TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PEMPROV JATENG 2016-2017 Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah
BESARAN TPP GURU PNS Guru dan Tenaga Kependidikan yang ditugaskan tmt. 1 Januari 2016 dan seterusnya (termasuk yang akan melimpah pada th. 2017) diberikan TPP sesuai Rapargub TPP 2016. Selain TPP tsb dapat diberikan tunjangan profesi sesuai peraturan per-UU.
BESARAN TPP GURU PNS Guru yang ditugaskan sebelum 1 Januari 2016 diberikan TPP sesuai Pergub No. 43 Tahun 2015, dengan ketentuan : Bila tunjangan profesi Guru lebih besar dari TPP, maka tidak diberikan TPP; Bila tunjangan profesi Guru lebih kecil dari TPP, maka diberikan TPP sebesar selisihnya; Bila belum memperoleh tunjangan profesi Guru, maka diharuskan mendapatkan sertifikat profesi Guru paling lambat 31 Desember 2016; apabila sd. 31 Desember 2016 belum mendapatkan sertifikat profesi Guru, maka besaran TPP disesuaikan berdasarkan Rapergub TPP 2016.
BESARAN STANDAR TAMBAHAN PENGHASILAN Ditetapkan Berdasarkan : TANGGUNG JAWAB JABATAN Indeks Tambahan Penghasilan Besaran tertinggi
PERGUB 19 TAHUN 2016 Tgl. 15 Juni 2016
KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN Berdasarkan Instrumen : Penilaian Sasaran Kerja Pegawai Penilaian Perilaku Kerja (Kehadiran & Ketaatan Jam Kerja) 3. Penjatuhan Hukuman Disiplin Sesuai PP 46 /2011 ttg Penilaian Prestasi Kerja PNS Sesuai PP 53/2010 ttg Disiplin PNS
TPP = KINERJA 40% 60% SASARAN KERJA PEGAWAI PERILAKU KERJA Target Angka Kredit Target Kuantitas / Output Target Kualitas / Mutu Target Waktu Target Biaya Orientasi Pelayanan Integritas Komitmen Disiplin Kerjasama Kepemimpinan SASARAN KERJA PEGAWAI 60% PERILAKU KERJA 40%
60% PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN Sesuai Capaian SKP Kode Kriteria Prosentase K.1 Nilai 86 ke atas 100% K.2 Nilai 76 – 85 95% K.3 Nilai 61 – 75 85% K.4 nilai 51 – 60 75% K.5 Nilai 50 ke bawah 50% TPP dari komponen SKP 60% Dikalikan
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN Sesuai Perilaku Kerja Kode Kriteria Prosentase K.6 Tidak masuk kerja -2% per hari K.7 Terlambat / pulang awal -2% per 7,5 jam TPP dari komponen PERILAKU KERJA 40% Dikurangi
PENGURANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN SKP Maks 60% PK Maks 40% Hukuman Disiplin Dikalikan Kode Kriteria Prosentase K.8 Tidak dijatuhi hudis 100% K.9 Hukuman disiplin ringan 90% K.10 Hukuman disiplin sedang 80% K.11 Hukuman disiplin berat 50% 3 bulan 6 bulan 12 bulan
Rumus Pembayaran TPP : TPP = Standar TPP x (SKP + Perilaku) x Hukdis TPP = Standar TPP x ((60% x K1/K2/K3/K4/K5)+ (40%-(K6+K7)) x K8/K9/K10/K11
YANG DIBERIKAN TPP Berstatus PNS Pemprov Jateng, termasuk : yang diperbantukan/ dipekerjakan / ditugaskan secara penuh di luar instansi Pemprov Jateng; yang melaksanakan tugas belajar ; Calon PNS. PNS instansi lain yang diperbantukan atau dipekerjakan secara penuh di instansi Pemprov Jateng oleh pejabat yang berwenang;
TIDAK DIBERIKAN TPP PNS yang diberhentikan sementara karena dikenakan penahanan, menjadi Pejabat Negara/ Kepala Desa/Anggota KPU/ Anggota Bawaslu /Panwaslu, memasuki masa persiapan pensiun, menerima uang tunggu, menjalani cuti di luar tanggungan negara ; PNS yang mengajukan banding administratif atas penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian sebagai PNS ; PNS yang menjalani cuti sakit lebih dari 6 (enam) bulan. PNS instansi lain yang diperbantukan atau dipekerjakan secara penuh di lingkungan Pemprov Jateng yang telah menerima tambahan penghasilan sejenis dari instansi induknya ;
KETENTUAN PEMBAYARAN TPP Bagi PNS yang menjani cuti sakit diberikan tambahan penghasilan paling lama sampai dengan bulan keenam. Bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar : pada semester I diberikan TPP penuh ; pada semester II diberikan TPP berdasarkan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari semester I ; apabila nilai IPK belum diperoleh maka diberikan TPP berdasarkan nilai IPK semester sebelumnya.
