KESIAPAN KPU KAB. PURWOREJO dalam MENYELENGGARAKAN PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2010 Oleh: KPU Kab Purworejo
LANDASAN HUKUM Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 ayat (3) dan (4), pasal 22 E. Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. UU No.8 Tahun 2005 dan 12 Tahun 2008. Peraturan Pemerintah Nomor 6/2006 jo. No. 17/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Inpres RI Nomor 7/2005 tentang Dukungan Pemerintah untuk Kelancaran Pelaksanaan Pilkada.
4. Seluruh Peraturan KPU tentang. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil 4. Seluruh Peraturan KPU tentang Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (No.61 sd 73 Tahun 2009) 5. Permendagri No. 9/2005 tentang Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 6. Permendagri No. 44/2007 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 57 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 7. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 17/PUU-VI/2008, No. 4/PUU-VII/2009, No. 22/PUU-VII/2009.
TAHAPAN PILBUP PURWOREJO 2010 PERSIAPAN : Penyusunan program & anggaran Penetapan Regulasi Pilkada Pembentukan Panwas, Pembentukan PPK, PPS, KPPS & PPDP Pemberitahuan & pendaftaran pemantau Sosialisasi/Pendidikan pemilih Menerima Pemberitahuan DPRD Rakor dg PPK, PPS, PPDP
TAHAP PELAKSANAAN Pemutakhiran data & daftar Pemilih Pencalonan Pencetakan & Pendistribusian Kampanye Pemungutan & Penghitungan Suara : Pemungutan & Perhitungan suara di TPS sampai Pelantikan & pengucapan sumpah/janji
TAHAP PENYELESAIAN Penyampaian PHPU (jika ada) Penyelesaian Sengketa Penyampaian hasil Pilkada kepada: DPRD Kab. Purworejo & Mendagri Laporan ke KPU : Hasil tahapan Pilkada Pemeliharaan arsip & dokumen Pilkada serta mengelola inventaris Pembubaran PPK, PPS dan KPPS Pemantauan, evaluasi & Pelaporan Pertanggungjawaban Anggaran
Tgl 16-22/04 Pendaftaran Calon TAHAPAN PILKADA JULI 2010 Tgl 31 : Pemungutan Suara Tgl 16-22/04 Pendaftaran Calon TAHUN 2010 Jan Feb Maret April Mei Juni Juli Ags Okt Tgl 16 : Pelantikan Panwaslu Tgl 2: Pelantikan PPK Tgl 8-9: PPS Tgl 31/03 – 20/04 Penetapan DPS Tgl 21 : Penetapan Calon Tgl 12-16 /06 : Penetapan DPT Tgl 14-27 : Kampanye Tgl 7 : Penetapan Calon Terpilih Tgl 30 : Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati
TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU BUPATI DAN WAKIL BUPATI PURWOREJO 2010 Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, 16 – 22 April 2010 Penetapan Pasangan Calon, Pengundian serta Penetapan Nomor Urut 21 Mei 2010 pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, 31 Maret-16 Juni 2010 Masa tenang 28 - 30 Juli 2010 Masa kampanye 14 Juli – 27 Juli 2010 Pengadaan, Pencetakan dan Distribusi , 2 Maret-30 Juli 2010 Pelantikan dan sumpah/janji Bupati dan Wakil Bupati 30 Oktober 2010 Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara, 31 Juli 2010 Penetapan calon terpilih 7 Agustus 2010
KESIAPAN KPU KABUPATEN KABUPATEN PURWOREJO DALAM PEMILUKADA 2010 1. Pembentukan Penyelenggara Pilbub. Pembentukan PPK (80 orang) di 16 kecamatan pada tanggal 4 Januari sampai 2 Februari 2010. Pembentukan PPS (1482 orang) di 494 desa pada tanggal 20 Januari sampai 9 Februari 2010. Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada 15 Februari sampai 28 Februari 2010. Pembentukan Panwaslu Kabupaten dan Panwascam 23 Desember sampai 17 Januari 2010. Pembentukan KPPS ( satu bulan sebelum hari H )
2. Sumber Daya manusia 5 Anggota KPU Kabupaten Sekretariat KPU Kabupaten Purworejo (Pegawai Negeri Sipil) 1 orang Sekretaris, 4 Kasubag dan 30 Staff Panwaslu Kabupaten (3 orang) dan 5 orang sekretariat. (dalam proses pengusulan). Panwaslu Kecamatan (3 orang) dan 3 orang sekretariat. Pengawas Pemilu Lapangan (satu orang di setiap kelurahan), yang berasal dari unsur masyarakat.
