Bimbingan Teknis B P R A Muhammad Nurudin Syah, S.Kom

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Advertisements

PELATIHAN BENDAHARA BOS UNTUK TINGKAT SD DAN SMP TAHUN 2014
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
Pembukuan & LPJ Bendahara
SOSIALISASI PERPAJAKAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
Berdasarkan Permendagri NO 55 Tahun 2008
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
MEKANISME PENCAIRAN DANA DIPA-BLU (RUPIAH MURNI/BOPTN)
Oleh : AGUS FATKHUROKHMAN, SE
Pajak Penghasilan Pasal 21
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
MEKANISME PELAPORAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PEMBUKUAN BENDAHARA BOS 2017 Oleh : Hj. Meiyana, EW.
ASPEK PERPAJAKAN BAGI YAYASAN PENDIDIKAN
BOS AKUN 52 MEKANISME DAN PERTANGGUNGJAWABAN OLEH
Panduan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PEMBUKUAN BOP RA
Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KEGIATAN PENELITIAN
Bimbingan Teknis B S Muhammad Nurudin Syah, S.Kom disampaikan oleh:
Ketentuan Pajak untuk Hibah Penelitian
IMPLEMENTASI PMK NOMOR 168/PMK
Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI
SOSIALISASI PERPAJAKAN DANA BOS TAHUN 2015 KEMENAG KAB. DEMAK
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Monev PHK Aspek Keuangan dan Sarana Prasarana
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BOS MADRASAH ALIYAH
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Pajak Penghasilan Pasal 23
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Inspektorat Kabupaten Sleman
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BOS
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PEMBUKUAN BOP RA
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
EVALUASI PENYALURAN STF-GBPNS TAHUN 2015
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
BANTUAN PENYELENGGARAAN UAM
PENYESUAIAN LPJ BOS (REVISI) Oleh : CHAIRONI HIDAYAT, S.Ag., M.M.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN/SPJ
Pelaporan DAN Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tahun 2018
Pelaporan DAN Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tahun 2018
Pelaporan DAN Pertanggungjawaban Keuangan BOP RA Tahun 2018
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
Muhammad Nurudin Syah, S.Kom
Muhammad Nurudin Syah, S.Kom
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH / LEMBAGA NEGARA Oleh: KPP Pratama Tenggarong Tenggarong, 11 Januari 2018.
SOSIALISASI PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN HIBAH DAMAS PENGEMBANGAN MATA KULIAH BERBASIS IT FK-KMK UGM TAHUN 2019.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PEMBINAAN GURU DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN ISLAM SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN.
Transcript presentasi:

Bimbingan Teknis B P R A Muhammad Nurudin Syah, S.Kom disampaikan oleh: Muhammad Nurudin Syah, S.Kom JFU Penyusun Bahan Pembinaan Seksi Kesiswaan

Website Resmi Tautan langsung: Tautan tak langsung: https://yogyakarta.kemenag.go.id/artikel/42512 /petunjuk-teknis-bop-ra-2017 Tautan tak langsung: http://yogyakarta.kemenag.go.id Lihat pada bagian Informasi Penting Jika tidak ada, klik Selengkapnya Scroll ke bawah. Jika masih tidak ada, klik Next Page, begitu seterusnya hingga ketemu

Bookmark this page !!!

Review Regulasi Tahapan Pencairan 2015 (Seksi Kelembagaan) LS akun 57 dilarang UP akun 52 pada bulan Mei LS akun 52 pada bulan Oktober 2016 (Seksi Kesiswaan) LS akun 52 dengan 1 tahap pencairan 2017 (Seksi Kesiswaan)

Penggunaan BOP RA (part1) Pengembangan perpustakaan Pembelian alat peraga edukatif Pembelian bahan habis pakai Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa Langganan daya dan jasa lainnya Kegiatan penerimaan siswa baru Biaya pemantauan/pendeteksian tumbuh kembang anak

Penggunaan BOP RA (part2) Biaya Peningkatan gizi anak atau pemberian makan tambahan Penyusunan dan pelaporan Pembelian perangkat pengolahan data Perawatan sarana dan prasarana RA Pengembangan profesi guru Pembayaran honorarium bulanan Guru dan Tenaga Kependidikan yang bukan PNS

