MANAJEMEN PAJAK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Fokus Manajemen Memaksimalkan mekanisme pengkreditan Memaksimalkan fasilitas Sentralisasi Memaksimalkan restitusi Kegiatan membangun sendiri PPN atas barang gratis untuk keperluan promosi Penjagaan cash flow Tanggung jawab renteng
Memaksimalkan Mekanisme Pengkreditan Pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah pajak yang berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen atas BKP/JKP yang dipungut menggunakan faktur pajak atau dokumen yang disamakan dengan faktur pajak.
Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan Perolehan BKP/JKP sebelum dikukuhkan menjadi PKP Perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan
Memaksimalkan Fasilitas Fasilitas PPN tidak dipungut Penyerahan atau pembayaran termin proyek pemerintah yang dananya berasal dari luar negeri Impor barang, pemasukan barang dan pengiriman hasil produksi dari kawasan berikat
Fasilitas PPN dibebaskan Impor dan atau penyerahan BKP tertentu seperti senjata, amunisi dll Vaksin polio dalam rangka program PIN Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajaran agama Kapal laut Pesawat udara dan suku cadang serta peralatan keselamatan Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan
Fasilitas PPN ditanggung pemerintah Impor atas barang untuk kegiatan hulu eksplorasi minyak dan gas bumi
Sentralisasi Sentralisasi merupakan fasilitas yang dapat digunakan dalam melakukan penghematan biaya administrasi dan pengaturan cash flow perusahaan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PPN
Maksimalkan Retitusi Status LB secara signifikan/material jumlahnya Terjadi gangguan cash flow Bila sudah yakin siap untuk diperiksa
Kegiatan Membangun Sendiri Luas bangunan 200 m2 atau lebih Bangunan permanen
PPN Atas Barang Gratis Untuk Keperluan Promosi Pemberian cuma-cuma dikenakan PPN sebesar 10% dari penjualan dikurangi laba kotor atau sama dengan harga pokok perolehan.
Penjagaan cash flow Segera pengukuhan atau menunda pengukuhan Efisiensi pajak keluaran dengan pajak masukan Penanganan faktur pajak dengan baik
Tanggung Jawab Renteng Pembeli BKP atau penerima JKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah terbayar