PERGUB NO. 248 THN 2015 Tentang Penyelesaian Pembayaran SOSIALISASI : 1. PERGUB NO. 248 THN 2015 Tentang Penyelesaian Pembayaran Kekurangan/Kelebihan Tunjangan Kinerja Daerah T.A 2015 2. KEPGUB NO. 2672 THN 2015 Tentang Percepatan Pembayaran TKD Tahap kedua Desember kepada PNS/CPNS T.A 205 TIM TKD
KEBIJAKAN YANG DIATUR DALAM PERGUB NO. 248 THN 2015
1. Pembayaran terhadap Kelebihan/kekurangan TKD dapat KEBIJAKAN YANG DIATUR DALAM PERGUB NO. 248 THN 2015 Latar Belakang : 1. Pembayaran terhadap Kelebihan/kekurangan TKD dapat dilakukan apabila terjadi kegagalan/gangguan sistem e-kinerja dan kesalahan data pegawai atau karena faktor lain yang tidak dapat dihindari (Pasal 45 PERGUB No. 193 THN 2015) 2. Terdapat pegawai yang belum menerima TKD sepenuhnya, sehingga perlu dilakukan penyelesaian pembayaran kekurangan/kelebihan pembayaran TKD 3. Tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah 4. Pembayaran akan dilakukan pada bulan Desember 2015
Mekanisme Pembayaran : KEBIJAKAN YANG DIATUR DALAM PERGUB NO. 248 THN 2015 Mekanisme Pembayaran : 1. Tim TKD bersama SKPD terkait melakukan penyisiran pegawai yang mengalami kekurangan/kelebihan pembayaran TKD 2. PNS/CPNS yang belum menerima TKD tahap kedua pada bulan Januari s.d November 2015 diberikan TKD sementara sebesar 60 % (enam puluh persen) dengan perhitungan sebagai berikut : a. Total TKD yang seharusnya diterima dikurangi TKD statis pada bulan Januari s.d Maret 2015 b. Total TKD yang seharusnya diterima dikurangi TKD tahap pertama pada bulan April s.d November 2015
c. TKD sementara : (15.300.000 X 60%) - 3.950.000,- : 5.230.000,- KEBIJAKAN YANG DIATUR DALAM PERGUB NO. 248 THN 2015 Contoh Perhitungan TKD Sementara : Seorang PNS dengan jabatan Administrasi Ahli, : a. Nilai TKD : 15.300.000,- b. TKD Thp pertama: 3.950.000,- c. TKD sementara : (15.300.000 X 60%) - 3.950.000,- : 5.230.000,-
TKD Sementara tidak diberikan kepada : KEBIJAKAN YANG DIATUR DALAM PERGUB NO. 248 THN 2015 TKD Sementara tidak diberikan kepada : 1. PNS yang memasuki masa persiapan pensiun 2. PNS yang mencapai batas usia pensiun 3. PNS yang diberhentikan dari jabatan struktural 4. PNS yang sedang dalam proses pemberhentian dari PNS 5. PNS yang telah meninggal dunia 6. PNS yang dijatuhi hukuman disiplin 7. PNS yang tidak melakukan input aktivitas kerja
TKD Sementara tidak diberikan kepada : KEBIJAKAN YANG DIATUR DALAM PERGUB NO. 248 THN 2015 TKD Sementara tidak diberikan kepada : 8. PNS yang berstatus sebagai pegawai titipan 9. PNS yang berstatus tersangka dan ditahan 10. PNS yang mengambil cuti di luar tanggungan negara 11. PNS yang diberhentikan sementara 12. PNS yang melaksanakan tugas belajar 13. PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah dalam setiap bulannya periode Januari s.d Desember 2015 14. PNS yang aktivitas kerjanya tidak pernah dilakukan validasi oleh atasan langsungnya pada masing-masing bulan periode Januari s.d Desember 2015 15. PNS yang diberbantukan di luar Pemerintah Daerah, kecuali diperbantukan pada KPUD, Sekretariat BKSP Jabodetabekjur, BAZIS, Lembaga Tilawatil Quran dan Lembaga Bahasa dan Ilmuan Alquran
Perhitungan lebih/kurang atas pembayaran TKD Sementara : KEBIJAKAN YANG DIATUR DALAM PERGUB NO. 248 THN 2015 Perhitungan lebih/kurang atas pembayaran TKD Sementara : 1. Apabila pemberian TKD sementara, terdapat kelebihan pembayaran, maka pengembalian kelebihan pembayaran dimaksud dilakukan mulai Februari 2016 melalui pemotongan TKD bersih Tahap Kedua bulan berjalan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) setiap bulannya 2. Apabila pemberian TKD sementara, terdapat kekurangan, maka pembayaran kekurangannya akan dianggarkan pada APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2016.
