Menuju UU Cyber Republik Indonesia FST-UNRIYO
Strategi Penanggulangan Cyber Crime 1. Strategi Jangka Pendek : a. Penegakan Hukum Pidana : penegakan hukum pidana adalah salah satu manivestasi utk membuat hukum tdk hanya sbg barang rongsokan yg tdk berguna. b. Mengoptimalkan UU Khusus Lainnya : sektor cyber space, jg banyak bersentuhan dg sektor-sektor lain yg telah memiliki aturan khusus dlm pelaksanaannya.
Strategi Penanggulangan Cyber Crime Rekruitment Aparat Penegak Hukum : diutamakan dari masyarakat yg menguasai dunia komputer dan internet disamping kemampuan lain yg dipersyaratkan. 2. Strategi Jangka Menengah : a. Cyber Police : merupakan orang-orang khusus yg dilatih dan dididik utk melakukan penyidikan cyber crime. pola pembentukan cyber police merupakan bagian upaya reformasi kepolisian.
Strategi Penanggulangan Cyber Crime Pola yg ada saat ini belum dilakukan secara sistematis dalam struktur Polri, namun baru ada di MABES Polri dan Polda Metro, padahal kejahatan duniamaya ada di berbagai tempat. b. Kerjasama Internasional kerjasama kepolisian internasional perlu ditindaklanjuti utk melakukan penegakan hukum. Karena kejahatan modern sudah melintasi batas-batas negara yg dilakukan berkat dukungan teknologi, sistem komunikasi dan transportasi.
Strategi Penanggulangan Cyber Crime 3. Strategi Jangka Panjang Membuat UU Cyber Crime tujuan pembuatan UU yg khusus mengatur ttg dunia maya ini adalah utk pemberatan atas tindakan pelaku agar dapat menimbulkan efek jera dan mengatur sifat khusus dr sistem pembuktian. Dengan adanya UU yg khusus mengatur cyber crime maka dapat mempemudah aparat penegak hukum dalam penegakan hukum.
Strategi Penanggulangan Cyber Crime 2. Membuat Perjanjian Bilateral. Cyber crime melibatkan beberapa negara, shg perlu hubungan di jalur bilateral utk menanggulanginya. Tidak semua negara memiliki hubungan bilateral dengan Indonesia, maka secara politis perlu dilakukan upaya ntuk menjalin hubungan yg dimaksud.