si 5 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id