PERGUB NO. 248 THN 2015 Tentang Penyelesaian Pembayaran

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Advertisements

PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
________________ PENILAIAN PRESTASI KINERJA DAN PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENHUB.
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
TUNJANGAN KINERJA DAERAH TUNJANGAN KINERJA DAERAH
PERGUB No. 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS SKPD/Unit Kerja
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH, PENYELESAIAN PEKERJAAN SERTA PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016.
BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Oleh: Direktur Keuangan
Bagaimana Gaji PNS Indonesia ?
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PERATURAN GUBERNUR NOMOR 193 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
PERHITUNGAN PPH PASAL 21 PENERIMA UPAH
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI
PERGUB NO. 108 TAHUN 2016 TUNJANGAN KINERJA DAERAH
PERGUB NO. 193 TAHUN 2015 TUNJANGAN KINERJA DAERAH
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
DINAS KELAUTAN PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
TAHAPAN PENILAIAN E-KINERJA PADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PAPARAN Inspektur Wilayah III
SUB BIDANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil
Sosialisasi Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
Pemberian Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
PENGHARGAAN SLKS DAN MASA KERJA
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Jumat, 29 Maret 2019.
Bahan materi “Sosialisasi Kebijakan Analisa jabatan Analisa Beban Kerja, Evaluasi jabatan, penataan pegawai, dan Tambahan Penghasilan Pegawai” 8 Januari.
Pengisian Data File Kepegawaian (Annex Data)
UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019
Sosialiasi hibah DAN BANSOS TAHUN 2019
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Transcript presentasi:

PERGUB NO. 248 THN 2015 Tentang Penyelesaian Pembayaran SOSIALISASI : 1. PERGUB NO. 248 THN 2015 Tentang Penyelesaian Pembayaran Kekurangan/Kelebihan Tunjangan Kinerja Daerah T.A 2015 2. KEPGUB NO. 2672 THN 2015 Tentang Percepatan Pembayaran TKD Tahap kedua Desember kepada PNS/CPNS T.A 205 TIM TKD

KEBIJAKAN YANG DIATUR DALAM PERGUB NO. 248 THN 2015

1. Pembayaran terhadap Kelebihan/kekurangan TKD dapat KEBIJAKAN YANG DIATUR DALAM PERGUB NO. 248 THN 2015 Latar Belakang : 1. Pembayaran terhadap Kelebihan/kekurangan TKD dapat dilakukan apabila terjadi kegagalan/gangguan sistem e-kinerja dan kesalahan data pegawai atau karena faktor lain yang tidak dapat dihindari (Pasal 45 PERGUB No. 193 THN 2015) 2. Terdapat pegawai yang belum menerima TKD sepenuhnya, sehingga perlu dilakukan penyelesaian pembayaran kekurangan/kelebihan pembayaran TKD 3. Tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah 4. Pembayaran akan dilakukan pada bulan Desember 2015

Mekanisme Pembayaran : KEBIJAKAN YANG DIATUR DALAM PERGUB NO. 248 THN 2015 Mekanisme Pembayaran : 1. Tim TKD bersama SKPD terkait melakukan penyisiran pegawai yang mengalami kekurangan/kelebihan pembayaran TKD 2. PNS/CPNS yang belum menerima TKD tahap kedua pada bulan Januari s.d November 2015 diberikan TKD sementara sebesar 60 % (enam puluh persen) dengan perhitungan sebagai berikut : a. Total TKD yang seharusnya diterima dikurangi TKD statis pada bulan Januari s.d Maret 2015 b. Total TKD yang seharusnya diterima dikurangi TKD tahap pertama pada bulan April s.d November 2015

c. TKD sementara : (15.300.000 X 60%) - 3.950.000,- : 5.230.000,- KEBIJAKAN YANG DIATUR DALAM PERGUB NO. 248 THN 2015 Contoh Perhitungan TKD Sementara : Seorang PNS dengan jabatan Administrasi Ahli, : a. Nilai TKD : 15.300.000,- b. TKD Thp pertama: 3.950.000,- c. TKD sementara : (15.300.000 X 60%) - 3.950.000,- : 5.230.000,-

TKD Sementara tidak diberikan kepada : KEBIJAKAN YANG DIATUR DALAM PERGUB NO. 248 THN 2015 TKD Sementara tidak diberikan kepada : 1. PNS yang memasuki masa persiapan pensiun 2. PNS yang mencapai batas usia pensiun 3. PNS yang diberhentikan dari jabatan struktural 4. PNS yang sedang dalam proses pemberhentian dari PNS 5. PNS yang telah meninggal dunia 6. PNS yang dijatuhi hukuman disiplin 7. PNS yang tidak melakukan input aktivitas kerja

