PUTUSAN ARBITRASE PERTEMUAN KE 7
Ada 2 produk yang dibuat arbiter/majelis arbitrase yaitu : a. putusan arbitrase b. pendapat arbitrase Putusan arbitrase merupakan suatu putusan yg diberikan oleh arbitrase ad hoc maupun lembaga arbitrase atas suatu perbedaan pendapat, perselisihan paham maupun persengketaan mengenai suatu pokok persoalan yg lahir dari suatu perjanjian dasar (yg memuat klausula arbitrase) yg diajukan pada arbitrase ad hoc maupun lembaga arbitrase utk diputuskan olehnya
Dengan diberikan pendapat oleh lembaga arbitrase, maka kedua belah pihak terikat padanya sebagaimana halnya suatu perjanjian (kontrak). Bila diantara para pihak bertindak bertentangan dengan pendapat yg diberikan arbiter/majelis arbiter, maka pihak yg bersangkutan dianggap melanggar perjanjian/wanprestasi (ingkar janji). Putusan maupun pendapat arbitrase berisikan pernyataan yg diucapkan oleh arbiter/majelis arbitrase yg berbentuk tertulis. Pernyataan arbiter/majelis arbitrase tersebut akan berbentuk putusan arbitrase bila didalamnya terdapat unsur sengketa, sedangkan kalau pernyataan arbiter/majelis arbitrase tersebut dituangkan dalam pendapat arbitrase bila isinya tidak terdapat unsur sengketa.
Dengan kata lain dalam putusan arbitrase terdapat sengketa diantara para pihak terhadap suatu perjanjian (kontrak), sebaliknya dalam pendapat arbitrase tidak terdapat sengketa tadi. PENGUCAPAN PUTUSAN ARBITRASE Dalam pasal 55 dan 57 UU No.30 Tahun 1999 hanya menentukan batas waktu maksimal pengucapan putusan arbitrase paling lambat 30 hari setelah pemeriksaan sengketa arbitrase ditutup utk membuat putusan arbitrase guna mengakhiri sengketa para pihak dalam suatu perjanjian
Dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak terbuka upaya hukum banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali. Akan tetapi kepada para pihak masih diberikan kesempatan utk utk melakukan koreksi, penambahan, pengurangan dan pembatalan terhadap putusan arbitrase. BENTUK DAN ISI PUTUSAN ARBITRASE Bentuk dan isi putusan diatur dalam pasal 54 UU No. 30 Tahun 1999 mengatur mengenai persyaratan formal dan materil suatu putusan arbitrase. Suatu putusan dikatakn sah jika memenuhi persyaratan yg disebutkan dalam pasal 54 UU No. 30 Tahun 1999.
Dalam pasal 54 UU No. 30 Tahun 1999, suatu putusan arbitrase setidaknya harus memuat hal-hal sbb : Kepala putusan Identitas para pihak yang bersengketa Duduk sengketa (posita) Pendirian para pihak Identitas para arbiter Pertimbangan dan kesimpulan Pendapat para arbiter Amar putusan Tempat dan tanggal putusan Tanda tangan arbiter/majelis arbiter
Dasar Putusan Arbitrase : Dengan merujuk isi pasal 56 UU No. 30 Tahun 1999, seorang arbiter/para arbiter dalam mengambil putusan harus berdasarkan : Ketentuan hukum Atau sesuai dengan keadilan dan kepatutan KOREKSI PENAMBAHAN/PENGURANGAN PUTUSAN ARBITRASE Koreksi