PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Advertisements

Objek Pajak.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) DASAR HUKUM  UNDANG2 NO. 8 TAHUN 1983 & 18 TAHUN 2000 PENGERTIAN-PENGERTIAN.
Pajak Pertambahan Nilai: Introduction
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
PAJAK DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DPP dan Faktur Pajak.
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK TERAPAN A-B TERPADU
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
IN HOUSE TRAINING PERPAJAKAN–seri PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Akuntansi PPN Anang Mury Kurniawan
FAKTUR PAJAK STANDAR.
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PERTEMUAN #2 OBJEK DAN SUBJEK PPN
Pertemuan 9 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI dan PPn BM
PPN Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM Pajak Penjualan Barang Mewah
PPN 40.
BREVET A-B/PPN-UU NO 42/EARindo
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
LOKAKARYA PERPAJAKAN–seri PPN
Pengantar PPN.
Pengusaha Kena Pajak dan Objek Pajak
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
OBJEK PPN.
PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 29/11/2016.
FAKTUR PAJAK dan NOTA RETUR
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
MATERI KULIAH PENGERTIAN PPN HISTORY PPN DAN PPn BM DI INDONESIA
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
MANAJEMEN PAJAK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Oleh Tunas Hariyulianto, SE.MSi.
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
Inisiasi 4 TUTORIAL TATAP MUKA PAJA3232 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)
PPN.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
OBJEK PPN Disusun oleh : Nasirin
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
PPN dan PPnBM Alwi A. Tjandra.
Transcript presentasi:

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPn BM

SEJARAH PPN 1. Pajak Pembangunan I (PPb I) sebelum tahun 1950 2. Pajak Peredaran 1950 (PPe 1950) 3. Pajak Penjualan 1951 (PPn 1951) 4. Pajak Pertambahan Nilai, sesuai dgn UU No. 8 Tahun 1983

Pajak Atas Konsumsi Barang Atau Jasa Di Dalam Daerah Pabean PENGERTIAN UMUM PPN Pajak Atas Konsumsi Barang Atau Jasa Di Dalam Daerah Pabean Oleh Orang Pribadi Badan

KARAKTERISTIK PPN PPN adalah pajak tidak langsung, artinya beban pajak dilimpahkan kepada pihak lain. Sehingga pemikul beban pajak dan penyetor pajak ke negara berada pada pihak yang berbeda. PPN adalah pajak objektif, artinya timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh objek pajak. PPN bersifat multi stage levy, artinya dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan jalur distribusi. PPN merupakan pajak atas konsumsi di dalam negeri (destination principle). Pemungutan pajaknya menggunakan faktur pajak. Penghitungan PPN terutang yang disetor ke negara menggunakan indirect substraction method/credit method/invoice method dengan cara mengkreditkan pajak masukan (PK-PM).

CONTOH: MULTI STAGE LEVY (NON-KUMULATIF)

BEBERAPA DEFINISI Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perika-tan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai… Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli & menjual, terma-suk kegiatan tukar menukar barang tanpa mengubah bentuk asli. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yg merupakan satu kesatuan baik yg melakukan kegiatan usaha maupun tidak… Pengusaha adalah OP atau badan yg dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, meng-ekspor barang, melakukan perdagangan, memanfaatkan barang tak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

PEMUNGUT PPN Secara umum PPN dipungut oleh yang menyerahkan BKP/JKP. Selain itu yang bertugas sebagai pemungut PPN adalah: Instansi pemerintah: Bendaharawan pusat dan daerah serta Kantor Kas Negara. Badan-badan tertentu: Pertamina, BUMN/D, bank pemerintah, serta kontraktor kontrak bagi hasil/karya dibidang pertambangan.

PENGERTIAN NILAI TAMBAH DALAM PPN Proses menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat, mempunyai daya guna baru, mengolah sumber daya alam. Pemberian “jasa” seperti terlihat pada definisi jasa. Profit yg berkaitan erat dengan perdagangan seperti yang terlihat pada definisi perdagangan. Kegiatan memasukkan barang atau memanfaatkan barang tak berwujud dan jasa ke dalam daerah pabean.

PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melaku-kan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak menurut UU ini, tidak termasuk pengusaha kecil yang ditetapkan KMK. Batasan Pengusaha Kecil adalah jika pengusaha tersebut melakukan penyerahan BKP dan atau JKP kurang dari Rp 4,8 Milyar- Pengusaha kecil boleh memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. PKP wajib dikukuhkan dan memiliki NPPKP (Nomor Pokok Pengu-saha Kena Pajak) yang bentuknya sama dengan NPWP. Kewajiban PKP adalah mengenakan, memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM.

OBJEK PPN Penyerahan BKP/JKP di dalam Daerah Pabean Oleh Pengusaha Impor BKP. Ekspor BKP Yang Dilakukan PKP. Pemanfaatan BKP Tak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah pabean Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah pabean Ekspor BKP Berwujud dan Tidak Berwujud oleh PKP Ekspor JKP oleh PKP

BARANG TIDAK DIKENAKAN PPN Hasil pertambangan/pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya: Minyak mentah (crude oil), Gas bumi, kecuali elpiji, Panas bumi, Pasir dan kerikil, Batubara sebelum diproses dari briket batubara, Bijih (besi, timah, emas, tembaga, nikel, dan perak serta bauksit). Barang-barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam beryodium maupun tidak. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makah, warung, dan jasa boga/catering. Uang, emas batangan dan surat-surat berharga.

BARANG DIBEBASKAN PPN (PP No. 146 Tahun 2000) Rumah sederhana, RSS, rusun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lain yg ditetapkan KMK. Senjata, amunisi, alat angkut di air, alat angkut di bawah air, alat angkut di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunis oleh PT. PINDAD utk TNI/Polri. Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program PIN. Buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran. Kapal dan suku cadang dan alat keselamatan pelayaran atau alat kesela-matan manusia yg digunakan oleh perusahaan pelayaran nasional atau perusahaan penangkap ikan nasional. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan dan keselamatan manusia yang digunakan perusahaan airline nasional. Kereta api, suku cadang, alat keselamatan yang digunakan PT. KAI. Peralatan yg digunakan utk penyediaan data batas negara kepada TNI.

BARANG DIBEBASKAN PPN (PP No. 12 Tahun 2001) Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik tidak termasuk suku cadang yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP Makanan ternak, unggas, ikan dan atau bahan baku pembuatan makan-an ternak, unggas dan ikan. Impor atau penyerahan barang didalam daerah pabean bibit dan atau benih dari barang hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan. Penyerahan di dalam daerah pabean barang hasil pertanian yang dilakukan oleh petani atau kelompok tani. Penyerahan bahan baku perak dlm btk butiran (granule) atau batangan. Bahan baku pembuatan uang kertas rupiah dan uang loga rupiah. Penyerahan air bersih yg dialirkan melalui pipa oleh pershn air minum. Penyerahan listrik kecuali utk perubahan dgn daya lebih dari 6000 watt.

Bukan JKP Jasa kesehatan medis Perhotelan Pelayanan sosial Jasa pemerintah Pengiriman surat dgn prangko Parkir Telpon umum uang logam Jasa keuangan Jasa asuransi Pengirman uang wesel pos Kesenian dan hiburan Catering/jasa boga Jasa angkutan umum darat, udara dan air Tenaga kerja

JASA TIDAK DIKENAKAN PPN (PP No. 144 Tahun 2000) Jasa dibidang pelayanan jasa medik: dukun kampung, para-normal, dokter, mulai dari puskesmas sampai rumah sakit mahal. Jasa dibidang pelayanan sosial: panti asuhan, panti wreda, krematorium, yayasan pemakaman, jasa pemadam kebakaran. Jasa dibidang pengiriman surat dengan perangko. Jasa dibidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi. Jasa dibidang keagamaan. Jasa dibidang pendidikan, baik pendidikan sekolah ataupun luar sekolah seperti kursus. Kecuali jasa pendidikan tersebut berkaitan dengan penyerahan BKP.

JASA TIDAK DIKENAKAN PPN (PP No. 144 Tahun 2000) Jasa dibidang kesenian dan hiburan yang sudah dikenakan pajak tontonan. Jasa dibidang penyiaran yang bukan bersifat iklan. Jasa dibidang angkutan umum di darat dan air, termasuk jasa angkutan udara luar negeri. Jasa dibidang tenaga kerja, selama penyedia jasa tidak bertanggung-jawab atas hasil kerja tenaga kerja dimaksud. Jasa dibidang perhotelan, meliputi persewaan kamar, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas utk tamu mengi-nap, dan jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara. Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pe-merintahan secara umum.

