Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA JASA PEMOTONGAN PPh PASAL 23 DISAMPAIKAN PADA DIKLAT PERPAJAKAN Bagi Anggota Tim Senior Balai Diklat Yogyakarta, 09-10 November 2016 DIKLAT PERPAJAKAN
DASAR HUKUM PPh 23 UU No. 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan pasal 23 Permenkeu No.141/PMK.03/2015 tentang jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 DIKLAT PERPAJAKAN
BADAN PEMERINTAH/BENDAHARA SUBJEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI PENYELENGGARA KEGIATAN BENTUK USAHA TETAP PERWAKILAN PERUSAHAAN LUAR NEGERI LAINNYA ORANG PRIBADI TERTENTU YANG DITUNJUK DIRJEN PAJAK WAJIB MEMOTONG PPh PASAL 23/26 Saat MEMBERIKAN PENGHASILAN YANG BERASAL JASA LAIN SELAIN YANG TELAH DIPOTONG PPh PSL 21 BARANG MODAL PENYERAHAN JASA Pasal 23 ayat (1)dan ayat (3) DIKLAT PERPAJAKAN
WAJIB PAJAK LUAR NEGERI PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 23/26 PPh PASAL 23 PPh PASAL 26 WAJIB PAJAK DALAM NEGERI BUT WAJIB PAJAK LUAR NEGERI
PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPH 23 No. Jenis Penghasilan (ber-NPWP) (tidak ber-NPWP) 1 Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh 15% 30% 2 Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh 3 Royalti 4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya sehubungan dg kegiatan selain yang telah dipotong PPh 21 5. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Final pasal 4 (2) 2% 4% 6. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jasa lainnya DIKLAT PERPAJAKAN
Jasa penilai (appraisal); b. Jasa aktuaris; c. 2009 Jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pasal 21 berdasarkan PMK-141/PMK.03/2015 dengan tarif 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN a. Jasa penilai (appraisal); b. Jasa aktuaris; c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan; d Jasa hukum; e Jasa arsitektur; f Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape; g Jasa perancang (design); h Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap; i Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas); j Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas); k Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; l Jasa penebangan hutan; m Jasa pengolahan limbah; n Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services); o Jasa perantara dan/atau keagenan; p Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI); q Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI); r. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara; s. Jasa mixing film; Brevet AB-2010 SOSIALISASI PERPAJAKAN
Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website; w. 2009 t. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder; u. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan; v. Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website; w. Jasa internet termasuk sambungannya; x. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program; y. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; z. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; aa. Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara; bb. Jasa maklon; cc. Jasa penyelidikan dan keamanan; dd. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; ee. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan; ff. Jasa pembasmian hama; gg. Jasa kebersihan atau cleaning service; hh. Jasa sedot septic tank; ii. Jasa pemeliharaan kolam; jj. Jasa katering atau tata boga; Brevet AB-2010 PPh 23/26 SOSIALISASI PERPAJAKAN