Alur BOP RA Pendataan Usulan Pencairan Penggunaan Pelaporan

Kelengkapan Usulan Surat Permohonan Surat Pengiriman Rekening (BOP-03) Surat Pernyataan Pergantian Rekening Fotokopi Rekening  wajib aktif !!! Kuitansi BOP 10 Surat Pernyataan Jumlah Siswa Pernyataan Siswa yang dibebaskan dari pungutan RAPBM – RKAM – RPD 1 tahun dan disusun per Semester Surat Perjanjian Kerja Sama

Desain Global Pelaksanaan Anggaran Visi & Misi Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) Rencana Kerja Tahunan (RKT) RAPBM RKAM DPA RPD

RAPBM Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah Bentuk sederhana dari RKAM Sudah ada nominal yang pasti akan dibelanjakan walaupun angka yang tertera masih bersifat gelondongan

RKAM Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah Angka yang tertera sudah dijabarkan menjadi: Rincian Perhitungan Sumber pembiayaan Bentuk sederhana dari DPA untuk madrasah swasta / RA, POK untuk madrasah negeri

DPA Dokumen Pelaksanaan Anggaran Berisi rincian kegiatan yang akan dilaksanakan Angka yang tertera sudah menyasar kepada akun belanja Khusus untuk RA, DPA tidak dikumpulkan sebagai usulan. Namun, sebaiknya tetap dibuat

RPD & Realisasinya Rencana Penggunaan Dana Realisasi RPD Berisi rencana penggunaan dana BOS yang akan diterima dalam periode tertentu Realisasi RPD Berisi realisasi riil yang memuat harga nett dan pajak yang dibayarkan Harus sinkron dengan RPD Dibuat untuk periode Januari – Desember tanpa diberi rincian bulan

Catatan Perencanaan Anggaran Saat membuat perencanaan anggaran, saat itu pula harus memikirkan pola SPJ yang akan dilaksanakan Pembuatan RAPBM, RKAM harus melihat legalitas, urgensitas, dan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan

Penggunaan BOP RA Sesuai juknis Digunakan untuk membayar operasional pendidikan di tahun 2017 Diharapkan, kegiatan pembelanjaan berakhir pada tanggal 30 november 2017. KECUALI pembayaran honor rutin bulan November & Desember, serta langganan daya dan Jasa

Revisi RAPBM-RKAM Hitungan nomor revisi ditinjau kembali pada setiap tanggal Dalam 1 hari, terdapat beberapa revisi RKAM, dapat dinomori dalam 1 nomor revisi Total nominal pada 1 nomor revisi harus sama antara sebelum dan sesudah revisi Riwayat revisi akan disertakan dalam laporan akhir tahun

Pelaporan versi Juknis BOP RA Setiap kegiatan wajib dibuatkan laporan hasil pelaksanaan kegiatannya; Laporan penggunaan dana BOP Laporan penggunaan dana BOP RA (Form BOP-05) Laporan pertanggungjawaban BOP RA (Form BOP-08) Buku Kas Umum beserta bukti pengeluaran dana BOP RA (kuitansi/faktur/nota/bon dari vendor/toko/supplier) aslinya disimpan oleh madrasah;

Kerangka Laporan Dasar: Isi Laporan Rekomendasi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1924 Tahun 2015 Isi Laporan Narasi SPJ Keuangan dan Kelengkapannya

Cover Judul Laporan Logo RA Identitas RA Tahun Anggaran

Kerangka Dasar (1) Kata Pengantar Daftar Isi Bab I : Pendahuluan Latar Belakang Dasar Hukum Maksud dan Tujuan Ruang Lingkup

Kerangka Dasar (2) Bab II : Kegiatan Yang Dilaksanakan Langkah-langkah Pelaksanaan Panitia & peserta Narasumber, Moderator, Materi Waktu & Tempat Pelaksanaan Biaya (Pagu & Realisasi)  Global Bab III : Hasil Yang Dicapai Output/Hasil Kegiatan Evaluasi Hasil Kegiatan Bab IV : Penutup Kesimpulan Saran