JASA KENA PAJAK TERTENTU Jasa Cutodian (SE-25/PJ.53/1995), berupa penitipan (safe custody) yang dilakukan oleh bank meliputi jasa penyimpanan, penjagaan serta pemeliharaan. Jasa Anjak Piutang (SE-06/PJ.53/1997), berupa pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek serta penatausahaan penjualan kredit serta penagihan klien. Dilakukan oleh bank, lem-baga keuangan bukan bank, perusahaan pembiayaan, PT, dan Koperasi. DPPnya adalah 5% dari jumlah imbalan yang diterima berupa service charge, provisi dan diskon. Jasa Wali Amanat (SE-03/PJ.32/1996), jasa trusteeship/agency. Jasa Periklanan (SE-10/PJ.3/1998). Jasa Perdagangan termasuk e-commerce (SE-08/P.52/1996). Jasa Biro Perjalanan/Wisata dan Pengiriman Paket (DPP = 10%). Jasa Sewa Ruangan, DPP = Harga sewa + (0.4 x service charge).

JASA DIBEBASKAN PPN (PP No. 146 Tahun 2000) Jasa yang diterima perusahaan pelayaran nasional atau perusa-haan penangkapan ikan nasional meliputi jasa persewaan, jasa pelabuhan, jasa perawatan (docking) kapal. Jasa yang diterima perusahaan angkutan udara nasional meliputi jasa persewaan, perawatan atau reparasi. Jasa perawatan atau reparasi yang diterima oleh PT. KAI. Jasa kontraktor bangunan rmh sederhana, RSS, rusun sederhana, pondok boro, asrama masahasiswa atau pelajar serta perumahan lainnya yang ditetapkan oleh KMK. Jasa persewaan rusun sederhana, rumah sederhana, dan RSS. Jasa yang diserahkan oleh TNI sehubungan data batas/foto udara wilayah NKRI.

SKEMA PPN Penjual/Pengusaha Jasa Pembeli/Penerima Jasa Pemotong Pajak Penyerahan BKP/JKP Membuat Faktur Pajak Penjual/Pengusaha Jasa Pembeli/Penerima Jasa Pemotong Pajak Pemikul Beban Pajak PPN PPN disetor ke negara

MEKANISME PPN Setiap PKP yang menjual BKP atau menyerahkan JKP wajib membuat Faktur Pajak untuk memungut pajak yang terutang, disebut Pajak Keluaran (output tax). PKP membeliBKP /menerima JKP dari PKP lain, maka PKP pembeli/penerima membayar pajak yang terutang kepada negara lewat PKP penjual, disebut Pajak Masukan (input tax). Pada akhir masa pajak, Pajak Masukan dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran. Jika Pajak Keluaran > Pajak Masukan, berarti kurang bayar

TARIF PPN Tarif PPN yang dikonsumsi/ dimanfaatkan didalam daerah pabean adalah 10% PPN ekspor BKP Berujud/Tdk berujud, Ekspor JKP  0%. PPN = Tarif x DPP

DASAR PENGENAAN PAJAK DPP (dasar pengenaan pajak) adalah nilai berupa uang yang dijadi-kan dasar untuk menghitung pajak terutang: Harga jual, adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yg diminta atau seharusnya diminta oleh penjual krn penyerahan BKP Penggantian, adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yg diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan JKP. Nilai impor = CIF + BM + BMT. Nilai Ekspor, adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yg diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir seperti termaktub dalam PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang). Nilai lain yang ditetapkan dengan KMK.

PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN Pajak masukan (PM) dikreditkan dengan Pajak keluaran (PK) yang dipungut pada masa pajak yang sama. PM yang belum dikreditkan dengan PK dalam masa pajak yang sama dapat dikreditkan sampai dengan selambat-lambatnya dalam bulan ketiga setelah akhir tahun buku, dengan syarat: PM tersebut belum dibebankan sebagai biaya. Belum dilakukan pemeriksaan, kecuali perolehannya telah dicatat dalam pembukuan PKP yang bersangkutan. Syarat PM dapat dikreditkan jika PM tersebut berhubungan lang-sung dengan kegiatan usaha. Hasil pengkreditan PM terhadap PK: Kurang Bayar, jika PM<PK. Nihil, jika PM=PK. Lebih bayar, jk PM>PK; dapat direstitusi atau dikompensasi.