Jasa freight forwarding; ll. Jasa logistik; mm. 2009 kk. Jasa freight forwarding; ll. Jasa logistik; mm. Jasa pengurusan dokumen; nn. Jasa pengepakan; oo. Jasa loading dan unloading; pp. Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis; qq. Jasa pengelolaan parkir; rr. Jasa penyondiran tanah; ss. Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan; tt. Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit; uu. Jasa pemeliharaan tanaman; vv. Jasa pemanenan; ww. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan; xx. Jasa dekorasi; yy. Jasa pencetakan/penerbitan; zz. Jasa penerjemahan; aaa. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan; bbb. Jasa pelayanan kepelabuhanan; ccc. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa; ddd. Jasa pengelolaan penitipan anak; eee. Jasa pelatihan dan/atau kursus; fff. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM; ggg. Jasa sertifikasi; hhh. Jasa survey; iii. Jasa tester, dan jjj. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Brevet AB-2010 PPh 23/26 SOSIALISASI PERPAJAKAN
TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI / BADAN YG DAPAT MENUNJUKKAN Surat Ket.Bebas PEMOTONGAN PPh PASAL 23/26 YG MELAKSANAKAN PROYEK PEMERINTAH YG DIDANAI HIBAH ATAU PINJAMAN LN DIKLAT PERPAJAKAN
TARIF PPh 23 & PENGHITUNGANNYA TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)= 10% DANA APBN = JASA (DPP) + PPN = KONTRAK = 100% + 10% = 110% JASA (DPP) = 100/110 X DANA APBN (KONTRAK) PPN = 10/110 X DANA APBN atau = 10% X JASA (DPP) TARIF PPh 23 = 2%X DPP(Rekanan BerNPWP) 4% X DPP (Rekanan non NPWP) DIKLAT PERPAJAKAN
CONTOH Batas Waktu Penyetoran Batas Waktu Pelaporan Sewa Kendaraan Rp 1.100.000,- Tgl Pembayaran 20 April 2013 Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 100/110 x 1.100.000 Rp 1.000.000,- PPN 10 % x 1.000.000 Rp 100.000,- PPh pasal 23 2% x 1.000.000 Rp 20.000,- (Rekanan ber-NPWP) 4% x 1.000.000 Rp 40.000,- (Rekanan Tidak ber-NPWP) PPh pasal 23 10 Mei 2013 Batas Waktu Penyetoran PPN 7 Mei 2013 PPh pasal 23 20 Mei 2013 Batas Waktu Pelaporan PPN akhir Mei 2013 DIKLAT PERPAJAKAN
CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 23 Slamet, Bendahara Madrasah Negeri Depok menggunakan jasa pemeliharaan komputer Rp 11.000.000, (termasuk PPh dan PPN) -. Penghitungan PPh Pasal 23 Harga yg tertulis di kuitansi adalah nilai jasa termasuk PPN, maka Rp 11.000.000,- x 100/110 x 2% = Rp 200.000,- *Utk mencari nilai jasa tanpa PPN maka nilai tertera dikuitansi tsb dikalikan 100/110 = DPP Apabila rekanan tidak memiliki NPWP, maka PPh Pasal 23 terutang : Rp11.000.000 x 100/110 x 2% x200%= Rp400.000,- Contoh 2 Budi, Bendahara Depdiknas menggunakan jasa biro Iklan untuk memasang Iklan di Media massa dan elektronik dengan total pembayaran Rp 1.000.000.000, Iklan yang tidak bersifat komersial dikecualikan dari pengenaan PPN, maka Rp 1.000.000.000,- x 2% = Rp 20.000.000,- Rp1.000.000.000 x 2% x200%= Rp4.000.000,- DIKLAT PERPAJAKAN
TATA CARA PEMOTONGAN PPh PASAL 23 DILAKUKAN PADA SAAT PENGHASILAN DIBAYARKAN BUKTI PEMOTONGAN UNTUK REKANAN F.1.1.33.01 1 2 LAMPIRAN SPT MASA PPh PASAL 23 3 ARSIP PEMOTONG 13 DIKLAT PERPAJAKAN
PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh Pasal 23 Jasa PENYETORAN PAJAK DILAKUKAN PALING LAMBAT TANGGAL 10 BULAN BERIKUTNYA MENGGUNAKAN SSP ATAS NAMA DAN NPWP BENDAHARAWAN SERTA DITANDATANGANI OLEH BENDAHARAWAN PELAPORAN PAJAK DILAKUKAN PALING LAMBAT TANGGAL 20 BULAN BERIKUTNYA KE KPP PRATAMA MENGGUNAKAN SPT MASA PPh Pasal 23 DILAMPIRI SSP, DAFTAR BUKTI POTONG dan BUKTI POTONG PPh Pasal 23 SOSIALISASI PERPAJAKAN DIKLAT PERPAJAKAN
TERIMA KASIH DIKLAT PERPAJAKAN