Cinema xxi HRIS Sunfish Project
Cinema xxi HRIS – Sunfish Project Q: Apa itu HRIS? A: Human Resources Information System Q: Apa gunanya? A: Membantu mempermudah sistem kerja HR dalam mengolah data kepersonaliaan dan payroll Q: Apa yang harus kita lakukan? A: Tim Operasional harus bekerja sama dengan Tim HR agar mencapai tujuan bersama
Employee & Career Dalam module ini semua data karyawan dan perubahannya akan diolah. Semua Data Karyawan harus sama antara HR Office dengan Outlet Tidak ada karyawan yang bergerak tanpa sepengetahuan HR Office: Mutasi, perpanjangan kontrak, karyawan baru, karyawan keluar, promosi, demosi, pensiun, peringatan dan penghargaan harus berlandaskan surat Izin, Cuti, Alfa, Proyek, Back up/perbantuan direkam oleh absensi Tidak boleh ada karyawan mutasi yang melanggar tanggal mutasi, bila tidak dimungkinkan mutasi sesuai tanggal harus ada info ke HR Office untu revisi surat mutasi Info ke HR Office bila ada perubahan data karyawan seperti Alamat, status perkawinan, dependent, no rekening dll
Time & Attendance Versi 1 21HRD system Absensi 1 Versi 2 (Terbaru) http://manager.cinema21.net:8080/absensi/index.php Versi 2 (Terbaru) Sunfish System Absensi 2 http://manager.cinema21.net:8080/absensi2/index.php * Tutorial absen v2 terbaru dapat di download di portal Manager
*syarat & Ketentuan Time & Attendance Manager Bioskop & Spv Cafe harus submit data absensi maksimal H+1 di jam 21.00 Saling koordinasi antara Manager Bioskop & Spv Cafe mengenai upload & Sync data terkait absensi Pembulatan yang berlaku 0 menit – 14 menit = 0 menit 15 menit – 44 menit = 30 menit 45 menit – 60 menit = 60 menit Setiap karyawan harus absen sesuai data shift daily (absen datang sebelum jam shift awal dan absen pulang setelah shift out) Tidak di mungkinkan adanya penambahan shift daily, maka diharapkan oultet bisa menyesuaikan jam kerja dengan shift daily yang sudah terdaftar Punishment yang berlaku Terlambat : >= 15 mnt s/d = 60 mnt tidak dapat uang hadir, lebih > 60 mnt dipotong jam kerja sesuai keterlambatan (akan mempengaruhi total jam kerja dan mempengaruhi perhitungan lembur). Tidak absen dtg/plg : tidak dapat uang lembur / no overtime Tidak absen dtg & plg : dianggap tidak hadir (no overtime & no present)
*syarat & Ketentuan Time & Attendance Form Absensi tidak dapat lagi direvisi bila sudah disubmit, bila disadari ada kesalahan yang harus direvisi maka Manager Bioskop/Spv Cafe harus membuat form revisi yang dikirim via email dan harus memenuhi approval Manager HRD. Tim HR tidak akan melakukan verifikasi atas kesalahan data absen kecuali sudah disetujui form revisinya yang akan berpengaruh pada penilaian Manager/Spv Café Range waktu absensi Datang awal : 420 menit Datang telat : 210 menit Pulang Awal : 210 menit Pulang telat : 420 menit
Alasan Dilakukan Revisi Form Revisi Absensi FORM REVISI ABSENSI Nama Bioskop : Tanggal Pengajuan Pemohon Revisi Jabatan NIK No. Nama Karyawan Jenis Revisi Tanggal Yang Direvisi Alasan Dilakukan Revisi Dibuat oleh, Mengetahui, Menyetujui, Kode Jenis Revisi 1 = Salah Kode Shift 2 Keterangan Kehadiran 3 Kode Jenis Hari ( ) Area Manager/Kepala Divisi 4 Absen Tidak Ada * Download Form Revisi di Portal Manager
SOP & Policy yang berubah Perhitungan Lembur (Overtime) Perhitungan Cuti tahunan Perolehan uang hadir setelah 90 hari kerja Perolehan Tunjangan Masa Kerja dibulan 13 Perubahan payment untuk pendapatan Karyawan Manager Bioskop dan Spv Café tidak lagi membuat laporan pendapatan karyawan yang sudah dihitung menggunakan System Sunfish BPJS Luar Kota akan disentralisasi di HR Office menggunakan System Sunfish
