RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA JAKARTA, 15-17 MARET 2016 PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA OLEH: Drs. HADAR NAFIS GUMAY (KOMISIONER KPU RI)
ISU STRATEGIS REVISI PERATURAN KPU PENCALONAN NO PKPU ISU STRATEGIS RANCANGAN PERUBAHAN PKPU 1. Syarat Calon Menyatakan bahwa seseorang yang masih menjalani pembebasan bersyarat belum merupakan mantan terpidana. Sehingga seseorang yang masih dalam masa pembebasan bersyarat tidak memenuhi persyaratan calon pada Pilkada. Mengakomodir : Putusan MK Nomor 42/PUU-VII/2015 Surat Menteri Hukum dan Ham Nomor M.HH.PK.01.05.06-08 Surat Edaran Nomor 643/KPU/X/2015 Di antara huruf f1 dan huruf g Pasal 4 ayat (1) disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf f2 f2. bagi calon yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada huruf f dan huruf f1 tidak sedang menjalani pembebasan bersyarat; 2. Syarat Dukungan Calon Perseorangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIII/2015. Mengubah Ketentuan Pasal 9 ayat (1) Perlu dilakukan perubahan pengaturan sebagai berikut : Syarat dukungan Calon Perseorangan didasarkan kepada Jumlah Pemilih yang terdaftar dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir.
RANCANGAN PERUBAHAN PKPU LANJUTAN . . . NO PKPU ISU STRATEGIS RANCANGAN PERUBAHAN PKPU 3. Syarat Dukungan Calon Perseorangan Mengakomodir : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIII/2015. Mengubah Ketentuan Pasal 10 ayat (1) Perlu dilakukan perubahan pengaturan sebagai berikut : Syarat dukungan Calon Perseorangan didasarkan kepada Jumlah Pemilih yang terdaftar dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir. 4. Penyerahan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Guna kepastian hukum dan mengatisipasi permasalahan terkait dengan dokumen dukungan, Pasangan Calon Perseorangan menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif, dan dibubuhi materai. Ketentuan Pasal 14 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a) Dalam menyerahkan dokumen dukungan, Pasangan Calon perseorangan dapat menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif, dan dibubuhi materai dengan ketentuan: materai dibubuhkan pada dokumen perorangan, dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan; atau materai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa, dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.”
RANCANGAN PERUBAHAN PKPU LANJUTAN . . . NO PKPU ISU STRATEGIS RANCANGAN PERUBAHAN PKPU 5. Dokumen Persyaratan Pencalonan Menyesuailan dengan penambahan pengaturan pada Pasal 4 ayat (1) sebagaimana yang telah dijelaskan diatas. Pasal 42 ayat (1) huruf c “surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Calon, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf f, huruf f1, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, huruf r, huruf s, huruf t dan huruf u menggunakan formulir Model BB.1- KWK” Pasal 42 ayat (1) huruf u DIHAPUS Pasal 42 ayat (1) huruf v DIHAPUS 6. Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Pencalonan Untuk menjamin keterbukaan Informasi Publik dan meminimalisir permasalahan/ kesalapahaman antara Penyelenggara, Peserta dan Pemilih dalam Pemilihan maka hasil penelitian disampaikan kepada Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam rapat pleno terbuka Ketentuan Pasal 53 ayat (1) diubah Pasal 53 ayat (1) “KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 kepada Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam rapat pleno terbuka dan mengumumkan paling lambat 2 (dua) hari setelah penelitian”.
RANCANGAN PERUBAHAN PKPU LANJUTAN . . . NO PKPU ISU STRATEGIS RANCANGAN PERUBAHAN PKPU 7. Penelitian Hasil Perbaikan Paslon Perseorangan PPS melakukan penelitian Faktual secara kolektif, berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon perseorangan dan/atau tim penghubung Pasangan Calon, dimana pengaturan dimaksud rujukan pasalnya terdapat dalam pasal 24 bukan dalam Pasal 23, dalam Pasal 23 mengatur Penelitian administrasi yang dilakukan oleh PPS secara Door To Door dan Pasal 24 mengatur Penelitian administrasi yang dilakukan PPS secara Kolektif. Ketentuan Pasal 65 ayat (3) diubah Pasal 65 ayat (3) “Penelitian faktual secara kolektif sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24”.
