Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
Advertisements

HARYONO.AS,S.PD SRI BIJAWANGSA NIP
Pengusaha Kena Pajak.
PEMBEDAAN DAN PEMBAGIAN JENIS PAJAK
KONSEP DASAR PAJAK.
SUBJEK PAJAK.
Pajak Pertambahan Nilai
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
1 PERTEMUAN #6 TARIF DAN DPP Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Penggolongan Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak
1 PERTEMUAN #4 SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK- 8 JULIUS HARDJONO HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK- 8 JULIUS HARDJONO.
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
Matakuliah : F0452 / Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
Kusdriati Dwi Kusumawati Maika Samantha
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Pengantar PPN.
Pengusaha Kena Pajak dan Objek Pajak
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
Jenis dan Penggolongan Pajak
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Saat dan tempat pajak terutang
MATERI KULIAH PENGERTIAN PPN HISTORY PPN DAN PPn BM DI INDONESIA
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Tugas 5.1 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
Materi 3.
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
BAB VIII STRUKTUR PERPAJAKAN.
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
PENERIMAAN PEMERINTAH
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
PPN.
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
PAJAK.
Materi 5.
PAJAK.
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
Subjek pajak; dimulai dan berakhirnya;
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
PERPAJAKAN.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
Transcript presentasi:

Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak Matakuliah : J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun : 2005 Versi : 1 / 1 Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak

Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, mahasiswa diharapkan akan mampu : Mahasiswa dapat Menjelaskan pembagian jenis pajak, subjek dan objek pajak masing masing jenis pajak tersebut

Outline Materi Pembagian jenis pajak Subjek pajak Jenis Pajak

Pembagian Jenis Pajak (1) Dasar Pembagian: Pajak dapat dibagi menurut sifat/ciri-ciri, sasaran, dan lembaga pemungutnya. Perlunya pembagian pajak agar lebih mudah dalam penerapannya (termasuk pengaturannya). Pembagian Pajak; Pajak dapat dibagi atas 4 golongan yaitu berdasarkan : Sifat-sifat tertentu Sasaran Lembaga pemungut (wewenang memungut pajak) Beban pajak

Pembagian Jenis Pajak (2) Sifat-sifat tertentu : Pajak atas kekayaan dan pendapatan. Pajak atas lalu lintas kegiatan Pajak yang bersifat kebendaan Pajak atas pemakaian Sasaran : Pajak Subjektif Pajak Objektif Lembaga Pemungut (wewenang memungut pajak) : Pajak Pusat / Negara Pajak Daerah Beban Pajak : Pajak Langsung Pajak Tak Langsung

Subjek Pajak (1) Subjek Pajak adalah siapa (pihak-pihak) yang akan dikenakan, atau terutang, atau membayar, atau memungut pajak. Fungsi Subjek Pajak adalah untuk menetapkan siapa yang berkewajiban membayar pajak.

Subjek pajak dapat digolongkan menjadi : Subjek pajak pasif (secara UU ditetapkan sebagai subjek pajak namun tidak/belum dalam kategori Wajib Pajak dan belum membayar pajak). Subjek pajak aktif (secara UU ditetapkan sebagai subjek pajak dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak). Pada dasarnya subjek pajak terdiri atas : Orang Pribadi. Badan.

Subjek Pajak (3) Subjek Pajak di masing-masing jenis pajak : Subjek Pajak Penghasilan. Orang Pribadi. Badan. Bentuk Usaha Tetap (BUT). Subjek Pajak (PPh) dibedakan antara : Subjek Pajak Dalam Negeri. Subjek Pajak Luar Negeri Subjek PPN dan PPnBM Pengusaha Kena Pajak (PKP) : Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP / JKP, atau mengimpor BKP, atau memanfaatkan BKP tidak berwujud, atau mengekspor BKP. Subjek Pajak Bumi dan Bangunan, dan BPHTB.

Objek Pajak adalah apa yang dikenakan atau terutang pajak. Ada 3 penyebab sebagai objek pajak yaitu : Keadaan. Perbuatan. Peristiwa. Fungsi Objek Pajak : agar dapat diketahui / ditetapkan berapa jumlah pajak yang terutang / akan dibayar.

Objek Pajak (2) Objek Pajak Penghasilan. Objek PPN dan PPnBM. Penghasilan : Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Objek PPN dan PPnBM. Penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh PKP. Impor BKP. Penyerahan JKP yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh PKP. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Pemanfaatan JKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Ekspor BKP oleh PKP.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan, dan BPHTB. PBB Bumi Bangunan BPHTB, yaitu penyerahan hak atas tanah dan/atau bangunan Objek Bea Materai : Dokumen