SISTEM PEMBUKTIAN DAN BARANG BUKTI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MENGUJI VALIDITAS ALAT BUKTI DALAM PROSES PERADILAN DI INDONESIA ?
Advertisements

HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
PENYIDIKAN.
PERTEMUAN KE-9 PEMBUKTIAN. Dalam hal pembuktian seharusnya yang dibuktikan yaitu kebenaran surat dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum Secara umum.
dalam Hukum Acara Pidana
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
PROSES PERADILAN HAM.
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
Pra Penuntutan dan Penuntutan
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
“KEDUDUKAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEBAGAI AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERADILAN PIDANA” Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH.
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi I
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
PENYIDIKAN NEGARA.
Hak Tersangka / Terdakwa
VISUM et REPERTUM.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Acara Peradilan Pidana Anak
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
Penyitaan.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
SITA JAMINAN.
Perbandingan pembuktian
PENGANTAR ILMU POLITIK
Menjangkau yang tak Terjangkau
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Materi 13.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
Kiat – Kiat Dalam Menghadapi Permasalahan Hukum Perdata, Pidanan, TUN, Arbitrase dan KIP di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mataram, September.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
PROSES PERADILAN PIDANA
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PENYELESAIAN SENGKETA
Materi 14.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
PENGANTAR ALAT BUKTI.
Oleh : LUDFIE JATMIKO BARANG B U K T I Sesi VIII
PEMBUKTIAN Hukum Acara Pidana.
PENGERTIAN SITA JAMINAN
HUKUM ACARA PIDANA Oleh : Rahmanu Wijaya.
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
PERKULIAHAN VII.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi II
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN
PENGADILAN NEGERI SERANG
Perbandingan pembuktian
Abolishment of Secrecy Obligation of Third Party
Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.
Transcript presentasi:

SISTEM PEMBUKTIAN DAN BARANG BUKTI HUKUM PEMBUKTIAN SISTEM PEMBUKTIAN DAN BARANG BUKTI

Sistem peradilan pidana Inquisitor (digunakan di Eropa abad 13-19) Menitikberatkan pada pengakuan tersangka Pemeriksaan dilakukan secara rahasia Tidak ada jaminan terhadap perlindungan HAM Accusatoir (berkembang steelah abad 19) Pengakuan tidak menjadi satu-satunya AB Pemeriksaan tersangka/ terdakwa secara terbuka Adanya perlindungan HAM

Merupakan sengketa (dispute) Tujuan: menyelesaikan sengketa Adversary System Merupakan sengketa (dispute) Tujuan: menyelesaikan sengketa Adanya “pleadings”, lembaga jaminan dan perundingan Kedudukan para pihak sama (X vs State) Non Adversary System Pemeriksaan bersifat formal dan adanya presumption of guilt Menetapkan adanya TP dan hukuman yang akan dijatuhkan Penmeriksaan bukti dilakukan secara tidak terbatas oleh hakim Kedudukan para pihak tidak otonom dan sederajat Dapat menggunakan semua sumber informasi terpercaya

SISTEM PEMBUKTIAN SISTEM PEMBUKTIAN CONVICTION INTIME L’CONVICTION RAISONNEE (VRIJE BEWIJSTHEORIE) NEGATIEF WETTELIJK BEWIJSTHEORIE POSITITVE WETTELIJK BEWIJSTHEORIE

POSITIEF WETTELIJK BEWIJSTHEORIE Pembuktian berdasarkan UU Mengikat hakim secara ketat menurut UU Tidak membutuhkan adanya keyakinan hakim Sistem pembuktian ini dianut pada masa sistem peradilan pidana masih menggunakan sistem inquisitor di Eropa. Namun saat ini sistem tersebut sudah tidak digunakan lagi karena rawan akan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran HAM

Kebebasan hakim terlalu besar Penggunaan media lain, misalnya dukun Conviction Intime Pembuktian didasarkan pada keyakinan hakim semata Sistem ini dianut oleh peradilan juri di Perancis Indonesia pernah menggunakan sistem ini pada pengadilan distrik, pengadilan kabupaten (masa kolonial), serta, pengadilan adat dan pengadilan swapraja. Kekurangannya : Kebebasan hakim terlalu besar Penggunaan media lain, misalnya dukun Berakibat pada putusan-putusan yang aneh.

L’CONVICTION RAISONNEE Berdasarkan keyakinan Berdasarkan dasar-dasar pebuktian Adanya kesimpulan (conclusive) Didukung oleh ilmu pengetahuan hakim NEGATIEF WETTELIJK BEWIJSTHEORIE Berdasarkan keyakinan hakim Bertolak dari UU secara limitatif Kesimpulan hanya berdasarkan UU Tidak membolehkan penggunaan ilmu pengetahuan hakim lainnya

ALAT BUKTI ALAT BUKTI SAKSI AHLI SURAT TERDAKWA PETUNJUK

B. yang digunakan untuk melakukan TP BARANG BUKTI B. yang digunakan untuk melakukan TP B. yang digunakan untuk membantu melakukan TP B. yang tercipta dari suatu TP B. yang merupakan tujuan satu TP Informasi dalam Arti Khusus

(BENDA YANG DAPAT DIKENAKAN PENYITAAN ) PASAL 39 KUHAP benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;   benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana; benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan

BARANG BUKTI (RUU KUHAP) Barang bukti dikategorikan sebagai Alat Bukti (Pasal 175 ayat (1) huruf a) Barang bukti adalah alat atau sarana yang dipakai untuk melakukan tindak pidana atau yang menjadi obyek tindak pidana atau hasilnya atau bukti fisik atau materiel yang dapat menjadi bukti dilakukannya tindak pidana (Pasal 176 RUU KUHAP)

Perlakuan terhadap barang bukti Dijual lelang Perampasan Pemusnahan barang bukti Dimanfaatkan untuk kepentingan negara Dijual lelang untuk dimasukkan ke kas negara (RUU KUHAP) Pengembalian BB Digunakan untuk perkara lain Dijual lelang

TERIMA KASIH