Pertemuan I HAK & KEWAJIBAN PAJAK
HAK WAJIB PAJAK Antara lain: Pengangsuran Pembayaran Pengurangan PPh Pasal 25 Pengurangan PPh Pembebasan Pajak Pajak ditanggung pemerintah Insentif Perpajakan Penundaan pelaporan SPT Tahunan Restitusi Keberatan Banding Peninjauan Kembali
KEWAJIBAN WAJIB PAJAK Pendaftaran Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau NPPKP Pembayaran, Pemotongan/Pemungutan dan Pelaporan Setelah melakukan pendaftaran dan mendapatkan NPWP, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk menghitung, memperhitugkan dan membayar pajak, yang selanjutnya melaporkan pajak terutangnya dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT).
KEWAJIBAN WAJIB PAJAK Pada saat diperiksa: Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan khususnya untuk jenis pemeriksaan kantor; Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib Pajak, atau objek yang terutang Pajak. Khusus untuk pemeriksaan lapangan, wajib Pajak wajib memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.
KEWAJIBAN WAJIB PAJAK Pada saat diperiksa: 3. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan; 4. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan 5. Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh akuntan publik khususnya untuk jenis pemeriksaan kantor 6. Memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan.
KEWAJIBAN WAJIB PAJAK Kewajiban Memberi Data Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktort Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.