3. Dana Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Sumber dana APBD Kabupaten Purworejo 11 Milyar Rupiah (satu putaran) bertambah ± 6,6 Milyar Rupiah (dua putaran) (peningkatan anggaran biaya penyelenggaraan karena implemantasi UU 22 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, diakomodirnya calon perseorangan dan peningkatan jumlah pemilih)
4. Peraturan-peraturan Penyelenggaraan dalam bentuk Surat Keputusan KPU Kabupaten Purworejo: Hari dan tanggal penyelenggaraan (Sabtu 31 Juli 2010) Tahapan, program dan jadwal Pembentukan organisasi penyelenggara dan Panwas. Pemutakhiran Daftar Pemilih Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih
Pencalonan Pemantau Pemilihan Kampanye Audit dana Kampanye Pemungutan dan Penghitungan Suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kelompok-kelompok Kerja
5. Pendukung lainnya yang perlu dibentuk: Konsultan Administrasi dan Pelaporan Keuangan Konsultan Audit Dana Kampanye Desk Pemilu Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Kordinasi Pengamanan Pemilukada/GAKUMDU Lembaga Pemantau Pemilukada
Peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Pasangan calon yang : diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol secara berpasangan sebagai satu kesatuan; didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi persyaratan secara berpasangan sebagai satu kesatuan.
Syarat Parpol Mengajuan Bakal Pasangan Calon Parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan bakal pasangan calon, jika memenuhi persyaratan: memperoleh kursi pada Pemilu anggota DPRD Kab. Purworejo tahun 2009 sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPRD Kab Purworejo; atau memperoleh suara sah pada Pemilu anggota DPRD Kab. Purworejo tahun 2009 sekurang-kurangnya 15% dari jumlah perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Kab Purworejo Parpol atau gabungan parpol hanya dapat mengusulkan 1 (satu) bakal pasangan calon.
Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan pasangan calon dapat merupakan: Gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD Purworejo Gabungan Parpol yang memiliki kursi di DPRD Kota dg Parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD Purworejo Gabungan Parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD Purworejo
Perolehan Suara & Kursi DPRD Kab. Purworejo hasil pemilu 2009 Partai Perolehan Suara Perolehan Kursi 1. Golkar 76291 (20,43%) 11 2. PDIP 66804 (17,89%) 9 3. Demokrat 61014 (16,34%) 8 4. PKB 35162 (9,42%) 5 5. PAN 18726 (5,02%) 4 6. GERINDRA 17470 (4,68%) 2 7. PKS 20043 (5,37%) 8. PPP 13802 (3,70%) 1 9. PPI 3272 (0,88%) 10. PBB 14036 (3,76%) 11. PELOPOR 4025 (1,08%) Total 330645 (100%) 45
