BKD Provinsi DKI Jakarta

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Drs. S. Kuspriyomurdono, M. Si
Advertisements

TTG APARATUR SIPIL NEGARA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DISAMPAIKAN OLEH DIREKTUR JABATAN KARIER.
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KEBIJAKAN IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Badan Kepegawaian Negara
SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN RI.
INTEGRASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN MENGHADAPI PELAKSANAAN
Analisis Kesenjangan Jabatan
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
BAG. ORGANISASI SETDA KENDAL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS
LAYANAN ADM. PERENCANAAN DAN PENGHARGAAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
MANAJEMEN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA Kabupaten Kendal
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
PPPK Formasi dan Seleksi Pusat Inovasi Kelembagaan dan SDA
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Formasi ASN 2017 Perencanaan Kebutuhan Pegawai ASN Berdasarkan UU No.
Manajemen Umum Kepegawaian
JABTAN FUNGSIONAL TERTENTU
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Badan Kepegawaian Negara
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
KEPALA KANTOR REGIONAL IV BKN MAKASSAR
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
Peningkatan Profesionalitas dan Integritas Pejabat Pimpinan Tinggi
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
MANAJEMEN PNS BERDASARKAN
BATAS USIA PENSIUN JABATAN FUNGSIONAL
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
POLA PENGEMBANGAN KARIR PEGAWAI
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PANGKAT & JABATAN.
PENYUSUNAN KEBUTUHAN (FORMASI) PNS PEMDA DIY TAHUN 2018
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
RAPAT KOORDINASI KEPEGAWAIAN
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
1 1 D I K E M E N T E R I A N A G A M A I NYOMAN LASTRA KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROV. BALI.
Transcript presentasi:

BKD Provinsi DKI Jakarta PENGEMBANGAN KARIR PEGAWAI NEGERI SIPIL PASCA UU NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA BKD Provinsi DKI Jakarta BKD PROVINSI DKI JAKARTA

JABATAN (UU ASN) PIMPINAN TINGGI JABATAN FUNGSIONAL UTAMA MADYA PRATAMA PIMPINAN TINGGI JABATAN FUNGSIONAL Utama Madya Muda Pertama KEAHLIAN Penyelia Mahir Terampil Pemula KETERAMPILAN ADMINSTRATOR PENGAWAS PELAKSANA JABATAN ADMINISTRASI

PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) Berstatus pegawai tetap Memiliki NIP secara nasional; Sebagai pembuat kebijakan; Dapat menduduki jabatan pimpinan tinggi pemerintahan; A S N PEGAWAI PEMERINTAH dengan PERJANJIAN KERJA (PPPK) Diangkat Dgn Perjanjian Kerja; Dapat diberikan No Induk Pegawai Perjanjian Kerja; Melaksanakan Tugas Pemerintahan; Menduduki Jabatan Fungsional.

“Abundance Mentality” PROSES TRANSFORMASI Pelaksanaan UU Aparatur Sipil Negara “Scarcity Mentality” (“mentalitas kekurangan”) “Abundance Mentality” (“mentalitas berkelimpahan”) “Loyalitas pada atasan”; Pola karir “urut kacang”/“senioritas”; Kualitas pelayanan tidak terukur; Loyal pada pencapaian visi dan pelaksanaan misi; Pola karir “terbuka” lintas K/L/D; Layanan dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM);

Pangkat dan Jabatan PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu. Setiap jabatan dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. PNS dapat berpindah antar dan antara JPT, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Instansi Pusat dan Daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja. PNS dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada lingkungan instansi TNI dan Polri yang pangkat/jabatannya disesuaikan dengan pangkat dan jabatan di lingkungan instansi TNI dan Polri.

Pengembangan Karier dilakukan berdasarkan: kualifikasi; Kompetensi (teknis, manajerial, sosial kultural); penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah. Dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.

Pengembangan Kompetensi Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi antara lain melalui: pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran. Harus dievaluasi oleh PyB dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier. Wajib disusun dalam rencana pengembangan kompetensi tahunan dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi. PNS diberikan kesempatan untuk melakukan praktik kerja di instansi lain di pusat/daerah yang dilakukan melalui pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN.