Perhitungan Lembur (Overtime) Setelah jam kerja mencapai 4 jam maka akan dipotong 30 menit istirahat dan berlaku kelipatan Hari Biasa : Total Jam kerja - dasar jam kerja (8 jam) = Jam Lembur Hari Pendek : Total Jam kerja - dasar jam kerja (5,5 jam) = Jam Lembur Rumus : 1 jam pertama x 1,5 dan jam selanjutnya x 2 Cth : jam kerja 11.00 - 22.00 hit : H. Biasa --> 11 jam - 8 jam = 3 jam --> 5,5 jam x upah/jam : H. Pendek --> 11 jam - 5,5 jam = 5,5 jam - 0,5 (istirahat) = 5 jam--> 9,5 jam x upah/jam Hari Libur (biasa) : Total jam kerja akan dikurangi jam istirahat setiap 4 jam sekali dengan pengali pertama 7 jam kerja (dasar). Hari Libur (Pendek) : Total jam kerja akan dikurangi jam istirahat setiap 4 jam sekali dengan pengali pertama 5 jam kerja (dasar). Rumus: (7 x 2)+(1x3)+(jam selanjutnya x 4) = Hitungan Lembur Contoh: jam kerja 11.00 - 22.00 Hit: 11 jam kerja = 4+4+3 1 jam istirahat 10 jam kerja Hari Libur (Biasa) (7x2)+(1x3 )+(2x4)=25 jam x upah/jam Hari libur (Pendek) (5x2)+(1x3 )+(4x4)= 29 jam x upah/jam
Perhitungan Cuti tahunan, Izin, Sakit dan Alfa Mulai Januari 2018 diberlakukan perhitungan Cuti berdasakan Takwim/Kalender Masehi dengan ketentuan sbb: Perhitungan cuti berlaku dari Bulan Januari s/d Desember Pemutihan Cuti seluruh karyawan 1 Januari 2018 dengan mendapatkan 12 hari cuti tahunan Karyawan baru berhak mendapatkan 12 hari cuti tahunan yang bisa digunakan setelah terhitung 1 tahun bekerja hingga akhir tahun (Desember) Semua cuti karyawan akan berakhir pada bulan Desember dan sisa cuti akan hangus bila belum terpakai Approval cuti oleh Manager Bioskop/Spv Café namun surat cuti harus sampai ke HR Office sebelum cuti berlaku agar bisa di requestkan ke system oleh Tim HR Karyawan yang izin bekerja diluar ketentuan PP maka akan dipotong hak cutinya namun bila hak cuti habis/belum ada maka akan memotong gaji bulanan (Prorate) Karyawan yang sakit dan tidak bekerja harus melampirkan surat dokter, bila tidak ada lampiran maka akan dianggap izin dan memotong hak cuti Karyawan yang Alfa dan tidak ada keterangan maka akan dipotong hak cutinya dan bila lebih dari 3 hari maka akan diberikan surat panggilan dinas
Perubahan payment untuk perolehan Karyawan Bioskop No Jenis Pendapatan Periode Proses Pembayaran 1 Gaji Bulanan 16 - 15 System Sunfish Payroll Gaji 2 Lembur Bulanan + Uang Hadir 1-30 Payroll Lembur 3 Insentif KJKM + Uang Hadir 4 Insentif Hari Besar Manager 5 Insentif Penilaian/award Bulanan Manual Kas Kecil 6 Insentif Midnight show (buat rekap manual) 7 Insentif Preview (buat rekap manual) 8 Insentif Uang Makan Hari Raya Natal + Lebaran Per Kejadian 9 Insentif Area Manager (buat rekap manual) 16 – 15 10 Honor Korlap + Security Aktif Mingguan 11 Uang Bensin + Uang Pulsa 12 Insentif Lokasi Kerja (Outlet Class) 13 SPKL Service AC Split/ AC Central 14 SPKL Kuras toren Air 15 SPKL Maintanance sound system 16 SPKL Preview Nonton Bareng 17 SPKL Mengawasi Cuci Karpet (PT. Kamlu) 18 Pembayaran uang saku training 19 Extra Fooding 20 Tunjangan Kelahiran anak pertama 21 Uang Transport Karyawan perbantuan 22 SPKL Pengerjaan project café
Perubahan payment untuk perolehan Karyawan Cafe No Jenis Pendapatan Periode Proses Pembayaran 1 Gaji Bulanan 16 - 15 System Sunfish Payroll Gaji 2 Lembur Bulanan + Uang Hadir 1-30 Payroll Lembur 3 Transport pengambilan dan peminjaman barang Harian Manual Kas Kecil 4 Lembur Project Per Kejadian 5 Insentif Perjalan Dinas 6 Transport Pembukuan (Cek Laporan Outlet) 7 Insentif Perbantuan Event 8 Transport Event Marketing Marketing, Floor dan Head Kitchen Per kejadian 9 Insentif Extra Uang Makan Hari Raya Per Hari 10 Tunjangan Anak Pertama Jabodetabek & Luar Kota 11 Pembayaran uang saku training Mingguan
Pencapaian Implementasi Sunfish sudah siap untuk live secara bertahap dengan target sbb: Tahap 1 Live 10 Bioskop : Perhitungan lembur periode 1 September s/d 30 September dan Pembayaran/Transfer ke karyawan tanggal 15 Oktober Perhitungan Gaji periode 16 September s/d 15 Oktober dan pembayaran/Transfer tanggal 28 Oktober. Tahap 2 Live Bioskop Jabodetabek dan Kantor Pusat : Perhitungan lembur periode 1 Oktober s/d 31 Oktober dan Pembayaran/Transfer ke karyawan tanggal 15 November Perhitungan Gaji periode 16 Oktober s/d 15 November dan pembayaran/Transfer tanggal 28 November. Tahap 3 dan seterusnya Live seluruh Bioskop dan Kantor Pusat : Perhitungan lembur periode 1 November s/d 30 November dan Pembayaran/Transfer ke karyawan tanggal 15 Desember Perhitungan Gaji periode 16 November s/d 15 Desember dan pembayaran/Transfer ke karyawan tanggal 28 Desember.
Thank You