PEROLEHAN SUARA SAH DALAM PILEG TAHUN 2009 TOTAL PEROLEHAN SUARA SAH NO. NAMA PARPOL TOTAL PEROLEHAN SUARA SAH PROSENTASE SUARA SAH 1 Partai Hati Nurani Rakyat 5915 1.58% 2 Partai Karya Peduli Bangsa 4202 1.13% 3 Partai Peduli Rakyat Nasional 7514 2.01% 4 Partai Gerakan Indonesia Raya 17470 4.68% 5 Partai Barisan Nasional 1023 0.27% 6 Partai Keadilan Sejahtera 20043 5.37% 7 Partai Amanat Nasional 18726 5.02% 8 Partai Perjuangan Indonesia Baru 92 0.02% 9 Partai Persatuan Daerah 1049 0.28% 10 Partai Kebangkitan Bangsa 35162 9.42%
TOTAL PEROLEHAN SUARA SAH Lanjutan….. NO. NAMA PARPOL TOTAL PEROLEHAN SUARA SAH PROSENTASE SUARA SAH 11 Partai Pemuda Indonesia 3272 0.88% 12 Partai Nasional Indonesia Marhaenisme 283 0.08% 13 Partai Demokrasi Pembaruan 7007 1.88% 14 Partai Demokrasi Kebangsaan 598 0.16% 15 Partai Republik Nusantara 3377 0.90% 16 Partai Pelopor 4025 1.08% 17 Partai Golongan Karya 76291 20.43% 18 Partai Persatuan Pembangunan 13802 3.70% 19 Partai Damai Sejahtera 1124 0.30% 20 Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia 159 0.04%
TOTAL PEROLEHAN SUARA SAH Lanjutan….. NO. NAMA PARPOL TOTAL PEROLEHAN SUARA SAH PROSENTASE SUARA SAH 21 Partai Bulan Bintang 14036 3.76% 22 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 66804 17.89% 23 Partai Patriot 3599 0.96% 24 Partai Demokrat 61014 16.34% 25 Partai Kebangkitan Nasional Ulama 6718 1.80% 26 Partai Merdeka 58 0.02% JUMLAH 373363 100.00%
Calon Perseorangan Putusan MK No 5/PUU-V/2007 tgl 20 juli 2007 : “memberi Kesempatan bagi adanya Calon Perseorangan dlm Pilkada”. 22
Syarat Pencalonan Perseorangan Bakal pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan jika didukung minimal 4% dari jumlah penduduk Kab. Purworejo. Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah Kecamatan di Kab. Purworejo. Persyaratan jumlah minimal dukungan ditetapkan dengan Keputusan KPU Kab. Purworejo;.
Pendukung Calon Perseorangan Yang boleh mendukung : WNI berusia 17 tahun atau sudah menikah Terdaftar sebagai Pemilih Dilarang Mendukung : Anggota TNI dan Polri, Penyelenggara Pemilu: KPPS, PPS, PPK, KPU, KPU Provinsi, dan KPU kab/Kota, Pengawas Pemilu: Bawaslu, Panwaslu Prov/ Kab/Kec, Pangawas Pemilu Lapangan dan Jajaran Sekretariat Penyelenggara Pemilu & Pengawas Pemilu Pegawai Negeri Sipil.
Syarat Calon Perseorangan a. Dg Surat Pernyataan dukungan dan foto copy KPT/Srt Ket Kependudukan b. Jml Dukungan Penduduk utk PILBUP: Jml pend s/d 250 ribu, perlu dkngan 6,5% Jml pend 250 s/d 500 ribu, perlu dkngan 5% Jml pend 500 s/d 1 juta, perlu dkngan 4% Jml pend >1 juta, perlu dukungan 3% 25
Jumlah Dukungan Calon Perseorangan Penduduk Dukungan yg diperlukan Jml Kab/Kota s.d 250.000 6,5% 220 250.000 s.d 500.000 5% 102 500.000 s.d 1 juta 4% 71 lebih dari 1 juta 3% 66 Jumlah Penduduk Kab. Purworejo : 791.288 org (Dispendukcapil: 11 Januari 2010) 4% Jml Penduduk Kab. Purworejo: 31.652 org Tersebar di lebih 50% Kec (minimal di 9 Kec.)
