Vhika Meiriasari, S.E, M.Si PPh Pasal 22 Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Definisi PPh Pasal 22 Menurut UU PPh No. 36 thn 2008 PPh Pasal 22 adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yg dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang
Pemungut, Objek Pajak & Tarif PPh Pasal 22 DPP Bank Devisa dan Dirjen Bea dan Cukai Impor Barang-Barang Tertentu sesuai PMK No. 175/PMK/0.11/2013 7,5% Nilai Impor Impor Barang-Barang Tertentu selain yg ditentukan PMK No. 175/PMK/0.11/2013 2,5% (dgn API), kecuali kedelai, gandum, dan terigu 0,5% Impor Barang-Barang Tertentu selain yg ditentukan PMK No. 175/PMK/0.11/2013 7,5% (tanpa API) Impor Barang 7,5% (yg tdk dikuasai) Harga jual lelang
Pemungut, Objek Pajak & Tarif PPh Pasal 22 DPP Bendahara Pemerintah dan kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pembayaran atas pembelian brg yg dilakukan oleh bendahara pemerintah atau KPA 1,5% Harga Beli Bendahara Pengeluaran Pembayaran atas pembelian brg yg dilakukan dgn mekanisme uang persediaan oleh bendahara pengeluaran KPA atau pejabat penerbit Surat Perintah membayar yg diberi delegasi oleh KPA Pembayaran atas pembelian brg kpd pihak ketiga yg dilakukan dgn mekanisme pembayaran lgsg (LS) oleh KPA atau pejabat penerbit Surat perintah membayar yg diberi delegasi oleh KPA
Pemungut, Objek Pajak & Tarif PPh Pasal 22 DPP BUMN & Bank-Bank BUMN Pembayaran atas pembelian brg dan atau jasa bahan-bahan keperluan kegiatan usaha 1,5% Harga Beli Produsen atas importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas Penjualan bahan bakar minyak kpd SPBU bukan Pertamina 0,3% Tdk termasuk PPN Penjualan bahan bakar minyak kpd selain SPBU Pertamina dan bukan SPBU Pertamina Penjualan bahan bakar gas Penjualan pelumas
Pemungut, Objek Pajak & Tarif PPh Pasal 22 DPP Industri-industri tertentu Penjualan hasil produksi di dalam negeri 0,25% semen 0,1% kertas 0,3% baja 0,45% otomotif 0,3% farmasi DPP PPN Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM), Agen Pemegang Merk (APM), dan importir umum kendaraan bermotor Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri 0,45%
Pemungut, Objek Pajak & Tarif PPh Pasal 22 DPP Badan usaha industri atau eksportir yg bergerak dlm sektor kehutanan, pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan Pembelian bahan-bahan utk keperluan industri atau ekspor 0,25% Harga beli tdk termasuk PPN Wajib Pajak Badan Penjualan brg mewah yg tergolong sgt mewah 5% Harga jual tdk termsk PPN dan PPnBM
Lanjutan.. WP Badan yg melakukan penjualan barang yg tergolong sgt mewah. Seperti : - Pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi - Kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya - Rumah beserta tanahnya, dgn harga jual atau harga pengalihannya lbh dari 5M atau luas bangunan lbh dari 400m2 - Apartemen, kondominium dengan harga jual atau pengalihannya lbh dari 5M atau luas bangunan lbh dari 150m2 - Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan org krg dari 10 org berupa sedan, jeep, suv dll dgn harga jual lbh dari 2M atau dgn kapasitas silinder lbh dari 3000cc - Kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dgn harga jual lbh dari 300juta atau dgn kapasitas silinder lbh dari 250cc
