PUTUSAN ARBITRASE PERTEMUAN KE 7.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Advertisements

Hukum Kontrak Miko Kamal.
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Ilmu hukum perbankan Arbitrase Melalui Basyarnas
Putusan Arbitrase.
Prosedur Beracara Arbitrase
Arbitrase Dan ADR.
PENGERTIAN JUAL BELI PERUSAHAAN
BASYARNAS Oleh : Ratmawati Ekonomi dan Perbankan Islam
SURAT KUASA DAN SURAT TUGAS
 Sebagian besar diadopsi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemanfaatan Teknologi Informasi.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
KOMNAS HAM.
PPHI 2017/4/11 Lembaga Perundingan :
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Matakuliah : S0812 – Aspek Hukum dan Manajemen Kontrak
PROSES PERADILAN HAM.
UPAYA HUKUM.
Bentuk hukum klausula Pertemuan 10.
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
Pembahasan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
PERDAMAIAN.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
PUTUSAN.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Arbitrase Miko Kamal S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
UPAYA HUKUM.
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
Federasi Serikat Buruh
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
Penyelesaian Permasalahan Hukum
PUTUSAN.
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Proses Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase & APS/ADR
PUTUSAN HUKUM ACARA PERDATA.
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
ARBITRASE Arbitrase merupakan ajudikasi privat
Federasi Serikat Buruh
UPAYA HUKUM.
PENYELESAIAN SENGKETA
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Federasi Serikat Buruh
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
Bentuk hukum klausula Pertemuan 10.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
ARBITRASE.
copyright by Elok Hikmawati
PENGERTIAN JUAL BELI PERUSAHAAN
UPAYA HUKUM.
PERIKATAN/PERJANJIAN
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
PRINSIP-PRINSIP PERDAGANGAN
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Penyusunan, Struktur dan Anatomi Kontrak
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS) PRODI DIII AKUNTANSI Oleh: Abdul Muta Ali, S.E.I., M.H. DI Buat oleh Dr. Budi S. Purnomo, SE., MM., Msi. HUKUM BISNIS - BSP 1.
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

PUTUSAN ARBITRASE PERTEMUAN KE 7

Ada 2 produk yang dibuat arbiter/majelis arbitrase yaitu : a. putusan arbitrase b. pendapat arbitrase Putusan arbitrase merupakan suatu putusan yg diberikan oleh arbitrase ad hoc maupun lembaga arbitrase atas suatu perbedaan pendapat, perselisihan paham maupun persengketaan mengenai suatu pokok persoalan yg lahir dari suatu perjanjian dasar (yg memuat klausula arbitrase) yg diajukan pada arbitrase ad hoc maupun lembaga arbitrase utk diputuskan olehnya

Dengan diberikan pendapat oleh lembaga arbitrase, maka kedua belah pihak terikat padanya sebagaimana halnya suatu perjanjian (kontrak). Bila diantara para pihak bertindak bertentangan dengan pendapat yg diberikan arbiter/majelis arbiter, maka pihak yg bersangkutan dianggap melanggar perjanjian/wanprestasi (ingkar janji). Putusan maupun pendapat arbitrase berisikan pernyataan yg diucapkan oleh arbiter/majelis arbitrase yg berbentuk tertulis. Pernyataan arbiter/majelis arbitrase tersebut akan berbentuk putusan arbitrase bila didalamnya terdapat unsur sengketa, sedangkan kalau pernyataan arbiter/majelis arbitrase tersebut dituangkan dalam pendapat arbitrase bila isinya tidak terdapat unsur sengketa.

Dengan kata lain dalam putusan arbitrase terdapat sengketa diantara para pihak terhadap suatu perjanjian (kontrak), sebaliknya dalam pendapat arbitrase tidak terdapat sengketa tadi. PENGUCAPAN PUTUSAN ARBITRASE Dalam pasal 55 dan 57 UU No.30 Tahun 1999 hanya menentukan batas waktu maksimal pengucapan putusan arbitrase paling lambat 30 hari setelah pemeriksaan sengketa arbitrase ditutup utk membuat putusan arbitrase guna mengakhiri sengketa para pihak dalam suatu perjanjian

Dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak terbuka upaya hukum banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali. Akan tetapi kepada para pihak masih diberikan kesempatan utk utk melakukan koreksi, penambahan, pengurangan dan pembatalan terhadap putusan arbitrase. BENTUK DAN ISI PUTUSAN ARBITRASE Bentuk dan isi putusan diatur dalam pasal 54 UU No. 30 Tahun 1999 mengatur mengenai persyaratan formal dan materil suatu putusan arbitrase. Suatu putusan dikatakn sah jika memenuhi persyaratan yg disebutkan dalam pasal 54 UU No. 30 Tahun 1999.

Dalam pasal 54 UU No. 30 Tahun 1999, suatu putusan arbitrase setidaknya harus memuat hal-hal sbb : Kepala putusan Identitas para pihak yang bersengketa Duduk sengketa (posita) Pendirian para pihak Identitas para arbiter Pertimbangan dan kesimpulan Pendapat para arbiter Amar putusan Tempat dan tanggal putusan Tanda tangan arbiter/majelis arbiter

Dasar Putusan Arbitrase : Dengan merujuk isi pasal 56 UU No. 30 Tahun 1999, seorang arbiter/para arbiter dalam mengambil putusan harus berdasarkan : Ketentuan hukum Atau sesuai dengan keadilan dan kepatutan KOREKSI PENAMBAHAN/PENGURANGAN PUTUSAN ARBITRASE Koreksi