Lampiran Laporan Kegiatan TOR/KAK Bukti Pendistribusian Bahan RAB SPJ Keuangan SK Kuitansi, Faktur Barang, Faktur Pajak, Daftar Penerimaan Honor, Daftar Penerimaan Transport, dsb Persuratan Daftar Hadir CV Narasumber Jadwal Kegiatan Materi Dokumentasi/foto Notulen Dll

Dokumentasi No Real Pic = HOAX Kegiatan Pertemuan minimal 6 buah dengan angle yang berbeda Kegiatan Belanja Modal minimal 1 buah Kegiatan Belanja ATK operasional dan sejenisnya minimal 1 buah tanpa merinci per item Kegiatan Perjalanan Dinas disarankan minimal 1 buah Kegiatan Pemeliharaan minimal 3 buah (sebelum, saat, dan sesudah) Kecuali: Pembayaran Honor Guru/Pegawai rutin bulanan pada kegiatan KBM intrakurikuler

Laporan Perjalanan Dinas Kegiatan yang memuat perjalanan dinas ke luar instansi (membutuhkan SPD dan surat tugas), diwajibkan memenuhi standar laporan singkat perjalanan dinas perseorangan walaupun perjalanan dinas tersebut dilakukan secara berkelompok. Laporan perseorangan ini menjadi lampiran pada laporan globalnya.

Laporan Akhir Jenis Kerangka Dasar Laporan Akhir Tahun Sama dengan Laporan Kegiatan Lampiran hanya berupa form-form yang ada di juknis (tanpa ada satupun bukti keuangan)

Mekanisme Pelaporan (1) Siapkan ORDNER warna bebas Setiap Laporan (Kegiatan dan Akhir Tahun) harus dijilid dan dilubangi agar dapat dimasukkan ke dalam Ordner Dokumen Hardcopy Asli Laporan Kegiatan, Laporan Akhir Tahap dan Laporan Akhir Tahun ditunjukkan kepada Pengelola BOP RA Kankemenag Kabupaten/Kota untuk di-checklist, kemudian dokumen tersebut disimpan di madrasah masing-masing.

Mekanisme Pelaporan (2) Salinan Dokumen Laporan Akhir Tahun dikumpulkan kepada Pengelola BOP RA Kankemenag Kabupaten/Kota untuk kemudian dikirim ke Kanwil secara kolektif. Segala macam bentuk laporan harus didigitalkan dengan format PDF (softcopy)

Kriteria Softcopy Laporan 1 Laporan = 1 File PDF Segala bentuk dokumen bukti pembayaran, dsb harus dipindai/scan untuk kemudian digabungkan dalam 1 file PDF dengan narasi Mekanisme pengumpulan: Dikumpulkan kepada pengelola BOP RA kabupaten/kota bersamaan dengan pelaporan akhir tahun memakai 1 keping CD/DVD yang diberi cover yang memuat identitas RA dan kata Laporan BOP RA 2017

Setting untuk Pemindaian/PDF Untuk ukuran yang tidak begitu besar, disarankan melakukan pemindaian dengan resolusi 200 dpi Segala dokumen hasil pemindaian dapat dimasukkan ke dalam dokumen dan di-resize sesuai kebutuhan asalkan masih tetap jelas dan terbaca Dokumen kemudian dapat di-export atau di-print PDF dengan berbagai tools yang ada, boleh yang built-in, add-on, maupun dengan software tambahan.