PROMOSI PNS Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi. Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara: - kompetensi; - kualifikasi; - persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan; - penilaian atas prestasi kerja; - kepemimpinan, kerja sama, kreativitas; dan - pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja PNS pada Instansi Pemerintah “tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.” Promosi Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional PNS dilakukan oleh PPK setelah mendapat pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS pada Instansi yang dibentuk oleh PyB.

Batas Usia Pensiun Batas usia pensiun PNS yaitu: 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi; 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA Mewujudkan: Sistem Merit ASN yg profesional Pemerintahan yg efektif, efisien, terbuka, & bebas KKN; ASN yg netral; Profesi ASN yg dihormati; ASN dinamis & berbudaya. Unsur pemerintah dan/atau non-pemerintah, yang terdiri: 1 orang Ketua merangkap anggota. 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota 5 orang anggota KEANGGOTAAN TUJUAN Tugas: menjaga netralitas; melakukan pengawasan atas pembinaan profesi; dan melaporkan hasilnya kepada Presiden Fungsi: mengawasi norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit Mengawasi proses pengisian JPT; Penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku (mengawasi dan mengevaluasi serta meminta informasi, memeriksa dan klarifikasi laporan pelanggaran) TUGAS & FUNGSI WEWENANG

PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI Sifat Dasar pengisian: Dilakukan secara kompetitif dan terbuka dikalangan PNS Seleksi: dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi yang dipilih dan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berkoordinasi dengan KASN; Proses Pengisian jabatan: Pimpinan Tinggi Utama dan Madya dilakukan pada tingkat nasional, Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan pada tingkat nasional, propinsi, atau antar intansi dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

Pengisian JPT dari Non-PNS JPT utama dan madya tertentu dapat berasal dari non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam KEPRES. JPT dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif. JPT di lingkungan Instansi Pemerintah tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

POLA KARIR JPT Diduduki maksimal selama 5 (lima) tahun. Pejabat yang habis masa jabatannya harus mengikuti seleksi/uji kompetensi kembali untuk menduduki jabatan yang sama pada periode berikutnya. Pejabat ybs harus memenuhi target kinerja yang diperjanjikan dengan atasan. Pejabat yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Dalam hal Pejabat sebagaimana dimaksud tidak menunjukan perbaikan kinerja, maka Pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali. Dari hasil seleksi ulang tersebut Pejabat ybs dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah.

PENYETARAAN Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan: jabatan eselon Ia kepala LPNK setara dengan JPT utama; jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan JPT madya; jabatan eselon II setara dengan JPT pratama; jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator; jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana, sampai dengan berlakunya peraturan pelaksanaan mengenai Jabatan ASN dalam Undang Undang ini.

PRINSIP DASAR UU ASN Memberlakukan “SISTEM MERIT ” melalui: Seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif Menerapkan prinsip fairness Penggajian, reward and punishment berbasis kinerja Standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik Manajemen SDM secara efektif dan efisien Melindungi pegawai dari intervensi politik dan dari tindakan semena-mena. Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.

IMPLEMENTASI PENERAPAN SISTEM MERIT seluruh jabatan sudah memiliki standar kompetensi jabatan; perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja; pelaksanaan rekrutmen, seleksi, dan promosi dilakukan secara terbuka berdasarkan kualifikasi individual dan standar kompetensi jabatan; memiliki manajemen karir yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, dan pola karir; memperlakukan pegawai ASN secara adil, setara dan non diskriminatif; memberikan gaji yang sama pada posisi dan bobot jabatan yang sama; memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada kinerja; menerapkan standar integritas dan perilaku pegawai ASN; merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil pengelolaan kinerja; menjaga netralitas pegawai ASN dari intervensi politik; memberikan perlindungan kepada pegawai ASN dari tindakan penyalahgunaan wewenang; dan memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegrasi.

