Bimbingan Teknis B P R A Muhammad Nurudin Syah, S.Kom disampaikan oleh: Muhammad Nurudin Syah, S.Kom JFU Penyusun Bahan Pembinaan Seksi Kesiswaan
Website Resmi Tautan langsung: Tautan tak langsung: https://yogyakarta.kemenag.go.id/artikel/42512 /petunjuk-teknis-bop-ra-2017 Tautan tak langsung: http://yogyakarta.kemenag.go.id Lihat pada bagian Informasi Penting Jika tidak ada, klik Selengkapnya Scroll ke bawah. Jika masih tidak ada, klik Next Page, begitu seterusnya hingga ketemu
Bookmark this page !!!
Review Regulasi Tahapan Pencairan 2015 (Seksi Kelembagaan) LS akun 57 dilarang UP akun 52 pada bulan Mei LS akun 52 pada bulan Oktober 2016 (Seksi Kesiswaan) LS akun 52 dengan 1 tahap pencairan 2017 (Seksi Kesiswaan)
Penggunaan BOP RA (part1) Pengembangan perpustakaan Pembelian alat peraga edukatif Pembelian bahan habis pakai Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa Langganan daya dan jasa lainnya Kegiatan penerimaan siswa baru Biaya pemantauan/pendeteksian tumbuh kembang anak
Penggunaan BOP RA (part2) Biaya Peningkatan gizi anak atau pemberian makan tambahan Penyusunan dan pelaporan Pembelian perangkat pengolahan data Perawatan sarana dan prasarana RA Pengembangan profesi guru Pembayaran honorarium bulanan Guru dan Tenaga Kependidikan yang bukan PNS
Alur BOP RA Pendataan Usulan Pencairan Penggunaan Pelaporan
Kelengkapan Usulan Surat Permohonan Surat Pengiriman Rekening (BOP-03) Surat Pernyataan Pergantian Rekening Fotokopi Rekening wajib aktif !!! Kuitansi BOP 10 Surat Pernyataan Jumlah Siswa Pernyataan Siswa yang dibebaskan dari pungutan RAPBM – RKAM – RPD 1 tahun dan disusun per Semester Surat Perjanjian Kerja Sama
Desain Global Pelaksanaan Anggaran Visi & Misi Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) Rencana Kerja Tahunan (RKT) RAPBM RKAM DPA RPD
RAPBM Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah Bentuk sederhana dari RKAM Sudah ada nominal yang pasti akan dibelanjakan walaupun angka yang tertera masih bersifat gelondongan
RKAM Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah Angka yang tertera sudah dijabarkan menjadi: Rincian Perhitungan Sumber pembiayaan Bentuk sederhana dari DPA untuk madrasah swasta / RA, POK untuk madrasah negeri
DPA Dokumen Pelaksanaan Anggaran Berisi rincian kegiatan yang akan dilaksanakan Angka yang tertera sudah menyasar kepada akun belanja Khusus untuk RA, DPA tidak dikumpulkan sebagai usulan. Namun, sebaiknya tetap dibuat
RPD & Realisasinya Rencana Penggunaan Dana Realisasi RPD Berisi rencana penggunaan dana BOS yang akan diterima dalam periode tertentu Realisasi RPD Berisi realisasi riil yang memuat harga nett dan pajak yang dibayarkan Harus sinkron dengan RPD Dibuat untuk periode Januari – Desember tanpa diberi rincian bulan
Catatan Perencanaan Anggaran Saat membuat perencanaan anggaran, saat itu pula harus memikirkan pola SPJ yang akan dilaksanakan Pembuatan RAPBM, RKAM harus melihat legalitas, urgensitas, dan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan
Penggunaan BOP RA Sesuai juknis Digunakan untuk membayar operasional pendidikan di tahun 2017 Diharapkan, kegiatan pembelanjaan berakhir pada tanggal 30 november 2017. KECUALI pembayaran honor rutin bulan November & Desember, serta langganan daya dan Jasa
Revisi RAPBM-RKAM Hitungan nomor revisi ditinjau kembali pada setiap tanggal Dalam 1 hari, terdapat beberapa revisi RKAM, dapat dinomori dalam 1 nomor revisi Total nominal pada 1 nomor revisi harus sama antara sebelum dan sesudah revisi Riwayat revisi akan disertakan dalam laporan akhir tahun
