HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hubungan HI dan Hukjum Nasional
Advertisements

UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
Sumber Hukum Internasional
TEORI DUALISME, MONISME DAN PRIMAT HI
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
HUBUNGAN INTERNASIONAL & ORGANISASI INTERNASIONAL
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
Bagian II: Mengadakan dan Mulai berlakunya Perjanjian Internasional
Persoalan Hak Asasi Manusia
Adanya Hubungan Antar Negara
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
HUKUM PERJANJIAN INTErNASIONAL
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
LAHIRNYA ORG. PERDAGANGAN MULTILATERAL DARI HAVANA KE MARAKESH
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Sumber Hukum Internasional
ANGGOTA: ANGGI JANTI T Y (02) DHINA WINDY A (09) MUHAMMAD IRSYAD S (19) ZUHROUL FAUZIATUL U (32) XI IPA 2 Kelompok 7.
HUKUM TATA NEGARA
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Hubungan Luar Negeri oleh Daerah
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
SUMBER SUMBER HUKUM.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
PENGERTIAN UMUM HUKUM INTERNASIONAL
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
Presiden dan DPR.
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
Sumber Sumber Hukum Internasional
PEMBATALAN, PENANGGUHAN, PENARIKAN DIRI DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL Agis Ardhiansyah.
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Konsekwensi Keikutsertaan Indonesia dalam Persetujuan Multilateral ASEAN di Bidang Angkutan Udara (Perspektif Hukum Perjanjian Internasional) Oleh Setyo.
Hubungan Internasional
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
SK4 KD2 part. 8 Mendiskripsikan pengertian perjanjian internasional
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
SK4 KD2 part. 9 Menguraikan tahapan perjanjian internasional
Hukum Pajak Internasional
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Dr. Wisnu Aryo Dewanto, S.H., LL.M., LL.M.
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Peran Indonesia Dalam Hubungan Internasional
SUBJEK HUBUNGAN INTERNASIONAL
TAHAP – TAHAP PERJANJIAN INTERNASIONAL
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Transcript presentasi:

HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL Devica Rully, SH., MH., LL.M. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL 2017 MATERI XI

Pasal38 StatutaMI, sumber-sumberHI: 1.International Conventions 2.International Customs 3.General Principles of Law 4.Judicial Decisions and Teachings of the most Highly Qualified Publicist

PENGERTIAN PERJANJIAN INTERNASIONAL Pasal2 KonvensiWina1969, “Suatupersetujuanyang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh HI, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya”

PENGERTIAN PERJANJIAN INTERNASIONAL Pasal1 ayat(3) UU No. 37/1999 tentangHubunganLN, “Perjanjiandalambentukdansebutanapapun, yang diaturolehHI dandibuatsecaratertulisolehPemerintahRI dengansatuataulebihnegara, OI, atausubjekHI lainnyasertamenimbulkanhakdankewajibanpadaPemerint ahRI yang bersifathukumpublik”

Beberapa Definisi Perjanjian Internasional Mochtar Kusumaatmadja. Ialah Perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa- bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tersebut. Menurut Dr. Oppenheim-Lauterpacht. Ialah Suatu Persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara negara

Dr. G.Schwarzenberger. Ialah sebagai suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban- kewajiban yang mengikat dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Menurut Konvensi di Wina Tahun 1969 Ialah Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Menurut Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional Sumber utama dari sumber sumber hukum internasional lainnya.

UNSUR DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL Adanya Subjek HI 1. Negara (kapasitas penuh) 2. OI (Tidakasli dan parsial) 3. Gerakan-gerakan Pembebasan Nasional (selektif dan terbatas) Diatur oleh Rejim HI 1.Tidak tunduk dan diatur oleh Hukum Nasional suatu negara 2. Subjeknya harus subjek HI

Summary Records Modus Vivendi  Final Act Agreed Minutes and  Treaty  Convention  Agreement  Charter  Protocol  Declaration  Final Act Agreed Minutes and Summary Records Memorandum of Understanding Arrangement Exchange of Notes Process Verbal Modus Vivendi   

jenis persetujuan Internasional. perjanjian (traktat) umum, treaty  Dalam pengertian mencakup semua Internasional. umum, treaty jenis persetujuan  Dalam pengertian khusus, treaty merupakan perjanjian yang paling penting dan sangat formal dalam urutan perjanjian (traktat)

Traktat umumnya memuat materi yang prinsipil dan memerlukan pengesahan. hal-hal  Misal mengatur tentang masalah perdamaian, perbatasan negara, keamanan, ekstradisi, persahabatan, dsb.  Prosedur pembuatan melalui tahap perundingan, penandatanganan, pengesahan. 