PENGUKURAN KINERJA Setiap PNS wajib menyusun sasaran kerja pegawai (SKP) untuk tahun berjalan yang dibagi dalam target bulanan, tanpa memperhitungkan target biaya. Setiap akhir bulan atasan langsung melakukan pengukuran kinerja bawahannya selama 1 bulan, meliputi capaian sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. Tatacara penyusunan SKP dan pengukuran kinerja berpedoman pada PP 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Peraturan Ka BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS dengan menggunakan aplikasi yang telah disediakan.
PENGUKURAN KINERJA PNS yang tugas belajar : nilai SKP ditentukan sesuai hasil konversi nilai IPK semester sebelumnya yaitu : IPK 3,00 - 4,00 setara nilai SKP 86 – 100; IPK 2,75 - 2,99 setara nilai SKP 76 – 85; IPK 2,50 - 2,74 setara nilai SKP 61 – 75; IPK 2,00 - 2,49 setara nilai SKP 51 – 60; IPK < 2,00 setara nilai SKP 50 ke bawah. Untuk standar nilai lainnya Indeks Prestasi Kumulatif dikonversi dengan rumus : SKP = (Nilai IPK dicapai : IPK Tertinggi) x 100% nilai perilaku kerja tetap dengan bobot tertinggi (40%).
PENJELASAN PENGGUNAAN APLIKASI SKP Setiap PNS menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahunan. Target dalam SKP Tahunan dituangkan dalam formulir Monitoring Pelaksanaan SKP pada kolom Target (T) dengan membagi ke dalam target bulanan sesuai dengan jadwal/rencana kerja untuk masing-masing kegiatan tugas jabatan. Setiap akhir bulan mengisi formulir Penilaian SKP Bulanan dengan mengisi kolom realisasi output dan secara otomatis mengisi formulir Monitoring Pelaksanaan SKP pada kolom Realisasi (R). Pejabat Penilai memberikan nilai kualitas/mutu untuk setiap kegiatan tugas jabatan.
PEMENUHAN JAM KERJA Untuk pemantauan pelaksanaan hari dan jam kerja Pegawai, setiap SKPD menyediakan absensi manual dan atau absensi elektronik yang terdiri dari : absensi masuk kerja ; absensi pelaksanaan jam kerja.
PEMENUHAN JAM KERJA Setiap atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap kehadiran bawahannya dan dituangkan dalam Catatan Pelaksanaan Jam Kerja (perorangan). Setiap Pegawai yang hadir terlambat atau pulang awal tanpa alasan sah wajib mencatat sendiri dalam formulir catatan pelaksanaan jam kerja (perorangan) dan diketahui oleh atasan dengan membubuhkan paraf.
Yang dimaksud alasan sah adalah alasan yang dapat diterima dengan akal sehat, antara lain karena kondisi yang mendesak, ancaman, keterpaksaan atau kondisi lain di luar kemampuan yang bersangkutan. Sah atau tidaknya alasan tidak masuk kerja ditentukan berdasarkan pertimbangan obyektif atasan langsungnya. PNS yang tidak masuk kerja wajib mendapatkan izin dengan mengajukan permohonan kepada atasan langsung disertai alasan yang sah yang disampaikan secara lisan atau tertulis secara langsung atau melalui media komunikasi.
