Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak Matakuliah : J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun : 2005 Versi : 1 / 1 Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, mahasiswa diharapkan akan mampu : Mahasiswa dapat Menjelaskan pembagian jenis pajak, subjek dan objek pajak masing masing jenis pajak tersebut
Outline Materi Pembagian jenis pajak Subjek pajak Jenis Pajak
Pembagian Jenis Pajak (1) Dasar Pembagian: Pajak dapat dibagi menurut sifat/ciri-ciri, sasaran, dan lembaga pemungutnya. Perlunya pembagian pajak agar lebih mudah dalam penerapannya (termasuk pengaturannya). Pembagian Pajak; Pajak dapat dibagi atas 4 golongan yaitu berdasarkan : Sifat-sifat tertentu Sasaran Lembaga pemungut (wewenang memungut pajak) Beban pajak
Pembagian Jenis Pajak (2) Sifat-sifat tertentu : Pajak atas kekayaan dan pendapatan. Pajak atas lalu lintas kegiatan Pajak yang bersifat kebendaan Pajak atas pemakaian Sasaran : Pajak Subjektif Pajak Objektif Lembaga Pemungut (wewenang memungut pajak) : Pajak Pusat / Negara Pajak Daerah Beban Pajak : Pajak Langsung Pajak Tak Langsung
Subjek Pajak (1) Subjek Pajak adalah siapa (pihak-pihak) yang akan dikenakan, atau terutang, atau membayar, atau memungut pajak. Fungsi Subjek Pajak adalah untuk menetapkan siapa yang berkewajiban membayar pajak.
Subjek pajak dapat digolongkan menjadi : Subjek pajak pasif (secara UU ditetapkan sebagai subjek pajak namun tidak/belum dalam kategori Wajib Pajak dan belum membayar pajak). Subjek pajak aktif (secara UU ditetapkan sebagai subjek pajak dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak). Pada dasarnya subjek pajak terdiri atas : Orang Pribadi. Badan.
Subjek Pajak (3) Subjek Pajak di masing-masing jenis pajak : Subjek Pajak Penghasilan. Orang Pribadi. Badan. Bentuk Usaha Tetap (BUT). Subjek Pajak (PPh) dibedakan antara : Subjek Pajak Dalam Negeri. Subjek Pajak Luar Negeri Subjek PPN dan PPnBM Pengusaha Kena Pajak (PKP) : Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP / JKP, atau mengimpor BKP, atau memanfaatkan BKP tidak berwujud, atau mengekspor BKP. Subjek Pajak Bumi dan Bangunan, dan BPHTB.
Objek Pajak adalah apa yang dikenakan atau terutang pajak. Ada 3 penyebab sebagai objek pajak yaitu : Keadaan. Perbuatan. Peristiwa. Fungsi Objek Pajak : agar dapat diketahui / ditetapkan berapa jumlah pajak yang terutang / akan dibayar.
Objek Pajak (2) Objek Pajak Penghasilan. Objek PPN dan PPnBM. Penghasilan : Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Objek PPN dan PPnBM. Penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh PKP. Impor BKP. Penyerahan JKP yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh PKP. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Pemanfaatan JKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Ekspor BKP oleh PKP.
Objek Pajak Bumi dan Bangunan, dan BPHTB. PBB Bumi Bangunan BPHTB, yaitu penyerahan hak atas tanah dan/atau bangunan Objek Bea Materai : Dokumen