PERTEMUAN – 5 wesel rekta, avalis dan akseptasi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Advertisements

HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
Surat Berharga.
SURAT-SURAT BERHARGA Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau.
GADAI.
SURAT BERHARGA Nurul Fibrianti.
Hapusnya Perikatan.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
HUKUM ASURANSI & SURAT BERHARGA Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
Bea Meterai.
KONSINYASI.
BY : WIWIN MUCHTAR WIYONO,SH.,MHum
Jenis-Jenis Surat Berharga dan surat yang berharga
Surat Berharga dan Surat Yang Berharga di Luar KUHD (02)
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD (2) Konosemen, Delivery Order & Polis PERTEMUAN 11 Copyright by Elok Hikmawati.
FUNGSI AKTA dalam SURAT BERHARGA DAN CARA PERALIHAN
Pertemuan I Hukum Surat Berharga Pengantar
Copyright by Elok Hikmawati 1 PERTEMUAN 10.  Surat Saham (Pasal 40, 41,42, dan 43) dan UU PT No. 40 Tahun 2007  Charter Party (Pasal 454, 455, 456,
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
PIUTANG WESEL WESEL adalah surat berharga yang berisi perintah dari pembuat surat kepada si wajib bayar untuk membayar sejumlah uang tertentu yang disebut.
Cek/cheque PERTEMUAN 6 copyright by Elok Hikmawati.
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
Pengertian dan Pengaturan Anjak Piutang
Wesel Rekta, Avalis dan Akseptasi
Surat Berharga dan Surat Yang Berharga di Luar KUHD (01)
Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
BEA MATERAI.
HUKUM (SURAT) WESEL Oleh: Dr. Miftahul Huda, SH, LLM
Hukum Surat Berharga: Pengantar
BEA MATERAI Bea Materai.
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Fungsi Akta dalam surat berharga dan Cara Pengalihan
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNI. BUNG HATTA, 2017
HUKUM SURGA.
Ndak Usah Bingung Klo BBM naik…. Ini salah 1 SOLUSI.
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
Bea Materai BEA MATERAI.
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Surat Sanggup PERTEMUAN 4.
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
Surat Cek Alyssa Agustia A Bagaskoro
HUKUM PERJANJIAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
HUKUM PERJANJIAN.
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNI. BUNG HATTA, 2017
Surat Sanggup PERTEMUAN 4.
BEA MATERAI Bea Materai 1.  Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang : perbuatan,- keadaan/ kenyataan bagi.
Subrogasi, Cessie dan Novasi
BEA MATERAI Bea Materai.
PERTEMUAN – 4 SURAT WESEL sejarah dan pengaturan
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
Transcript presentasi:

PERTEMUAN – 5 wesel rekta, avalis dan akseptasi copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Wesel Rekta Undang-undang tidak mengharuskan penerima pada wesel itu diganti orang lain BIla para pihak mengehendaki, maka cukup diberi klausul “Tidak kepada pengganti” Karena adanya klausula itu, maka wesel itu menjadi wesel rekta (recta wissel) Penyerahan wesel ini dengan cara cessie seperti yang diatur dalam pasal 613 (1) dan (2) KUHPErd copyright by Elok Hikmawati

Perbedaan penyerahan wesel antara cessie dengan andosemen Peralihan hak yang timbul dari perbuatan andosemen tidak perlu diberitahukan kepada debitur lebih dulu. Jadi peralihan hak berlaku sepenuhnya bagi pemegang tanpa memberitahukan kepada debitur. Peralihan pada sesi baru berlaku bagi penerima sesi (cessionaris) sesudah debitur diberitahu adanya peralihan hak copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Pada sesi, hak yang beralih kepada penerima sesi tidak lebih dan tidak kurang dari hak-hak yang dimiliki oleh penyerah sesi, sehingga misalnya tuntutan kompensasi dari debitur kepada penyerah sesi sebelum pemberitahuan dapat juga berlaku bagi penerima sesi. Pada Andosemen, hak yang diterima