Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA JASA/MODAL PEMOTONGAN PPh FINAL PASAL 4 AYAT (2) DISAMPAIKAN PADA DIKLAT PERPAJAKAN Bagi Anggota Tim Senior Balai Diklat Yogyakarta, 09-10 November 2016 DIKLAT PERPAJAKAN
OBJEK PEMOTONGAN PPh PASAL 4 AYAT (2) BENDAHARAWAN Penghasilan atas Jasa Persewaan Tanah dan/atau Bangunan Penghasilan atas Jasa Konstruksi Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah &/bangunan YANG DIBAYARKAN OLEH BENDAHARA KEPADA - ORANG PRIBADI - BADAN HUKUM DIKLAT PERPAJAKAN
PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DASAR HUKUM PERATURAN PEMERINTAH KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK PP No. 29 TAHUN 1996 stdtd PP No.5 Tahun 2002 No.: 394/KMK.04/1994 KEP-5O/PJ/1996 Jo KEP-227/PJ/2002 DIKLAT PERPAJAKAN 46 54 49 49 53 49
TANAH DAN/ATAU BANGUNAN OBJEK PPh SEWA PENGHASILAN YG DITERIMA/DIPEROLEH ORANG PRIBADI BADAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BERUPA * TANAH * KONDOMINIUM * RUMAH * GEDUNG PERKANTORAN/ * RUMAH SUSUN PERTEMUAN/PERTOKOAN * RUMAH TOKO TERMASUK BAGIANNYA * APARTEMEN * RUMAH KANTOR * TOKO * GUDANG DAN BANGUNAN INDUSTRI DIKLAT PERPAJAKAN 47 55 50 50 50 54
PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN TIDAK TERMASUK OBJEK PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN YANG MERUPAKAN OBJEK PAJAK HOTEL DAN RESTORAN (PAJAK DAERAH) YAITU PELAYANAN YG DISEDIAKAN DGN PEMBAYARAN DI HOTEL ATAU RESTORAN, TERMASUK : FASILITAS PENGINAPAN ATAU FASILITAS TINGGAL JANGKA PENDEK; PELAYANAN PENUNJANG SBG KELENGKAPAN FASILITAS PENGINAPAN ATAU TINGGAL JANGKA PENDEK YG SIFATNYA MEMBERIKAN KEMUDAHAN DAN KENYAMANAN JASA PERSEWAAN RUANG UNTUK KEGIATAN ACARA ATAU PERTEMUAN HOTEL DIKLAT PERPAJAKAN
OLEH PIHAK YG MENYEWAKAN PELUNASAN PPh PENYEWA ORANG PRIBADI dan BUKAN SUBJEK PAJAK * ORANG PRIBADI YANG DITETAPKAN OLEH DIRJEN PAJAK (KEP-50/PJ/1996) sbg pemotong * BADAN PEMERINTAH * SUBJEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI * PENYELENGGARA KEGIATAN * BENTUK USAHA TETAP * KERJA SAMA OPERASI * PERWAKILAN PERUSAHAAN LUAR NEGERI LAINNYA PEMBAYARAN SENDIRI PEMOTONGAN OLEH PIHAK YG MENYEWAKAN OLEH PENYEWA DIKLAT PERPAJAKAN 48 56 51 55 51 51
BESARNYA TARIF PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YANG MENYEWAKAN ORANG PRIBADI BADAN BADAN DENGAN KEPEMILIKAN ORANG PRIBADI 10% 10% 10% DARI JUMLAH BRUTO NILAI PERSEWAAN SEMUA JUMLAH YG DIBAYARKAN/TERUTANG OLEH PENYEWA DGN NAMA DAN DALAM BENTUK APAPUN YG BERKAITAN DGN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YG DISEWA TERMASUK : BIAYA PERAWATAN; BIAYA PEMELIHARAAN; BIAYA KEAMANAN; BIAYA FASILITAS LAINNYA DAN SERVICE CHARGE BAIK YG PERJANJIANNYA DIBUAT SECARA TERPISAH/DISATUKAN DIKLAT PERPAJAKAN 49 57 52 52 52 56
DASAR HUKUM PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN ATAS USAHA JASA KONSTRUKSI DASAR HUKUM UU PPh Pasal 4 ayat (2) dan PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2008 BERLAKU PER 1 JANUARI 2008 DIKLAT PERPAJAKAN 61 61 61 65
layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, JASA KONSTRUKSI DASAR HUKUM UU PPh Pasal 4 ayat (2) PP No.51Tahun 2008 Jasa Konstruksi : layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi Pekerjaan Konstruksi : keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain DIKLAT PERPAJAKAN
PENGERTIAN-PENGERTIAN Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yg profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yg mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain. Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yg profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yg mampu menyelenggarakan kegiatannya utk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dlm model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build). Pengawasan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yg profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yg mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan. DIKLAT PERPAJAKAN 62 62 62 66