Zone (SEANWFZ) 1995 (berlaku 1997)  Misal: Perjanjian perdamaian dan persahabatan antara Indonesia dengan negara-negara ASEAN (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone (SEANWFZ) 1995 (berlaku 1997)

 memberikan kesempatan bagi  Disamakan dengan terminologi treaty (pasal 38 Statuta MI disebutkan International Convention sebagai salah satu sumber HI).  Digunakan untuk perjanjian multilateral  memberikan kesempatan bagi masyarakat internasional untuk berpartisipasi.

 Biasanya bersifal Law Making, yaitu merumuskan kaidah hukum bagi masyarakat internasional. Selain itu, digunakan sebagai perangkat internasional yang diprakarsai oleh OI.  Misal: Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang; Konvensi PBB 1982 tentang Hukum Laut; Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik.

Perangkat internasional yang tidak memenuhi definisi treaty yang kedudukannya lebih rendah dari treaty dan convention, serta mengatur materi yang cakupannya lebih kecil daripada materi treaty.  Digunakan pada perjanjian di bidang ekonomi, kebudayaan, teknologi, ilmu pengetahuan, keuangan (penceghan pajak ganda, perlindungan investasi, bantuan keuangan). 

Piagam PBB tahun 1945 Internasional seperti dalam pembentukan OI.  Digunakan untuk perangkat Internasional seperti dalam pembentukan OI.  Misal: Piagam PBB tahun 1945

convention. lebih sempit dibanding treaty atau  Digunakan untuk PI yang materinya lebih sempit dibanding treaty atau convention.

5. Protokol pelengkap PI.  Ada beberapa macam Protocol: 1. Protocol of Signature 2. Optional Protocol 3. Protocol Based on a framework treaty 4. Protokol untuk mengubah beberapa PI 5. Protokol pelengkap PI.

tertentu di masa yang akan datang.  Suatu perjanjian yang berisikan ketentuan- ketentuan umum dimana pihak-pihak dalam deklaras tersebut berjanji untuk melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan tertentu di masa yang akan datang.  Isi materi ringkas, padat, dan biasanya mengesampingkan ketentuan yang bersifat formal seperti adanya full power, ratifikasi, dll.

Universal Declaration of Human Rights  Misal: Declaration of Zone of Peace, Freedom and Neutrality 1971  mengikat seperti PI lainnya. Universal Declaration of Human Rights 1948  himbauan, tanpa ikatan hukum.

Dokumen yang berisikan ringkasan laporan sidang dari suatu konferensi dan juga menyebutkan perjanjian-perjanjian atau konvensi-konvensi yang dihasilkan oleh konferensi tersebut.  Penandatanganan final act tidak berarti penerimaan terhadap PI atau konvensi yang dihasilkan (hanya kesaksian berakhirnya tahapan proses pembuatan saja)  PI

and Trade (GATT) 1994 Negotiating 1994  Misal: Final Act General Agreement on Tariff and Trade (GATT) 1994 Final Act Embodying the Results of the Urruguay Round of Multilateral Trade Negotiating 1994

perundingan-perundingan selanjutnya.  Catatan mengenai hasil perundingan yang telah disepakati pihak-pihak dalam perjanjian.  Digunakan sebagai rujukan dalam perundingan-perundingan selanjutnya.

pelaksanaan teknis operasional suatu perjanjian induk.  Merupakan perjanjian yang mengatur pelaksanaan teknis operasional suatu perjanjian induk.

perjanjian induk. pelaksanaan teknis operasional suatu  Suatu perjanjian yang mengatur pelaksanaan teknis operasional perjanjian induk. suatu  Misal: Studi kelayakan Proyek Tenaga Uap 1979 antara Departemen Pertambangan RI dengan Canadian International Development Agency.

 Dilakukan dengan mempertukarkan dua  Pertukaran nota merupakan PI yang bersifat umum dan memiliki banyak persamaan dengan perjanjian hukum perdata.  Dilakukan dengan mempertukarkan dua dokumen yang ditanda tangani kedua pihak pada masing-masing dokumen.

peningkatan studi, dsb. hibah, penyediaan alat-alat teknik,  Misalnya digunakan dalam pemberian hibah, penyediaan alat-alat teknik, peningkatan studi, dsb.

perubahan-perubahan kecil dalam suatu persetujuan.  Catatan pertukaran atau penyimpanan piagam pengesahan atau untuk mencatat kesepakatanhal-hal yang bersifat teknis administratif atau perubahan-perubahan kecil dalam suatu persetujuan.

memerlukan pengesahan.  Suatu perjanjian yang bersifat sementara dengan maksud akan digati dengan pengaturan yang tetap dan terperinci.  Dibuat secara tidak resmi dan tidak memerlukan pengesahan.