Syarat-syarat Calon 1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 2. Setia kepada Pancasila & UUD 1945 3. Pendidikan minimal SLTA 4. Usia minimal 30th (Gubnur) atau 25 th (Bupati) 5. Sehat jasmani dan Rohani 6. Tidak pernah dipidana dgn ancaman min. 5 th 7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya 8. Mengenal daerahnya & dikenal oleh masyarakat di daerahnya
Syarat-syarat Calon (Lanjutan..) 9. Menyerahkan daftar kekayaan & bersedia diumumkan 10. Tak punya hutang yang merugikan negara 11. Tak sedang dinyatakan Pailit 12. Memiliki NPWP 13. Menyerahkan Daftar Riwayat Hidup 14. Belum pernah menjabat Kepda/Wakil selama 2 kali masa jabatan 15. Tak sedang menjabat Pejabat Kepala Daerah
ILUSTRASI SYARAT PASLON Usia tepat 25 tahun dihitung pada hari terakhir pendaftaran. Tidak ada pembulatan. Pemeriksaan kesehatan bersifat final dan tidak ada opini pembanding. Ancaman hukuman 5 tahun adalah ancaman secara yuridis menurut ketentuan yang tertuang dalam KUHP
SYARAT PASLON 4. Tidak menjabat 2 kali. Berturut-turut atau tidak, di daerah sendiri atau di daerah lain. 5. Penjabat Bupati dan Wakil Bupati dilarang menjadi calon. 6. Penyelenggara pemilu berhenti saat pendaftaran calon.
7. ‘’Incumbent’’ tidak mundur dari jabatan, hanya cuti pada hari kampanye. 8. PNS tidak harus berhenti sebagai PNS, tetapi mundur dari jabatan struktural atau fungsional. Bukti mundur dari jabatan struktural dan fungsional tidak dalam bentuk SK pemberhentian, tetapi dilengkapi surat bukti bahwa permintaan mundur telah diterima atasan dan akan diteruskan.
MEKANISME PENYIAPAN DATA PEMILIH PEMILUKADA Penyusunan DPS oleh KPU Tgl 2-9 Feb Penyampaian bahan DPS kepada PPS melalui PPK Tgl 10-16 Feb DP4 diterima KPU Tgl 3 Jan- 1 Feb Pemutakhiran dan Perbaikan Data Pemilih (coklit) Tgl 1 -30 Maret Penetapan, Pengumuman, dan Perbaikan DPS setelah masukan dari masyarakat Tgl 31 Maret-20 April Penyusunan DPS dan TPS Tgl 17-28 Feb Penyusunan, pengumuman, tanggapan masyarakat Daftar Pemilih Tambahan Tgl 27-29 April Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan Tgl 24-26 April Pencatatan Pemilih Tambahan Tgl 21-23 April PEMILU Bupati dan Wakil Bupati Purworejo 2010 Penetapan DPT Oleh KPU Tgl 12-16 Juni Penyusunan DPT (edit dan Print Out) Tgl 30 Apr-3Juni
ALUR VERIFIKASI DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN PENYERAHAN DUKUNGAN PERSEORANGAN KE KPU KAB. PURWOREJO KEPADA PPS 5 FEB-26 MARET VERIFIKASI ADMINISTRASI DI PPS 3 hari 27 – 29 MARET VERIFIKASI Faktual DI PPS 9 Hari 30 Maret – 27 April PENDAFTARAN CALON 16 – 22 April Verifikasi di KPU 3 – 4 Mei VERIFIKASI DI PPK 30 April– 2 Mei
PENELITIAN BERKAS 23 – 29 April PERBAIKAN BERKAS OLEH CALON 30 April – 6 Mei PENDAFTARAN CALON 16 – 22 April PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PASLON 21 Mei PENELITIAN ULANG PERSYARATAN DUKUNGAN 7 – 20 Mei
Pas Calon Perseorangan Pas Calon Parpol Daftar Mekanisme Verifikasi Dukungan : Penyerahan dkngan untuk diverifikasi - Pernyataan Dukungan - KTP/Srt Ket Kepnddkn Pas Calon Perseorangan Daftar Hasil verifikasi Pas Calon PPS PPK KPU Kab/Kota Hasil verifikasi Pas Calon Perseorangan Pas Calon Parpol Daftar
Implikasi Calon Perseorangan : Parpol akan mengusulkan pasangan calon yg lebih berkualitas Tantangan bagi terwujudkan stabilitas Pemerintahan Daerah ke depan Masyarakat akan mendapatkan calon yg lebih baik Beban KPU prov/kab/kota menjadi lebih berat Sengketa Pilkada akan lebih kompleks 36
Terima Kasih 37