oleh pemegang lebih banyak dari pada hak yang dimiliki oleh penerima. copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Bunga pada Wesel Menurut Pasal 100 sub 2, surat Wesel yang harus dibayar pada hari bayar tertentu, ketentuan bunga tidak diperlukan, sebab bunga itu sudah dapat ditentukan semula dan ditambahkan pada uang pokok yang harus dibayar. Untuk Wesel unjuk dan setelah unjuk, hari bayar belum dapat ditentukan, dan baru dapat ditetapkan apabila telah diunjukkan. Oleh karenanya penerbit dapat menetapkan suatu suku bunga pada wesel unjuk dan setelah unjuk harus dianggap tidak tertulis (sebab untuk wesel ini tidak perlu akseptasi) copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Kelalaian menulis Jika ada perbedaan antara jumlah uang yang ditulis dengan huruf, maka penulisan yang terkecel yang dianggap benar copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Jaminan penerbit Penerbit wajib menjamin akseptasi dan pembayaran Jaminan itu berupa : Tersangkut akan mengakseptasi surat wesel Akseptan akan membayar wesel pada hari bayar dengan atau tanpa akseptasi Penerbit boleh tidak menjamin akseptasi tetapi tetap harus menjamin pembayaran wesel copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Penerbit dalam menerbitkan wesel harus bisa menyediakan dana. Hubungan antara penerbit dengan tersangkut adalah hubungan perjanjian penyediaan dana Dana yang ada pada tersangkut pada hakekatnya adalah dana penerbit copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Dana yang dimaksud dapat berupa : Piutang penerbit pada si tersangkut Simpanan, bila tersangkut itu adalah bank Kredit, merupakan fasilitas perbankan dari si tersangkut sebagai bank copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati AVALIS Avalis (penjamin aval) adalah orang yang menjamin pembayaran wesel untuk seluruh atau sebagian dari jumlah uang yang harus dibayar. Tanda tangannya harus ditaruh di bawah kata “untuk aval”, yang ditulis pada lembaran muka surat wesel atau pada kerta sambungannya Tujuannya diadakannya avalis ini tak lain untuk meningkatkan lancarnya peredaran surat wesel, karena adanya jaminan pembayaran, sehingga pembeli baru percaya bahwa uangnya dapat kembali copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati ANDOSEMEN Andosemen adalah suatu bentuk cara penyerahan menurut hukum kepada orang lain yang berakibat pindahnya hak milik atas wesel (secara fisik) Kata Andosemen berasal dari kata in-dorso artinya lembaran sebaliknya Pengalihan secara andosemen itu berarti mengalihkan dengan memberikan catatan di balik kertas wesel copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Bayar kepada Sdr. Amir atau penggantinya Jakarta, 10 Juli 2012 ttd (C) copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Macam Andosemen Andosemen Blanko, artinya nama pemegang baru tidak dituliskan atau andosan hanya menaruh tandatangannya saja di belakang wesel Pemegang wesel itu selanjutnyalah yang menjadi pemiliknya Andosemen Rekta, yaitu andosemen yang dibubuhi klausul “tidak kepada pengganti” Ini dimaksudkan agar pemegang tidak mengandosemen kepada orang lain copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Andosemen Gadai ialah andosemen dengan mana yang beralih bukan hak milik atas wesel melainkan hak gadai terhadap perikatan yang terkandung di dalam wesel itu Andosemen Inkaso, yaitu andosemen yang mana andosan memberi kuasa kepada pemegang untuk menagih jumlah uang harga wesel copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Andosemen sesudah hari bayar, yaitu suatu andosemen yang dilakukan setelah adanya protes tiada pembayaran atau sesudah lampaunya waktu untuk membuat protes copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Akseptasi Akseptasi adalah tanda penerimaan dari si tersangkut bahwa ia menerima perintah pembayaran dari si penerbit kepada penerima copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati CONTOH AKSEPTASI (I) Jakarta, 10 Juli 2011 Tiga bulan sesudah tanggal ini harap saudara wesel ini kepada saudara C atau penggantinya di Bank Mandiri, Cabang Kelapa Wetan, Jakarta uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Kepada Hormat saya Saudara B ttd Jakarta A 10 September 2011 Tandatangan Disetujui B copyright by Elok Hikmawati