PM TIDAK DAPAT DIKREDITKAN PM yang dibayar sebelum dikukuhkan sebagai PKP. Tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Utk perolehan dan pemeliharaan mobil sedan, jip, station wagon, van, combi, kecuali barang dagangan atau sesuai dengan usaha. Pemanfaatan BKP tak berwujud/JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sebelum ditetapkan sebagai PKP. Tercantum dalam Faktur Pajak (FP) sederhana. Tercantum dalam Faktur Pajak standar tapi cacat. Pemanfaatan BKP tak berwujud/JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang Faktur Pajaknya cacat. Ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Ditemukan dalam pemeriksaan, kecuali perolehannya telah dicatat dalam pembukuan PKP yang bersangkutan. PK ditanggung pemerintah. PK dibebaskan dari pengenaan pajak.

SAAT PAJAK TERUTANG Pada saat penyerahan BKP atau JKP. Pada saat impor BKP. Pada saat pembayaran, jika pembayaran dilakukan sebelum penyerahan BKP/JKP. Pada saat dimulai pemanfaatan BKP tak berwujud/JKP dari luar daerah pabean didalam daerah pabean. Pada saat pembayaran, jika pembayaran sebelum pemanfaatan BKP tak berwujud/JKP dari luar daerah pabean didalam daerah pabean. Saat lain yang ditetapkan dengan KMK. Saat ekspor BKP.

TEMPAT PAJAK TERUTANG Tempat tinggal atau tempat kedudukan. Tempat kegiatan usaha dilakukan. Tempat lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Tempat BKP dimasukkan ke dlm daerah pabean, dalam hal impor. Tempat OP/Badan terdaftar sebagai NPWP, dalam hal pemanfaa-tan BKP tak berwujud/JKP dari luar daerah pabean didalam daerah pabean. Satu tempat atau lebih yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak atas permohonan tertulis dari PKP. Dalam hal kegiatan membangun sendiri, pajak terutang ditempat bangunan didirikan. PKP yang memiliki lebih satu tempat usaha dapat mengajukan permohonan pemusatan tempat pajak terutang secara tertulis kepada Dirjen Pajak.

Setor & Lapor harus dibayar ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya Pembayaran menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM) Karakteristik PPnBM: Merupakan pungutan tambahan disamping PPN. Hanya dipungut satu kali, yaitu pada saat impor BKP mewah, pabrikan BKP mewah. PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPN. Namun jika eksportir mengekspor BKP mewah, PPnBM yang dibayar pada saat perolehannya dapat diminta kembali. Dasar Pertimbangan: Perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen penghasilan rendah dengan konsumen penghasilan tinggi. Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah. Perlu adanya perlindungan atas produsen kecil/tradisional. Perlu untuk mengamankan penerimaan negara.

BKP YANG TERGOLONG MEWAH Barang tersebut bukan merupakan kebutuhan pokok. Dikonsumsi oleh masyarakat tertentu (bersifat eksklusif). Pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi. Dikonsumsi untuk menunjukkan status. Bila dikonsumsi bisa merusak kesehatan dan moral serta mengganggun ketertiban masyarakat.

OBJEK DAN TARIF PPnBM Objek PPnBM meliputi: Penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pengusaha dari hasil pabrikasi. Impor BKP yang tergolong mewah. Tarif PPnBM: mulai 10% s.d. 200%

FAKTUR PAJAK

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak

FAKTUR PAJAK Merupakan bukti pungut pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP. FP dibuat selambat-lambatnya: Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya penyerahan BKP/JKP secara keseluruhan. Pada saat pembayaran, jika pembayaran mendahului penyerahan. Pada saat pembayaran termin diterima. Pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada pemungut PPN. Bagi penjual merupakan bukti pajak keluaran, sedangkan bagi pembeli merupakan bukti pajak masukan

