KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Advertisements

Tata Cara Penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
KEPABEANAN I PUTU AGUS ARJAYA OLEH :
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
Pengusaha Kena Pajak.
TATALAKSANA KEPABEANAN DIBIDANG IMPOR
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN
SOSIALISASI DALAM RANGKA IMPLEMENTASI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Kementerian Keuangan RI
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 22
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
Pengantar PPN.
Harga Jual Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk.
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
ajustment/opinion/deal
Saat dan tempat pajak terutang
DASAR HUKUM TOKO BEBAS BEA (DUTY FREE SHOP)
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ?
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
CURRICULUM VITAE Yudi Amirullah, SE Contact :
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Mitra Utama yang selanjutnya disebut MITA adalah:
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
Surat Pemberitahuan (SPT)
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
ajustment/opinion/deal
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
KELOMPOK 3 1.RENA RADITYAWATI 2.DHUDY HARIO WINTOKO 3.FELYANA ANNISA 4.YUSUF KRISTIADI RAHMAWAN 5.RATYA BATSYEBA AGUNG PUTRI
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENGEMBALIAN DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
Wewenang Pemeriksaan :
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
KETENTUAN IMPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG (PMK NOMOR: 203/PMK.04/2017)
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
BEA METERAI DAN KEPABEANAN
BARANG PRIBADI PENUMPANG
PENGANTAR KEPABEANAN Yusi Riza S.ST Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Tata CARa penagihan kepabeanan dan cukai
MUTASI BARANG KENA CUKAI
Tata cara pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tps Pengusaha TPS di KPPT (kawasan pelayanan pabean terpadu) menyampaikan BC.
Tempat Penimbunan Berikat
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ADMINISTRASI PAJAK PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK / SSP.
Transcript presentasi:

KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA TATA LAKSANA IMPOR BARANG PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, KIRIMAN POS, DAN KIRIMAN MELALUI PERUSAHAAN JASA TITIPAN KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA

BARANG PENUMPANG Setiap penumpang yang tiba dari luar Daerah Pabean wajib memberitahukan barang bawaaannya kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Penumpang (Customs Declaration) KANTOR PABEAN Page 2 of 13

KETENTUAN PEMBEBASAN BM Barang yang tidak melebihi FOB USD 250,00 untuk setiap orang atau FOB USD 1.000,00 untuk keluarga diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor Terhadap kelebihan nilai FOB penumpang wajib membayar BM dan PDRI Pembebasan BM, Pajak dalam rangka impor dan cukai juga diberikan terhadap penumpang yang membawa BKC berupa: a. 200 btg Sigaret, 50 btg Cerutu, 200 gr tembakau iris b. 1 (satu) liter MMEA kelebihan BKC yang di bawa dinyatakan sebagai barang yang dikuasai dan dijadikan milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan  USD 250,00 Page 3 of 13

BARANG AWAK SARANA PENGANGKUT Setiap awak sarana Pengangkut yang tiba dari Luar Daerah Pabean wajib memberitahukan barang bawaannya kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang awak sarana pengangkut (Customs Declaration) KANTOR PABEAN Page 4 of 13

KETENTUAN PEMBEBASAN BM Barang bawaan nilainya tidak melebihi FOB USD 50,00 untuk setiap orang diberikan pembebasan BM dan Pajak dalam rangka impor Terhadap kelebihan nilai FOB awak sarana pengangkut wajib membayar BM dan PDRI Pembebasan BM, PDRI dan cukai diberikan atas Barang Kena Cukai yang dibawa berupa : a. 200 btg Sigaret, 50 btg Cerutu atau Tembakau Iris b. 1 (satu liter) MMEA Terhadap kelebihan BKC yang dibawa dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara dan dijadikan milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan  USD 50,00 Page 5 of 13

BARANG AWAK SARANA PENGANGKUT BARANG PELINTAS BATAS Setiap pelintas batas yang tiba dari Luar Daerah Pabean wajib memberitahukan barang bawaannya kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menunjukkan Kartu Identitas Lintas Batas KANTOR PABEAN Page 6 of 13

KETENTUAN PEMBEBASAN BM Barang bawaan pelintas batas antara Indonesia dengan Papua Nugini, yang telah disepakati dalam perjanjian antara kedua negara nilai nya tidak melebihi FOB USD 300,00 setiap orang untuk jangka waktu satu bulan Barang bawaan pelintas batas antara Indonesia dan Malaysia yang telah disepakati dalam perjanjian kedua negara nilainya tidak boleh melebihi FOB Mal.$ 600 tiap orang untuk jangka waktu satu bulan apabila melewati daratan dan tidak melebihi Mal.$ 600 setiap perahu untuk setiap trip (Sea Border) Barang bawaan pelintas batas antara Indonesia dengan Filipina yang telah disepakati kedua negara nilainya tidak melebihi FOB USD 250,00 tiap orang untuk jangka waktu satu bulan Page 7 of 13

BARANG AWAK SARANA PENGANGKUT BARANG AWAK SARANA PENGANGKUT BARANG KIRIMAN MELALUI PENGUSAHA JASA TITIPAN BARANG KIRIMAN POS Perusahaan jasa titipan wajib memberitahukan barang yang diimpor kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pengiriman Barang Melalui Jasa Titipan Setelah ditetapkan BM dan pajak dalam rangka impor Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang impor Page 9 of 13

BARANG AWAK SARANA PENGANGKUT BARANG KIRIMAN POS BARANG IMPOR YANG DIKIRIM MELALUI POS DILAKUKAN PEMERIKSAAN PABEAN Dalam hal diperlukan terhadap barang pos dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai disaksikan oleh Petugas Pos BM dan pajak dalam rangka impor tidak dikenakan terhadap barang kiriman pos yang nilainya tidak melebihi FOB USD 50,00 untuk setiap orang Kelebihan nilai FOB dikenakan BM dan pajak dalam rangka impor Page 8 of 13

BARANG AWAK SARANA PENGANGKUT BARANG KIRIMAN POS BARANG AWAK SARANA PENGANGKUT Barang yang diimpor nilainya tidak melebihi FOB 50,00 untuk setiap kiriman diberikan pembebasan BM dan pajak dalam rangka impor  USD 50,00 Kelebihan nilai FOB dikenakan BM dan pajak dalam rangka impor TAX Pelunasan BM dan PDRI yang terutang atas barang impor dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah pengeluaran barang 3 Page 10 of 13

BARANG AWAK SARANA PENGANGKUT KETENTUAN LAIN-LAIN Pemeriksaan pabean terhadap barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, kiriman pos, dan kiriman melalui perusahaan jasa titipan dilakukan secara selektif Pengklasifikasian dan besarnya tarif didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan menteri Keuangan tentang Penetapan Klasifikasi dan Tarif Bea Masuk atas barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, kiriman pos, dan kiriman melalui perusahaan jasa titipan Page 11 of 13

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 37/KMK.05/1982 dinyatakan tidak berlaku lagi Page 12 of 13

CD PIB KILB PIBT DOKUMEN PEMBERITAHUAN JENIS BARANG DI PERBATASAN Barang Pribadi Penumpang adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut CD Barang Awak Sarana Pengangkut adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkutnya Barang Pelintas Batas adalah barang yang dibawa oleh pelintas batas. KILB Barang Kiriman adalah barang impor yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri PIBT Barang Lainnya (dalam rangka perdagangan internasional) PIB BEA CUKAI TINDAK LANJUT

Terima Kasih Page 13 of 13