PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PELAKSANAAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PHLN DISAMPAIKAN PADA DIKLAT PERPAJAKAN Bagi Anggota Tim Senior Balai Diklat Yogyakarta, 09-10 November 2016
DASAR HUKUM SE bersama DJA,DJP dan DJBC SE-64/A/71/0596 SE-32/PJ/1996 PP 42/1995 Kep.Men.Keu 239/KMK.01/1996 Kep.Men.Keu 43/PMK.13/2007 Kep.Dir.Jen Pajak Kep-526/PJ./2000 SE Dir.Jen.Pajak SE-19/PJ.53/1996 SE bersama DJA,DJP dan DJBC SE-64/A/71/0596 SE-32/PJ/1996 SE-19/BC/1996
PINJAMAN LUAR NEGERI Setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang di rupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu
HIBAH LUAR NEGERI Setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiyahkan maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali
PERLAKUAN PPh dan PPN - PPn BM PPN DAN PPn BM TIDAK DIPUNGUT PPh DITANGGUNG PEMERINTAH
Stempel Bukti Pemotongan PPh PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI PPh DITANGGUNG PEMERINTAH Tempat………………..tanggal …………………………….. A.N. MENTERI KEUANGAN Cap Nama : NIP
Stempel bukti pemungutan PPN PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI Tempat …………………….. Tanggal …………. …………………………………… A.N. MENTERI KEUANGAN R.I. Cap …….nama ……….. ……. NIP …………