Pelaporan versi Juknis BOP RA Setiap kegiatan wajib dibuatkan laporan hasil pelaksanaan kegiatannya; Laporan penggunaan dana BOP Laporan penggunaan dana BOP RA (Form BOP-05) Laporan pertanggungjawaban BOP RA (Form BOP-08) Buku Kas Umum beserta bukti pengeluaran dana BOP RA (kuitansi/faktur/nota/bon dari vendor/toko/supplier) aslinya disimpan oleh madrasah;
Kerangka Laporan Dasar: Isi Laporan Rekomendasi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1924 Tahun 2015 Isi Laporan Narasi SPJ Keuangan dan Kelengkapannya
Cover Judul Laporan Logo RA Identitas RA Tahun Anggaran
Kerangka Dasar (1) Kata Pengantar Daftar Isi Bab I : Pendahuluan Latar Belakang Dasar Hukum Maksud dan Tujuan Ruang Lingkup
Kerangka Dasar (2) Bab II : Kegiatan Yang Dilaksanakan Langkah-langkah Pelaksanaan Panitia & peserta Narasumber, Moderator, Materi Waktu & Tempat Pelaksanaan Biaya (Pagu & Realisasi) Global Bab III : Hasil Yang Dicapai Output/Hasil Kegiatan Evaluasi Hasil Kegiatan Bab IV : Penutup Kesimpulan Saran
Lampiran Laporan Kegiatan TOR/KAK Bukti Pendistribusian Bahan RAB SPJ Keuangan SK Kuitansi, Faktur Barang, Faktur Pajak, Daftar Penerimaan Honor, Daftar Penerimaan Transport, dsb Persuratan Daftar Hadir CV Narasumber Jadwal Kegiatan Materi Dokumentasi/foto Notulen Dll
Dokumentasi No Real Pic = HOAX Kegiatan Pertemuan minimal 6 buah dengan angle yang berbeda Kegiatan Belanja Modal minimal 1 buah Kegiatan Belanja ATK operasional dan sejenisnya minimal 1 buah tanpa merinci per item Kegiatan Perjalanan Dinas disarankan minimal 1 buah Kegiatan Pemeliharaan minimal 3 buah (sebelum, saat, dan sesudah) Kecuali: Pembayaran Honor Guru/Pegawai rutin bulanan pada kegiatan KBM intrakurikuler
Laporan Perjalanan Dinas Kegiatan yang memuat perjalanan dinas ke luar instansi (membutuhkan SPD dan surat tugas), diwajibkan memenuhi standar laporan singkat perjalanan dinas perseorangan walaupun perjalanan dinas tersebut dilakukan secara berkelompok. Laporan perseorangan ini menjadi lampiran pada laporan globalnya.
Laporan Akhir Jenis Kerangka Dasar Laporan Akhir Tahun Sama dengan Laporan Kegiatan Lampiran hanya berupa form-form yang ada di juknis (tanpa ada satupun bukti keuangan)
Mekanisme Pelaporan (1) Siapkan ORDNER warna bebas Setiap Laporan (Kegiatan dan Akhir Tahun) harus dijilid dan dilubangi agar dapat dimasukkan ke dalam Ordner Dokumen Hardcopy Asli Laporan Kegiatan, Laporan Akhir Tahap dan Laporan Akhir Tahun ditunjukkan kepada Pengelola BOP RA Kankemenag Kabupaten/Kota untuk di-checklist, kemudian dokumen tersebut disimpan di madrasah masing-masing.
Mekanisme Pelaporan (2) Salinan Dokumen Laporan Akhir Tahun dikumpulkan kepada Pengelola BOP RA Kankemenag Kabupaten/Kota untuk kemudian dikirim ke Kanwil secara kolektif. Segala macam bentuk laporan harus didigitalkan dengan format PDF (softcopy)
Kriteria Softcopy Laporan 1 Laporan = 1 File PDF Segala bentuk dokumen bukti pembayaran, dsb harus dipindai/scan untuk kemudian digabungkan dalam 1 file PDF dengan narasi Mekanisme pengumpulan: Dikumpulkan kepada pengelola BOP RA kabupaten/kota bersamaan dengan pelaporan akhir tahun memakai 1 keping CD/DVD yang diberi cover yang memuat identitas RA dan kata Laporan BOP RA 2017
Setting untuk Pemindaian/PDF Untuk ukuran yang tidak begitu besar, disarankan melakukan pemindaian dengan resolusi 200 dpi Segala dokumen hasil pemindaian dapat dimasukkan ke dalam dokumen dan di-resize sesuai kebutuhan asalkan masih tetap jelas dan terbaca Dokumen kemudian dapat di-export atau di-print PDF dengan berbagai tools yang ada, boleh yang built-in, add-on, maupun dengan software tambahan.