 Perundingan (negotiation)  Penandatanganan (Signature)  Pengesahan (Ratification)

Dilakukan oleh utusan yang ditunjuk oleh Presiden atau MenLu.  Dilakukan oleh utusan yang ditunjuk oleh Presiden atau MenLu. Utusan tersebut dilengkapi dengan surat kuasa (full powers), yaitu suatu dokumen resmi yang dikeluarkan pejabat berwenang dari suatu negara yang menunjuk satu atau beberapa utusan untuk mewakili negaranya dalam perundingan, menerima atau membuktikan keaslian naskah perjanjian, menyatakan persetujuan suatu negara untuk diikat atau melaksanakan perbuatan lain sehubungan dengan suatu perjanjian. 

dahulu. Utusan akan mengkomunikasikan perkembangan  Full powers saat ini tidak sepenting dahulu. Utusan akan mengkomunikasikan perkembangan perundingan pada negaranya untuk meminta instruksi baru.  Setelah konferensi berakhir, utusan juga tidak langsung menandatangani perjanjian yang dihasilkan.

powers dan credentials.  Delegasi yang dikirim juga dilengkapi dengan CREDENTIALS atau surat kepercayaan  mutlak untuk mengetahui atau dapat juga untuk memutuskan delegasi mana yang betul- betul mewakili suatu negara (terutama bila ada pemerintah tandingan).  Indonesia membedakan kegunaan full powers dan credentials.

tunduk pada ratifikasi atau tidak.  Penandatanganan dimaksudkan sebagai otentikasi naskah keputusan hasil perundingan.  Akibat atau pengaruh tanda tangan tergantung dari apakah perjanjian itu tunduk pada ratifikasi atau tidak.

 Perbuatan negara yang dalam taraf internasional menetapkan persetujuannya untuk terikat pada suatu PI yang sudah ditandatangani.  Saat ini ratifikasi menjadi praktik yang berlaku secara umum.

utusan-utusan yang berunding dengan pemerintah yang mengutus.  Pentingnya ratifikasi: 1. Perjanjian umumnya menyangkut kepentingan dan mengikat masa depan negara dalam hal-hal tertentu, karena itu harus di sahkan oleh kekuasaan negara tertinggi. 2. Untuk menghindarkan kontroversi antara utusan-utusan yang berunding dengan pemerintah yang mengutus.

Perlu adanya waktu agar instansi yang 3. Perlu adanya waktu agar instansi yang bersangkutan dapat mempelajari naskah yang diterima. 4. Pengaruh rezim parlementer yang mempunyai wewenang untuk mengawasi kegiatan-kegiatan eksekutif.

 AKSEPTASI  AKSESI  RESERVASI

menyebut dengan istilah APROBASI.  Tidak ada perbedaan dengan ratifikasi.  Ada pula konstitusi negara yang menyebut dengan istilah APROBASI.

yang bukan merupakan peserta asli perjanjian multilateral menyatakan  Perbuatan hukum dimana suatu negara yang bukan merupakan peserta asli perjanjian multilateral menyatakan persetujuannya untuk diikat perjanjian tersebut.  Negara tersebut mengirimkan piagam aksesi ke negara penyimpan dan kemudian memberitahukan kepada seluruh peserta.

merupakan pihak dalam perjanjian dapat menyatakan persyaratan  Suatu sistem dimana suatu negara yang merupakan pihak dalam perjanjian dapat menyatakan persyaratan terhadap pasal-pasal tertentu, dibuat secara tertulis, dan kemudian diumumkan.  Dilakukan oleh negara yang bersedia terikat pada perjanjian namun tidak untuk seluruh ketentuan didalamnya.

Bagi perjanjian bilateral yang materinya tidak begitu penting yang biasanya merupakan perjanjian pelaksanaan umumnya berlaku sejak penandatanganan  untuk PM jarang sekali.  Notifikasi telah dipenuhinya persyaratan konstitusional  pada klausula penutup dicantumkan bahwa perjanjian mulai berlaku tiga puluh hari setelah nota berakhir. 

didepositkan ke negara penyimpan. Pertukaran Piagam Pengesahan Biasanya disebutkan dalam klausul penutup bahwa perjanjian akan mulai berlaku pada tanggal pertukaran piagam pengesahan.   Penyimpanan Piagam Pengesahan, Biasanya terjadi pada PM, dimana piagam pengesahan disimpan atau didepositkan di negara tertentu. suatu  Aksesi, Perjanjian mulai berlaku saat piagam aksesi didepositkan ke negara penyimpan.

bentuk perjanjian salah atau bertentangan  Batalnya perjanjian: 1. bentuk perjanjian salah atau bertentangan dengan ketentuan Hukum Nasional (IREGULARITAS FORMAL) misal: kepala negara meratifikasi tidak sesuai prosedur kekeliruan mengenai unsur pokok/dasar perjanjian (IREGULARITAS SUBSTANSIAL) misal: ada kekeliruan penyebutan nama tempat, ada penipuan, ada korupsi wakil negara, ada kekerasan. 2.