PENERAPAN SISTEM MERIT KAITANNYA DENGAN PENEMPATAN DALAM JABATAN Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi. Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara: - kompetensi; (terlebih dahulu dilakukan uji kompetensi apabila akan ditempatkan dalam jabatan) - kualifikasi jabatan - persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan; - penilaian atas prestasi kerja; - kepemimpinan, kerja sama, kreativitas; dan - pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja PNS pada Instansi Pemerintah “tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.” Promosi Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional PNS dilakukan oleh Gubernur setelah mendapat pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan BKD PROVINSI DKI JAKARTA

BKD PROVINSI DKI JAKARTA LANJUTAN Promosi merupakan bentuk pola karier yang dapat berbentuk vertikal atau diagonal. PNS dapat dipromosikan di dalam dan/atau antar Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional ketrampilan, ahli pertama, dan ahli muda sepanjang memenuhi persyaratan jabatan. Dalam hal instansi belum memiliki kelompok suksesi (talent pool), promosi dalam jabatan administrasi dapat dilakukan melalui seleksi internal oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh PPK. PNS yang menduduki jabatan administrator dan jabatan fungsional jenjang ahli madya dapat dipromosikan ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sepanjang memenuhi persyaratan jabatan, mengikuti dan lulus seleksi. BKD PROVINSI DKI JAKARTA

BKD PROVINSI DKI JAKARTA LANJUTAN PNS yang menduduki jabatan fungsional jenjang ahli utama dapat melamar ke dalam jabatan pimpinan tinggi sepanjang memenuhi persyaratan jabatan, mengikuti dan lulus seleksi. Gubernur menetapkan kelompok rencana suksesi setiap tahun dan mengumumkan melalui Sistem Informasi Kepegawaian. Kelompok rencana suksesi merupakan sekelompok PNS yang memiliki kompetensi sesuai klasifikasi jabatan dan memiliki penilaian kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun berturut-turut. Promosi PNS diprioritaskan bagi PNS yang masuk dalam kelompok rencana suksesi (talent pool). BKD PROVINSI DKI JAKARTA

MUTASI JABATAN PIMPINAN TINGGI Mutasi jabatan JPT dapat dilakukan dengan uji kompetensi dari Jabatan JPT yang ada dengan persyaratan : 1 (satu) klasifikasi jabatan Memenuhi standart kompetensi jabatan Lulus uji kompetensi Sudah 2 (dua) tahun dalam jabatan terakhir dan paling lama 5 (lima) tahun Apabila melebihi batas 5 (tahun) maka akan dilakukan seleksi kembali BKD PROVINSI DKI JAKARTA

MODEL TALENT POOL TALENT RETENTION (RETENSI TALENTA) PENDEKATAN INKLUSIF (berasal dari seluruh Pegawai dengan persyaratan yang ditentukan) PENDEKATAN EKSKLUSIF (hanya PNS yang telah masuk dalam talent pool) TALENT RECRUITMEN (Rekrutmen Talenta) TALENT RETENTION (RETENSI TALENTA) TALENT DEVELOPMENT (Pengembangan talenta)

TAHAPAN REKRUTMEN INPUT PROSES OUTPUT Pegawai yang memenuhi persyaratan Identifikasi dan klasifikasi Kelompok Pegawai dengan minat, potensi, kompetensi dan kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Kelompok Kelompok Pegawai dengan minat, potensi, kompetensi dan kinerja jabatan lainnya

PENGEMBANGAN TALENTA INPUT PROSES OUTPUT Pegawai yang dinyatakan sebagai talent pool On Boarding Pegawai yang tetap dalam talent Pool Performance Management Pegawai yang gugur dan keluar dari Talent Pool

PUSAT PENGADUAN KEPEGAWAIAN PROVINSI DKI JAKARTA PNS Berseragam Budaya Betawi H.SURADIKA KEPALA BKD PROVINSI DKI JAKARTA SMS 0813-22-55-09-09 WHATSAPP 0812-42-42-36-36 BBM 529DFA75 FB Pengaduankepegawaian Dki Twitter @PengaduanPegDKI E-mail Pengaduankepegawaiandki @gmail.com BKD PROVINSI DKI JAKARTA

BKD PROVINSI DKI JAKARTA