Penamaan Berkas PDF XXXX-Y-Z.ZZ-NamaLaporanKegiatan.pdf XXXX-LAHun.pdf Keterangan: XXXX : 4 digit terakhir NSM Y : 1 untuk Jan-Jun, 2 untuk Jul-Des Z.ZZ : nomor kegiatan pada RAPBM, RKAM NamaLaporanKegiatan : disesuaikan dengan nama laporan kegitan pada RAPBM, RKAM, DPA LAHun: biarakan apa adanya, tidak perlu diubah sama sekali .pdf : file extension berupa format PDF Contoh: 0004-2-2.01-PembayaranGTT&PTT.pdf Folder: 0004-RA_Aaaa_Bbbb_Cccc
Z.ZZ RAPBM RAKM
Buku Kas Umum (part 1) Pembukuan BKU (Form BOP-07) Diisi dgn segera tiap bulannya meskipun NIHIL Ditanda tangani oleh Bendahara dan Kepala RA Pembukuan dapat dilakukan dengan tulis tangan atau komputer, tapi komputer lebih baik karena bisa disimpan secara elektronik
Buku Kas Umum (part 2) Pembukuan dibuat terpisah dari laporan kegiatan dan dicetak atau dijilid tersendiri Bendahara wajib menyimpan pembukuan setiap bulannya sebagai dokumen penting, dan mencetaknya ketika akan dilaporkan Semua transaksi di catat pada BKU Setiap Akhir bulan, Buku ditutup Saldo Tunai di Bendahara maksimal 10 jt per hari
Bukti Pembayaran (part 1) Setiap Transaksi Keuangan Harus dibuktikan dengan KUITANSI Belanja Rp. 250.000 sd Rp. 1.000.000,- (materai 3.000) Belanja diatas Rp. 1.000.000 (materai 6.000) Uraian Pembayaran di Kuitansi harus jelas dan rinci peruntukannya Apabila ada kesalahan penulisan angka/huruf, dapat dicoret dengan dua garis rapih kemudian di paraf
Bukti Pembayaran (part 2) Uraian tentang jenis barang dan jasa dapat dipisah dalam bentuk faktur pembelian/nota sebagai lampiran kuitansi Kuitansi di ttd Bendahara dan Kepala RA Wajib disimpan di RA sebagai dokumen penting
Perpajakan (part 1) PPN yg di pungut oleh penjual atas pembelian barang diatas 1 jt, sebesar: 1/11 x Anggaran Belanja Barang, atau 10 % x harga barang total di bukti belanja Tarif PPN menurut ketentuan Undang-Undang Dasar No.42 tahun 2009 pasal 7 :Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen). Tidak dipungut PPh 22 untuk dana BOP RA
Perpajakan (part 2) PPh 21 atas Honorarium Kegiatan, sebesar 5 % utk gol III, 15 % utk gol IV, Gol II 0% Jika Honorarium Guru bukan PNS, tenaga kependidikan bukan PNS tidak dikenai pajak jk dibawah PTKP (batas maksimal PTKP penghasilan Rp. 3.000.000- per bulan) Per-31/PJ/2012entang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. UU PPh 22 : PMK 224/PMK.11/2012 dan PER- 06/PJ/2013
Perpajakan (part 3) Bagi guru/pegawai bukan PNS sebagai peserta kegiatan, PPh 21 sebesar 5 % jika mempunyai NPWP, jika tidak memiliki NPWP dikenakan pajak sebesar 6% dari penghasilan. PPh 23 atas Konsumsi atau sewa atau jasa lainnya sebesar 2% utk ber NPWP, 4 % utk non NPWP dan nominal belanja berapapun kena pajak
Perpajakan (part 4) Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan. 3. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan. 4. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya adalah yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 dan efektif mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015
Objek Pajak PPh 23: Jasa Lainnya (part 1) Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan. Pembuatan dan/atau pengelolaan website; Internet termasuk sambungannya; Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
Objek Pajak PPh 23: Jasa Lainnya (part 2) Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
Objek Pajak PPh 23: Jasa Lainnya (part 3) Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat. Penyelenggara kegiatan atau event organizer; Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan
Objek Pajak PPh 23: Jasa Lainnya (part 4) Katering atau tata boga; Pemeliharaan tanaman; Dekorasi; Pencetakan/penerbitan
Contact Person H. Nadhif, S.Ag, MSI M. Nurudin Syah, S.Kom 085-878-122-143 M. Nurudin Syah, S.Kom 081-328-226-113 Hj. Meiyana EW, SE, MPA 081-227-299-20 085-943-618-540 Venawatie YA, SH 081-328-046-666
Terima Kasih