PENGERTIAN-PENGERTIAN Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap yang memerlukan layanan jasa konstruksi. Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa kontruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam suatu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan DIKLAT PERPAJAKAN 62 62 66 62
TARIF DAN DASAR PENGENAAN PPh USAHA JASA KONSTRUKSI IMBALAN JASA KONSTRUKSI FINAL JASA PELAKSANAAN JASA PERENCANAAN / PENGAWASAN YG MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA KECIL YG TIDAK MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA YG MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA MENENGAH ATAU KUALIFIKASI BESAR YG MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA YG TIDAK MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA 2% 4% 3% 4% 6% DARI JUMLAH PEMBAYARAN ATAU JUMLAH PENERIMAAN YG MERUPAKAN BAGIAN NILAI KONTRAK TIDAK TERMASUK PPN DIKLAT PERPAJAKAN 63 63 67 63
PELUNASAN PPh USAHA JASA KONSTRUKSI PEMBERI PENGHASILAN BADAN PEMERINTAH, SUBJEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI, PENYELENGGARA KEGIATAN BUT KERJASAMA OPERASI PERWAKILAN PERUSAHAAN LUAR NEGERI LAINNYA ORANG PRIBADI YANG DITETAPKAN OLEH DIRJEN PAJAK ORANG PRIBADI BUKAN SUBJEK PAJAK PELUNASAN PPh MELALUI PEMOTONGAN OLEH PEMBERI PENGHASILAN PENYETORAN SENDIRI OLEH PEMBERI JASA DIKLAT PERPAJAKAN 64 64 68 64
TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh OLEH PEMBERI HASIL PEMBERI PENGHASILAN WAJIB : MEMOTONG PPh PADA SAAT PEMBAYARAN UANG MUKA DAN TERMIJN, DAN MEMBERIKAN BUKTI PEMOTONGAN PPh FINAL ATAU BUKTI POTONG PPh PASAL4 AYAT (2) MENYETORKAN PPh YG TELAH DIPOTONG DENGAN MENGGUNAKAN SSP PADA BANK PERSEPSI / KANTOR POS , SELAMBAT-LAMBATNYA TANGGAL 10 BULAN BERIKUTNYA SETELAH BULAN PEMBAYARAN IMBALAN MELAPORKAN PEMOTONGAN/PENYETORAN KEPADA KPP SETEMPAT, SELAMBAT-LAMBATNYA TGL 20 BULAN BERIKUTNYA SETELAH BULAN PEMBAYARAN IMBALAN DENGAN LAPORAN PEMOTONGAN/PENYETORAN PPh ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI DENGAN DILAMPIRI : - LEMBAR KE-3 SSP; - LEMBAR KE-2 BUKTI PEMOTONGAN DIKLAT PERPAJAKAN 50 58 53 53 69 53
TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh OLEH PEMBERI JASA KEWAJIBAN PEMBERI JASA : MENYETOR SENDIRI PPh TERUTANG KE BANK PERSEPSI/KANTOR POS DENGAN SSP SELAMBAT-LAMBATNYA TANGGAL 15 BULAN BERIKUTNYA MELAPORKAN PENYETORAN PPh KE KPP SELAMBAT-LAMBATNYA TGL 20 BULAN BERIKUTNYA SETELAH BULAN DITERIMANYA IMBALAN LAPORAN BULANAN PPh BAGI WP YANG BERGERAK DI BIDANG USAHA JASA KONSTRUKSI DILAMPIRI LEMBAR KE 3 SSP DIKLAT PERPAJAKAN 51 59 54 70 54 54
WP BADAN WP OP DAN KOPERASI PENGALIHAN HAK TANAH DAN/ATAU BANGUNAN WP BADAN WP OP DAN KOPERASI TARIF = 5 % DARI JUMLAH BRUTO NILAI PENGALIHAN (Nilai tertinggi antara akte pengalihan dengan NJOP tanah dan/atau bangunan) DISETOR OLEH YANG MENJUAL TANAH (KECUALI PENJUALAN KEPADA PEMERINTAH MAKA DIPOTONG DAN DISETOR OLEH BENDAHARAWAN PEMERINTAH) DISETOR PALING LAMBAT SEBELUM AKTA JUAL BELI DITANDATANGANI Khusus Pengusaha Real Estate dengan pembayaran Angsuran maka Penyetoran paling lambat tgl 15 bulan Berikutnya setelah pembayaran angsuran DIKLAT PERPAJAKAN
HIBAH KEPADA KELUARGA SEDARAH DLM GARIS KETURUNAN LURUS SATU DERAJAT. PENGALIHAN HAK ATAS TANAH &/ BANGUNAN YG DIKECUALIKAN DARI PEMOTONGAN PPH 4 (2) HIBAH KEPADA KELUARGA SEDARAH DLM GARIS KETURUNAN LURUS SATU DERAJAT. ARTINYA : HIBAH KPD ANAK DAN ORTU. Dan KEPADA BADAN KEAGAMAAN, PENDIDIKAN DAN SOSIAL SEPANJANG TIDAK ADA HUBUNGAN ANTARA PIHAK YANG BERSANGKUTAN.termasuk wakaf (DG SKB) Orang pribadi memperoleh penghasilan dari orang/badan dengan nilai pengalihan < 60 Juta (dgn syarat penghasilan <PTKP) (DG SKB) Orang pribadi yg menerima penghasilan atas pengalihan yang dilakukan kpd pemerintah untuk kepentingan umum WARISAN (bukan obyek pajak) DIKLAT PERPAJAKAN
TERIMA KASIH DIKLAT PERPAJAKAN