TKD Sementara tidak diberikan kepada : KEBIJAKAN YANG DIATUR DALAM PERGUB NO. 248 THN 2015 TKD Sementara tidak diberikan kepada : 8. PNS yang berstatus sebagai pegawai titipan 9. PNS yang berstatus tersangka dan ditahan 10. PNS yang mengambil cuti di luar tanggungan negara 11. PNS yang diberhentikan sementara 12. PNS yang melaksanakan tugas belajar 13. PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah dalam setiap bulannya periode Januari s.d Desember 2015 14. PNS yang aktivitas kerjanya tidak pernah dilakukan validasi oleh atasan langsungnya pada masing-masing bulan periode Januari s.d Desember 2015 15. PNS yang diberbantukan di luar Pemerintah Daerah, kecuali diperbantukan pada KPUD, Sekretariat BKSP Jabodetabekjur, BAZIS, Lembaga Tilawatil Quran dan Lembaga Bahasa dan Ilmuan Alquran

Perhitungan lebih/kurang atas pembayaran TKD Sementara : KEBIJAKAN YANG DIATUR DALAM PERGUB NO. 248 THN 2015 Perhitungan lebih/kurang atas pembayaran TKD Sementara : 1. Apabila pemberian TKD sementara, terdapat kelebihan pembayaran, maka pengembalian kelebihan pembayaran dimaksud dilakukan mulai Februari 2016 melalui pemotongan TKD bersih Tahap Kedua bulan berjalan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) setiap bulannya 2. Apabila pemberian TKD sementara, terdapat kekurangan, maka pembayaran kekurangannya akan dianggarkan pada APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2016.

UKPD: Perhitungan Proporsi perhitungan aktivitas Wakil Kepala KEBIJAKAN YANG DIATUR DALAM PERGUB NO. 248 THN 2015 Perhitungan Proporsi perhitungan aktivitas Wakil Kepala UKPD: Perhitungan proporsi aktivitas individu bagi wakil kepala UKPD mandiri disesuaian dengan aktivitas kepala UKPD mandiri untuk bulan April s.d September 2015

KEBIJAKAN YANG DIATUR DALAM KEPGUB NO. 2672 THN 2015 KEBIJAKAN YANG DIATUR DALAM PERGUB NO. 248 THN 2015 KEBIJAKAN YANG DIATUR DALAM KEPGUB NO. 2672 THN 2015

Kebijakan dalam KEPGUB No.2672 THN 2015 Dasar Hukum : 1. Percepatan pembayaran TKD dapat dilakukan pada waktu tertentu antara lain pada bulan Desember setiap tahun anggaran (pasal 20 ayat (1) huruf b Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2015 2. Keputusan Gubernur Nomor 2672 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah Tahap Kedua bulan Desember kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2015 3. Surat Edaran Gubernur Nomor 63 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah Tahap Kedua bulan Desember kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2015

Kebijakan dalam KEPGUB No.2672 THN 2015 Mekanisme Percepatan TKD Desember 2015 : 1. Besaran Tunjangan Kinerja Daerah bulan Desember 2015 adalah 80% (delapan puluh persen) dari jumlah TKD sesuai peringkat jabatan dan nilai jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Daerah contoh : Percepatan TKD bagi jabatan Administrasi Ahli a. TKD sesuai peringkat dan nilai jabatan : 15.300.000,- b. Percepatan TKD Desember ( 80%) : 12.240.000,- 2. Penginputan aktivitas kinerja, validasi dan penilaian perilaku bulan Desember 2015 dilakukan paling lambat tanggal 5 Januari 2016 3. Perhitungan prestasi kerja bulan Desember 2015 dilakukan pada minggu pertama tahun 2016 4. Apabila terjadi selisih (lebih/kurang) bayar, maka akan diperhitungkan pada TKD bulan Januari 2016 5. Kepala SKPD/UKPD bertanggung jawab sepenuhnya terhadap percepatan pembayaran TKD bulan Desember 2015, termasuk yang tidak terbayarkan karena kesalahan, kekeliruan dan/atau kelalaian yang disengaja/tidak sengaja oleh Jajaran SKPD/UKPD bersangkutan 6. Kepala SKPD melaporkan kepada Gubernur melalui Kepala BKD, TKD yang belum terbayarkan sampai bulan Desember 2015, di ditembuskan kepada Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan.

Kebijakan dalam KEPGUB No.2672 THN 2015 Mekanisme Percepatan TKD Desember 2015 (TENTATIVE) : 1. Diskominfomas memproses, mencetak dan menyerahkan daftar TKD kepada BKD dan PT. Bank DKI pada tanggal 8 s.d 9 Desember 2. BKD mendistribusikan daftar/listing TKD kepada SKPD/UKPD pada tanggal 10 Desember 2015 3. SKPD mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BPKAD pada tanggal 10 Desember 2015 4. Bendahara pada SKPD selanjutnya memerintahkan kepada PT. Bank DKI untuk membayarkan TKD ke rekening masing-masing pegawai pada tanggal 15 Desember 2015

TERIMA KASIH