Tiga bulan sesudah tanggal ini harap CONTOH AKSEPTASI (II) Jakarta, 10 Juli 2011 Tiga bulan sesudah tanggal ini harap saudara wesel ini kepada saudara C atau penggantinya di Bank Mandiri, Cabang Kelapa Wetan, Jakarta uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Kepada Hormat saya Saudara B Tanda tangan Jakarta A Sengaja diketik demikan, tanda akseptasi 10 September 2011 Tandatangan Disetujui B copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Apabila tersangkut menolak meng-aksep wesel, maka seketika itu pemegang dapat menuntut pembayaran kepada penerbit atau andosan Hak itu dinamakan hak regres Apabila ada akseptasi, tersangkut wajib membayar wesel pada hari bayar. Tersangkut berkewajiban untuk mengakseptasi jika dana tersedia copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Surat Advis Supaya tersangkut mengetahui lebih dahulu akan adanya wesel yang harus diakseptasi dan dibayarnya, secara formal penerbit memberi tahu dulu kepada tersangkut bahwa ia telah menerbitkan surat wesel dengan jumlah sekian rupiah untuk diakseptasi dan dibayar pada hari bayar dengan bentuk surat. Gunanya surat advis ini agar tersangkut dapat mempersiapkan diri untuk akseptasi dan pembayaran wesel, termasuk unutk mencocokan tandatangan penerbit copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Hari Bayar Pada wesel unjuk, hari bayar adalah pada saat diunjukkan kepada tersangkut Pada wesel setelah unjuk, hari bayarnya adalah ditentukan oleh tersangkut pada saat wesel diunjukkan untuk akseptasi Hari bayar dapat ditentukan pada suatu waktu tertentu sesudah hari tanggal surat wesel. Seperti “Tiga Minggu sesudah hari ini, harap saudata bayar wesel ini…” Hari Bayar dapat ditentukan pada waktu tanggal tertentu copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Pembayaran Pembayaran dilakukan pada hari bayar Akseptan yang sudah membayar wesel dapat menuntut kepada pemegang supaya menyerahkan surat wesel dan tanda terima pembayaran yang sah Kata-katanya cukup berbunyi : “sudah terima jumlah wesel” atau “lunas” copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Protes Protes adalah suatu perbuatan hukum yang menetapkan adanya peristiwa hukum mengenai penolakan akseptasi atau penolakan pembayaran dengan bentuk akta otentik Penolakan akseptasi disebut protes tiada akseptasi Penolakan pembayaran disebut protes tiada pembayaran Protes ini perlu bagi kreditur (pemegang wesel) sebagai bukti adanya wanprestasi dari debitur copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Macam protes Protes otentik (Pasal 143 KUHD ) adalah protes yang dibuat oleh seorang notaris atau juru sita Protes sederhana, yaitu cukup dibuat si tersangkut dengan cara menulis pernyataan penolakan dalam surat wesel Tanpa Protes, yaitu pemegang langsung melaksanakan hak regres. copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Hak regres Konsep : Tersangkut yang belum memberikan akseptasi tidak dapat digugat untuk membayar wesel. Tersangkut terikat pada penerbit untuk akseptasi jika ada dana. Selanjutnya tersangkut terikat pada pemegang untuk membayar jika ia sudah memberikan akseptasi Debitur regres dapat menuntut hak rehresnya tidak harus berurut, yaitu kepada andosan lalu ke penerbit, tetapi bisa kepada saiapa saja Tanggung jawab antara penerbit dan andosan adalah tanggung-menanggung copyright by Elok Hikmawati