Contoh Penghitungan PPh Pasal 22 atas Pembelian barang oleh instansi pemerintah Pada 1 Agustus 2011, PT Mahakarya berkedudukan di Jakarta, menjadi pemasok alat-alat tulis kantor bagi Dinas Pertanian Kota Tangerang Selatan dgn nilai kontrak sebesar Rp. 11.000.000 (nilai kontrak termasuk PPN)
Contoh Penghitungan Penyelesaian : PPh Pasal 22 yg dipungut bendahara Dinas Pertanian Kota Tangeran Selatan adalah : Nilai kontrak termsk PPN Rp. 11.000.000 DPP : (100/110) x Rp. 11.000.000 Rp. 10.000.000 PPN dipungut (10% dari DPP) Rp. 1.000.000 PPh Pasal 22 yg dipungut (1,5% x Rp. 10.000.000) Rp. 150.000
Contoh Penghitungan PPh Pasal 22 atas impor barang Pd tgl 1 Juni 2011, PT Tomang mengimpor brg dari Jerman dgn harga faktur US$10.000. brg yg diimpor adalah jenis brg tdk termsk dlm brg-brg tertentu yg ditentukan Peraturan Menteri Keuangan No. 175/PMK/0.11/2013. biaya asuransi yg dibayar di luar negeri sebesar 5% dari harga faktur dan biaya angkut sebesar 10% dari harga faktur. Bea masuk dan bea masuk tambahan masing-masing sebesar 20% dan 10%. Kurs yg ditetapkan Menteri Keuangan pd saat ini US$1 = Rp. 10.000 - hitung PPh Pasal 22 yg dipungut jika PT Tomang memiliki API - hitung PPh Pasal 22 yg dipungut jika PT Tomang tdk memiliki API
Contoh Penghitungan Penyelesaian: Harga faktur (Cost) US$ 10.000 Biaya asuransi (5% x US$ 10.000 ) US$ 500 Biaya angkut (10% x US$ 10.000 ) US$ 1.000 CIF (Cost, Insurance, Freight) US$ 11.500 CIF (dlm rupiah): US$ 11.500 x Rp. 10.000 Rp. 115.000.000 Bea msk (20% x Rp. 115.000.000) Rp. 23.000.000 Bea msk tmbhn (10% x Rp. 115.000.000) Rp. 11.500.000 Nilai impor Rp. 149.500.000
Contoh Penghitungan PPh Pasal 22 jika PT Tomang memiliki Angka Pengenal Impor (API) 2,5% x Rp. 149.500.000 = Rp. 3.737.500 PPh Pasal 22 jika PT Tomang tdk memiliki Angka Pengenal Impor (API) 7,5% x Rp. 149.500.000 = Rp. 11. 212.500
Contoh Penghitungan PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri tertentu Bln Agustus PT Semen Tonasa menjual hasil produksinya kpd PT Bahari Berkesan senilai Rp. 825.000.000. harga tsb termsk PPN 10% Penyelesaian : DPP PPN (100/110) x Rp. 825.000.000 Rp. 750.000.000 PPh Pasal 22 yg dipungut oleh PT Semen Tonasa adalah 0,25% x Rp. 750.000.000 Rp. 1.875.000
Contoh Penghitungan PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi oleh produsen atau importir bahan bakar dan pelumas PT Pertamina selaku produsen bahan bakar minyak, gas dan pelumas menyerahkan bahan bakar minyak senilai Rp. 100.000.000 (tdk termsk PPN) kpd non-SPBU Penyelesaian : PPh Pasal 22 yg dipungut atas penyerahan bahan bakar minyak adalah: 0,3% x Rp. 100.000.000 Rp. 300.000
Tugas PT Angkasa Raya mengimpor barang dari Amerika dgn harga faktur US$12.000. biaya asuransi yg dibayar ke luar negeri sebesar 6% dari harga faktur dan biaya angkut sebesar 12% dari harga faktur. Bea masuk dan bea masuk tambahan msg2 sebesar 20% dan 10%. Kurs yg ditetapkan Menteri Keuangan pd saat itu US$1 = Rp. 11.500 Hitung PPh Pasal 22 yg dipungut jika PT Angkasa Raya memiliki API Hitung PPh Pasal 22 yg dipungut jika PT Angkasa Raya tdk memiliki API