Jadwal & Mekanisme NO. WAKTU KEGIATAN KETERANGAN 1. Paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya Atasan langsung menyampaikan data (nilai SKP, rekap absensi masuk kerja, rekap absensi jam kerja, hukdis) kepada Umpeg SKPD masing-masing 2. Tanggal 1 sd. 15 bulan berikutnya Umpeg SKPD melakukan inputing data pada aplikasi Instrumen Pengukuran TPP melalui Simpeg Online, selanjutnya dicetak dan ditandatangani oleh masing-masing atasan langsung dan PNS yang bersangkutan 3. Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya Umpeg SKPD menyusun Rekap Instrumen Pengukuran TPP dan disampaikan dengan surat pengantar Pimpinan SKPD ke BKD up. Bidang Doklahta Dilampiri data Instrumen Pengukuran TPP yang TPPnya kurang dari 100%. 4. Tanggal 20 sd. 25 bulan berikutnya Tim pengolah data penggajian BKD melakukan verifikasi data Instrumen Pengukuran TPP Data yang tidak sesuai akan dikonfirmasikan kpd penanggungjawab inputing data SKPD, dan diupdating 5. Tanggal 27 bulan berikutnya sd. tanggal 5 bulan selanjutnya Pengambilan Daftar TPP, bersamaan dengan pengambilan Daftar Gaji.
KETENTUAN NORMATIF
Aspek Perilaku Kerja : PP 46 Th. 2011 NO ASPEK PERILAKU URAIAN 1 Orientasi Pelayanan Dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan internal maupun eksternal 2 Integritas Dalam melaksanakan tugas bersifat jujur, ikhlas dan tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya serta berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukan 3 Komitmen Berusaha menegakkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan program Pemerintah serta mengutamakan kepentingan kedinasan dari pada pribadi dan/ atau golongan 4 Kedisiplinan Mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku 5 Kerjasama Mampu bekerja sama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain. 6 Kepemimpinan Bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, mampu menggerakkan tim kerja
Nilai prestasi kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan : NILAI & SEBUTAN PP 46 Th. 2011 Nilai prestasi kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan : 91 – ke atas : sangat baik 76 – 90 : baik 61 – 75 : cukup 51 – 60 : kurang 50 ke bawah : buruk
Pasal 3 angka 12 PP 53/2010 Pasal 9 & 10 angka 12 PP 53/2010 Setiap PNS Wajib mencapai Sasaran Kerja Pegawai yang ditetapkan. Pasal 9 & 10 angka 12 PP 53/2010 SANKSI : Hudis Tk Sedang jika SKP 25% sd. 50% Hudis Tk Berat jika SKP < 25%
TIDAK MASUK KERJA SANKSI HUKUMAN DISIPLIN Psl 8-10 PP 53 Th. 2010 5 sd. 15 hari kerja : hukm. disiplin tk ringan 16 sd. 30 hari kerja : hukm. disiplin tk sedang 31 sd. 45 hari kerja : hukm. disiplin tk berat 46 hari kerja atau lebih : pemberhentian PNS Keterlambatan dan pulang awal dihitung secara kumulatif , setiap 7 ½ jam dikonversi sama dengan 1 hari kerja.
TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN ( Pasal 7 PP 53/2010 ) HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT RINGAN : tegoran lisan; tegoran tertulis; dan pernyataan tidak puas secara tertulis. HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT SEDANG : penundaan kenaikan gaji berkala untuk selama 1 tahun; penundaan kenaikan pangkat untuk selama 1 tahun ; penurunan pangkat selama 1 tahun. HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT BERAT : penurunan pangkat selama 3 (tiga) tahun; Pemindahan & penurunan jabatan setingkat lebih rendah ; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
TERIMA KASIH