PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PERATURAN GUBERNUR NOMOR 193 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
Advertisements

PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
KEWAJIBAN DAN LARANGAN Kewajiban Larangan
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
TUNJANGAN KINERJA pns Tohar Bayoangin Kepala Kanwil Kementerian Agama
Subbag umum / kepegawaian
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
TUNJANGAN KINERJA DAERAH TUNJANGAN KINERJA DAERAH
PERGUB No. 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS SKPD/Unit Kerja
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
FORMAT PEMBINAAN DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM INFORMASI PRESENSI PEGAWAI
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
PERGUB NO. 248 THN 2015 Tentang Penyelesaian Pembayaran
PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI
BKD Provinsi DKI Jakarta
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
PERGUB NO. 108 TAHUN 2016 TUNJANGAN KINERJA DAERAH
PERGUB NO. 193 TAHUN 2015 TUNJANGAN KINERJA DAERAH
DASAR PEMERIKSAAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 23 TAHUN 2007 TENTANG.
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
DINAS KELAUTAN PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
FORMAT-FORMAT.
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
RAPAT KOORDINASI KEPEGAWAIAN Sekretaris Daerah Prov. Jatim
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
FORMAT-FORMAT.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DKI JAKARTA
Sekretariat BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
PUSAT PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI BKD PROVINSI DKI JAKARTA
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
Sosialisasi PERKA LIPI 13/2015
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPOM Bimtek pelaporan Gratifikasi melalui Aplikasi Gratifikasi.
Evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan absensi elektronik
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
E arly W arning S ystem Menggunakan SMS Gateway
PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS DISIPLIN
Pengisian Data File Kepegawaian (Annex Data)
UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Transcript presentasi:

PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PERATURAN GUBERNUR NOMOR 193 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH

BKD PROVINSI DKI JAKARTA Sekilas Kondisi Aparatur Sipil Negara di Link. Provinsi DKI Jakarta PP No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS Pergub No.140 Tahun 2011 tentang Mekanisme Penyelesaian Kasus Pelanggaran Disiplin 69.245 Jumlah PNS Prov. DKI Jakarta (Juli 2015) Hukuman Disiplin PNS 192 Pegawai (2013) 116 Pegawai (2014) 100 Pegawai per Agustus 2015 BKD PROVINSI DKI JAKARTA

4.Perselingkuhan Sebab Utama Dijatuhi Hukuman Disiplin 1.Pelanggaran Jam Kerja 2.Terjerat Kasus TIPIKOR 3.Perceraian Tanpa Izin 4.Perselingkuhan 5.Kasus Pidana Umum 6.Penyalahgunaan kewenangan /pungutan liar

PERUBAHAN SANKSI HUKUMAN DISIPLIN PERGUB 207 TAHUN 2014 PERATURAN GUBERNUR NOMOR 193 TAHUN 2015 HUKUMAN DISIPLIN RINGAN No. Bentuk Pergub 207 Tahun 2014 Pergub 193 Tahun 2015 1. Teguran Lisan 1 (satu) bulan 3 (tiga) bulan 2. Teguran Tertulis 2 (dua) bulan 6 (enam) bulan 3. Pernyataan Tidak Puas 9 (sembilan) bulan

HUKUMAN DISIPLIN SEDANG LANJUTAN......... HUKUMAN DISIPLIN SEDANG No. Bentuk Pergub 207 Tahun 2014 Pergub 193 Tahun 2015 1. Penundaan Kenaikan Gaji Berkala selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan 12 (dua belas bulan) 2. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan 15 (lima belas) bulan 3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan 18 (delapan belas) bulan HUKUMAN DISIPLIN BERAT No. Bentuk Pergub 207 Tahun 2014 Pergub 193 Tahun 2015 1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) Tahun 10 (sepuluh) bulan 24 (dua puluh empat) bulan 2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah 11 (sebelas) bulan 30 (tiga puluh) bulan 3. Pembebasan dari jabatan 12 (dua belas) bulan 36 (tiga puluh enam) bulan

KETENTUAN PERALIHAN HUKUMAN DISIPLIN DALAM PERATURAN GUBERNUR NOMOR 193 TAHUN 2015 MULAI BERLAKU TERHITUNG SEJAK TANGGAL DIUNDANGKANNYA PERATURAN GUBERNUR INI. (tgl 30 Juni 2015) (Pasal 13 Pergub Nomor 193 Tahun 2015) Sanski Pemotongan TKD atas pelanggaran hukuman disiplin yang telah dilakukan proses pemeriksaan sebelum Peraturan Gubernur ini diundangkan tetap berlaku ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor Tahun 2014 tentang TKD. (Pasal 47 ayat (3) Pergub Nomor 193 Tahun 2015)

SANKSI BAGI PNS YANG TERTANGKAP TANGAN MEROKOK TERTANGKAP TANGAN MEROKOK DAN/ATAU DILAPORKAN DENGAN BUKTI FOTO DAN/ATAU VIDEO ORIGINAL/ASLI TIDAK DIBERIKAN TKD SELAMA 1 BULAN Apabila mengulangi kesalahannya maka tidak diberikan TKD selama 2 BULAN Apabila mengulang kembali kesalahannya maka dijatuhi hukuman disiplin sedang dengan sanksi tidak diberikan TKD selama 15 Bulan

SANKSI BAGI PNS YANG MENYALAHGUNAKAN KEBIJAKAN TKD TIDAK DIBERIKAN TKD SELAMA 1 (SATU) BULAN TIDAK MENGIKUTI APEL SKPD/UKPD TANPA ALASAN; TIDAK MENGIKUTI UPACARA KEDINASAN TANPA ALASAN ; MEMANIPULASI/MENYIASATI e-absensi MENGGUNAKAN ATAU MENYURUH PIHAK LAIN UNTUK MELAKUKAN e-ABSENSI ; TIDAK MENGGUNAKAN SERAGAM DINAS DAN ATRIBUTNYA; MENINGGALKAN TUGAS PADA JAM KERJA TANPA LAPOR KEPADA ATASAN LANGSUNG; MANIPULASI e-KINERJA; MEMBUAT KEGADUHAN DALAM LINGKUNGAN KERJA; dan MELAKUKAN KOLUSI DALAM PENILAIAN e-KINERJA ANTAR PNS/CALON PNS. (Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2014

Bentuk Pelaporan lanjutan,,,,,,,,,, Laporan lisan/tulisan yang diperoleh dari masyarakat Laporan lisan/tulisan yang diperoleh teman sejawat Temuan tim monitoring dan evaluasi temuan//laporan atasan langsung Temuan/laporan hasil pemeriksaan; dan Temuan Bidang Pengendalian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta. (Pasal 40 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2014)

PENGADUAN KEPEGAWAIAN KEPALA BKD PROVINSI DKI JAKARTA PUSAT PENGADUAN KEPEGAWAIAN PROVINSI DKI JAKARTA PNS Berseragam Budaya Betawi KEPALA BKD PROVINSI DKI JAKARTA SMS 0813-22-55-09-09 WHATSAPP 0812-42-42-36-36 BBM 529DFA75 FB Pengaduankepegawaian Dki Twitter @PengaduanPegDKI E-mail Pengaduankepegawaiandki @gmail.com

TERIMAKASIH