 Akibat Batalnya Suatu Perjanjian: 1. PI dianggap batal ada saat penerimaan pemberitahuan pembatalan. Negara- negara harus mengembalikan pada kondisi semula. Kembali pada status quo secara integral. 2. Bila batalnya PI disebabkan karena pelanggaran terhadap norma imperatif, negara-negara diharuskan menyesuaikan dengan norma tersebut.

Atas persetujuan para pihak (sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian, klausula pembubaran diri, penarikan diri, penangguhan berlakunya konvensi). Atas persetujuan kemudian (abrogasi perjanjian). Akibat terjadi peristiwa tertentu (tidak dilaksanakannya perjanjian, perubahan keadaan secara mendasar, timbulnya norma imperatif HI, perang).   

PRAKTIK PEMBUATAN DI INDONESIA PI saja yang meliputi perjanjian, dsb.  Landasan hukum  Pasal 11 UUD 1945 “Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”  Sumir  apa yang dimaksud dengan membuat, apa saja yang meliputi perjanjian, dsb.

Surat Presiden RI No. 2826/HK/60 tentang  Surat Presiden RI No. 2826/HK/60 tentang Pembuatan Perjanjian degan Negara Lain: Hanya perjanjian-perjanjian terpenting yang dapat mempengaruhi haluan politik LN (perjanjian persahabatan, perubahan wilayah, kerjasama ekonomi, teknik, dsb  harus disetujui DPR sebelum disahkan Presiden  UU Perjanjian dengan materi lain yang biasanya dalam bentuk persetujuan hanya disampaikan ke DPR untuk diketahui setelah disahkan Presiden  Keppres.

ketidakseragaman diberbagai tahap (Boer Mauna)  Ada penafsiran  perjanjian yang penting diatur dengan traktat dan perjanjian yang kurang penting diatur dengan agreements.  Diatur dengan traktat: 1. Soal politik atau soal-soal yang dapat mempengaruhi haluan politik LN Ikatan-ikatan yang sedemikian rupa sifatnya sehingga mempengaruhi haluan politik LN Soal-soal yang menurut UUD atau menurut perundang-undangan harus diatur dengan UU (soal- soal kehakiman). 2. 3.  Pada praktiknya, banyak penyimpangan dan ketidakseragaman diberbagai tahap (Boer Mauna)

tentang Perjanjian Internasional Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional  Cara mengikatkan diri pada perjanjian (Pasal 3): melalui 3 tahap, yaitu penandatangan, pengesahan, pertukaran dokumen perjanjian atau nota diplomatik, cara lain yang disepakati para pihak.

Tahap Pembuatan PI (Pasal 5):  Tahap Pembuatan PI (Pasal 5): Konsultasi dan koordinasi dengan MenLu dan posisi pemerintah harus dituangkan dalam suatu pedoman delegasi. Proses (Pasal 6): Penjajagan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan. Surat kuasa diperlukan bagi seseorang yang mewakili pemerintah untuk menerima dan menandatangani suatu naskah (Pasal 7).

 Pengesahan dilakukan dengan UU (Pasal 10): 1. Masalah politik, perdamaian, pertahanan keamanan negara. 2. Perubahan wilayah atau penetapan batas negara. Kedaulatan atau hak berdaulat negara. wilayah 3. 4. HAM dan lingkungan hidup. 5. Pembentukan kaidah hukum baru. 6. Pinjaman dan/hibah LN.

 langsung setelah penandatanganan, pertukaran  Pemberlakuan PI yang tidak dengan UU atau Keppres (Pasal 15-16):  langsung setelah penandatanganan, pertukaran dokumen perjanjian, atau nota diplomatik (perjanjian teknis yang mengatur kerjasama bidang pendidikan, sosbud, pariwisata, penerangan, kesehatan, KB, pertanian, dsb).

 Berakhirnya PI (Pasal 18): 1. Ada kesepakatan para pihak melalui prosedur yang telah ditetapkan dalam perjanjian, Tujuan tercapai, Ada perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian, Salah stau pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan dalam perjanjian, 2. 3. 4. 5. Dibuatnya perjanjian baru yang perjanjian lama, Muncul norma baru dalam HI, Objek perjanjian hilang, menggantikan 6. 7. 8. Terdapat hal-hal yag merugikan kepentingan nasional.