Penamaan Berkas PDF XXXX-Y-Z.ZZ-NamaLaporanKegiatan.pdf XXXX-LAHun.pdf Keterangan: XXXX : 4 digit terakhir NSM Y : 1 untuk Jan-Jun, 2 untuk Jul-Des Z.ZZ : nomor kegiatan pada RAPBM, RKAM NamaLaporanKegiatan : disesuaikan dengan nama laporan kegitan pada RAPBM, RKAM, DPA LAHun: biarakan apa adanya, tidak perlu diubah sama sekali .pdf : file extension berupa format PDF Contoh: 0004-2-2.01-PembayaranGTT&PTT.pdf Folder: 0004-RA_Aaaa_Bbbb_Cccc

Z.ZZ RAPBM RAKM

Buku Kas Umum (part 1) Pembukuan BKU (Form BOP-07) Diisi dgn segera tiap bulannya meskipun NIHIL Ditanda tangani oleh Bendahara dan Kepala RA Pembukuan dapat dilakukan dengan tulis tangan atau komputer, tapi komputer lebih baik karena bisa disimpan secara elektronik

Buku Kas Umum (part 2) Pembukuan dibuat terpisah dari laporan kegiatan dan dicetak atau dijilid tersendiri Bendahara wajib menyimpan pembukuan setiap bulannya sebagai dokumen penting, dan mencetaknya ketika akan dilaporkan Semua transaksi di catat pada BKU Setiap Akhir bulan, Buku ditutup Saldo Tunai di Bendahara maksimal 10 jt per hari

Bukti Pembayaran (part 1) Setiap Transaksi Keuangan Harus dibuktikan dengan KUITANSI Belanja Rp. 250.000 sd Rp. 1.000.000,- (materai 3.000) Belanja diatas Rp. 1.000.000 (materai 6.000) Uraian Pembayaran di Kuitansi harus jelas dan rinci peruntukannya Apabila ada kesalahan penulisan angka/huruf, dapat dicoret dengan dua garis rapih kemudian di paraf

Bukti Pembayaran (part 2) Uraian tentang jenis barang dan jasa dapat dipisah dalam bentuk faktur pembelian/nota sebagai lampiran kuitansi Kuitansi di ttd Bendahara dan Kepala RA Wajib disimpan di RA sebagai dokumen penting

Perpajakan (part 1) PPN yg di pungut oleh penjual atas pembelian barang diatas 1 jt, sebesar: 1/11 x Anggaran Belanja Barang, atau 10 % x harga barang total di bukti belanja Tarif PPN menurut ketentuan Undang-Undang Dasar No.42 tahun 2009 pasal 7 :Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen). Tidak dipungut PPh 22 untuk dana BOP RA

Perpajakan (part 2) PPh 21 atas Honorarium Kegiatan, sebesar 5 % utk gol III, 15 % utk gol IV, Gol II 0% Jika Honorarium Guru bukan PNS, tenaga kependidikan bukan PNS tidak dikenai pajak jk dibawah PTKP (batas maksimal PTKP penghasilan Rp. 3.000.000- per bulan) Per-31/PJ/2012entang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. UU PPh 22 : PMK 224/PMK.11/2012 dan PER- 06/PJ/2013

Perpajakan (part 3) Bagi guru/pegawai bukan PNS sebagai peserta kegiatan, PPh 21 sebesar 5 % jika mempunyai NPWP, jika tidak memiliki NPWP dikenakan pajak sebesar 6% dari penghasilan. PPh 23 atas Konsumsi atau sewa atau jasa lainnya sebesar 2% utk ber NPWP, 4 % utk non NPWP dan nominal belanja berapapun kena pajak

Perpajakan (part 4) Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan. 3. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan. 4. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya adalah yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 dan efektif mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015

Objek Pajak PPh 23: Jasa Lainnya (part 1) Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan. Pembuatan dan/atau pengelolaan website; Internet termasuk sambungannya; Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;

Objek Pajak PPh 23: Jasa Lainnya (part 2) Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;  Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

Objek Pajak PPh 23: Jasa Lainnya (part 3) Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat. Penyelenggara kegiatan atau event organizer; Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan

Objek Pajak PPh 23: Jasa Lainnya (part 4) Katering atau tata boga; Pemeliharaan tanaman; Dekorasi; Pencetakan/penerbitan

Contact Person H. Nadhif, S.Ag, MSI M. Nurudin Syah, S.Kom 085-878-122-143 M. Nurudin Syah, S.Kom 081-328-226-113 Hj. Meiyana EW, SE, MPA 081-227-299-20 085-943-618-540 Venawatie YA, SH 081-328-046-666

Terima Kasih