UKPD: Perhitungan Proporsi perhitungan aktivitas Wakil Kepala KEBIJAKAN YANG DIATUR DALAM PERGUB NO. 248 THN 2015 Perhitungan Proporsi perhitungan aktivitas Wakil Kepala UKPD: Perhitungan proporsi aktivitas individu bagi wakil kepala UKPD mandiri disesuaian dengan aktivitas kepala UKPD mandiri untuk bulan April s.d September 2015
KEBIJAKAN YANG DIATUR DALAM KEPGUB NO. 2672 THN 2015 KEBIJAKAN YANG DIATUR DALAM PERGUB NO. 248 THN 2015 KEBIJAKAN YANG DIATUR DALAM KEPGUB NO. 2672 THN 2015
Kebijakan dalam KEPGUB No.2672 THN 2015 Dasar Hukum : 1. Percepatan pembayaran TKD dapat dilakukan pada waktu tertentu antara lain pada bulan Desember setiap tahun anggaran (pasal 20 ayat (1) huruf b Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2015 2. Keputusan Gubernur Nomor 2672 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah Tahap Kedua bulan Desember kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2015 3. Surat Edaran Gubernur Nomor 63 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah Tahap Kedua bulan Desember kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2015
Kebijakan dalam KEPGUB No.2672 THN 2015 Mekanisme Percepatan TKD Desember 2015 : 1. Besaran Tunjangan Kinerja Daerah bulan Desember 2015 adalah 80% (delapan puluh persen) dari jumlah TKD sesuai peringkat jabatan dan nilai jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Daerah contoh : Percepatan TKD bagi jabatan Administrasi Ahli a. TKD sesuai peringkat dan nilai jabatan : 15.300.000,- b. Percepatan TKD Desember ( 80%) : 12.240.000,- 2. Penginputan aktivitas kinerja, validasi dan penilaian perilaku bulan Desember 2015 dilakukan paling lambat tanggal 5 Januari 2016 3. Perhitungan prestasi kerja bulan Desember 2015 dilakukan pada minggu pertama tahun 2016 4. Apabila terjadi selisih (lebih/kurang) bayar, maka akan diperhitungkan pada TKD bulan Januari 2016 5. Kepala SKPD/UKPD bertanggung jawab sepenuhnya terhadap percepatan pembayaran TKD bulan Desember 2015, termasuk yang tidak terbayarkan karena kesalahan, kekeliruan dan/atau kelalaian yang disengaja/tidak sengaja oleh Jajaran SKPD/UKPD bersangkutan 6. Kepala SKPD melaporkan kepada Gubernur melalui Kepala BKD, TKD yang belum terbayarkan sampai bulan Desember 2015, di ditembuskan kepada Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan.
Kebijakan dalam KEPGUB No.2672 THN 2015 Mekanisme Percepatan TKD Desember 2015 (TENTATIVE) : 1. Diskominfomas memproses, mencetak dan menyerahkan daftar TKD kepada BKD dan PT. Bank DKI pada tanggal 8 s.d 9 Desember 2. BKD mendistribusikan daftar/listing TKD kepada SKPD/UKPD pada tanggal 10 Desember 2015 3. SKPD mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BPKAD pada tanggal 10 Desember 2015 4. Bendahara pada SKPD selanjutnya memerintahkan kepada PT. Bank DKI untuk membayarkan TKD ke rekening masing-masing pegawai pada tanggal 15 Desember 2015
TERIMA KASIH