RANCANGAN PERUBAHAN PKPU LANJUTAN . . . NO PKPU ISU STRATEGIS RANCANGAN PERUBAHAN PKPU 8. Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon Berdasarkan kondisional dan fakta dilapangan dan dengan memerhatikan Surat Edaran Nomor 510/KPU/VIII/2015 guna kepastian hukum, keterbukaan informasi publik, tertib administrasi , dan sebagai dasar pelaksanaan terkait dengan hasil penelitian persyaratan pencalonan, persyaratan Pasangan Calon, penetapan Pasangan Calon, maka harus diatur dalam sebuah Keputusan KPU Penyelenggara. Mengubah ketentuan Pasal 67 KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan hasil penelitian persyaratan pencalonan, persyaratan Pasangan Calon, penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan pada rapat pleno dan menuangkan hasil penelitian dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon. Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
RANCANGAN PERUBAHAN PKPU LANJUTAN . . . NO PKPU ISU STRATEGIS RANCANGAN PERUBAHAN PKPU 9. Pengundian Nomor Urut Untuk Keragaman, Kepastian Hukum, Keterbukaan Informasi Publik, dan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pengundian nomor urut pasangan calon dalam Rapat Pleno Terbuka Ketentuan Pasal 69 ayat (1) diubah KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pengundian nomor urut Pasangan Calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dalam rapat pleno terbuka. 10. Penggantian Calon Pengaturan mengenai penggantian pasangan calon dengan alasan berhalangan tetap tidak sesuai dan tidak mengakomodir fakta-fakta dilapangan, dimana tidak diaturnya mengenai penggantian calon atau Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum. Ketentuan Pasal 77 ayat (1) diubah Penggantian calon atau Pasangan Calon dapat dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam hal calon yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan atau berhalangan tetap.
RANCANGAN PERUBAHAN PKPU LANJUTAN . . . NO PKPU ISU STRATEGIS RANCANGAN PERUBAHAN PKPU 11. Penggantian Calon Menyesuaikan dengan perubahan ketentuan Pasal 77 Ketentuan Pasal 78 diubah Penggantian calon atau Pasangan Calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan atau berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dapat dilakukan pada tahap sebagai berikut: sampai dengan tahap penelitian persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; sebelum penetapan Pasangan Calon; sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan saat dimulainya kampanye.” 12. Untuk mempertegas dan melengkapi perubahan ketentuan Pasal 77, maka perlu diatur mengenai teknis penggantian calon atau Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan. Di antara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 78A Penggantian calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan atau berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dala Pasal 71 ayat (1) dapat dilakukan dengan mengubah kedudukan: calon Gubernur, calon Bupati, atau calon Walikota menjadi calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, atau calon Wakil Walikota; atau calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, atau calon Wakil Walikota menjadi calon Gubernur, calon Bupati, atau calon Walikota.
RANCANGAN PERUBAHAN PKPU LANJUTAN . . . NO PKPU ISU STRATEGIS RANCANGAN PERUBAHAN PKPU 12. Lanjutan . . . Penggantian calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapat persetujuan Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat pusat yang dituangkan dalam Keputusan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Penggantian calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik 13. Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dicalonkan oleh Parpol atau Gab Parpol/ mencalonkan diri secara perseorangan menjadi Pasangan Calon Untuk menjaga kenetralan dan keberpihakan perangkat desa yang kepala desanya dicalonkan menjadi pasangan calon dalam pemilihan wajib menyerahkan surat pemberitahuan kepada Bupati atau Walikota melalui Camat yang dibuktikan dengan tanda terima pemberitahuan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada saat pendaftaran Ketentuan Pasal 100 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) (2a) “Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada saat pendaftaran”
RANCANGAN PERUBAHAN PKPU LANJUTAN . . . NO PKPU ISU STRATEGIS RANCANGAN PERUBAHAN PKPU 14. Penundaan Implikasi dengan adanya Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015 Menghapus BAB IX PKPU No. 9 Jo. PKPU No. 12 Tahun 2015 15. Pasangan Calon Tunggal Mengakomodir Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015 Di antara Pasal 102 dan 103 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 102A Menambah pengaturan mengenai Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon.
S E K I A N R I M A E T K A S I H