MACAM-MACAM FAKTUR PAJAK Faktur pajak gabungan, adalah FP standar yang memuat lebih dari satu transaksi dalam satu masa pajak untuk satu pelanggan. Dokumen lain yang telah ditetapkan sebagai FP: PIB+SSP, untuk impor barang. SPPB, FP standar untuk Bulog/Dolog. Tanda pembayaran jasa telkom. Tiket, Airways bill, dan delivery bills, untuk jasa angkutan udara. Nota penjualan jasa, untuk jasa pelabuhan. SSP untuk pemanfaatan BKP tak berwujud/JKP dari luar daerah pabean didalam daerah pabean. PEB+Invoice, untuk ekspor barang yang sudah difiat oleh DJBC. Faktur Nota Bon Penyerahan (PNBP), faktur pajak Pertamina utk penyerahan BBM/non BBM

Faktur Pajak Memuat nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP; nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP; jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; PPN yang dipungut; PPn BM yang dipungut; kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Larangan Membuat Faktur Pajak Orang Pribadi atau Badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak. Sanksi PKP dikenai sanksi administrasi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak apabila tidak membuat Faktur Pajak, tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap, dan melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak.

Kode dan Nomor Seri kode Faktur Pajak terdiri dari : 2 (dua) digit Kode Transaksi; 1 (satu) digit Kode Status; dan 3 (tiga) digit Kode Cabang. nomor seri Faktur Pajak terdiri dari : 2 (dua) digit Tahun Penerbitan; dan (delapan) digit Nomor Urut.

KODE DAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK 0 0 0 . 0 0 0 – 0 0 . 0 0 0 0 0 0 0 0 Kode Transaksi Kode Cabang Tahun Penerbitan Nomor Urut Kode Status Kode FP Nomor Seri FP

KODE FAKTUR PAJAK STANDAR Kode Transaksi : 01-kepada Selain Pemungut PPN 02-kepada Pemungut Bendaharawan 03-kepada Pemungut PPN lainnya 04-yg mnggnkn DPP Nilai Lain kpd Selain Pemungut PPN 05-DIHAPUS 06-penyerahan Lainnya kpd Selain Pemungut PPN/VAT Refund 07-yang PPN-nya TDP kpd Selain Pemungut PPN 08-yg dibbskan dr pengenaan PPN kpd Selain Pemungut PPN 09-pnyrhn Aktiva pasal 16 D kpd Selain Pemungut PPN Kode Status : 0 – Normal 1 - Penggantian

Saat Pembuatan FP : Saat penyerahan BKP/JKP saat penerimaan pembayaran dlm hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan; pada saat penerimaan pembayaran termin dlm hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut PPN

Saat Pembuatan FP Gabungan : pada akhir bulan penyerahan, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi setelah berakhirnya bulan penyerahan; atau pada akhir bulan penyerahan, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi sebelum berakhirnya bulan penyerahan

KETENTUAN PENTING (cont’d) PKP menerbitkan FP setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat  dianggap tidak menerbitkan FP Konsekuensi bagi PKP Pembeli : tidak dapat mengkreditkan sebagai Pajak Masukan

KETENTUAN PENTING (cont’d) Tata Cara Pembatalan FP : Pembatalan harus didukung oleh bukti atau dokumen PKP Penjual harus memiliki bukti dari PKP Pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan PKP Penjual harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari FP yg dibatalkan ke KPP Penjual dan ke KPP Pembeli. Dalam hal PKP Penjual belum melaporkan FP yg dibatalkan di dalam SPT Masa PPN, maka PKP harus tetap melaporkan dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM. Dalam hal PKP Penjual telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka PKP Penjual harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Dalam hal PKP Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Masukan, maka PKP Pembeli harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN

KETENTUAN PENTING (cont’d) Penerbitan FP Pengganti atau pembatalan FP, hanya dapat dilakukan paling lambat 2 tahun sejak diterbitkan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan dan belum dibebankan sebagai biaya Sebagai konsekuensi, PKP Penjual harus melakukan pembetulan terhadap SPT Masa PPN dimana FP yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan. Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang telah melakukan pengkreditan PM atas PPN pada FP yang diganti atau dibatalkan oleh PKP Penjual, harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN dimana FP yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan dan belum dibebankan sebagai biaya.

Seeelllesaaiiii….