Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA JASA/MODAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
Advertisements

PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
Pajak penghasilan final
Pertemuan 2 PPh Pasal 4 Ayat 2.
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
PPh PASAL 4 ayat (2).
PERTEMUAN KE 3: PPh Pasal 15
Pajak Penghasilan Final
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN ( KUP ) :
Objek PPh dan Non Objek PPh
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Rika Lidyah, S.E.,M.Si1 Pajak Penghasilan Pasal 23 Presented by: Rika Lidyah, S.E.,M.Si.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 DAN BENTUK USAHA TETAP
PPh Pasal 4 ayat (2).
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
REKONSILIASI FISKAL.
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
PPN 40.
ASPEK PERPAJAKAN BAGI YAYASAN PENDIDIKAN
Pertemuan 8 PPh Atas Penghasilan Tertentu
PENGANTAR PERPAJAKAN ORGANISASI NIRLABA
OBYEK PPh FINAL UU PPh No.36 Tahun Pasal 4 ayat (2)
PAJAK PENGHASILAN (BERSIFAT) FINAL
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
ASPEK-ASPEK PERPAJAKAN
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
PENGHASILAN KENA PAJAK
Penghitungan PPh Final
PPh PASAL 26.
Pajak Penghasilan Pasal 22
Shanty Vani Marthalena ( )
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Pajak Penghasilan Final
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
OBJEK PEMOTONGAN PPh PASAL 4 AYAT (2) (BERSIFAT FINAL)
PAJAK PENGHASILAN FINAL
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
PAJAK PENGHASILAN UMUM
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
MATERI KULIAH BANGUN GUNA SERAH (BUILD OPERATE AND TRANSFER)
Pph PSL 26 MUST PRAM.
PPH PASAL 4 AYAT (2).
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PPH PSL 23, 4 AYAT (2) DAN 26.
PPH PASAL 23.
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN FINAL
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAH PENGHASILAN FINAL
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2003
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA PEMERINTAH
PPh PAJAK PENGHASILAN.
PAJAK PENGHASILAN (BERSIFAT) FINAL
Pertemuan Ke-8 PPh Pasal 15.
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
PAJAK PENGHASILAN FINAL
Transcript presentasi:

Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA JASA/MODAL PEMOTONGAN PPh FINAL PASAL 4 AYAT (2) DISAMPAIKAN PADA DIKLAT PERPAJAKAN Bagi Anggota Tim Senior Balai Diklat Yogyakarta, 09-10 November 2016 DIKLAT PERPAJAKAN

OBJEK PEMOTONGAN PPh PASAL 4 AYAT (2) BENDAHARAWAN Penghasilan atas Jasa Persewaan Tanah dan/atau Bangunan Penghasilan atas Jasa Konstruksi Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah &/bangunan YANG DIBAYARKAN OLEH BENDAHARA KEPADA - ORANG PRIBADI - BADAN HUKUM DIKLAT PERPAJAKAN

PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DASAR HUKUM PERATURAN PEMERINTAH KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK PP No. 29 TAHUN 1996 stdtd PP No.5 Tahun 2002 No.: 394/KMK.04/1994 KEP-5O/PJ/1996 Jo KEP-227/PJ/2002 DIKLAT PERPAJAKAN 46 54 49 49 53 49

TANAH DAN/ATAU BANGUNAN OBJEK PPh SEWA PENGHASILAN YG DITERIMA/DIPEROLEH ORANG PRIBADI BADAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BERUPA * TANAH * KONDOMINIUM * RUMAH * GEDUNG PERKANTORAN/ * RUMAH SUSUN PERTEMUAN/PERTOKOAN * RUMAH TOKO TERMASUK BAGIANNYA * APARTEMEN * RUMAH KANTOR * TOKO * GUDANG DAN BANGUNAN INDUSTRI DIKLAT PERPAJAKAN 47 55 50 50 50 54

PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN TIDAK TERMASUK OBJEK PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN YANG MERUPAKAN OBJEK PAJAK HOTEL DAN RESTORAN (PAJAK DAERAH) YAITU PELAYANAN YG DISEDIAKAN DGN PEMBAYARAN DI HOTEL ATAU RESTORAN, TERMASUK : FASILITAS PENGINAPAN ATAU FASILITAS TINGGAL JANGKA PENDEK; PELAYANAN PENUNJANG SBG KELENGKAPAN FASILITAS PENGINAPAN ATAU TINGGAL JANGKA PENDEK YG SIFATNYA MEMBERIKAN KEMUDAHAN DAN KENYAMANAN JASA PERSEWAAN RUANG UNTUK KEGIATAN ACARA ATAU PERTEMUAN HOTEL DIKLAT PERPAJAKAN

OLEH PIHAK YG MENYEWAKAN PELUNASAN PPh PENYEWA ORANG PRIBADI dan BUKAN SUBJEK PAJAK * ORANG PRIBADI YANG DITETAPKAN OLEH DIRJEN PAJAK (KEP-50/PJ/1996) sbg pemotong * BADAN PEMERINTAH * SUBJEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI * PENYELENGGARA KEGIATAN * BENTUK USAHA TETAP * KERJA SAMA OPERASI * PERWAKILAN PERUSAHAAN LUAR NEGERI LAINNYA PEMBAYARAN SENDIRI PEMOTONGAN OLEH PIHAK YG MENYEWAKAN OLEH PENYEWA DIKLAT PERPAJAKAN 48 56 51 55 51 51

BESARNYA TARIF PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YANG MENYEWAKAN ORANG PRIBADI BADAN BADAN DENGAN KEPEMILIKAN ORANG PRIBADI 10% 10% 10% DARI JUMLAH BRUTO NILAI PERSEWAAN SEMUA JUMLAH YG DIBAYARKAN/TERUTANG OLEH PENYEWA DGN NAMA DAN DALAM BENTUK APAPUN YG BERKAITAN DGN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YG DISEWA TERMASUK : BIAYA PERAWATAN; BIAYA PEMELIHARAAN; BIAYA KEAMANAN; BIAYA FASILITAS LAINNYA DAN SERVICE CHARGE BAIK YG PERJANJIANNYA DIBUAT SECARA TERPISAH/DISATUKAN DIKLAT PERPAJAKAN 49 57 52 52 52 56

DASAR HUKUM PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN ATAS USAHA JASA KONSTRUKSI DASAR HUKUM UU PPh Pasal 4 ayat (2) dan‏ PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2008 BERLAKU PER 1 JANUARI 2008 DIKLAT PERPAJAKAN 61 61 61 65

layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, JASA KONSTRUKSI DASAR HUKUM UU PPh Pasal 4 ayat (2)‏ PP No.51Tahun 2008 Jasa Konstruksi : layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi Pekerjaan Konstruksi : keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain DIKLAT PERPAJAKAN

PENGERTIAN-PENGERTIAN Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yg profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yg mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain. Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yg profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yg mampu menyelenggarakan kegiatannya utk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dlm model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build). Pengawasan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yg profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yg mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan. DIKLAT PERPAJAKAN 62 62 62 66

PENGERTIAN-PENGERTIAN Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap yang memerlukan layanan jasa konstruksi. Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa kontruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam suatu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan DIKLAT PERPAJAKAN 62 62 66 62

TARIF DAN DASAR PENGENAAN PPh USAHA JASA KONSTRUKSI IMBALAN JASA KONSTRUKSI FINAL JASA PELAKSANAAN JASA PERENCANAAN / PENGAWASAN YG MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA KECIL YG TIDAK MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA YG MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA MENENGAH ATAU KUALIFIKASI BESAR YG MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA YG TIDAK MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA 2% 4% 3% 4% 6% DARI JUMLAH PEMBAYARAN ATAU JUMLAH PENERIMAAN YG MERUPAKAN BAGIAN NILAI KONTRAK TIDAK TERMASUK PPN DIKLAT PERPAJAKAN 63 63 67 63

PELUNASAN PPh USAHA JASA KONSTRUKSI PEMBERI PENGHASILAN BADAN PEMERINTAH, SUBJEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI, PENYELENGGARA KEGIATAN BUT KERJASAMA OPERASI PERWAKILAN PERUSAHAAN LUAR NEGERI LAINNYA ORANG PRIBADI YANG DITETAPKAN OLEH DIRJEN PAJAK ORANG PRIBADI BUKAN SUBJEK PAJAK PELUNASAN PPh MELALUI PEMOTONGAN OLEH PEMBERI PENGHASILAN PENYETORAN SENDIRI OLEH PEMBERI JASA DIKLAT PERPAJAKAN 64 64 68 64

TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh OLEH PEMBERI HASIL PEMBERI PENGHASILAN WAJIB : MEMOTONG PPh PADA SAAT PEMBAYARAN UANG MUKA DAN TERMIJN, DAN MEMBERIKAN BUKTI PEMOTONGAN PPh FINAL ATAU BUKTI POTONG PPh PASAL4 AYAT (2) MENYETORKAN PPh YG TELAH DIPOTONG DENGAN MENGGUNAKAN SSP PADA BANK PERSEPSI / KANTOR POS , SELAMBAT-LAMBATNYA TANGGAL 10 BULAN BERIKUTNYA SETELAH BULAN PEMBAYARAN IMBALAN MELAPORKAN PEMOTONGAN/PENYETORAN KEPADA KPP SETEMPAT, SELAMBAT-LAMBATNYA TGL 20 BULAN BERIKUTNYA SETELAH BULAN PEMBAYARAN IMBALAN DENGAN LAPORAN PEMOTONGAN/PENYETORAN PPh ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI DENGAN DILAMPIRI : - LEMBAR KE-3 SSP; - LEMBAR KE-2 BUKTI PEMOTONGAN DIKLAT PERPAJAKAN 50 58 53 53 69 53

TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh OLEH PEMBERI JASA KEWAJIBAN PEMBERI JASA : MENYETOR SENDIRI PPh TERUTANG KE BANK PERSEPSI/KANTOR POS DENGAN SSP SELAMBAT-LAMBATNYA TANGGAL 15 BULAN BERIKUTNYA MELAPORKAN PENYETORAN PPh KE KPP SELAMBAT-LAMBATNYA TGL 20 BULAN BERIKUTNYA SETELAH BULAN DITERIMANYA IMBALAN LAPORAN BULANAN PPh BAGI WP YANG BERGERAK DI BIDANG USAHA JASA KONSTRUKSI DILAMPIRI LEMBAR KE 3 SSP DIKLAT PERPAJAKAN 51 59 54 70 54 54

WP BADAN WP OP DAN KOPERASI PENGALIHAN HAK TANAH DAN/ATAU BANGUNAN WP BADAN WP OP DAN KOPERASI TARIF = 5 % DARI JUMLAH BRUTO NILAI PENGALIHAN (Nilai tertinggi antara akte pengalihan dengan NJOP tanah dan/atau bangunan)‏ DISETOR OLEH YANG MENJUAL TANAH (KECUALI PENJUALAN KEPADA PEMERINTAH MAKA DIPOTONG DAN DISETOR OLEH BENDAHARAWAN PEMERINTAH) DISETOR PALING LAMBAT SEBELUM AKTA JUAL BELI DITANDATANGANI Khusus Pengusaha Real Estate dengan pembayaran Angsuran maka Penyetoran paling lambat tgl 15 bulan Berikutnya setelah pembayaran angsuran DIKLAT PERPAJAKAN

HIBAH KEPADA KELUARGA SEDARAH DLM GARIS KETURUNAN LURUS SATU DERAJAT. PENGALIHAN HAK ATAS TANAH &/ BANGUNAN YG DIKECUALIKAN DARI PEMOTONGAN PPH 4 (2)‏ HIBAH KEPADA KELUARGA SEDARAH DLM GARIS KETURUNAN LURUS SATU DERAJAT. ARTINYA : HIBAH KPD ANAK DAN ORTU. Dan KEPADA BADAN KEAGAMAAN, PENDIDIKAN DAN SOSIAL SEPANJANG TIDAK ADA HUBUNGAN ANTARA PIHAK YANG BERSANGKUTAN.termasuk wakaf (DG SKB)‏ Orang pribadi memperoleh penghasilan dari orang/badan dengan nilai pengalihan < 60 Juta (dgn syarat penghasilan <PTKP)‏ (DG SKB)‏ Orang pribadi yg menerima penghasilan atas pengalihan yang dilakukan kpd pemerintah untuk kepentingan umum WARISAN (bukan obyek pajak)‏ DIKLAT PERPAJAKAN

TERIMA KASIH DIKLAT PERPAJAKAN